Authentication
287x Tipe PPT Ukuran file 0.68 MB
Pengertian Kredit: Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan (Menurut UU Perbankan). Pengertian Perjanjian Kredit: Berdasarkan Pasal 1754 KUH Perdata: Pinjam-meminjam ialah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Pengertian Perjanjian Kredit: Adalah suatu perjanjian dimana suatu pihak (Kreditur/Bank) meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lain (Debitur) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak antara lain bahwa Debitur berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu ditambah bunga provisi, denda dan biaya-biaya lain yang telah ditentukan. Pendapat dari beberapa pakar hukum mengenai hubungan hukum antara bank dengan nasabah: yaitu bahwa simpanan berupa tabungan dan deposito merupakan perjanjian penitipan barang atau uang (Abdul Hay, 1977 : 69). Selain itu pendapat dari Subekti adalah bahwa perjanjian deposito maupun tabungan merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang dengan bunga (Subekti, 1985 : 112). Ronny Sautma Hotma Bako berpendapat sama dengan pendapat Subekti bahwa hubungan antara bank dan nasabah penyimpan dana merupakan perjanjian peminjaman uang dengan bunga (Bako, 1995 : 38). Bentuk-Bentuk Perjanjian Kredit: 1. Perjanjian lisan : Perjanjian yang diadakan secara lisan apabila memnuhi Pasal 1320 KUHPerdata sah dan mempunyai akibat hukum. Kelemahannya adalah apabila timbul sengketa dari para pihak maka akan sulit dalam hal pembuktian karena tidak adanya bukti tertulis. 2.Perjanjian tertulis (Akta): a. Akta di bawah tangan (Onderhands); b. Akta Otentik (Notariil).
no reviews yet
Please Login to review.