Authentication
210x Tipe PDF Ukuran file 2.55 MB Source: www.pajak.go.id
EXCHANGE OF INFORMATION PERTUKARAN INFORMASI PMK 39/PMK.03/2017 DASAR HUKUM 1 PersetujuanPenghindaranPajakBerganda/P3B • P3B 70 Negara (Terdapat 2 P3B 2 TaxInformationExchangeAgreement/TIEA yang tidak memuat ketentuan EOI: Arab SaudidanSwiss) • TIEA (Jersey, Guernsey, Isle of Convention on Mutual Administrative Assistance Man, Bermuda, Bahama, San 3 Marino) in Tax Matters/MAC • MAC (Tanda Tangan: Cannes, 3 Nov 2011, Ratifikasi: PERPRES PMK 39/2017, PER 28/2017, PER 24/2018, SE 159 Tahun 2014, 137 Negara – 4 09/2018,SE15/2019 per3Juni2020*) • MCAA untuk AEOI (Financial InformationdanCbCR) UU 9/2017(Perppu 1/2017), PMK 70/2017 sttd 5 PMK73/2017sttdPMK19/2018 DEFINISI Pertukaran Informasi atau Exchange of Information “(EOI) adalah Pertukaran informasi yang berkaitan denganperpajakanberdasarkanperjanjianinternasional, yangbertujuanuntuk: 1.Mencegah penghindaran pajak; 2.Mencegah pengelakan pajak; 3.Mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau 4.Mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. “ Pasal 1 angka 5 PMK 39/PMK.03/2017 PMK 39/PMK.03/2017 Pasal 2 ayat (2) Dalamrangka pelaksanaan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang dapat melakukan Pasal 2 ayat (1) • competent authority meetings • tax examinations abroad; Pertukaran Informasi dapat bersifat dan/atau resiprokal dan dilakukan dalam bentuk • simultaneous tax examinations pertukaran Informasi antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang meliputi: • Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (EoI on Request) • Pertukaran Informasi secara Spontan (Spontaneous EoI) • Pertukaran Informasi secara Otomatis (Automatic EoI)
no reviews yet
Please Login to review.