Authentication
385x Tipe PPTX Ukuran file 0.22 MB
A. PENGERTIAN SKP Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan tersebut dihasilkan dari proses pemeriksaa pajak yang dilaksanakan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak maupun penyidik pajak atau hasil penelitian dari petugas pengawasan dan konsultasi pajak. PENGERTIAN SKPKB, SKPLB, SKPN, SKPKBT 1. SKPKB Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 2. SKPLB Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 3. SKPN Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 4. SKPKBT Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Timbulnya ketetapan ini biasanya dikarenakan adanya data baru yang belum terungkap pada saat pemeriksaan sebelumnya pada tahun pajak yang bersangkutan. B. PENGERTIAN STP Surat Tagihan Pajak (STP) Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Timbulnya Surat Tagihan Pajak (STP) karena: • keterlambatan kewajiban melaporkan (Denda Pasal 7), • Keterlambatan pembayaran, atau • Terdapat kekurangan pembayaran dari yang seharusnya ALASAN DIKELUARKANNYA STP • Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, tidak bayar atau kurang bayar. • Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung. • Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga. • Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. • Pertama, pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi membuat faktur pajak. Kedua, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak. Ketiga, PKP membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak
no reviews yet
Please Login to review.