Authentication
290x Tipe PDF Ukuran file 0.48 MB
BLOCK BOOK HUKUM KEPARIWISATAAN STATUS MATA KULIAH : WAJIB PROGRAM KEKHUSUSAN HUKUM PEMERINTAHAN KODE MATA KULIAH : WCI.6261 SKS : 2 (DUA) SEMESTER : VI (ENAM) PLANNING GROUP TEAM TEACHING – TUTOR Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana PROF. DR. I MADE ARYA UTAMA, SH., MH. I NYOMAN SUYATNA, SH.,MH. COK. ISTERI ANOM PEMAYUN, SH., MH. I KETUT SUARDITA, SH.,MH. COKORDA DALEM DAHANA, SH.,,MKn. NI GUSTI AYU DYAH SATYAWATI, SH.,MKn,LLM I GUSTI BAGUS PUTRA SAMAJAYA, SH. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2010 BLOCK BOOK : HUKUM KEPARIWISATAAN. 1. Identifikasi Mata Kuliah. a. Nama Mata Kuliah : HUKUM KEPARIWISATAAN. b. Kode Mata Kuliah WCI.6261. : c. Status Mata Kuliah : Wajib – Program Kekhususan Hukum Pemerintahan (PK.III). d. SKS 2 (dua). : e. Semester : VI (enam) f. Tim Pengajar : Coordinator: Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., MH. Team Teaching – Tutor: I Nyoman Suyatna, SH.,MH. Cok. Isteri Anom Pemayun, SH., MH. I Ketut Suardita, SH.,MH. Cokorda Dalem Dahana, SH.,MKn. Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, SH.,MKn,LLM I Gusti Bagus Putra Samajaya, SH. 2. Diskripsi Mata Kuliah. Penyelenggaraan kepariwisataan yang melibatkan berbagai komponen, yaitu pemerintah, badanbadan usaha, dan masyarakat, adalah suatu kegiatan yang pada hakekatnya secara langsung menyentuh kehidupan masyarakat, sehingga membawa berbagai dampak terhadap masyarakat itu sendiri, seperti dampak terhadap kehidupan ekonomi, sosialbudaya maupun dampak terhadap lingkungan sebagai akibat pembangunan saranasarana kepariwisataan Oleh sebab itu, di dalam penyelenggaraan kepariwisataan dalam artian mengembangkan dan meningkatkan kepariwisataan, Pemerintah memiliki peran yang sangat menentukan. Untuk itu diperlukan adanya kebijakankebijakan dari Pemerintah yang tertuang dalam bentuk peraturanperaturan. Peraturanperaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan antara Pemerintah, badanbadan usaha maupun perorangan, serta masyarakat. Peraturanperaturan itu harus mampu menciptakan suasana yang kondusif, sehingga mampu menarik badanbadan usaha maupun perorangan, baik modal dalam negeri maupun modal asing untuk melakukan kegiatan usaha atau investasi di bidang kepariwisataan dan mendorong upaya peningkatan mutunya, serta sekaligus mampu mengeleminir dampak negatif yang dapat ditimbulkannya. Peraturanperaturan mengenai pembangunan dan pengelolaan daya tarik wisata (atraksi wisata), baik dalam bentuk mengembangkan dan mengelola daya tarik wisata yang sudah ada, maupun membangun daya tarik wisata yang baru, peraturan mengenai penyelenggaraan usaha pariwaisata, standar mutu dan kualitas produk yang mengutamakan produksi dalam negeri, adalah sangat diperlukan untuk menciptakan ketertiban, kepastian, dan keadilan bagi para pelaku pariwisata. Selain itu, pengaturan keluar masuknya terutama wisatawan asing serta keamanannya harus pula mendapat perhatian. Kepariwisataan yang telah mendunia dimana beberapa negara telah memasukkan Indonesia sebagai salah satu daerah tujuan wisata, maka pembentukan peraturanperaturan di bidang kepariwisataan harus juga memperhatikan aspirasi aspirasi yang muncul dan berkembang di dunia kepariwisataan internasional. Oleh sebab itu, berkembang tidaknya dan meningkat tidaknya kepariwisataan sangatlah tergantung dari kebijakankebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang tertuang dalam berbagai peraturanperaturan di bidang kepariwisataan, baik itu peraturanperaturan yang berhubungan dengan aspek administrasi pemerintahan (mengarahan atau mengendalikan aktivitasaktivitas, melindungi obyekobyek tertentu, mencegah bahaya bagi lingkungan, dan sebagainya) maupun yang berkaitan dengan aspek ekonomi atau bisnis (perdagangan jasajasa pariwisata). Pentingnya peran Pemerintah sebagai penyelenggara atau pengelola kepariwisataan, maka perlu dicatat bahwa Konfrensi PBB mengenai “Perjalanan Dan Pariwisata” di Roma pada tahun 1963, mempertegas bahwa untuk menyakinkan pertumbuhan kegiatan pariwisata yang mantap, sangat perlu melimpahkan kepada Pemerintah, tanggungjawab tertinggi pengelolaan kepaiwisataan. Adapun rumusan resolusi yang dikeluarkan oleh Konfrensi PBB tersebut, sebagai berikut: “Konfrensi berpendapat bahwa sudah menjadi tugas pemerintah untuk mendorong dan mengkoordinasi kegiatan pariwisata nasional, dan Konfrensi merasa yakin bahwa secara menyeluruh tugas ini dapat diemban melalui wahana Organisasi Pariwisata Nasional”. 3. Tujuan Mata Kuliah. Melalui proses pembelajaran untuk mata kuliah Hukum Kepariwisataan ini, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman, serta nantinya mampu menerapkan dan menganalisis berbagai persoalanpersoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan kepariwisataan 4. Metoda dan Strategi Proses Pembelajaran. a. Metoda Perkuliahan. Metoda perkuliahan: adalah “Problem Based Learning” (PBL), dimana pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metoda yang diterapkan adalah “belajar” (Learning) bukan “mengajar” (Teaching). Strategi Pembelajaran: - perkuliahan 50% (6 [enam] kali pertemuan perkuliahan); - tutorial 50% (6 [enam] kali pertemuan tutorial); - 1 (satu) kali pertemuan untuk Test Tengah Semester (TTS); - 1 (satu) kali pertemuan untuk Test Akhir Semester (TAS). Total pertemuan: 14 (empat belas) kali. b. Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial. Dalam mata kuliah Hk. Kepariwisataan ini, direncanakan: - perkuliahan berlangsung selama 6 (enam) kali pertemuan, yaitu: pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, ke 7, ke 9, dan ke 11;
no reviews yet
Please Login to review.