jagomart
digital resources
picture1_Etika Pdf 63117 | Seminar49


 253x       Tipe PDF       Ukuran file 0.31 MB       Source: rp2u.unsyiah.ac.id


File: Etika Pdf 63117 | Seminar49
prinsip prinsip etika dan hukum dalam profesi kedokteran taufik suryadi tim bioetika dan humaniora fk unsyiah banda aceh e mail abiforensa yahoo com disampaikan pada pertemuan nasional v jbhki dan ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                        PRINSIP-PRINSIP ETIKA DAN HUKUM DALAM  
                                PROFESI KEDOKTERAN* 
             
                                      Taufik Suryadi 
                        Tim Bioetika dan Humaniora FK Unsyiah Banda Aceh 
                                e-mail: abiforensa@yahoo.com 
            *Disampaikan pada Pertemuan Nasional V JBHKI dan Workshop III Pendidikan Bioetika 
                          dan Medikolegal di Medan, 14-17 Desember 2009 
             
             
           Abstrak: 
                Prinsip dasar etika dan hukum dalam profesi kedokteran adalah adanya hubungan 
           kontraktual-profesional antara dokter dengan pasien. Kewajiban profesional diuraikan di 
           dalam sumpah profesi, etik  profesi,  berbagai  standar  pelayanan,  dan  berbagai  prosedur 
           operasional.  Kewajiban-kewajiban  tersebut  dilihat  dari  segi  hukum  merupakan  rambu-
           rambu yang harus diikuti untuk mencapai perlindungan, baik bagi pemberi layanan maupun 
           bagi  penerima  layanan;  atau  dengan  demikian  untuk  mencapai  safety  yang  optimum. 
           Prinsip-prinsip  etika  dan  hukum  terutama  dalam  hubungan  dokter-pasien  harus  selalu 
           dijunjung tinggi oleh setiap dokter. karena akan menyelamatkan dokter dari gugatan dan 
           tuntutan juga sekaligus merefleksikan pribadi dokter sebagai profesi yang luhur dan mulia 
           sepanjang masa.  
            (Kata kunci: prinsip etik, prinsip hukum, profesi kedokteran) 
             
             
           Pendahuluan  
                Tujuan  utama  pada  pelaksanaan  profesi  kedokteran  adalah  untuk  mengatasi 
           penderitaan dan memulihkan kesehatan orang yang sakit. Ada orang sakit (pasien, penderita) 
           dan  dalam  masyarakat  yang  sederhana  sekalipun  ada  orang  yang  dianggap  mampu 
           menyembuhkan penyakit (dukun, healer, dokter) dan obat diharapkan dapat menolong yang 
           sakit dengan cara apapun. Pada dasarnya, apa yang sekarang dinamakan hubungan dokter-
           pasien  dapat  ditelusuri  balik  asal  usulnya  pada  hubungan  pengobatan  seperti  dalam 
           masyarakat sederhana itu, tentu ditambah dengan kerumitan-kerumitan yang dibawa oleh 
           perkembangan sosial, ekonomi, hubungan antar manusia, ilmu kedokteran, teknologi, etika, 
           hukum, bisnis dan lain-lain di zaman modern ini. Hal yang paling mendalam dari hubungan 
           dokter-pasien adalah rasa saling percaya. Pasien sebagai pihak yang memerlukan pertolongan 
           percaya bahwa dokter dapat menyembuhkan penyakitnya. Sementara itu, dokter juga percaya 
           bahwa pasien telah memberikan keterangan yang benar mengenai penyakitnya dan ia akan 
           mematuhi semua petunjuk dokter. 
                Pelayanan kedokteran yang baik adalah yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, 
           bermutu dan terjangkau. Untuk dapat memberikan pelayanan kedokteran paripurna bermutu 
           (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) bukan saja ditentukan oleh pengetahuan dan 
           keterampilan,  melainkan  juga  oleh  perilaku  (professional  behaviour),  etik  (bioethics)  dan 
                        .
           moral serta hukum.  
                Membahas  mengenai  pelayanan  kesehatan  ditinjau  dari  aspek  hukumnya  maka 
           setidak-tidaknya ada beberapa issue yang perlu diangkat ke permukaan untuk difahami oleh 
           setiap tenaga kesehatan atau rumah sakit agar dalam melayani pasien tidak menjadi korban 
           ketidaktahuan.  Dalam  hukum  kesehatan/kedokteran,  pelayanan  kesehatan  memiliki  unsur 
           Duty (kewajiban) yaitu kewajiban tenaga kesehatan untuk mempergunakan segala ilmu dan 
           kepandaiannya untuk penyembuhan. Atau setidak-tidaknya meringankan beban pasiennya (to 
                cure and to care) berdasarkan standar profesi. Tenaga kesehatan dengan segala daya upaya 
                mencoba membantu kebutuhan pasien. 
                        Pelayanan kesehatan juga sangat sarat dengan kemunculan dilema etik, atau sengketa 
                hukum. Nuansa hukum kesehatan/kedokteran juga sangat kental dalam pelayanan kesehatan 
                dengan adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan.oleh orang-orang yang terlibat 
                didalamnya  yang  kalau  tidak  berhati-hati  dalam  bertindak  akan  sangat  rawan  terhadap 
                tuntutan  dan  gugatan.  Oleh  karena  itu  sangat  diperlukan  pemahaman  mengenai  prnisip-
                prinsip etika dan hukum dalam profesi kedokteran agar tuntutan dan gugatan tersebut dapat 
                dihindari. 
                  
