jagomart
digital resources
picture1_Manajemen Mutu Rs Pertemuan 9


 356x       Tipe PPTX       Ukuran file 1.01 MB       Source: bahan-ajar.esaunggul.ac.id


Manajemen Mutu Rs Pertemuan 9

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
     RUMAH SAKIT
      • Rumah      Sakit    adalah     institusi   pelayanan 
       kesehatan  yang  menyelenggarakan  pelayanan 
       kesehatan  perorangan  secara  paripurna  yang 
       menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, 
       dan gawat darurat. 
      • Pelayanan      Kesehatan        Paripurna      adalah 
       pelayanan  kesehatan  yang  meliputi  promotif, 
       preventif, kuratif, dan rehabilitatif. 
  PENGELOLAAN RUMAH SAKIT
   • Pasal 33 UU RS
   • (1)  Setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang 
   efektif, efisien, dan akuntabel. 
   • (2)  Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas 
   Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur 
   pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang 
   medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta 
   administrasi umum dan keuangan. 
   • Pasal 36 UU RS 
   • Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola 
   Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik. 
   UU Rumah Sakit pasal 41
    (1)Dalam  upaya  peningkatan  mutu  
    pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan 
    akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun 
    sekali.
 (2)    Akreditasi Rumah Sakit dilakukan  oleh 
   suatu lembaga independen berdasarkan standar 
   akreditasi yang berlaku.
 (3)    Ketentuan  lebih lanjut  mengenai teknis 
   pelaksanaan akreditasi Rumah Sakit diatur 
   dengan Peraturan Menteri.                            4
 PERMENKES NO 02/2012
 Tentang Kewajiban Melaksanakan Akreditasi RS
 SK MENKES NOMOR 428/2012
 Tentang Penetapan Lembaga Independen Pelaksana 
 Akreditasi RS Di Indonesia
 Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi RS di 
 Indonesia terdiri atas :
 a. Komisi Akreditasi RS (KARS)
 b. Joint Commissions International (JCI) yang merupakan 
 lembaga pelaksana akreditasi yang berasal dari luar 
 negeri
   SEJARAH AKREDITASI RS DI 
   INDONESIA
   • TAHUN 1995 DIMULAI OLEH DEPKES
   • MENGGUNAKAN STANDAR ACHS (AUSTRALIA)
   • TELAH DIREVISI 3 KALI
   • TERAKHIR REVISI 2007
   • MULAI TAHUN 2010 MEMPERSIAPKAN PERUBAHAN STANDAR
   • KERJASAMA DENGAN JOINT COMISSIONS INTERNATIONAL
   • TAHUN 2012 MULAI DIGUNAKAN STANDAR VERSI BARU
   • TAHUN 2013 KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT MENGUBAH 
    BENTUK ORGANISASI MENJADI PERKUMPULAN
   • TAHUN 2014 KARS DI AKREDITASI OLEH ISQUA
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan perorangan secara paripurna menyediakan rawat inap jalan dan gawat darurat meliputi promotif preventif kuratif rehabilitatif pengelolaan pasal uu rs setiap harus memiliki organisasi efektif efisien akuntabel paling sedikit terdiri atas kepala atau direktur unsur medis keperawatan penunjang komite satuan pemeriksaan internal serta administrasi umum keuangan tata kelola klinis baik dalam upaya peningkatan mutu wajib dilakukan akreditasi berkala minimal tiga tahun sekali oleh suatu lembaga independen berdasarkan standar berlaku ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan peraturan menteri permenkes no tentang kewajiban melaksanakan sk menkes nomor penetapan pelaksana di indonesia a komisi kars b joint commissions international jci merupakan berasal dari luar negeri sejarah dimulai depkes menggunakan achs australia telah direvisi kali terakhir revisi mulai mempersiapkan perubahan kerjasama comission...

no reviews yet
Please Login to review.