jagomart
digital resources
picture1_Bumdes Pdf 58765 | Bumdes Bumdesma Upk 9906


 236x       Tipe PDF       Ukuran file 0.52 MB       Source: uu-ciptakerja.go.id


Bumdes Pdf 58765 | Bumdes Bumdesma Upk 9906

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
           BUMDES , BUMDESMA , UPK  
           Oleh : Dwi Purnomo 
            
          BUMDES di Pasal 1 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.  tertulis "Badan Usaha Milik 
       Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian 
       besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari 
       kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk 
       sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa,"  
       Ketentuan tersebut diubah dalam Pasal 117 UU Ciptaker pada bagian ke-10 , menjadi  "Badan 
       Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan 
       oleh  desa  dan/atau  bersama  desa-desa  guna  mengelola  usaha,  memanfaatkan  aset, 
       mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis 
       usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa”. 
          Dalam Bab X Pasal 87 UU Desa diatur bahwa:(1) desa dapat mendirikan Badan Usaha 
       Milik Desa yang disebut BUM Desa; (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan 
       dan kegotongroyongan; (3)  BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau 
       pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
       Dan pada Pasal 88 UU Desa jo. Pasal 132 PP Desa disebutkan bahwa Bumdes didirikan 
       berdasarkan musyawarah desa yang kemudian hasil musyawarah tersebut ditetapkan dengan 
       Peraturan Desa.  
          Selanjutnya dalam Pasal 135 PP 43/ 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa jo. 
       Pasal 17 dan 18 Permendes No. 4 / 2015 tentang Pendirian, Pengurusan , Pengelolaan Dan 
       Pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan bahwa modal awal Bumdes bersumber dari 
       APB Desa yang merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. 
       Modal Bumdes terdiri dari : 1) Penyertaan Modal Desa, yang berasal dari APB Desa dan 
       lainnya;  2)  Penyertaan  Modal  Masyarakat  Desa  yang  berasal  dari  tabungan  masyarakat 
       dan/atau  simpanan masyarakat. 
          Dari beberapa aturan tersebut di atas terlihat bahwa BUMDES memang dibentuk 
       dengan konsep sebagai badan hukum. Untuk dapat disebut sebagai badan hukum, maka 
       harus memiliki karakteristik antara lain yaitu : 1) Adanya harta kekayaan yang terpisah; 2) 
       Mempunyai tujuan tertentu; 3) Mempunyai kepentingan sendiri; 4) Adanya organisasi yang 
       teratur.    
          Pasal 7 dan Pasal 8 Permendes No. 4 / 2015, membuka ruang bagi terbentuknya 
       unit–unit usaha BUMDES yang berbadan hukum lain. Yaitu, Perusahaan Terbatas (PT), 
       Koperasi dan Commanditaire Vennootschap (CV);  sehingga BUMDES didorong sebagai 
       lembaga komersial yang hanya mempertimbangkan profitable dan minim aspek sosialnya.  
          Keberadaan BUMDES sejatinya adalah sebagai lembaga ekonomi harus berpihak 
       pada  kepentingan  ekonomi  masyarakat  desa  yang  mendayagunakan  segala  potensi 
       ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya 
       manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. 
       Oleh karena itu, BUMDES tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti PT, CV, 
       ataupun Koperasi. BUMDES merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam 
       pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan 
       desa,  juga  untuk  memenuhi  kebutuhan  masyarakat  desa  dan  pembentukan  BUMDES 
       bukanlah sebuah keharusan. 
        