                Pelayanan Kedokteran 
                        Pelayanan  kesehatan/kedokteran  adalah  suatu  system  yang  kompleks  dengan  sifat 
                hubungan antar komponen yang ketat (complex and tighly coupled), khususnya di ruang 
                gawat  darurat,  ruang  bedah  dan  ruang  rawat  intensif.  Sistem  yang  kompleks  umumnya 
                ditandai dengan spesialisasi dan interdependensi. Dalam suatu sistem yang kompleks yaitu 
                komponen dapat berinteraksi dengan banyak komponen lain, kadang dengan cara yang tak 
                terduga atau tak terlihat. Semakin kompleks dan ketat suatu sistem akan semakin mudah 
                terjadi kecelakaan (prone to accident). Oleh karena itu praktik kesehatan/kedokteran haruslah 
                dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi. 
                        Pertumbuhan  masyarakat  sekunder  dengan  pola  hidup  menuju  ke  arah  kehidupan 
                modern yang lebih mengutamakan kepentingannya dan mengikuti arus konsumerisme ikut 
                berperan  dalam  hal  ini.  Pada  masyarakat  sekunder  segala  sesuatu  akan  dilihat  dari  sisi 
                ”untung  rugi”  bagi  dirinya  dengan  perhatiannya  yang  semakin  sedikit  untuk  kepentingan 
                pihak  lain.  Berbeda  dengan  masyarakat  primer  yang  lebih  mengutamakan  kekariban  dan 
                segala   sesuatu   harus  dinikmati  bersama,  sehingga  kadang-kadang  tidak  jarang 
                kepentingannya sendiri terabaikan oleh karena urusan pihak lain. 
                        Dengan  berkembangnya  bioetika  kedokteran  maka  mau  tidak  mau  konsep  dasar 
                ”Hubungan dokter-pasien (HDP)” juga harus ikut berubah. Selama berabad-abad hubungan 
                dokter-pasien  tidak  setara,  jarak  sosial  dan  pendidikannya  sangat  jauh.  Dokter  sangat 
                paternalistik dan dominan, layaknya seorang ayah yang ”serba tahu” (father knows best), atau 
                bahkan ”sok tahu” terhadap anaknya yang dalam posisi tergantung, yang ”tak tahu apa-apa” 
                atau dianggap ”tak perlu tahu apa-apa” mengenai dirinya. 
                        Demikian pula posisi pasien diwaktu lampau, dimana pasien hampir tidak mempunyai 
                hak apapun, tidak jarang bertanyapun ia tidak  boleh.  Ia  tinggal  menerima  saja  apa  yang 
                dikatakan oleh dokter. Bahkan sering kali pasien ”dimarahi” jika dinilai ”sok mau tahu”. 
                Paternalisme  ini  dalam  arti  tradisional  adalah  proteksi  oleh  dokter  yang  serba  ”perkasa” 
                terhadap  pasien  yang  serba  ”lemah”.  Akar  tradisi  ini  adalah  ajaran  Hipokrates  yang 
                menyatakan bahwa dokter melakukan tindakan yang dianggap baik untuk pasien dan tidak 
                akan merugikannya. Lalu secara moral dokter bertanggung jawab terhadap tindakannya itu. 
                Begitu agungnya persepsi orang terhadap ajaran Hipokrates dan nilai-nilai etis dalam sumpah 
                dokter yang juga berasal darinya,  sehingga tidak ada yang berani atau dianggap berhak dan 
                mampu ”mencampuri” dan mengatur pekerjaan dokter. 
                        Asas-asas etika tradisional  yang paling pokok dan masih berlaku sampai sekarang 
                adalah asas beneficence, dokter akan berbuat kebaikan atau kebajikan terhadap pasien, dan 
                asas non maleficence yaitu dokter tidak akan menimbulkan mudharat kepada pasien. Asas-
                asas yang lain adalah ”turunan” atau terkait dengan salah satu asas atau kaidah dasar moral 
                diatas.  Namun demikian, ”dokter juga manusia”, yang tidak luput dari segala kelemahan dan 
                godaan. Dari pengalaman diketahui bahwa banyak juga kasus-kasus pelanggaran moral dan 
                etika dalam hubungan dokter-pasien tersebut. 
                  
