jagomart
digital resources
picture1_Matriks Insentif Rumah Sakit | Makalah Perpajakan


 328x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.02 MB    


Matriks Insentif Rumah Sakit | Makalah Perpajakan

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                          Matriks Rencana Pengaturan Insentif Pajak Penghasilan bagi Rumah Sakit Publik dan Rumah Sakit Pendidikan
                                        Dasar Hukum                                         Kualifikasi Penerima                                                                             Pendaftaran dan             Sanksi Administrasi
        Jenis Rumah Sakit/                                                                                                                               Bentuk Insentif PPh                   Pengawasan               terhadap 
                                     Pemberian Insentif                                          Insentif PPh                                                                              Pemberian Insentif Pelanggaran
         Aspek                                PPh
                                                                                                  (eligibility)                                                                                      PPh                  Pemberian Insentif
         Pengaturan
                                                                                                                                                                                                                                   PPh
                                                                                                                                                                                                                          penerima insentif PPh
                                                                                                                                                                                         1. bagi Rumah Sakit                 yang melanggar
                                  1. Pasal 20 UU RS;             1. Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (dalam bentuk BLU),                                                                                   ketentuan-ketentuan
                                                                    atau Pemerintah Daerah (dalam bentuk BLUD);                                                                              yang memenuhi               pemberian insentif PPh
                                  2. Pasal 30 ayat (1)                                                                                                   bagi Rumah Sakit yang               kualifikasi sebagai           akan dijatuhi sanksi
          Rumah Sakit Publik          huruf h jo. Pasal 30       2. tidak melakukan kegiatan lain selain penyelenggaraan sarana                                                              penerima insentif PPh
                                                                    kesehatan RS;                                                                                                                                          berupa pembayaran
                                      ayat (3) UU RS;                                                                                                 memenuhi kualifikasi sebagai           wajib melampirkan            jumlah pajak terutang
          yang dikelolah oleh     3. Pasal 35 UU PPh;            3. realisasi biaya operasional yang dikeluarkan (untuk memperoleh                  penerima insentif akan diberikan         permohonan tertulis            yang memperoleh
          Pemerintah Pusat/       4. Pasal 68 – 69 UU               penghasilan kena pajak berupa laba usaha) tidak melebihi alokasi biaya               pembebasan pajak (tax               kepada DJP pada SPT        insentif ditambah dengan
          Pemerintah Daerah                                         dalam APBN/APBD;                                                                 exemption) untuk seluruh laba           Tahunan PPh;                  sanksi administrasi
                                      Perbendaharaan             4. penghasilan kena pajak berupa laba operasional yang diperoleh dalam
                                      Negara;                                                                                                        operasional yang diperolehnya.      2. DJP berwenang untuk          berupa bunga sebesar
                                  5. PP Pengelolaan                 satu tahun pajak tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari realisasi                                                      melakukan                    2% (dua persen) per
                                                                    biaya biaya operasional yang dikeluarkan untuk memperoleh                                                                pemeriksaan sesuai           bulan, terhitung sejak
                                      Keuangan BLU.                 penghasilan tersebut.                                                                                                    dengan UU KUP.              persetujuan pemberian
                                                                                                                                                                                                                         insentif sampai dengan
                                                                                                                                                                                                                           penerbitan SKPKB.
