jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 5650 | Pembiayaan Multijasa


 358x       Tipe PPT       Ukuran file 0.23 MB    


File: Presentasi Usaha Ppt 5650 | Pembiayaan Multijasa
definisi definisi pembiayaan adalah penyediaan dana atau pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang di persamakan tagihan yang di persamakan transaksi bagi hasil dalam bentuk transaksi bagi hasil dalam bentuk ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 11 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
    DEFINISI
    DEFINISI
    Pembiayaan  adalah  penyediaan  dana  atau 
    Pembiayaan  adalah  penyediaan  dana  atau 
    tagihan yang di persamakan:
    tagihan yang di persamakan:
    •Transaksi    bagi    hasil    dalam     bentuk 
    •Transaksi    bagi    hasil    dalam     bentuk 
    mudharabah dan musyarakah.
    mudharabah dan musyarakah.
    •Transaksi  sewa  menyewa  dalam  bentuk 
    •Transaksi  sewa  menyewa  dalam  bentuk 
    ijarah  atau  sewa  beli  dalam  bentuk  ijarah 
    ijarah  atau  sewa  beli  dalam  bentuk  ijarah 
    muntahiya bittamlik.
    muntahiya bittamlik.
    •Transaksi  jual  beli  dalam  bentuk  piutang 
    •Transaksi  jual  beli  dalam  bentuk  piutang 
    murabahah, salam, dan istisna.
    murabahah, salam, dan istisna.
  
  Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk 
   Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk 
   piutang qardh.
   piutang qardh.
  
  Transaksi  sewa  menyewa  jasa  dalam 
   Transaksi  sewa  menyewa  jasa  dalam 
   bentuk  ijarah  untuk  transaksi  multijasa 
   bentuk  ijarah  untuk  transaksi  multijasa 
   berdasarkan persetujuan atau kesepakatan 
   berdasarkan persetujuan atau kesepakatan 
   antara  Bank  Syariah/Unit  Usaha  Syariah 
   antara  Bank  Syariah/Unit  Usaha  Syariah 
   dan  pihak  lain  yang  mewajibkan  pihak 
   dan  pihak  lain  yang  mewajibkan  pihak 
   yang dibiayai diberikan fasilitas dana untuk 
   yang dibiayai diberikan fasilitas dana untuk 
   mengembalikan  dana  tersebut  setelah 
   mengembalikan  dana  tersebut  setelah 
   jangka  waktu  tertentu  dengan  imbalan 
   jangka  waktu  tertentu  dengan  imbalan 
   ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
   ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
    Akad
    Akad
   •  Ijarah  Transaksi  sewa  menyewa  atas 
      suatu barang atau jasa antara pemilik 
      (termasuk kepemilikan hak pakai atas 
      objek  sewa)  dengan  penyewa  untuk 
      mendapatkan  imbalan  atas  barang 
      atau jasa yang disewakan.
   •  Kafalah  Transaksi  penjaminan  yang 
      diberikan        oleh      penanggung  (kafil) 
      kepada pihak ketiga/yang tertanggung 
      (makful         lahu)        untuk        memenuhi 
      kewajiban                   pihak                kedua 
      (makful’anhu/ashil).
       Pembiayaan Multijasa Atas 
       Pembiayaan Multijasa Atas 
           Dasar Akad Ijarah
           Dasar Akad Ijarah
     
     
      Bank  bertindak  sebagai  penyedia  dana 
      Bank  bertindak  sebagai  penyedia  dana 
      dalam  kegiatan  transaksi  ijarah  dengan 
      dalam  kegiatan  transaksi  ijarah  dengan 
      nasabah.
      nasabah.
     
     
      Bank  wajib  menyediakan  dana  untuk 
      Bank  wajib  menyediakan  dana  untuk 
      merealisasikan penyediaan obyek sewa yang 
      merealisasikan penyediaan obyek sewa yang 
      dipesan olah nasabah.
      dipesan olah nasabah.
     
     
      Pengembalian  atas  penyediaan  dana  bank 
      Pengembalian  atas  penyediaan  dana  bank 
      dapat  dilakukan  baik  dengan  angsuran 
      dapat  dilakukan  baik  dengan  angsuran 
      maupun sekaligus
      maupun sekaligus
     
     
      Pengembalian  atas  penyediaan  dana  bank 
      Pengembalian  atas  penyediaan  dana  bank 
      tidak dapat dilakukan dalam bentuk piutang  
      tidak dapat dilakukan dalam bentuk piutang  
      maupun dalam bentuk pembebasan utang. 
      maupun dalam bentuk pembebasan utang. 
  Pembiayaan Multijasa Atas Dasar 
  Pembiayaan Multijasa Atas Dasar 
         Akad Kafalah
         Akad Kafalah
  
   Bank bertindak sebagai pemberi 
  jaminan atas pemenuhan kewajiban 
  nasabah terhadap pihak ketiga.
  
   Obyek penjamin harus merupakan 
  kewajiban orang yang meminta 
  jaminan, jelas nilai jumlah dan 
  spesifikasinya, tidak bertentangan 
  dengan syariah.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Definisi pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang di persamakan transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah sewa menyewa ijarah beli muntahiya bittamlik jual piutang murabahah salam istisna pinjam meminjam qardh jasa untuk multijasa berdasarkan persetujuan kesepakatan antara bank syariah unit usaha pihak lain mewajibkan dibiayai diberikan fasilitas mengembalikan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh tanpa akad atas suatu barang pemilik termasuk kepemilikan hak pakai objek penyewa mendapatkan disewakan kafalah penjaminan oleh penanggung kafil kepada ketiga tertanggung makful lahu memenuhi kewajiban kedua anhu ashil dasar bertindak sebagai penyedia kegiatan nasabah wajib menyediakan merealisasikan obyek dipesan olah pengembalian dapat dilakukan baik angsuran maupun sekaligus tidak pembebasan utang pemberi jaminan pemenuhan terhadap penjamin harus merupakan orang meminta jelas nilai jumlah spesifikasinya bertentangan...

no reviews yet
Please Login to review.