          BUMDES BERSAMA (BUMDESMA)  diatur dalam Pasal 91 UU Desa yang menyebutkan 
       bahwa  Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama   dengan  
       pihak ketiga ; Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa 
       melalui  kesepakatan musyawarah antar-Desa ; Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh 
       Badan Kerja sama Antar Desa  ) BKAD) yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. 
          Lebih lanjut Pasal 144 Ayat (1) PP 43 /2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UUDesa 
       menyebutkan bahwa Badan kerjasama antar Desa terdiri atas : a)  Pemerintah Desa; b)  
       Anggota Badan Permusyawaratan Desa; c) Lembaga kemasyarakatan Desa; d) Lembaga Desa 
       lainnya; dan e) ToMas dgn mempertimbangkan  gender.     Sedangkan Ayat (2),  Susunan 
       organisasi, tata kerja,  dan pembentukan badan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat 
       (1) ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.    dan Ayat (3) Badan kerjasama 
       sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  bertanggung  jawab  kepada  kepala  Desa  (yang 
       bekerjasama). 
          Permendagri 96 / 2017 ttg Kerjasama Desa pada Pasal 20  memuat Ayat (1), Hasil 
       pelaksanaan kerja sama Desa berupa uang merupakan pendapatan Desa dan wajib masuk ke 
       rekening kas Desa ; Ayat (2),  Hasil pelaksanaan kerja sama Desa berupa barang menjadi  aset 
       desa.  Sedangkan Pasal 22 memuat Ayat (1), BKAD melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama 
       antar Desa kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD. ; Ayat (2) : Pemerintah Desa 
       melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga dalam Musyawarah Desa.    
       dan Pasal 23 Ayat (1) : Kepala Desa melaporkan pelaksanaan kerja sama Desa sebagaimana 
       dimaksud  dalam  Pasal  22  kepada  camat  dan  bupati/wali  kota;      Ayat  (2)  :  Laporan 
       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan 
       Desa.  
          BUMDESMA merupakan bentuk kerjasama yang dapat diakhiri , seperti yang termuat 
       dalam PP 43 / 2014 Pasal  146 Ayat (1)   Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa 
       sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 145 dapat dilakukan oleh para pihak.      dan Ayat (2)  
       Mekanisme perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa atas ketentuan kerja sama Desa 
       diatur sesuai dengan kesepakatan para pihak. 
           
          Unit Pengelola Kegiatan (UPK) merupakan kelembagaan / organisasi masyarakat yang 
       dibentuk dalam rangka implementasi Program Pengembangan Kecamatan (PPK) , awalnya 
       bersifat ad hoc  karena hanya menyalurkan Bantuan Langsung Masyarakat / Bansos kepada 
       masyarakat  yang  berhak  menerimanya.  Tetapi  berhubung  berhubung  UPK  mampu 
       mendampingi, melestarikan dan mengembangkan BLM yang disepakati untuk digulirkan di 
       tingkat kecamatan, maka sifat UPK dipermanenkan dengan harapan menjadi participatoir 
       development agence. 
          UPK sebagai pengelola dana program percepatan penanggulangan kemiskinan dengan 
       pola pemberdayaan masyarakat yang berbasis Kecamatan (Desa dan Kelurahan); berupa 
       Bantuan Langsung Masyarakat (Permenkeu Nomor 148/PMK.07/2009) ; yang bersumber dari 
       Dana Urusan Bersama (Permenkeu Nomor 168/PMK.07/2009); disalurkan melalui Belanja 
       Anggaran Bantuan Sosial (Peraturan Presiden Nomor 15 Thn 2010 & Permenkeu Nomor 
       168/PMK.07/2009) ; tidak untuk dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial dan tidak 
       untuk diambil hasilnya oleh pemberi bantuan sosial (Permenkeu Nomor 81/PMK.05/2012). 
       Dari peraturan tersebut jelas subyek hokum pemilik ha katas asset/dana yang dikelola UPK 
       adalah masyarakat penerima BLM/Bansos di Kecamatan (Desa &/ Kelurahan). 
           
