jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 9313 | Bb Hukum Pemda 2009 | Ilmu Hukum


 210x       Tipe PDF       Ukuran file 0.44 MB    


File: Hukum Pdf 9313 | Bb Hukum Pemda 2009 | Ilmu Hukum
block book hukum pemerintahan daerah kode mata kuliah wci 3222 status mata kuliah program kehkususan hukum pemerintahan pk iii sks 2 dua semester iii tiga planning group prof dr ibrahim ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                             BLOCK BOOK 
                HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH 
                         KODE MATA KULIAH : WCI 3222 
                STATUS MATA KULIAH : PROGRAM KEHKUSUSAN HUKUM 
                           PEMERINTAHAN (PK.III) 
                               SKS : 2 (DUA) 
                            SEMESTER : III (TIGA) 
                             PLANNING GROUP : 
                         PROF.DR. IBRAHIM, R. SH.MH. 
                     Bagian Hukum Administrasi Negara FH.UNUD 
             Telp. (0361)481005 – 08123815993; Email & Fb: mrprof.ibrahim @ yahoo,com 
                        PROF.DR. I WAYAN PARSA, SH.MH 
                     Bagian Hukum Administrasi Negara FH.UNUD 
                         Telp. (0361) 1414893 – 08179730270 
                      I GUSTI BAGUS PUTRA SAMAJAYA,  SH. 
                     Bagian Hukum Administrasi Negara FH.UNUD 
                             Telp./hp;  0818565605 
                           I NENGAH SUHARTA,  SH. 
                     Bagian Hukum Administrasi Negara FH.UNUD 
                             Telp /hp: 08123998139 
                            FAKULTAS HUKUM 
                          UNIVERSITAS UDAYANA 
                                2009 / 2010
                             1.  Identifikasi Mata Kuliah. 
                                    a.    Nama Mata Kuliah     :  HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH(HK. 
                                                                               PEMDA). 
                                    b.    Kode Mata Kuliah      :  WCI. 3222. 
                                    c.    Status Mata Kuliah     :  Program Kekhususan Hukum Pemerintahan 
                                                                               (PK.III). 
                                   d.  SKS                                :    2 (dua). 
                                    e.    Semester                       :     III (tiga) 
                                    f.    Tim Pengajar               :          1.  Prof.Dr. Ibrahim, R, SH.MH. 
                                                                                2.  Prof.Dr. I Wayan Parsa, SH.MH. 
                                                                                3.  Prof.Dr. I Wayan Suandi, SH.MH. 
                                                                                4.  I Ketut Sudiarta, SH.MH. 
                                                                                5.  I Gusti Bagus Putra Samajaya, SH. 
                                                                                6.  I Nengah Suharta, SH. 
                             2.  Diskripsi Mata Kuliah. 
                                         Undang­Undang Dasar (UUD) sejak disahkan pada tanggal 18 Agustus 
                                  1945 sampai dengan dilakukannya perubahan­perubahan terhadapnya, tetap 
                                  memegang teguh prinsip, bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan”. 
                                  Oleh karena Negara Indonesia itu suatu Negara Kesatuan (eenheidsstaat), maka 
                                  Indonesia tidak tidak akan memiliki daerah­daerah di dalam lingkungannya 
                                  yang bersifat “negara” (staat). 
                                        Pembagian wilayah negara Indonesia atas daerah­daerah besar dan kecil 
                                  yang memiliki pemerintahan sendiri, yakni yang disebut dengan Pemerintahan 
                                  Daerah, tidaklah dimaksudkan untuk membentuk daerah­daerah yang bersifat
          “staat” (negara) sebagaimana seperti yang terdapat pada negara dengan sistem 
          federalis  (negara  serikat),  tetapi  keberadaan  daerah­daerah  itu  dengan 
          pemerintahan daerahnya masing­masing tetap berada dalam kerangka Negara 
          Kesatuan. 
