139x Filetype PDF File size 0.45 MB Source: mahasiswa.yai.ac.id
Nama : Patrick Sudiarto NIM : 2065490001 TUGAS 1, Manajemen Pembiayaan Proyek Definisi tentang manajemen Pembiayaan Proyek (Project Financing) 1. Pembiayaan proyek adalah pembiayaan yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek konstruksi. Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila proyek kontruksi berada di luar negeri, akan ditetapkan persyaratan tertentu dalam pemberian kredit tersebut; bank tersebut akan meminta jaminan bahwa pembayaran angsuran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Pembiayaan proyek atau yang juga disebut project financing merupakan jenis skema pembiayaan dalam jumlah besar, dan umumnya untuk jangka waktu yang panjang. Dalam suatu pembiayaan, biasanya terdapat sekelompok investor yang kemudian bertindak sebagai penanam saham (shareholder) dari sebuah perusahaan yang baru dibentuk, dan kemudian dikenal sebagai entitas bertujuan khusus. Selanjutnya perusahaan SPV akan mendesain, membangun, serta mengelola suatu proyek infrastruktur. 2. Pembiayaan proyek adalah struktur pinjaman yang terutama bergantung pada arus kas proyek untuk pembayaran kembali, dengan aset, hak, dan kepentingan proyek dimiliki sebagai jaminan sekunder. Pendanaan proyek sangat menarik bagi sektor swasta karena perusahaan dapat mendanai proyek-proyek besar di luar neraca 3. Pembiayaan proyek, atau lazim dikenal sebagai project financing, adalah satu jenis skema pembiayaan jumlah besar, dan umumnya untuk jangka panjang. Dalam suatu skema pembiayaan proyek, biasanya terdapat sekelompok investor yang kemudian bertindak sebagai penanam saham (shareholder) dari sebuah perusahaan yang baru dibentuk yang kemudian dikenal sebagai entitas bertujuan khusus (special purpose entity atau special purpose vehicle, disingkat SPV). Perusahaan SPV ini kemudian diharapkan mendesain, membangun, serta mengelola suatu proyek infrastruktur. Stefano Gatti (2013) memberi definisi bahwa pembiayaan proyek adalah suatu bentuk pembiayaan yang diberikan tidak atas dasar kelayakan kredit dari para perusahaan sponsornya (para pemegang saham dari SPV tersebut), dan tidak pula bergantung pada nilai aset yang dimiliki oleh para sponsor tersebut. Justru, pemberian pembiayaan proyek bergantung pada kemampuan dari proyek tersebut (baca: SPV) untuk melakukan pembayaran kembali (repayment) atas utang, yang biasanya berkaitan dengan bagaimana proyek tersebut kemudian menghasilkan arus kas (cash flow).
no reviews yet
Please Login to review.