       Etik Kedokteran 
          Etik  kedokteran  merupakan  ”terjemahan”  dari  asas-asas  etika  menjadi  ketentuan-
       ketentuan  pragmatis  yang  memuat  hal-hal  yang  boleh  dilakukan  dan  hal-hal  yang  harus 
       dihindari.  Aturan-aturan  etika  yang  disusun  oleh  asosiasi  atau  perhimpunan  keprofesian 
       sebagai pedoman perilaku bagi anggota-anggota profesi itu, umumnya dinamakan kode etik 
       (Inggris: code of ethics). Istilah ”kode” berasal dari kata latin codex yang antara lain berarti 
       buku, atau sesuatu yang tertulis, atau seperangkat asas-asas atau aturan-aturan. 
          Dari  pengertian  seperti  inilah  Kode  Etik  Kedokteran  dapat  diartikan  sebagai 
       seperangkat  (tertulis)  tentang  peraturan-peraturan  etika  yang  memuat  amar  (apa  yang 
       dibolehkan) dan larangan (apa yang harus dihindari) sebagai pedoman pragmatis bagi dokter 
       dalam menjalankan profesinya. Dapat juga dikatakan, Kode Etik Kedokteran adalah buku 
       yang memuat aturan-aturan etika bagi dokter. 
          Sebenarnya yang disebut sebagai etik (ethos) adalah suatu adat kebiasaan, namun 
       karena telah menjadi istilah umum dimana etik diartikan sebagai adat kebiasaan yang ”baik, 
       selayaknya,  seharusnya”,  maka  sampai  sekarang  pengertian  inilah  yang  dipakai. 
       Perkembangan  Dalam  pada  itu,  Profesor  Kaiser  Ali  (Kanada)  dalam  presentasinya  pada 
       Pertemuan Nasional Jaringan Bioetika dan Humaniora Kesehatan Indonesia (JBHKI) IV di 
       Surabaya 2006 menyatakan bahwa, bioetika kedokteran (medical bioethics) adalah aspek 
       moral dari ilmu kedokteran (Practice of Moral medicine). Saat ini sudah sangat lazim pula 
       kita  dengar  istilah  ”Bioetika  dan  Humaniora  kesehatan”  atau  Health  bioethics  and 
       humanities.  Humaniora  medik  (medical  humanities)  mengandung  pengertian  aspek 
       kemanusiaan  dari  ilmu  kedokteran  (Practice  of  Humane  medicine).  Karena  kita  ketahui 
       bahwa antara ilmu kedokteran, moral dan kemanusiaan tak dapat dipisahkan satu sama lain. 
            
