Authentication
Matriks Rencana Pengaturan Insentif Pajak Penghasilan bagi Rumah Sakit Publik dan Rumah Sakit Pendidikan Dasar Hukum Kualifikasi Penerima Pendaftaran dan Sanksi Administrasi Jenis Rumah Sakit/ Bentuk Insentif PPh Pengawasan terhadap Pemberian Insentif Insentif PPh Pemberian Insentif Pelanggaran Aspek PPh (eligibility) PPh Pemberian Insentif Pengaturan PPh penerima insentif PPh 1. bagi Rumah Sakit yang melanggar 1. Pasal 20 UU RS; 1. Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (dalam bentuk BLU), ketentuan-ketentuan atau Pemerintah Daerah (dalam bentuk BLUD); yang memenuhi pemberian insentif PPh 2. Pasal 30 ayat (1) bagi Rumah Sakit yang kualifikasi sebagai akan dijatuhi sanksi Rumah Sakit Publik huruf h jo. Pasal 30 2. tidak melakukan kegiatan lain selain penyelenggaraan sarana penerima insentif PPh kesehatan RS; berupa pembayaran ayat (3) UU RS; memenuhi kualifikasi sebagai wajib melampirkan jumlah pajak terutang yang dikelolah oleh 3. Pasal 35 UU PPh; 3. realisasi biaya operasional yang dikeluarkan (untuk memperoleh penerima insentif akan diberikan permohonan tertulis yang memperoleh Pemerintah Pusat/ 4. Pasal 68 – 69 UU penghasilan kena pajak berupa laba usaha) tidak melebihi alokasi biaya pembebasan pajak (tax kepada DJP pada SPT insentif ditambah dengan Pemerintah Daerah dalam APBN/APBD; exemption) untuk seluruh laba Tahunan PPh; sanksi administrasi Perbendaharaan 4. penghasilan kena pajak berupa laba operasional yang diperoleh dalam Negara; operasional yang diperolehnya. 2. DJP berwenang untuk berupa bunga sebesar 5. PP Pengelolaan satu tahun pajak tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari realisasi melakukan 2% (dua persen) per biaya biaya operasional yang dikeluarkan untuk memperoleh pemeriksaan sesuai bulan, terhitung sejak Keuangan BLU. penghasilan tersebut. dengan UU KUP. persetujuan pemberian insentif sampai dengan penerbitan SKPKB. A. tahap I: Rumah sakit yang dikelola langsung atau dimiliki oleh yayasan 1. bagi Rumah Sakit yang dalam bentuk badan usaha apapun yang menyampaikan pembetulan memenuhi kualifikasi sebagai SPT Tahunan PPh untuk setiap tahun pajak paling lama 10 (sepuluh) penerima insentif tahap I tahun, dihitung mundur sejak permohonan pemberian insentif PPh akan diberikan penghapusan sampai dengan saat yayasan atau badan usaha tersebut didirikan. sanksi administrasi dan/atau 1. penerima insentif PPh penerima insentif PPh B. tahap II: sanksi pidana atas jumlah pajak yang kurang atau tidak tahap I dalam suatu 1. Rumah Sakit yang dikelola langsung atau dimiliki oleh yayasan, dengan dibayar untuk tahun-tahun tahap II yang melanggar 1. Pasal 20 UU RS; persyaratan pendirian dan/atau permodalan: pajak yang diajukan tahun pajak dapat ketentuan-ketentuan a. jika dikelola langsung oleh yayasan, maka harus mencantumkan pembetulan SPT mengajukan pemberian insentif PPh Rumah Sakit Publik kegiatan penyelenggaraan sarana kesehatan Rumah Sakit sebagai Tahunannya; permohonan tahap tersbut akan 2. Pasal 30 ayat (1) salah satu tujuan pendirian yayasan dalam Anggaran Dasarnya; pemberian insentif dijatuhi sanksi berupa 2. bagi Rumah Sakit yang tahap II pada tahun pengembalian jumlah huruf h jo. Pasal 30 b. jika dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh yayasan, maka syarat memenuhi kualifikasi sebagai yang sama dengan yang dikelola oleh ayat (3) UU RS; penghasilan kena pajak sebagaimana tercantum dalam angka 1 ditambah dengan syarat penerima insentif tahap II cara tertulis dan yang memperoleh badan hukum nirlaba 3. Pasal 35 UU PPh; bahwa jumlah modal yang disetor (paid-up capital) tidak melebihi akan diberikan pengecualian mengisi formulir insentif ditambah dengan (yayasan) 4. Pasal 3 jo. Pasal 5 jo. 25% jumlah kekayaan yayasan pada saat pendirian Rumah Sakit; sebagai penghasilan kena permohonan sanksi administrasi Pasal 7 jo. Pasal 14 2. Rumah Sakit yang menyusun laporan keuangan tahunan sesuai dengan pajak (income exemption) pemberian insentif berupa bunga sebesar UU Yayasan. standar akuntansi keuangan publik dan diaudit oleh akuntan