jagomart
digital resources
picture1_Bank Presentation Ppt 5666 | Perjanjian Kredit - Perjanjian Kredit Bank Dan Batasan-batasan Dalam Pemberian Kredit


 287x       Tipe PPT       Ukuran file 0.68 MB    


File: Bank Presentation Ppt 5666 | Perjanjian Kredit - Perjanjian Kredit Bank Dan Batasan-batasan Dalam Pemberian Kredit
pengertian kredit kredit adalah penyediaan uang atau tagihan tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 11 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
    Pengertian Kredit:
    
      Kredit adalah penyediaan uang atau 
     tagihan-tagihan yang dapat disamakan 
     dengan itu berdasarkan persetujuan 
     pinjam meminjam antara bank dengan 
     pihak lain dalam hal mana pihak 
     peminjam berkewajiban melunasi 
     utangnya setelah jangka waktu 
     tertentu dengan jumlah bunga yang 
     telah ditetapkan (Menurut UU 
     Perbankan).
     Pengertian Perjanjian Kredit:
     Berdasarkan Pasal 1754 KUH Perdata:
     
      Pinjam-meminjam ialah persetujuan 
      dengan mana pihak yang satu 
      memberikan kepada pihak yang lain 
      suatu jumlah tertentu barang-barang 
      yang menghabis karena pemakaian, 
      dengan syarat bahwa pihak yang 
      belakangan ini akan mengembalikan 
      sejumlah yang sama dari macam dan 
      keadaan yang sama pula.  
   Pengertian Perjanjian Kredit:
   Adalah suatu perjanjian dimana suatu 
   pihak (Kreditur/Bank) meminjamkan 
   sejumlah uang kepada pihak lain 
   (Debitur) dengan syarat-syarat dan 
   ketentuan-ketentuan yang ditetapkan 
   oleh para pihak antara lain bahwa 
   Debitur berkewajiban melunasi 
   hutangnya setelah jangka waktu tertentu 
   ditambah bunga provisi, denda dan 
   biaya-biaya lain yang telah ditentukan.
     Pendapat dari beberapa pakar 
     hukum mengenai hubungan 
     hukum antara bank dengan 
     nasabah:
     
      yaitu bahwa simpanan berupa tabungan dan 
      deposito merupakan perjanjian penitipan barang 
      atau uang (Abdul Hay, 1977 : 69).  Selain itu 
      pendapat dari Subekti adalah bahwa perjanjian 
      deposito maupun tabungan merupakan perjanjian 
      pinjam-meminjam uang dengan bunga (Subekti, 
      1985 : 112). Ronny Sautma Hotma Bako 
      berpendapat sama dengan pendapat Subekti 
      bahwa hubungan antara bank dan nasabah 
      penyimpan dana merupakan perjanjian 
      peminjaman uang dengan bunga (Bako, 1995 : 38). 
       Bentuk-Bentuk Perjanjian 
                 Kredit:
     1. Perjanjian lisan :
     
      Perjanjian yang diadakan secara lisan apabila 
      memnuhi Pasal 1320 KUHPerdata sah dan 
      mempunyai akibat hukum. Kelemahannya 
      adalah apabila timbul sengketa dari para 
      pihak maka akan sulit dalam hal pembuktian 
      karena tidak adanya bukti tertulis.
     2.Perjanjian tertulis (Akta):
         a. Akta di bawah tangan (Onderhands);
         b. Akta Otentik (Notariil).
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengertian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank pihak lain dalam hal mana peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu jumlah bunga telah ditetapkan menurut uu perbankan perjanjian pasal kuh perdata ialah satu memberikan kepada suatu barang menghabis karena pemakaian syarat bahwa belakangan ini akan mengembalikan sejumlah sama dari macam dan keadaan pula dimana kreditur meminjamkan debitur ketentuan oleh para hutangnya ditambah provisi denda biaya ditentukan pendapat beberapa pakar hukum mengenai hubungan nasabah yaitu simpanan berupa tabungan deposito merupakan penitipan abdul hay selain subekti maupun ronny sautma hotma bako berpendapat penyimpan dana peminjaman bentuk lisan diadakan secara apabila memnuhi kuhperdata sah mempunyai akibat kelemahannya timbul sengketa maka sulit pembuktian tidak adanya bukti tertulis akta a di bawah tangan onderhands b otentik notariil...

no reviews yet
Please Login to review.