Authentication
BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untukmenjaga kestabilan negara, baik itu secara internal maupun eksternal. Secara luas sistem pemerintaahaan itu berarti menjaga kestabilan masyarakat , menjaga tingkah laku kaum minoritas maupun mayoritas, menjaga fondassi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang kontinu. Sampai saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sistempemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana kebanyakannya penerapan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa di ubah dan cenderung statis. B. Rumusan masalah Dari latar belakang di atas penulis merumuskan beberapa masalah yang akan di bahas dalam makalah ini: 1. Apa Pengertian Sistem Pemerintahan ? 2. Bagaimana Sistem Pemerintahan Republik Indonesia ? 3. Bagaimana Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia ? 4. Apa Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan RI? C. Tujuan penulisan Bertujuan agar kita semua lebih mengenal sistem pemerintahan RI. 1 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Sistem Pemerintahan Dalam arti luas Pemerintahan adalah perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti sempit Pemerintahan adalah perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.1 Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan , terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian- bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantunganantara bagian-bagian yang akibatnyajika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik,maka akan mempengaruhi keseluruhan itu. pemerintahan adalah pemerintah atau lembaga-lembaga 1Lihat Carl j.friedrich dalam buku “handoyo;Hukum Tata Negara Indonesia”, (yogyakarta,2009),hal. 118 2 negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik secara lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.2 B. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Sistem pemerintahan republik indonesia pada dasarnya mengacu pada rumusan undang-undang dasar 1945. UUD 1945 telah menggariskan politik , ekonomi, sosial, dan budaya, sehingga menjadi acuan dalam menjalankan roda pemerintahan. Secara konstitusia, negara kita berdasarkan atas hukum yang demokratis(constitutional democracy atau democratische rechtstaat). Di dalamnya dianut supremasi konsitusi.konstitusi sebagai hukum dasar tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain mengatur aspek-aspek mendasar kenegaraan, seperti prinsip negara hukum dan demokrasi (rule of law), tujuan dan cita-cita bernegara(staatsidee), pemisahan kekuasaan(separation of power), hak hak dan wewenang lembaga negara, hubungan antar lembaga negara(checks and balances), sistem pemerintahan, prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia(human rights).3 Dalam membahas tentang sistem pemerintahan di indonesia,ada sembilan prinsip pokok yang mendasari penyusunan sistem penyelenggaraan negara indonesia yang dapat ditentukan jika kita menelaah pemikiran yang berkembang di kalangan para ahli. kesembilan prinsip tersebut adalah sebagai berikut : 2 Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan,(jakarta: erlangga,2006), hal. 59 3 Retno listyarti,Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Sma, Erlangga,Jakarta,2007, Hal.36 3 1. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa Merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai luhur keberagaman menjadi jiwa yang tertanam jauh dalam kesadaran, kepribadian, dan kebudayaan bangsa indonesia sehari-hari. Dalam kehidupan bernegara, prinsip ke-mahakuasaan tuhan yang maha esa diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. 2. Cita Negara Hukum dan The Rule Of Law Bentuk pemerintahan indonesia adalah republik.dalam konstitusi di tegaskan bahwa negara indonesia adalah negara hukum(rechtstaat), bukan negara kekuasaan(machtstaat) dalam paham negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Sebenarnya,yang memimpin penyelenggaraan negara adalah hukum itu sendiri sesuai dengan prinsip the rule of law, yang sejalan dengan pengertian nomocratie , yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum.4 3. Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat, artinya pemilik kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya dalam bernegara adalah rakyat. Kekuasaan itu harus disadari berasak dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bahkan, kekuasaan hendaknya diselenggarakan bersama- sama dengan rakyat. Oleh karena itu, prinsip kedaulatan rakyat(democratie) dan kedaulatan hukum(nomocratie) 4 Retno listyarti,Pendidikan..., hal 36 4
no reviews yet
Please Login to review.