Authentication
196x Tipe PDF Ukuran file 0.35 MB Source: ip.umy.ac.id
Bagaimana Mengelola Dana Desa Yang Akuntable Dan Transparan? Oleh Juhari SA, Drs, M,Si Dosen IP Fisipol UMY 1. 1. KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA 1 BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014. 2. 2. D A S A R H U K U M 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP. No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa; PP. No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yg bersumber dari APBN Antara lain, Permendagri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa; Permendagri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Permendagri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. 3. 3. Kewenangan : 1. Asal Usul ; 2. Lokal Berskala Desa ; 3. Ditugaskan oleh Pemerintah, Pemda Prov., Kab./Kota ; 4. Kewenangan Lain. 4. 4. Adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa. 4 KEUANGAN DESA (PASAL 71) 5. 5. PENDAPATAN 5 1. PADesa; 2. Alokasi APBN; 3. Bag. Hasil Pajak & Retribusi Daerah; 4. ADD 5. Bant. Keuangan APBD Prov/Kab. 6. Hibah dan sumbangan pihak ketiga; 7. lain-lain Pendapatan Desa yg sah. - PADesa (Hasil Usaha, Hasil Aset, swadaya & partisipasi, Gotong Royong, lain-lain PADesa.) - Lain-lain PA berdasar Kewenangan asal-usul & lokal skala desa: - Lain-lain pdptn Desa yg sah a.l. Hasil kerjasama Pihak ke 3 & Bant. Perusahaan yg berlokasi di desa. ADD - SILTAP Kades & Perangkat - Merupakan bag. DP yg diterima kab/kota dari DBH & DAU dikurangi DAK plg sdkt 10 % untuk Desa; - Penundaan dan/atau pemotongan sebesar ADP setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke desa. 6. 6. BELANJA 6 - Diprioritas utk Kebut. Pemb. - Kebut. Pemb. meliputi, tp tdk trbts pd: a. Kebut. Primer; b. Pelayanan Dasar; c. Lingkungan; d. Pemberdayaan Masy. Desa. - Dpt. dialokasikan insentif bg RT/RW (membantu pelaksanaan tugas pelayanan Pemerintahan, Perencanaan, pembangunan, ketertiban, & Pemberdayaan Masyarakat Desa) - “tidak terbatas” adalah Kebutuhan pembangunan diluar pelayanan dasar yg - Kebutuhan Primer adalah sandang, dibutuhkan masyarakat desa. pangan, papan; - Pelayanan dasar antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar. 7. 7. PEMBIAYAAN Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau semua pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada T.A. ybs. maupun pada tahun-tahun 7 anggaran berikutnya. Penerimaan SILPA Pencairan Dana Cadangan Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Pengeluaran Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Desa. 8. 8. PENGELOLAAN Kades adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa; Menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa; Kades menetapkan APBDes/th dengan Peraturan Desa (Perdes). 8 9. 9. PERENCA NAAN PENGANGG ARAN PENATA USAHA Pengelolaan Keuangan Desa AN PELAPO RAN PERTANG GUNG JAWABAN RPJMDesa Penganggaran PELAKSAN AAN KEGIATAN •PADesa •APBN •Bagi Hasil Pajak/Retribusi •ADD •Bantuan •Hibah •Lain-lain pendapatan Semester I; Semester A.T Perdes •Buku Kas Umum •Buku Pembantu Pajak •Buku Bank Rancangan APBDesa PERBUP/WALKOT TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA RKP Desa P A R T I S I P A T I F 10. 10. TRANSPARAN AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA AKUNTABEL PARTISIPATIF TERTIB DAN DISIPLIN 11. 11. Kades Sbg Pemegang Kekuasaan PTPKD KEPALA DESA Pelaksana Kewilayahan KEPALA DUSUN PELAKSANA TEKNIS Kasi Kasi SEKRETARI S URUSAN Kaur kaur Kaur Kasi SEKDES Koordinator Kasie Pelaks. Kegiatan Staf urusan Bendahara 12. 