Authentication
251x Tipe DOCX Ukuran file 0.22 MB
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA BLOCK BOOK PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI) Planning Groups : Prof. Dr. I Gusti Ayu Agung Ariani, SH., MS. Dr. I Wayan Wiryawan, SH., MH. I Ketut Tjukup, SH., MH. I Gusti Ayu Putri Kartika, SH., MH. I Ketut Wirawan, SH., M.Hum. I Ketut Markeling, SH., MH. I Ketut Sandhi Sudarsana, SH., MH. Drs. Yuwono, SH., M.Si. Suatra Putrawan, SH. Drs. Suhirman, SH. I Nyoman Bagiastra, SH. MH. I Wayan Novy Purwanto, SH.,M.Kn. Ayu Putu Laksmi Danyathi, SH.,M.Kn. 2011 BLOCK BOOK Pengantar Hukum Indonesia, Bagian Dasar-Dasar Ilmu Hukum 2011 Page 1 PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI) I. IDENTITAS MATA KULIAH Nama Mata Kuliah : Pengantar Hukum Indonesia (PHI) Kode Mata KUliah : WUI 1302 SKS : 3 SKS Status : MK. Wajib Nasional (Kurnas/Kurti) Planing Groups : Prof. Dr. I Gusti Ayu Agung Ariani, SH., MS. Dr. I Wayan Wiryawan, SH., MH. I Ketut Tjukup, SH., MH. I Gusti Ayu Putri Kartika, SH., MH. I Ketut Wirawan, SH., M.Hum. I Ketut Markeling, SH., MH. I Ketut Sandhi Sudarsana, SH., MH. Drs. Yuwono, SH., M.Si. Suatra Putrawan, SH. Drs. Suhirman, SH. I Nyoman Bagiastra, SH., MH. I Wayan Novy Purwanto, SH.,M.Kn. Ayu Putu Laksmi Danyathi, SH.,M.Kn. II. DESKRIPSI MATA KULIAH: i berbagai masalah ketatanegaraan yang berkaitan dengan kelembagaan Negara terutama mengenei teori-teori dan perkembangan lembaga Negara, konsepsi lemabaga Negara, jenis- jenis lembaga Negara, hubungan antar-lembaga Negara, dan sengketa kewenangan lembaga Negara. Pengantar Hukum Indonesia, Bagian Dasar-Dasar Ilmu Hukum 2011 Page 2 III. TUJUAN MATA KULIAH: Setelah selesai mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa mampu menganalisis masalah-masalah kelembagaan Negara (C4). IV. METODE DAN STRATEGI PROSES PEMBELAJARAN 1. Metode Perkuliahan Metode Perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) dimana pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar” (learning) bukan “mengajar” (teaching). 2. Stategi Pembelajaran Strategi pembelajaran : kombinasi perkuliahan 42% ( 5 kali pertemuan perkuliahan) dan tutorial 58% (7 kali pertemuan tutorial). Satu pertemuan untuk Tes Tengah Semester, dan satu kali pertemuan untuk Ujian Akhir Semester (UAS), sehingga jumlah pertemuan tatap muka sebanyak 14 kali pertemuan. 3. Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial (komposisi) Dalam Mata Kuliah Hukum Kelembagaan Negara ini, perkuliahan direncanakan berlangsung selama 5 kali yaitu pertemuan ke 1, 3, 5, 7, dan 10. Tutorial 7 kali pertemuan yaitu: pertemuan ke 2, 4, 6, 8, 9, 11, dan 12. Durasi pertemuan untuk perkuliahan dan tutorial termasuk kegiatan akademik terstruktur dan kegiatan akademik mandiri adalah 680 menit per-minggu atau 4080 menit persemester. 4. Strategi Perkuliahan Perkuliahan berkaitan dengan pokok bahasan akan dipaparkan dengan alat bantu media berupa: papan tulis, power point slide, serta penyiapan bahan bacaan tertentu yang dapat diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan bacaan, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Teknik perkuliahan: pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah). Untuk Perkuliahan diperlukan waktu 100 menit tatap muka, 120 menit tugas terstruktur dan 120 menit kegiatan akademik mandiri. Dalam satu semester diperlukan waktu 6 X 340 menit, yaitu 2040 menit. 5. Strategi Tutorial a. Mahasiswa berdiskusi di kelas (Discuccion Task, Study Task dan Problem Task) selama 100 menit per-minggu, melakukan kegiatan akademik terstruktur selama 120 menit per-minggu, dan mengerjakan tugas mandiri (self study) selama 120 menit per- minggu. Dalam satu semester diperlukan 6 x 340 menit, yaitu 2040 menit. b. Mahasiswa diwajibkan: a) Menyetor karya tulis berupa paper sesuai dengan topik Bab 5 (Studi Kasus tentang Sengketa Kelembagaan Negara). Pengantar Hukum Indonesia, Bagian Dasar-Dasar Ilmu Hukum 2011 Page 3 b) Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentuk power point untuk topik Bab 3 (Hubungan antar-lembaga Negara). V. PENILAIAN DAN UJIAN Kompetensi mahasiswa diukur melalui penilaian aspek hard sklls dan soft skills. Penilaian hard skills dilakukan melalui Ujian dan penilaian tugas-tugas mahasiswa. Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis atau lisan yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Penilaian aspek soft skill ( kehadiran,keaktifan, pemahaman,argumentasi ), dilakukan atas kehadiran, perilaku (disiplin), keterampilan mengemukakan pendapat dan presentasi serta penggunaan media pembelajaran. Sementara menunggu Standar Penilaian Soft Skills dari BPMU, nilai soft skills diintergrasikan ke nilai UTS, TT, dan UAS. Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan rumus nilai akhir sesuai Buku Pedoman Fakultas Hukum Universitas Udayana Tahun 2009 yaitu: (UTS + TT) + 2 (UAS) 2 NA 3 Sistem penilaian adalah mempergunakan skala 5 (0-4) dengan rincian dan kesetaraan sebagai berikut : Skala Nilai Penguasaan Keterangan dengan skala nilai Huruf Angk Kompetisi 0-10 0-100 a A 4 Sangat baik 8,0-10,0 80-100 B+ 3,5 Antara sangat baik dengan baik 7,0-7,9 70-79 B 3 Baik 6,5-6,9 65-69 C+ 2,5 Antara baik dan cukup 6,0-6,4 60-64 C 2 Cukup 5,5-5,9 55-59 D+ 1,5 Kurang 5,0-5,4 50-54 D 1 Sangat kurang 4,0-4,9 40-49 E 0 Gagal 0,0-3,9 0-39 Pengantar Hukum Indonesia, Bagian Dasar-Dasar Ilmu Hukum 2011 Page 4
no reviews yet
Please Login to review.