Authentication
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP KODE MATA KULIAH : MF 010 Team Penyusun : 1. I Made Tjatrayasa. SH.,MH 2. I Wayan Suardana.SH.,MH 3. A.A.N Yusa Darmadi, SH 4. A.A.N Wirasila SH. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA BALI INDONESIA 2008 1 NAMA MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP KODE MATA KULIAH : MF 010 SKS : 2 SKS STATUS MK : WAJIB FAKULTAS SEMESTER : IV Pertemuan hari ke 1 (pertama) PENGANIAYAAN ( MISHANDELING) Seorang bapak sering memarahi anaknya karena dinilai terlalu bandel atau nakal. Suatu saat kesabaran bapaknya hilang dan memukul anaknya hingga luka luka lebam. Atas kejadian tersebut ibunya tidak terima dan melaporkan bapaknya ke kantor Polisi. Pertanyaan: 1. Apakah yang dimaksud dengan penganiayaan? 2. Apakah dalam kasus diatas bapaknya dapat dikatakan telah melakukan penganiayaan? 3. Bagaimana pendapat sdr jika seorang Dokter melakukan operasi terhadap pasien dimana Dokter dengan sengaja mengiris daging/tubuh pasien ? Dimana letak perbedaannya dengan kasus diatas? Literatur: 1. Moch Anwar, 1982; Hukun Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Alumni, Bandung. 2. Wiryono Prodjodikoro, 1974; Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Sumur, Bandung. Undangundang: KUHP ( Kitab Undang Undang Hukum Pidana), terjemahan Moeljatno. 2 Pertemuan hari ke 2 (dua) PENGANIAYAAN BIASA DAN PENGANIAYAAN BERAT Dalam suatu pertunjukan karena berdesakdesakan Ali cekcok dengan Amir dan berujung dengan perkelahian. Ali memukul Amir dan mengenai bagian punggungnya dan Amir rebah dan pingsan. Kemudian Amir dilarikan ke Rumah Sakit dan harus dirawat nginap di Rumah Sakit selama satu minggu. Kebetulan juga Amir menderita riwayat sakit jantung. Pertanyaan: 1. Dapat dikwalifikasikan kedalam bentuk penganiayaan apakah perbuatan Ali tersebut? Berikan argumentasi jawaban sdr. 2. Kapankan seseorang dapat dikatakan telah melakukan penganiayaan berat? 3. Bagaimanakah sdr dapat membedakan isi dari ketentuan pasal 354 KUHP dengan Pasal 351 ayat (2)? Literatur:: 1. Moch Anwar, 1982; Hukun Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Alumni, Bandung. 2. Wiryono Prodjodikoro, 1974; Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Sumur, Bandung 3. Adami Chazawi, 2000; Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Raja Grafindo Persada, Jakarta 3 Pertemuan hari ke 3 (tiga) PEMBUNUHAN (DOODSLAG) Polan menaruh curiga pada Wayan yang diduga telah menyakiti anaknya. Suatu saat kemudian bertemu pada suatu tempat dimana jalan tersebut memang sering dilalui oleh Wayan pada saat datang atau pergi kerja. Tanpa basabasi Polan memukul Wayan dikepalanya dengan besi dan kebudian Wayan jatuh. Polan melarikan diri, Wayan dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya dan tiga hari klemudian Wayan meninggal dunia. Pertanyayaan: 1. Tindak pidana apakah yang dilakukan oleh Polan? Alasan jawaban sdr? 2. Bagaimana sdr dapat membedakan adanya pembunuhan biasa dengan pembunhan berencana (moord)? 3. Unsurunsur apakah yang harus dipenuhi sehigga Pohan dapat dituduh melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP? 4. Jelaskan perbedaan dan persamaan dari ketentuan Pasal 340 dengan Pasal 355 ayat (2) KUHP. Litertur: 1.L Adami Chazawi, 2000; Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2. Wiryono Prodjodikoro, 1974; Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Sumur Bandung. 3. R. Soesilo, KUHP dan Komentar Komentarnya, Politeia, Bogor Undang undang: KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana ) terjemahan Moeljatno 4
no reviews yet
Please Login to review.