                                                                 A. tahap I: Rumah sakit yang dikelola langsung atau dimiliki oleh yayasan          1. bagi Rumah Sakit yang
                                                                    dalam bentuk badan usaha apapun yang menyampaikan pembetulan                       memenuhi kualifikasi sebagai
                                                                    SPT Tahunan PPh untuk setiap tahun pajak paling lama 10 (sepuluh)                  penerima insentif tahap I
                                                                    tahun, dihitung mundur sejak permohonan pemberian insentif PPh                     akan diberikan penghapusan
                                                                    sampai dengan saat yayasan atau badan usaha tersebut didirikan.                    sanksi administrasi dan/atau      1. penerima insentif PPh         penerima insentif PPh
                                                                 B. tahap II:                                                                          sanksi pidana atas jumlah
                                                                                                                                                       pajak yang kurang atau tidak          tahap I dalam suatu
                                                                 1. Rumah Sakit yang dikelola langsung atau dimiliki oleh yayasan, dengan              dibayar untuk tahun-tahun                                        tahap II yang melanggar
                                   1. Pasal 20 UU RS;               persyaratan pendirian dan/atau permodalan:                                         pajak yang diajukan                   tahun pajak dapat            ketentuan-ketentuan
                                                                    a. jika dikelola langsung oleh yayasan, maka harus mencantumkan                    pembetulan SPT                        mengajukan                  pemberian insentif PPh
          Rumah Sakit Publik                                            kegiatan penyelenggaraan sarana kesehatan Rumah Sakit sebagai                  Tahunannya;                           permohonan                    tahap tersbut akan
                                   2. Pasal 30 ayat (1)                 salah satu tujuan pendirian yayasan dalam Anggaran Dasarnya;                                                         pemberian insentif           dijatuhi sanksi berupa
                                                                                                                                                    2. bagi Rumah Sakit yang                 tahap II pada tahun          pengembalian jumlah
                                      huruf h jo. Pasal 30          b. jika dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh yayasan, maka syarat                memenuhi kualifikasi sebagai          yang sama dengan
          yang dikelola oleh          ayat (3) UU RS;                                                                                                                                                                    penghasilan kena pajak
                                                                        sebagaimana tercantum dalam angka 1 ditambah dengan syarat                     penerima insentif tahap II            cara tertulis dan              yang memperoleh
         badan hukum nirlaba      3. Pasal 35 UU PPh;                   bahwa jumlah modal yang disetor (paid-up capital) tidak melebihi               akan diberikan pengecualian           mengisi formulir           insentif ditambah dengan
               (yayasan)          4. Pasal 3 jo. Pasal 5 jo.            25% jumlah kekayaan yayasan pada saat pendirian Rumah Sakit;                   sebagai penghasilan kena              permohonan                    sanksi administrasi
                                      Pasal 7 jo. Pasal 14       2. Rumah Sakit yang menyusun laporan keuangan tahunan sesuai dengan                   pajak (income exemption)              pemberian insentif          berupa bunga sebesar
                                      UU Yayasan.                   standar akuntansi keuangan publik dan diaudit oleh akuntan publik                  untuk bagian hasil perolehan          PPh;                         2% (dua persen) per
                                                                    serta dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh;                                           usaha sebanyak-banyaknya          2. DJP berwenang untuk           bulan, terhitung sejak
                                                                 3. Rumah Sakit yang memenuhi persyaratan pelayanan kesehatan:                         60% (enam puluh persen).              melakukan                   persetujuan pemberian
                                                                                                                                                       Pengecualian tersebut dapat           pemeriksaan sesuai          insentif sampai dengan
                                                                    a. sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen) dari hasil perolehan                diberikan untuk seluruh
                                                                        usaha Rumah Sakit diperoleh dari pengguna asuransi kesehatan                                                         dengan UU KUP.                penerbitan SKPKB.
                                                                                                                                                       bagian hasil perolehan usaha
                                                                        yang dikelola oleh Pemerintah (termasuk ASKES dan ASABRI)                      (full exemption) Rumah Sakit
                                                                        dan/atau swasta (termasuk asuransi jiwa), dimana sekurang-                     jika sekurang-kurangnya
                                                                        kurangnya 50% (lima puluh persen) dari hasil perolehan usaha                   80% (delapan puluh persen)
                                                                        tersebut diperoleh dari pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat                  pasiennya berasal dari
                                                                        (JAMKESMAS dan JAMKESDA);                                                      daerah terpencil.
 Page 1 of 2
                                                                    b. sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dan sebanyak-
                                                                       banyaknya 60% (enam puluh persen) dari hasil perolehan usaha
                                                                       Rumah Sakit merupakan penghasilan yang seharusnya diterima
                                                                       (deemed income) jika tidak menyediakan pelayanan gratis bagi
                                                                       pasien yang termasuk golongan miskin namun tidak memiliki
                                                                       JAMKESMAS atau JAMKESDA;
                                                                    c. sebanyak-banyaknya 40% (empat puluh persen) dari hasil
                                                                       perolehan usaha Rumah Sakit diperoleh dari pasien non-asuransi.