publik untuk bagian hasil perolehan PPh; 2% (dua persen) per serta dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh; usaha sebanyak-banyaknya 2. DJP berwenang untuk bulan, terhitung sejak 3. Rumah Sakit yang memenuhi persyaratan pelayanan kesehatan: 60% (enam puluh persen). melakukan persetujuan pemberian Pengecualian tersebut dapat pemeriksaan sesuai insentif sampai dengan a. sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen) dari hasil perolehan diberikan untuk seluruh usaha Rumah Sakit diperoleh dari pengguna asuransi kesehatan dengan UU KUP. penerbitan SKPKB. bagian hasil perolehan usaha yang dikelola oleh Pemerintah (termasuk ASKES dan ASABRI) (full exemption) Rumah Sakit dan/atau swasta (termasuk asuransi jiwa), dimana sekurang- jika sekurang-kurangnya kurangnya 50% (lima puluh persen) dari hasil perolehan usaha 80% (delapan puluh persen) tersebut diperoleh dari pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat pasiennya berasal dari (JAMKESMAS dan JAMKESDA); daerah terpencil. Page 1 of 2 b. sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dan sebanyak- banyaknya 60% (enam puluh persen) dari hasil perolehan usaha Rumah Sakit merupakan penghasilan yang seharusnya diterima (deemed income) jika tidak menyediakan pelayanan gratis bagi pasien yang termasuk golongan miskin namun tidak memiliki JAMKESMAS atau JAMKESDA; c. sebanyak-banyaknya 40% (empat puluh persen) dari hasil perolehan usaha Rumah Sakit diperoleh dari pasien non-asuransi. 4. Rumah Sakit yang memenuhi persyaratan penggunaan hasil perolehan usaha setelah PPh: a. jika dikelola langsung oleh yayasan, maka sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari hasil perolehan usaha setelah PPh wajib digunakan untuk program penyuluhan kesehatan dan/atau kegiatan massal berupa pemeriksaan/tindakan medis gratis, sementara sisanya wajib digunakan untuk menambah sarana kesehatan dalam Rumah Sakit yang dikelolanya; b. jika dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh yayasan, maka sekurang- kurangnya 60% (enam puluh persen) dari hasil perolehan usaha setelah PPh wajib digunakan untuk program penyuluhan kesehatan dan/atau kegiatan massal berupa pemeriksaan/tindakan medis gratis, sementara sisanya wajib digunakan untuk penambahan penyertaan modal pada Rumah Sakit yang dimilikinya atau pembentukan Rumah Sakit baru atau penyertaan modal pada badan usaha Rumah Sakit lainnya. 1. bagi Rumah Sakit yang memenuhi kualifikasi sebagai penerima insentif akan penerima insentif PPh diperbolehkan utnuk melakukan pengurangan yang melanggar biaya berganda (double 1. penerima insentif PPh ketentuan-ketentuan 1. Pasal 22 jo. Pasal 23 1. memenuhi persyaratan dan standar RS Pendidikan dan telah ditetapkan deductions) untuk pemberian insentif PPh komponen-komponen biaya wajib melampirkan akan dijatuhi sanksi Rumah Sakit UU RS; yang dikeluarkan dalam permohonan tertulis berupa pembayaran sebagai RS Pendidikan oleh Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi rangka melakukan kegiatan kepada DJP pada SPT 2. Pasal 30 ayat (1) dengan Menteri Pendidikan Nasional; jumlah pajak terutang riset dan pendidikan; Tahunan PPh; yang memperoleh Pendidikan huruf h jo. Pasal 30 2. realisasi biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan riset dan pendidikan 2. bagi Rumah Sakit yang 2. DJP berwenang untuk insentif ditambah dengan ayat (3) UU Nomor 44 profesi kedokteran selama 3 (tiga) tahun terakhir (dihitung mundur melakukan sanksi administrasi Tahun 2009; sejak pengajuan permohonan insentif PPh) sebesar 40% (empat puluh memenuhi kualifikasi sebagai penerima insentif akan pemeriksaan sesuai berupa bunga sebesar 3. Pasal 35 UU PPh. persen) dari total anggaran tahunan. diperbolehkan utnuk dengan UU KUP. 2% (dua persen) per melakukan depresiasi yang bulan, terhitung sejak dipercepat (accelerated persetujuan pemberian depreciation) untuk insentif sampai dengan peralatan-peralatan medis penerbitan SKPKB. yang digunakan dalam rangka melakukan kegiatan riset dan pendidikan. Page 2 of 2
no reviews yet
Please Login to review.