12. PTPKD • Menyusun dan melaks. Kebijakan Pengel. APBDesa • Menyusun Ranperdes ttg APBDesa, perubahan APBDesa dan pertg. Jwb pelaksa. APBDesa; • Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa • Menyusun Pelaporan dan Pertanggungjwban Pelaks. Keg. APBDesa; • Melakukan Verifikasi thd Ren. Blanja & bukti-bukti pengeluaran. Sekdes (Koordinator) • Menyusun rencana Pelaks. Keg. yg menjd tg .jwb nya; • Melaks. Keg. Bersama LKD yg dittpkan dlm APBDesa; • Melakukan tindakan pengeluaran yg menyebabkan atas beban Anggaran Kegiatan; • Mengandalikan Pelaks. Keg.: • Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kpd Kades, dan • Menyiapkan dok. Anggaran atas beban pelaks keg. Kasi (Pelaks.Keg.) Staf Kaur (Bendahara) •Menerima,menyimpan,menyetorkan/membayar, menatausahakan & mempertanggungjwbkanpenerimaan pendapatan Desa & pengeluaran pendapatan Desa dlm rangka pelaks. APBDesa; Kepala Desa (Pemegang Kekuasaan dan kekayaan yang dipisahkan) •Menetapkan kebijakan ttg pelaks. APBDes •Menetapkan PTPKD •Menetapkan petugas pemungutan penerimaan desa •Menyetujui pengeluaran yg dittpkan dlm APBDesa. • Melakukan tindakan yg mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa 13. 13. APBDESA 1. Pendapatan PADes; Hasil usaha, hasil aset, swadaya & partisipasi, Gotro & dll PADesa; Transfer; APBN, APBD Lain-lainPendapatan Hibah, sumbangan pihak ketiga, Hasil Kerjsama, bantuan Perusahaan. 2. Belanja Klasifikasi kel.Belanja, Bid : 2.1. Penyelenggaran Pemdes 2.2. Bangdes; 2.3. Kemasyarakatan; 2.4.Pemberdayaan Masy. ; 2.5. Tak terduga. Bid. dibagi mjd Keg. (RKPD); Keg. dibagi, jenis belanja : 1. Belanja Pegawai; 2. Belanja Barang/jasa; 3. Belanja Modal. 3. Pembiayaan 3.1. Penerimaan • 3.1.1 Silpa; • 3.1.2.Pencairan Dana cadangan; • 3.1.3 Hasil kekayaan Desa yang dipisahkan. 3.2. Pengeluaran • 3.2.1.Pembentukan Dana Cadangan; • 3.2.2.Penyertaan Modal. 14. 14. 1. Perubahan Perubahan APBDesa hrs dilakukan pergeseran antar jenis belanja; SILPA tahun sebelumnya hrs digunakan dalam tahun berjalan; penambahan dan/atau pengurangan dlm pendapatan desa pd thn berjalan. peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi , dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemda. 2. dapat dilakukan 1 kali dlm 1 T.A. 3. Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan pelaks. APBDesa. 4. Dalam hal Bankeu dari APBD Prov., Kab./Kota, hibah dan bantuan pihak ke-3 yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Perdes ttg Perubahan APB Desa, perubahan diatur dgn Perkades tentang perubahan APBDesa. 5. Perubahan APBDesa diinformasikan kepada BPD. 15. 15. ALOKASI DANA DESA Pemda Kab./Kota mengalokasikan dalam APBD, ADD setiap T.A Pengalokasian ADD mempertimbangkan : ‒ Kebutuhan Siltap Kades dan Perangkat Desa ‒ Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan kesulitan geografis. Pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. 16. 16. BAGIAN DARI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA Paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan Pengalokasian dgn ketentuan : ‒ 60% dibagi secara merata kepada seluruh Desa ‒ 40% dibagi secara proposional dari realisasi pajak dan retribusi masing-masing Desa Pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. 17. 17. BANTUAN KEUANGAN DARI APBD PROVINSI KABUPATEN/KOTA Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan keuangan yg bersumber dari APBD kepada Desa Bantuan keuangan dapat bersifat umum dan khusus Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. 18. 18. PENGHASILAN PEMERINTAH DESA Siltap Kades dan Perangkat Desa bersumber dari ADD Pengalokasian ADD, dengan ketentuan : ‒ Jml ADD < Rp. 500 jt digunakan maks. 60% ‒ Jml ADD Rp. 500 jt – Rp. 700 jt digunakan maks. 50% ‒ Jml ADD Rp. 700 jt – Rp.900 jt digunakan maks. 40% ‒ Jml ADD > Rp. 900 jt digunakan maks. 30% Penggunaan batas maksimal ditetapkan dgn mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat desa, kompleksitas tugas pemerintahan dan letak geografis. Bupati/walikota menetapkan besaran siltap : ‒ Kepala Desa ‒ Sekretaris Desa paling sedikit 70% dari Siltap kades per bulan ‒ Perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50% dari Siltap kades per bulan Besaran Siltap kades dan perangkat desa ditetapkan dgn Peraturan Bupati/Walikota. 19. 19. PERATURAN DESA TENTANG APBDesa 20. 20. FORMAT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAH DESA ....................... TAHUN ANGGARAN ................. ANGGARAN KETERANGAN KODE REKENING URAIAN (Rp). 