          Ketika PPK diakhiri dan diganti nama PNPM MPd pada 7 Sep 2009 dibuatlah Keputusan  
       Bersama Menkeu, Mendagri  dan Menkop & UKM,  Gub BI  No 35.1/KMK.010/2009 No 900-
       639A  Tahun  2009  No  01/SKB/M.KUKM/IX/2009  No    11/43A/KEP.GBI/2009    yang 
       mengamanatkan agar UPK dijadikan BPR / Koperasi / BUMDes /  lembaga Keuangan lainnya 
       sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.    Tetapi SKB 3 Menteri tersebut 
       diabaikan oleh Direktorat PMD Kemendagri dan berusaha agar UPK tidak dijadikan BPR / 
       Koperasi  /  BUMDes  dengan  menerbitkan  PTO  yang  didalamnya  memuat  penataan 
       kelembagaan  yaitu  membentuk  Badan  Kerjasama  Antar  Desa  (BKAD)  dengan  tupoksi 
       berkaitan pembangunan partisipatif, kegiatan antar desa, pengembangan asset produktif, 
       pengorganisasian dan pengembangan program.    Jadi BKAD PNPM MPd dibentuk karena 
       proses program , bukan karena adanya kerjasama 2 / lebih desa. 
          Perlindungan untuk UPK dengan membentuk BKAD dan UPK dijadikan unit kerjanya 
       tersebut sebetulnya kurang tepat / cacat yuridis, karena di dalam UPK bukan hanya “ desa “ 
       tetapi juga “ kelurahan “ yang nota bene SKPD.   Tetapi saat itu terkesan buru-buru dan 
       dipaksakan walau sebetulnya ada ketidak-sesuaian. 
          PNPM MPd diakhiri 31 Desember 2014 dan pada  Tanggal 8 Januari  2015  terbit 
       Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN , dimana dalam Buku II Bab I dimuat 
       perihal  asset/dana  PNPM  baik  Perkotaan  maupun  Perdesaan  merupakan  Dana  Amanah 
       Pemberdayaan Masyarakat ( DAPM ) yang dilegalkan sesuai peraturan perindang-undangan 
       yang berlaku dalam bentuk Koperasi / Perseroan Terbatas / Perkumpulan Berbadan Hukum 
       (PBH). 
          Selanjuitnya pada tanggal 18 Agustus 2015 terbit Surat Mendagri No. 900/4627/SJ 
       tentang  Penajaman  Ketentuan  Pasal  298  ayat  (5)  UU  No.  23  Tahun  2014  tentang 
       Pemerintahan Daerah.  Yang dalam Angka 9 huruf b , disebutkan : Organisasi masyarakat yang 
       berbadan hukum Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan 
       atau  organisasi  kemasyarakatan  yang  berbadan  hukum  perkumpulan  yang  telah 
       mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 
       sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
           
          Transformasi UPK menjadi BUMDes Bersama (BUMDESMA)   
      1.  Mengabaikan dan tidak berpedoman pada Perpres No. 2 / 2015 ,   
      2.  tidak sesuai dengan  UUDesa dan peraturan pelaksananya ,   
      3.  secara  yuridis  akan  memindahkan  hak  kepemilikan  atas  asset/dana  dari  masyarakat 
        penerima Bantuan Langsung / Bansos menjadi asset dan pendapatan desa;  
      4.  Merusak  hukum  administrasi  negara,  karena  memberlakukan  “  kelurahan  “  dengan 
        regulasi “desa”;   
      5.  Merusak  tata  keuangan  negara,  karena  Kementerian  Desa,  PDTT  menarik/meminta 
        kembali Bantuan Langsung Masyarakat / Bansos yang telah dilepas; 
      6.  Akan memusnahkan / merusak yang telah terbangun dan berjalan dengan baik  
        
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bumdes bumdesma upk oleh dwi purnomo di pasal uu no tahun tentang desa tertulis badan usaha milik yang selanjutnya disebut bum adalah seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan dipisahkan guna mengelola aset jasa pelayanan dan lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat ketentuan tersebut diubah dalam ciptaker pada bagian ke menjadi hukum didirikan bersama memanfaatkan mengembangkan investasi produktivitas menyediakan jenis bab x diatur bahwa dapat mendirikan dikelola dengan semangat kekeluargaan kegotongroyongan menjalankan bidang ekonomi umum sesuai peraturan perundang undangan jo pp disebutkan berdasarkan musyawarah kemudian hasil ditetapkan pelaksanaan permendes pendirian pengurusan pengelolaan pembubaran modal awal bersumber apb merupakan tidak terbagi atas saham terdiri tabungan simpanan beberapa aturan terlihat memang dibentuk konsep sebagai maka harus memiliki karakteristik antara lain yaitu adanya harta te...

no reviews yet
Please Login to review.