                                                                4. Rumah Sakit yang memenuhi persyaratan penggunaan hasil perolehan
                                                                    usaha setelah PPh:
                                                                    a. jika dikelola langsung oleh yayasan, maka sekurang-kurangnya 60%
                                                                       (enam puluh persen) dari hasil perolehan usaha setelah PPh wajib
                                                                       digunakan untuk program penyuluhan kesehatan dan/atau kegiatan
                                                                       massal berupa pemeriksaan/tindakan medis gratis, sementara
                                                                       sisanya wajib digunakan untuk menambah sarana kesehatan dalam
                                                                       Rumah Sakit yang dikelolanya;
                                                                    b. jika dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh yayasan, maka sekurang-
                                                                       kurangnya 60% (enam puluh persen) dari hasil perolehan usaha
                                                                       setelah PPh wajib digunakan untuk program penyuluhan kesehatan
                                                                       dan/atau kegiatan massal berupa pemeriksaan/tindakan medis
                                                                       gratis, sementara sisanya wajib digunakan untuk penambahan
                                                                       penyertaan modal pada Rumah Sakit yang dimilikinya atau
                                                                       pembentukan Rumah Sakit baru atau penyertaan modal pada badan
                                                                       usaha Rumah Sakit lainnya.
                                                                                                                                                  1. bagi Rumah Sakit yang
                                                                                                                                                      memenuhi kualifikasi sebagai
                                                                                                                                                      penerima insentif akan                                           penerima insentif PPh
                                                                                                                                                      diperbolehkan utnuk
                                                                                                                                                      melakukan pengurangan                                               yang melanggar
                                                                                                                                                      biaya berganda (double           1. penerima insentif PPh         ketentuan-ketentuan
                                  1. Pasal 22 jo. Pasal 23      1. memenuhi persyaratan dan standar RS Pendidikan dan telah ditetapkan                deductions) untuk                                               pemberian insentif PPh
                                                                                                                                                      komponen-komponen biaya              wajib melampirkan            akan dijatuhi sanksi
             Rumah Sakit              UU RS;                                                                                                          yang dikeluarkan dalam               permohonan tertulis          berupa pembayaran
                                                                    sebagai RS Pendidikan oleh Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi                rangka melakukan kegiatan            kepada DJP pada SPT
                                  2. Pasal 30 ayat (1)              dengan Menteri Pendidikan Nasional;                                                                                                                jumlah pajak terutang
                                                                                                                                                      riset dan pendidikan;                Tahunan PPh;                  yang memperoleh
              Pendidikan              huruf h jo. Pasal 30      2. realisasi biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan riset dan pendidikan        2. bagi Rumah Sakit yang             2. DJP berwenang untuk        insentif ditambah dengan
                                      ayat (3) UU Nomor 44          profesi kedokteran selama 3 (tiga) tahun terakhir (dihitung mundur                                                     melakukan                     sanksi administrasi
                                      Tahun 2009;                   sejak pengajuan permohonan insentif PPh) sebesar 40% (empat puluh                 memenuhi kualifikasi sebagai
                                                                                                                                                      penerima insentif akan               pemeriksaan sesuai          berupa bunga sebesar
                                  3. Pasal 35 UU PPh.               persen) dari total anggaran tahunan.                                              diperbolehkan utnuk                  dengan UU KUP.              2% (dua persen) per
                                                                                                                                                      melakukan depresiasi yang                                        bulan, terhitung sejak
                                                                                                                                                      dipercepat (accelerated                                         persetujuan pemberian
                                                                                                                                                      depreciation) untuk                                             insentif sampai dengan
                                                                                                                                                      peralatan-peralatan medis                                          penerbitan SKPKB.
                                                                                                                                                      yang digunakan dalam
                                                                                                                                                      rangka melakukan kegiatan
                                                                                                                                                      riset dan pendidikan.
 Page 2 of 2
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Matriks rencana pengaturan insentif pajak penghasilan bagi rumah sakit publik dan pendidikan dasar hukum kualifikasi penerima pendaftaran sanksi administrasi jenis bentuk pph pengawasan terhadap pemberian pelanggaran aspek eligibility yang melanggar pasal uu rs dikelola oleh pemerintah pusat dalam blu ketentuan atau daerah blud memenuhi ayat sebagai akan dijatuhi huruf h jo tidak melakukan kegiatan lain selain penyelenggaraan sarana kesehatan berupa pembayaran wajib melampirkan jumlah terutang dikelolah realisasi biaya operasional dikeluarkan untuk memperoleh diberikan permohonan tertulis kena laba usaha melebihi alokasi pembebasan tax kepada djp pada spt ditambah dengan apbn apbd exemption seluruh tahunan perbendaharaan diperoleh negara diperolehnya berwenang bunga sebesar pp pengelolaan satu tahun sepuluh persen dari dua per pemeriksaan sesuai bulan terhitung sejak keuangan tersebut kup persetujuan sampai penerbitan skpkb a tahap i langsung dimiliki yayasan badan apapun menyampaikan ...

no reviews yet
Please Login to review.