1. PENDAPATAN 1.1 Pendapatan Asli Desa 1.1.1 Hasil Usaha 1.1.2 Hasil Aset 1.1.3 Swadaya dan Partisipasi 1.1.4 Gotong Royong 1.1.5 Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah 1.2 Pendapatan Transfer 1.2.1 Dana Desa 1.2.2 Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/kota 1.2.3 Alokasi Dana Desa 1.2.4 Bantuan Keuangan 1.2.4.1 Bantuan Provinsi 1.2.4.2 Bantuan Kabupaten/Kota 1.3 Pendapatan lain lain 1.3.1 Hibah 1.3.2 Sumbangan dari pihak ke - 3 yang tidak mengikat 1.3.3 Hasil kerjasama dengan pihak ke-3 1.3.4 Bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa JUMLAH PENDAPATAN 21. 21. 2. BELANJA 2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2.1.1 Penghasilan Tetap dan Tunjangan 2.1.1.1 Belanja Pegawai - Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat - Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa - Tunjangan BPD 2.1.2 Operasional Perkantoran 2.1.2.2 Belanja Barang dan Jasa : - Alat Tulis Kantor - Benda Pos - Pakaian Dinas dan Atribut - Pakaian Kerja - Alat dan Bahan Kebersihan - Perjalanan Dinas - Pemeliharaan - Air, Listrik, dan Telepon - Honor - dst..................... 2.1.2.3 Belanja Modal - Komputer - Meja dan Kursi - Mesin Tik - dst......................... 2.1.3 Operasional RT/RW 2.1.3.2 Belanja Barang dan Jasa: - ATK - Penggandaan - Konsumsi Rapat - dst..................... 22. 22. 2.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 2.2.1 Perbaikan Saluran Irigasi 2.2.1.3 Belanja Modal - Semen - Material - dst ................. 2.2.1.2 Belanja Barang dan Jasa - Upah Kerja - Honor - dst................................................ 2.2.2 Pengaspalan Jalan Desa 2.2.2.3 Belanja Modal - Aspal - Pasir - dst ................. 2.2.2.2 Belanja Barang dan Jasa - Upah Kerja - Honor - dst..................... 2.2.3 Kegiatan.......................... 2.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 2.3.1 Kegiatan ................................................ 2.3.1.2 Belanja Barang dan Jasa : - Honor Pelatih - Konsumsi Peserta - Alat Pelatihan - dst....................... 2.3.2 Kegiatan .......................................................... 2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 2.4.1 kegiatan ............................................................ 2.4.1.2 Belanja Barang dan Jasa - Honor Pelatih - Alat dan Bahan Pelatihan - dst.......................... 2.4.2 Kegiatan......................................... 23. 23. 2.5 Bidang Tak Terduga 2.5.1 Kegiatan ............................................................ 2.5.1.2 Belanja Barang dan Jasa - Masker penyaring udara - Honor Tim - dst.......................... 2.5.2 Kegiatan......................................... JUMLAH BELANJA SURPLUS/DEFISIT 3. PEMBIAYAAN 3.1 Penerimaan Pembiayaan 3.1.1 SiLPA 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 3.1.3 Hasil Kekayaan Desa yang dipisahkan JUMLAH (Rp.) 3.2 Pengeluaran Pembiayaan 3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 3.2.2 Penyertaan Modal Desa JUMLAH (Rp.) DITETAPKAN DI ................................................................. TANGGAL,…………………………………………….............................. KEPALA DESA ..................…….. TTD (…………………………………………...........................) 24. 24. FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa PEMERINTAH DESA ....................... TAHUN ANGGARAN ................. KODE REKENING URAIAN ANGGARAN REALISASI LEBIH/KURANG KETERANGAN (Rp.) (Rp.) (Rp.) 1. PENDAPATAN 1.1 Pendapatan Asli Desa 1.1.1 Hasil Usaha 1.1.2 Hasil Aset 1.1.3 Swadaya dan Partisipasi 1.1.4 Gotong Royong 1.1.5 Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah 1.2 Pendapatan Transfer 1.2.1 Dana Desa 1.2.2 Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/kota 1.2.3 Alokasi Dana Desa 1.2.4 Bantuan Keuangan 1.2.4.1 Bantuan Provinsi 1.2.4.2 Bantuan Kabupaten/Kota 1.3 Pendapatan lain lain 1.3.1 Hibah 1.3.2 Sumbangan dari pihak ke - 3 yang tidak mengikat 1.3.3 Hasil kerjasama dengan pihak ke-3 1.3.4 Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa JUMLAH PENDAPATAN
no reviews yet
Please Login to review.