Authentication
296x Tipe PDF Ukuran file 0.32 MB Source: BB Hukum Perundang
BLOCK BOOK Mata Kuliah : Hukum Perundangundangan (HPU) Kode : WEI 4237 Team Pengajar : Gede Marhaendra Wijaatmaja,SH.MHum Made Nurmawati,SH.MH Luh Gede Astariyani,SH.MH Made Ari Yuliartini Griadhi,SH.MH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA BALI – INDONESIA 2009 Hukum Perundang-undangan, Bagaian HTN, 2009 Page1 1. Identitas Mata Kuliah. WEI4237 : Hukum Perundangundangan (HPU) Team Pengajar : Gede Marhaendra Wijaatmaja,SH.MHum Made Nurmawati,SH.MH Luh Gede Astariyani,SH.MH Made Ari Yuliartini Griadhi,SH.MH Status Mata Kuliah : Mata Kuliah wajib program kekhususan SKS : 2 2. Diskripsi Mata Kuliah: Substansi Mata Kuliah Hukum Perundangundangan ini disamping mengkaji aspekaspek teoritis dari perundangundangan , juga mengkaji aspekaspek hukum dari perundang undangan berkaitan dengan pengertian, norma hukum peraturan perundanganundangan (jenis, sifat, struktur norma hokum dan metode dalam merumuskan norma hukum). Hal lainya yang dikaji adalah menyangkut sumber kewenangan perundangundangan.Dari mana sumber kewenangan itu berasal merupakan hal yang penting bagi sah/tidaknya peraturan tersebut. Sebagai sebuah Negara hukum, dimana setiap tindakan pemerintah ataupun rakyat harus berdasarkan kepada peraturan, maka substansi perkuliahan ini juga mencakup dasardasar pembentukan peraturan perundangundangan, jenis/materi, proses pembentukan serta pengawasan atau pengujian peraturan perundangundangan. 3.Tujuan Mata Kuliah: Melalui pemahaman terhadap mata kuliah Hukum Perundangundangan ini diharapkan mahasiswa mampu memahami teori, asas, kaidah hukum pembentukan peraturan perundang undangan baik menyangkut perumusan norma hukum, proses pembentukan maupun pengawasannya. 4. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran: Metode perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar” (learning) bukan “mengajar” (teacing). Strategi pembelajaran : kombinasi perkuliahan 50% ( 6 kali pertemuan perkuliahan) dan tutorial 50% (6 kali pertemuan tutorial). Satu pertemuan untuk Tes Tengah Semester, dan satu kali pertemuan untuk Tes Akhir Semester (TAS). Hukum Perundang-undangan, Bagaian HTN, 2009 Page2 Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial. Dalam Mata kuliah Hukum Perundangundangan ini perkuliahan direncanakan berlangsung selama 6 kali yaitu pertemuan ke 1,3,5,7,9, dank e 11. Tutorial 6 kali pertemuan yaitu: pertemuan ke 2, 4,6,8, 10 dan ke 12. Strategi perkuliahan: Perkuliahan berkaitan dengan pokok bahasan akan dipaparkan dengan alat bantu media berupa papan tulis, power point slide, serta penyiapan bahan bacaan tertentu diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Tekhnik perkuliahan: pemaparan materi, Tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah). Strategi Tutorial: Ø Mahasiswa mengerjakan tugastugas : (Discuccion Task, Study Task dan Problem Task) sebagai bagian dari self study (20 jam perminggu), kemudian berdiskusi di kelas tutorial dan presentasi power point. Ø Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan: o Menyetor karya tulis berupa paper sesuai dengan topic tutorial 4,5,6. Pilih salah satu topic tersebut dan disetor paling lambat pada tutorial ke 6. o Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentuk power point untuk tugas tutorial 4,5,6.Presentasi dilakukan saat tutorial 4 dan 6. 5.Ujian dan Penilaian. Ujian Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Penilaian Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan rumus nilai akhir sesuai buku pedoman yaitu: (UTS+TT) _________ + 2(UAS) 2 NA ___________________ 3 Hukum Perundang-undangan, Bagaian HTN, 2009 Page3 Nilai Range A 80100 B+ 7079 B 6569 C+ 6064 C 5559 D+ 5054 D 4049 E 039 6. Materi Perkuliahan (Organisasi Perkuliahan) I. Pendahuluan a.Pengertian Ilmu Perundangundangan,PPU,Hukum perundangundangan,dan Hukum Tata Pengaturan. b.Domain studi hukum perundangundangan c.Pendekatan dalan studi hukum Perundangundangan d.Letak Hukum perundangundangan dalam system hukum II. Norma Hukum Dalam Peraturan Perundangundangan a.Pengertian norma hukum b.Asas hokum,norma hukum dan aturan hukum c.Jenis norma hukum d.Sifat norma hukum e.Struktur norma hukum dalam aturan hokum f.Metode perumusan norma hukum dalam aturan hukum III.Sumber Kewenangan Perundangundangan a.Pengertian sumber kewenangan b.Kewenangan Atribusi c.KewenanganDelegasi d.Perbedaan sumber kewenangan Perundangundangan dengan sumber kewenangan pemerintahan. IV.Sejarah Perundangundangan a.Periode Kolonial b.Periode awal Proklamasi c.Demokrasi Parlementer d.Demokrasi Terpimpin e.Demokrasi Pancasila f.Periode Reformasi Hukum Perundang-undangan, Bagaian HTN, 2009 Page4
no reviews yet
Please Login to review.