Authentication
274x Tipe DOC Ukuran file 0.03 MB
Untuk ibu-ibu yang bekerja, tampaknya perlu mempertimbangkan untuk menggunakan NPWP suami saja ketimbang memiliki NPWP terpisah. Alasannya, pajak yang dikeluarkan bila memiliki NPWP terpisah akan jauh lebih tinggi karena pendapatan istri mesti digabung dulu dgn pendapatan suami sebelum dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini berbeda dengan suami istri dgn NPWP sama. Penghasilan istri tidak perlu digabung dengan penghasilan suami sehingga pajak yang sudah dikenakan pada istri dianggap final. Kok terbalik ya? Saya sudah dua kali tanya ke 500200 dan bicara dgn dua representative yang berbeda kesimpulan mereka sama seperti yg saya tulis di atas. Masih penasaran, saya ke pojok pajak sekalian menyerahkan SPT, ternyata memang begitu. Ini ilustrasi yang saya buat berdasarkan bimbingan representative Dirjen Pajak via 500200 Suami Istri mempunyai 3 orang anak. A. NPWP Sama SUAMI Penghasilan Neto suami 100.000.000 PTKP (K/I/3) 21.120.000 (Kawin, 3 tanggungan/anak) Penghasilan Kena Pajak 100.000.000 21.120.000 – 78.880.000 PPh Terutang: 5% X 50.000.000 = 2.500.000 15% X 28.880.000 = 4.332.000 + 6.832.000 ISTRI Penghasilan Neto Istri 100.000.000 PTKP (TK/0) 15.840.000 (Tidak Kawin, 0 tanggungan) Penghasilan Kena Pajak 100.000.000 15.840.000 – 84.160.000 PPh Terutang 5% X 50.000.000 = 2.500.000 15% X 34.160.000 = 5.124.000 + 7.624.000 Total PPh Suami dan Istri dengan NPWP sama = 6.832.000 + 7.624.000 = 14.456.000 B. NPWP TERPISAH Penghasilan Neto Suami 100.000.000 Penghasilan Neto Istri 100.000.000 Total Penghasilan Neto Suami dan Istri 200.000.000 PTKP Penghasilan suami istri digabung + 3 anak (K/I/3) 36.960.000 Penghasilan Kena Pajak = 200.000.000 – 36.960.000 = 163.040.000 Pajak Terutang 5% X 50.000.000 = 2.500.000 15% X 113.040.000 = 16.956.000 + Total 19.456.000 Meskipun jumlah penghasilan pasutri tersebut sama, pajak yang mesti dibayarkan oleh mereka yang memiliki NPWP terpisah 5 juta lebih tinggi ketimbang NPWP sama. Problem lain dengan peraturan yang ada sekarang, perhitungan pajak untuk NPWP sama seperti yang saya ilustrasikan di atas hanya berlaku bila penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja. Bila lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan istri harus digabungkan dulu dengan penghasilan suami sebelum dikurangkan dgn PTKP. Menurut saya ini tidak adil. Belum tentu pendapatan yang diperoleh oleh istri yang bekerja di dua tempat atau lebih akan lebih tinggi ketimbang bekerja di satu tempat. Mohon koreksinya bila ada cara perhitungan yang keliru. Maklum, baru belajar.
no reviews yet
Please Login to review.