jagomart
digital resources
picture1_Zulfadjokobasuki Seminardwikewarganegaraan


 255x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.50 MB       Source: www.expat.or.id


File: Zulfadjokobasuki Seminardwikewarganegaraan
yang dilarang oleh undang undang kewarganegaraan kita yaitu uu no  12 tahun  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 02 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
         LATAR BELAKANG
         1. Seorang anggota kabinet yang baru saja dilantik 
             mempunyai dua kewarganegaraan, yaitu 
             kewarganegaraan Amerika Serikat di samping 
             kewarganegaraan Indonesia. Suatu hal yang 
             dilarang oleh Undang-undang Kewarganegaraan 
             kita yaitu UU No. 12 Tahun 2006.
         2. Seorang putri yang akan bertugas mengibarkan 
             bendera Merah Putih di acara hari kemerdekaan 
             RI ke-71 di Istana Negara, dipermasalahkan 
             karena berkewarganegaraan Perancis, walaupun 
             ibunya seorang warga negara Indonesia. 
         © ZDB                                                                             2
       PERMASALAHAN
       1. Apakah sudah waktunya Indonesia menganut 
          asas Dwi Kewarganegaaan Penuh dalam 
          menentukan status kewarganegaraan bagi warga 
          negaranya?
       Untuk menjawabnya, diperlukan:
       2.  kajian yang mendalam tentang untung rugi 
          dianutnya kewarganegaraan ganda seumur hidup 
          baik bagi negara maupun bagi rakyat Indonesia 
          keseluruhan. 
       3. Menelusuri ketentuan mengenai 
       © ZDBkewarganegaraan di berbagai negara, terutama  3
          di lingkungan ASEAN baik yang pro maupun yang 
          anti Dwi Kewarganegaraan Penuh, serta yang 
          menganutnya secara terbatas atau dengan 
          pengecualian.
    LATAR BELAKANG DWI 
    KEWARGANEGARAAN 
    TERBATAS DI INDONESIA
      1.   Dwi Kewarganegaraan  Terbatas di dalam Hukum 
           Kekeluargaan Indonesia sangat erat kaitannya dengan 
           Perkawinan Campuran.
      2.   Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama yaitu 
           Undang No.62 Tahun 1958, menganut asas “ius 
           sanguinis”(keturunan), menyebabkan anak-anak yang 
           dilahirkan dalam Perkawinan Campuran itu mengikuti 
           kewarganegaraan ayahnya. Jika si ayah adalah WNA, 
           maka anak itu akan menjadi anak WNA, sebaliknya jika si 
           ayah adalah WNI, maka anak menjadi WNI.
      3.   Apabila ayah dan ibu bercerai, hak asuh (pemeliharaan 
           anak) diberikan kepada si ibu WNI. Sebagai anak WNA, ia 
           tidak bebas untuk tinggal di Indonesia dan rentan untuk 
         © ZDB                                                                             4
           dideportasi ke luar negeri.  
    LATAR BELAKANG DWI 
    KEWARGANEGARAAN TERBATAS DI 
    INDONESIA (2)
      4.   Hal ini mendorong ibu-ibu yang tergabung dalam 
           keluarga Perkawinan Campuran, pada saat itu 
           mendesak pemerintah untuk mengganti Undang-
           Undang Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958, untuk 
           mendapat pula kewarganegaraan dari si ibu di 
           samping kewarganegaraan si ayah (Dwi 
           Kewarganegaraan).
      5.   Pada tanggal 12 Juli tahun 2006, diundangkan 
           Undang-Undang kewarganegaraan baru yaitu 
           Undang-undang No. 12 Tahun 2006, menggantikan 
           Undang-Undang Kewarganegaraan lama yaitu 
           Undang-Undang No.62 Tahun 1958. 
      6.   Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 
         © ZDB                                                                             5
           memungkinkan diberikannya Dwi 
           Kewarganegaraan Terbatas, sampai anak (dalam 
           perkawinan campuran) berumur 18 tahun.
         DWI KEWARGANEGARAAN TERBATAS 
         YANG DIANUT OLEH INDONESIA
      1.   Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 
           2006 memungkinkan diberikannya Dwi 
           Kewarganegaraan Terbatas, sampai anak berumur 18 
           tahun, bagi anak yang lahir dalam Perkawinan 
           Campuran. 
      2.   Dalam waktu 3 tahun setelah berusia 18 tahun, si 
           anak harus memilih kewarganegaraan Indonesia atau 
           kewarganegaraan asing. 
      3.   Hal ini berlaku pula bagi anak-anak yang sudah lahir 
           sebelum diundangkannya Undang-Undang No.12 
           Tahun 2006, namun tidak berlaku secara otomatis 
           tetapi harus mendaftarkan diri ke Menteri Hukum Dan 
           Hak Asasi Manusia dalam waktu 4 tahun setelah 
         © ZDB                                                                             6
           Undang-Undang ini diundangkan. Bila tidak 
           mendaftar maka statusnya tetap asing.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Latar belakang seorang anggota kabinet yang baru saja dilantik mempunyai dua kewarganegaraan yaitu amerika serikat di samping indonesia suatu hal dilarang oleh undang kita uu no tahun putri akan bertugas mengibarkan bendera merah putih acara hari kemerdekaan ri ke istana negara dipermasalahkan karena berkewarganegaraan perancis walaupun ibunya warga zdb permasalahan apakah sudah waktunya menganut asas dwi kewarganegaaan penuh dalam menentukan status bagi negaranya untuk menjawabnya diperlukan kajian mendalam tentang untung rugi dianutnya ganda seumur hidup baik maupun rakyat keseluruhan menelusuri ketentuan mengenai zdbkewarganegaraan berbagai terutama lingkungan asean pro anti serta menganutnya secara terbatas atau dengan pengecualian hukum kekeluargaan sangat erat kaitannya perkawinan campuran lama ius sanguinis keturunan menyebabkan anak dilahirkan itu mengikuti ayahnya jika si ayah adalah wna maka menjadi sebaliknya wni apabila dan ibu bercerai hak asuh pemeliharaan diberikan kepad...

no reviews yet
Please Login to review.