jagomart
digital resources
picture1_Ilustrasi Pajak Npwp Suami Istri | Makalah Perpajakan


 274x       Tipe DOC       Ukuran file 0.03 MB    


File: Ilustrasi Pajak Npwp Suami Istri | Makalah Perpajakan
untuk ibu ibu yang bekerja tampaknya perlu mempertimbangkan untuk menggunakan npwp suami saja ketimbang memiliki npwp terpisah alasannya pajak yang dikeluarkan bila memiliki npwp terpisah akan jauh lebih tinggi karena ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                   Untuk ibu-ibu yang bekerja, tampaknya perlu mempertimbangkan untuk menggunakan 
                   NPWP suami saja ketimbang memiliki NPWP terpisah. Alasannya, pajak yang dikeluarkan 
                   bila memiliki NPWP terpisah akan jauh lebih tinggi karena pendapatan istri mesti digabung
                   dulu dgn pendapatan suami sebelum dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak 
                   (PTKP). Ini berbeda dengan suami istri dgn NPWP sama. Penghasilan istri tidak perlu 
                   digabung dengan penghasilan suami sehingga pajak yang sudah dikenakan pada istri 
                   dianggap final. Kok terbalik ya? Saya sudah dua kali tanya ke 500200 dan bicara dgn dua 
                   representative yang berbeda kesimpulan mereka sama seperti yg saya tulis di atas. Masih 
                   penasaran, saya ke pojok pajak sekalian menyerahkan SPT, ternyata memang begitu.
                   Ini ilustrasi yang saya buat berdasarkan bimbingan representative Dirjen Pajak via 500200
                   Suami Istri mempunyai 3 orang anak. 
                   A. NPWP Sama
                   SUAMI
                   Penghasilan Neto suami                          100.000.000 
                   PTKP (K/I/3)                                      21.120.000      (Kawin, 3 tanggungan/anak)
                   Penghasilan Kena Pajak                          100.000.000
                                                                     21.120.000 –
                                                                     78.880.000
                   PPh Terutang:
                   5%   X 50.000.000 =                                  2.500.000
                   15% X 28.880.000 =                                   4.332.000  +
                                                                        6.832.000
                   ISTRI
                   Penghasilan Neto Istri                          100.000.000
                   PTKP (TK/0)                                       15.840.000    (Tidak Kawin, 0 tanggungan)
                   Penghasilan Kena Pajak                          100.000.000
                                                                     15.840.000 –
                                                                     84.160.000
                   PPh Terutang
                   5%   X 50.000.000 =                                  2.500.000
                   15% X 34.160.000 =                                   5.124.000 +
                                                                        7.624.000
                   Total PPh Suami dan Istri dengan NPWP sama = 6.832.000 + 7.624.000 = 14.456.000
                  B. NPWP TERPISAH
                  Penghasilan Neto Suami                                           100.000.000
                  Penghasilan Neto Istri                                           100.000.000
                  Total Penghasilan Neto Suami dan Istri                           200.000.000
                  PTKP Penghasilan suami istri digabung + 3 anak (K/I/3)                   36.960.000
                  Penghasilan Kena Pajak  = 200.000.000 – 36.960.000 =              163.040.000
                  Pajak Terutang
                  5%     X      50.000.000      =     2.500.000
                  15%    X        113.040.000       =      16.956.000 +
                  Total                                  19.456.000
                  Meskipun jumlah penghasilan pasutri tersebut sama, pajak yang mesti dibayarkan oleh 
                  mereka yang memiliki NPWP terpisah 5 juta lebih tinggi ketimbang NPWP sama.
                  Problem lain dengan peraturan yang ada sekarang, perhitungan pajak untuk NPWP sama 
                  seperti yang saya ilustrasikan di atas hanya berlaku bila penghasilan istri hanya berasal dari 
                  satu pemberi kerja. Bila lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan istri harus digabungkan 
                  dulu dengan penghasilan suami sebelum dikurangkan dgn PTKP. Menurut saya ini tidak 
                  adil. Belum tentu pendapatan yang diperoleh oleh istri yang bekerja di dua tempat atau 
                  lebih akan lebih tinggi ketimbang bekerja di satu tempat.
                  Mohon koreksinya bila ada cara perhitungan yang keliru. Maklum, baru belajar.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Untuk ibu yang bekerja tampaknya perlu mempertimbangkan menggunakan npwp suami saja ketimbang memiliki terpisah alasannya pajak dikeluarkan bila akan jauh lebih tinggi karena pendapatan istri mesti digabung dulu dgn sebelum dikurangi dengan penghasilan tidak kena ptkp ini berbeda sama sehingga sudah dikenakan pada dianggap final kok terbalik ya saya dua kali tanya ke dan bicara representative kesimpulan mereka seperti yg tulis di atas masih penasaran pojok sekalian menyerahkan spt ternyata memang begitu ilustrasi buat berdasarkan bimbingan dirjen via mempunyai orang anak a neto k i kawin tanggungan pph terutang x tk total b meskipun jumlah pasutri tersebut dibayarkan oleh juta problem lain peraturan ada sekarang perhitungan ilustrasikan hanya berlaku berasal dari satu pemberi kerja harus digabungkan dikurangkan menurut adil belum tentu diperoleh tempat atau mohon koreksinya cara keliru maklum baru belajar...

no reviews yet
Please Login to review.