Authentication
343x Tipe PDF Ukuran file 0.27 MB
HUKUM KEWARGANEGARAAN DAN KEPENDUDUKAN WEM 3202 TIM PENYUSUN: I NENGAH SUANTRA NI MADE NURMAWATI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA 2009 BLOCK BOOK HUKUM KEWARGANEGARAAN DAN KEPENDUDUKAN 1. IDENTIFIKASI MATA KULIAH Nama Mata Kuliah: Hukum Kewarganegaraan dan Kependudukan Kode Mata Kuliah: WEM 3202 Pengajar: I Nengah Suantra,S.H., M.H. Made Nurmawati, S.H., M.H. Semester: III SKS: 2 Status: Wajib Program Kekhususan Penyelenggaraan Negara (PK V) 2. DESKRIPSI MATA KULIAH Mata kuliah ini merupakan mata kuliah Wajib Program Kekhususan Penyelenggaraan Negara (PK V), yang pada hakikatnya merupakan pendalaman dari salah satu substansi yang terdapat dalam mata kuliah Hukum Tata Negara, yakni mengenai Warga Negara. Karena itu, bahasan dalam mata kuliah ini meliputi berbagai istilah dan pengertianpengertian Hukum Kewarganegaraan dan Kependudukan, asasasas kewarganegaraan; sejarah pengaturan kewarganegaraan dan kependudukan di Indonesia; cara memperoleh, cara kehilangan, dan kembali asal kewarganegaraan Indonesia; status kewarganegaraan perempuan dan anak dalam perkawinan campuran; pendaftaran, hak, dan kewajiban penduduk serta pembinaan Kependudukan. Mata kuliah ini berusaha sejauh mungkin untuk menghubungkan konsep konsep hukum yang ada di bidang kewarganegaraan dan kependudukan dalam instrumen hukum positip dan hukum internasional dengan realitas yang terjadi di dalam masyarakat. Karena itu, dalam perkuliahan digunakan berbagai contoh kasus yang terjadi di dalam masyarakat. 3. TUJUAN MATA KULIAH Pada akhir perkuliahan mahasiswa diharapkan mampu memahami peristilahan dan pengertian serta asasasas kewarganegaraan dan kependudukan, sejarah pengaturan kewarganegaraan dan kependudukan, cara memperoleh, kehilangan, dan kembali asal kewarganegaraan Indonesia, status kewarganegaraan perempuan dan anak dalam perkawinan campuran; pendaftaran, hak, dan kewajiban penduduk serta pembinaan Kependudukan. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan mampu menganalisa berbagai masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan dan kependudukan yang ada dan timbul dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 4. METODE DAN STRATEGI PROSES PEMBELAJARAN 4.1. Metode Perkuliahan. Metode perkuliahan yang digunakan yaitu metode Problem Based Learning. Mahasiswa belajar (learning) belajar menggunakan masalah sebagai basis pembelajaran. Dosen bukan mengajar (teaching), tetapi memfasilitasi mahasiswa belajar. Strategi perkuliahan yaitu kombinasi antara perkuliahan dan tutorial. Perkuliahan dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pertemuan ke1, 4, 7, dan ke10 untuk memberikan orientasi keseluruhan materi perkuliahan. Selanjutnya dilakukan tutorial atas subsub pokok bahasan, yaitu pada pertemuan ke2, 3, 5, 6, 8, 9, 11, dan pertemuan ke12. Total pertemuan tatap muka minimal 12 kali. 4.2. Strategi Perkuliahan. Perkuliahan subsub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu papan tulis, power point slide, dan penyiapan bahan bacaan tertentu yang dipandang sulit diakses oleh mahasiswa. Mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) sebelum mengikuti perkuliahan dengan mencari bahan materi, membaca, dan memahami pokokpokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Perkuliahan dilakukan dengan proses pembelajaran dua arah, yakni pemaparan materi, tanya jawab, dan diskusi. 4.3. Strategi Tutorial. Mahasiswa mengerjakan tugastugas, baik discussion task, study task, maupun problem task sebagai bagian dari self study. Kemudian berdiskusi di kelas tutorial, presentasi menggunakan power point, dan melaksanakan peran dalam rule play atas kasus kewarganegaraan. Mahasiswa wajib menyetor paper sesuai dengan topik tutorial paling lambat pada saat tutorial. Mempresentasikan tugas tutorial dengan media power power point pada saat tutorial. Mengambil peran sebagai penggugat, tergugat, dan hakim 2 atau sebagai penasihat hukum dan klien dalam rule play penyelesaian kasus kewarganegaraan. 5. UJIAN DAN PENILAIAN Dalam satu semester ujian secara terstruktur dilakukan dua kali, yaitu UTS (Ujian Tengah Semester) dan UAS (Ujian Akhir Semester). UTS dan UAS dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Fakultas. Selain itu, dilakukan pula kuis atas materi yang sudah dibahas, yang waktu pelaksanaannya tidak ditentukan. Penilaian hasil belajar mahasiswa ditentukan berdasarkan kompetensi hard skills dan soft skills. Nilai kompetensi hard skills berdasarka pada nilai UTS dan UAS serta nilai TT (tugastugas). Nilai soft skills berdasarkan penilaian aspek psikomotorik: sikap, perilaku, dan kehadiran dalam perkuliahan; dan aspek afektif: keaktifan dalam kelas, kemampuan mengemukakan pendapat, dan kemampuan presentasi. Kehadiran yang diperhitungkan adalah kehadiran paling sedikit 75% dari keseluruhan tatap muka terstruktur. Nilai soft skills dan hard skills terintegrasi di dalam nilai TT, UTS, dan nilai UAS. Nilai akhir dari tiap semester adalah nilai ratarata dari Ujian Tengah Semester dan tugastugas ditambah dua kali nilai akhir semester dibagi 3. Apabila dirumuskan adalah sebagai berikut : Rumus : (UTS + TT) + (2 x UAS) 2 NA = 3 Sistem penilaian mempergunakan skala 5 (04) dengan rincian dan kesetaraan sebagai berikut : 3
no reviews yet
Please Login to review.