            Sejak  Proklamasi  Kemerdekaan  sampai  sekarang,  telah  diterbitkan 
          beberapa  produk  hukum  dalam  bentuk  undang­undang  yang  mengatur 
          keberadaan  Pemerintahan  Daerah.  Sejarah  perjalanan  Pemerintahan  Daerah 
          telah menunjukkan, bawa format yang ideal masih dalam proses pencarian. 
         3.  Tujuan Mata Kuliah. 
            Melalui  proses  pembelajaran  untuk  mata  kuliah  Hukum  Pemerintahan 
          Daerah  ini,  mahasiswa  diharapkan  dapat  memperoleh  pengetahuan  dan 
          pemahaman, serta nantinya mampu menerapkan dan menganalisis berbagai 
          persoalan­persoalan  hukum  yang  berkaitan  dengan  penyelenggaraan 
          Pemerintahan Daerah. 
         4.  Metoda dan Strategi Proses Pembelajaran. 
          a.  Metoda Perkuliahan. 
            Metoda perkuliahan: adalah “Problem Based Learning” (PBL), dimana pusat 
            pembelajaran  ada  pada  mahasiswa.  Metoda  yang  diterapkan  adalah 
            “belajar” (Learning) bukan “mengajar” (Teaching). 
            Strategi Pembelajaran: 
            -  perkuliahan 50% (6 [enam] kali pertemuan perkuliahan); 
            -  tutorial 50% (6 [enam] kali pertemuan tutorial); 
            -  1 (satu) kali pertemuan untuk Test Tengah Semester (TTS); 
            -  1 (satu) kali pertemuan untuk Test Akhir Semester (TAS). 
            Total pertemuan: 14 (empat belas) kali. 
          b.  Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial.
            Dalam mata kuliahHk. Pemda  ini, direncanakan: 
            -  perkuliahan  berlangsung  selama  6  (enam)  kali  pertemuan,  yaitu: 
             pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, ke 7, ke 9, dan ke 11; 
            -  tutorial 6 (enam) kali pertemuan, yaitu: pertemuan ke 2, ke 4, ke 6, ke 8, 
             ke 10, dan ke 12. 
          c.  Strategi Perkuliahan. 
            Perkuliahan tentang sub­sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu 
            media,  seperti  whiteboard,  power  point  slide,  dan  sebagainya,  serta 
            penyiapan bahan­bahan bacaan yang dipandang sulit untuk diperoleh atau 
            di akses oleh mahasiswa. 
            Sebelum  mengikuti  perkuliahan,  mahasiswa  sudah  mempersiapkan  diri 
            (self study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan 
            yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. 
            Tekhnik perkuliahan: pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses 
            pembelajaran dua arah). 
          d.  Strategi Tutorial. 
            o  Mahasiswa  mengerjakan  tugas­tugas  (discussion  task,  study  task,  dan 
             prolem task) sebaai bagian dari self study (20 jam perminggu), kemudian 
             berdiskusi  di kelas tutorial, presentasi power point 
            o  Dalam 6 (enam) kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan: 
             -  menyetorkan karya tulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial; 
             -  mempresentasikan tugas tutorial 
         5.  Ujian dan Penilaian. 
          a.  Ujian. 
            Ujian dilaksanakan 2 (dua) kali dalam bentuk tertulis, yaitu: Ujian Tengah 
            Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS) 
          b.  Penilaian.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Block book hukum pemerintahan daerah kode mata kuliah wci status program kehkususan pk iii sks dua semester tiga planning group prof dr ibrahim r sh mh bagian administrasi negara fh unud telp email fb mrprof yahoo com i wayan parsa gusti bagus putra samajaya hp nengah suharta fakultas universitas udayana identifikasi a nama hk pemda b c kekhususan d e f tim pengajar suandi ketut sudiarta diskripsi undang dasar uud sejak disahkan pada tanggal agustus sampai dengan dilakukannya perubahan terhadapnya tetap memegang teguh prinsip bahwa indonesia ialah kesatuan oleh karena itu suatu eenheidsstaat maka tidak akan memiliki di dalam lingkungannya yang bersifat staat pembagian wilayah atas besar dan kecil sendiri yakni disebut tidaklah dimaksudkan untuk membentuk sebagaimana seperti terdapat sistem federalis serikat tetapi keberadaan daerahnya masing berada kerangka proklamasi kemerdekaan sekarang telah diterbitkan beberapa produk bentuk mengatur sejarah perjalanan menunjukkan bawa format ideal...

no reviews yet
Please Login to review.