       Perkembangan Etika  
          Etika kedokteran atau yang sekarang lebih banyak dikenal dengan istilah Bioetika 
       sudah dikenal sejak berabad-abad yang lalu. Setiap waktu diulas, dibahas dan dikembangkan 
       sampai kepada pengertian yang kita anut sekarang ini. Semuanya ini dilakukan agar profesi 
       kedokteran  selalu  siap  untuk  menjawab  tantangan  jaman.  Mengapa  kita  sekarang  harus 
       membahasnya  lagi?.  Karena  perkembangan  ini  akan  terus  berlanjut,  sesuai  dengan 
       berkembangnya  bio-teknologi,  khususnya  teknologi  biomedis,  dan  perkembangan 
       masyarakat. Karena itu kita harus selalu memberi makna dan pengertian yang “up-to-date” 
       mengenai Bioetika ini. Untuk itu kita perlu mengkaji ulang paradigma-paradigma yang ber-
       kaitan  dengan  Bioetika  dan  mempelajari  isu-isu  yang  berkembang,  baik  di  masya-rakat 
       umum, maupun di kalangan kedokteran sendiri 
                    Dasar-dasar bioetika adalah etika tradisional, dimana asas etika tradisional tersebut 
       berupa asas beneficence (memberikan manfaat) dan non-maleficence (mencegah mudharat). 
       Kalau kita perhatikan kedua asas ini sebenarnya bersumber dari perintah Allah Swt untuk 
       ”Amar ma’ruf Nahi munkar”. Etika terdiri dari dua jenis, yaitu etika umum dan etika khusus.  
       Etika  umum  membahas  kondisi  dasar  bagaimana  manusia  bertindak  dalam  mengambil 
       keputusan etis. Penilaiannya adalah prinsip moral, yaitu baik dan buruk.  Sementara etika 
       khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip dasar dalam bidang khusus atau disebut etika 
       terapan, misalnya etika kedokteran, etika kefarmasian, etika keperawatan dan lain-lain. 
                    Seseorang dikatakan bahagia bila ia telah memiliki seluruh tatanan moral. Tatanan 
       moral  tersebut  dapat  dijabarkan  sebagai  berikut:  yang  pertama  Logika,  dimana  dasarnya 
       pikiran, tujuannya kebenaran, nilainya benar-salah, hasilnya ilmu. Manusia terdiri dari jiwa 
       dan raga. Secara filsafati jiwa terdiri dari unsur akal (intellect), rasa (emotion), dan kehendak 
       (will). Inilah yang membedakan manusia dengan makhluk hidup lain. Akal akan berusaha 
       untuk mendapatkan kebenaran yang paling dalam (the truth), dan dari sini akal manusia terus 
       berkembang dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.  
                     Yang kedua Etika, dimana dasarnya kehendak, tujuannya kebaikan, nilainya  baik-
              buruk, hasilnya keserasian. Unsur ‘kehendak’ selalu mencapai kebaikan (goodness) didalam 
              tata kehidupan. Yang ketiga Etiket (Etiquette), dimana dasarnya kehormatan, nilainya sopan-
              tidak sopan, hasilnya tata krama. Yang keempat Estetika, dimana dasarnya perasaan (feeling), 
              tujuannya keindahan, hasil ciptaannya seni (art). Unsur ‘rasa’ manusia selalu ingin mencari 
              keindahan  yang  paling  dalam  (the  beauty),  dari  sini  berkembang  rasa  estetika  manusia. 
              Dalam kenyataannya unsur akal, rasa dan kehendak tersebut saling mendukung dan saling 
              mempengaruhi dalam setiap tindakan manusia. 
                          Meskipun sebagai objek material, etik mempelajari manusia, tetapi objek formal yang 
              dipelajari  adalah  tindakan  atau  perilaku  manusia.   Sehingga  etik  tidak  dapat  dipisahkan 
              dengan beberapa istilah lain yang mirip-mirip dengan etik yaitu adab, akhlak, susila, etiket 
              dan moral. 
                     Tabel  1.  Perbandingan  antara  etika  kedokteran  tradisional  dengan  bioetika 
              kedokteran: 
              Etika kedokteran tradisional              Bioetika kedokteran 
              o     Hanya  dikaji  oleh  disiplin  ilmu  o  Dikaji oleh interdisipliner 
                    kedokteran                          o  Pendatang  baru  sekitar  tahun  1960-an. 
              o     Sudah  membudaya  sejak  2000          Di  Indonesia  malah  berkembang  tahun 
                    tahun yang lalu.                       2000-an. 
              o     Cakupannya       hanya     lingkup  o  Cakupannya lebih luas (Skala makro) 
                    kedokteran (Skala mikro)            o  Berurusan dengan profesi lain yang ada 
              o     Hanya  berurusan  dengan  masalah      kaitannya  dengan  kelahiran,  kehidupan, 
                    hubungan  dokter-pasien,  dokter-      kesehatan,   penyakit,  dan   kematian 
                    sejawat,  dokter-masyarakat.  Aspek    manusia. 
                    perilaku dan moral dokter.          o  Cakupannya menjangkau jauh ke  masa 
              o     Cakupannya  statis,  karena  sesuai    depan. 
                    dengan asas etik tradisional.       o  Perkembangan      bioetika   kedokteran 
              o     Terbatas  pada  kepedulian  dokter,    merupakan       kepedulian     kalangan 
                    ahli   falsafah,  peminat    etika     kedokteran dan disiplin ilmu lain. 
                    kedokteran. 
                                                               Created by Taufik Suryadi@2009 
              Prinsip-prinsip Etika 
                     Bioetika  kedokteran  merupakan  salah  satu  etika  khusus  dan  etika  sosial  dalam 
              kedokteran yang memenuhi kaidah praksiologik (praktis) dan filsafat moral (normatif) yang 
              berfungsi  sebagai  pedoman  (das  sollen)  maupun  sikap  kritis  reflektif  (das  sein),  yang 
              bersumber  pada  4  kaidah  dasar  moral  (kaidah  dasar  bioetika-KDB)  beserta  kaidah 
              turunannya.  Kaidah  dasar  moral  bersama  dengan  teori  etika  dan  sistematika  etika  yang 
              memuat nilai-nilai dasar etika merupakan landasan etika profesi luhur kedokteran.  
                     Dalam profesi kedokteran dikenal 4 prinsip moral utama, yaitu: 
                  1.      Prinsip otonomi, yaitu prinsip moral yang menghormati hak-hak pasien, terutama 
                  hak otonomi pasien (the rights to self determination), 
                  2.       Prinsip  beneficience,  yaitu  prinsip  moral  yang  mengutamakan  tindakan  yang 
                  ditujukan ke kebaikan pasien; 
                  3.       Prinsip  non  maleficence,  yaitu  prinsip  moral  yang  melarang  tindakan  yang 
                  memperburuk keadaan pasien. Prinsip ini dikenal sebagai “primum non nocere” atau 
                  “above all do no harm”, 
                  4.      Prinsip justice, yaitu prinsip moral yang mementingkan fairness dan keadilan dalam 
                  mendistribusikan sumberdaya (distributive justice). 
                
               
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Prinsip etika dan hukum dalam profesi kedokteran taufik suryadi tim bioetika humaniora fk unsyiah banda aceh e mail abiforensa yahoo com disampaikan pada pertemuan nasional v jbhki workshop iii pendidikan medikolegal di medan desember abstrak dasar adalah adanya hubungan kontraktual profesional antara dokter dengan pasien kewajiban diuraikan sumpah etik berbagai standar pelayanan prosedur operasional tersebut dilihat dari segi merupakan rambu yang harus diikuti untuk mencapai perlindungan baik bagi pemberi layanan maupun penerima atau demikian safety optimum terutama selalu dijunjung tinggi oleh setiap karena akan menyelamatkan gugatan tuntutan juga sekaligus merefleksikan pribadi sebagai luhur mulia sepanjang masa kata kunci pendahuluan tujuan utama pelaksanaan mengatasi penderitaan memulihkan kesehatan orang sakit ada penderita masyarakat sederhana sekalipun dianggap mampu menyembuhkan penyakit dukun healer obat diharapkan dapat menolong cara apapun dasarnya apa sekarang dinamakan di...

no reviews yet
Please Login to review.