Authentication
358x Tipe PPT Ukuran file 0.23 MB
DEFINISI DEFINISI Pembiayaan adalah penyediaan dana atau Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang di persamakan: tagihan yang di persamakan: •Transaksi bagi hasil dalam bentuk •Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah. mudharabah dan musyarakah. •Transaksi sewa menyewa dalam bentuk •Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik. muntahiya bittamlik. •Transaksi jual beli dalam bentuk piutang •Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istisna. murabahah, salam, dan istisna. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh. piutang qardh. Transaksi sewa menyewa jasa dalam Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah/Unit Usaha Syariah antara Bank Syariah/Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai diberikan fasilitas dana untuk yang dibiayai diberikan fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil. ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil. Akad Akad • Ijarah Transaksi sewa menyewa atas suatu barang atau jasa antara pemilik (termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa) dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas barang atau jasa yang disewakan. • Kafalah Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga/yang tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful’anhu/ashil). Pembiayaan Multijasa Atas Pembiayaan Multijasa Atas Dasar Akad Ijarah Dasar Akad Ijarah Bank bertindak sebagai penyedia dana Bank bertindak sebagai penyedia dana dalam kegiatan transaksi ijarah dengan dalam kegiatan transaksi ijarah dengan nasabah. nasabah. Bank wajib menyediakan dana untuk Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan obyek sewa yang merealisasikan penyediaan obyek sewa yang dipesan olah nasabah. dipesan olah nasabah. Pengembalian atas penyediaan dana bank Pengembalian atas penyediaan dana bank dapat dilakukan baik dengan angsuran dapat dilakukan baik dengan angsuran maupun sekaligus maupun sekaligus Pengembalian atas penyediaan dana bank Pengembalian atas penyediaan dana bank tidak dapat dilakukan dalam bentuk piutang tidak dapat dilakukan dalam bentuk piutang maupun dalam bentuk pembebasan utang. maupun dalam bentuk pembebasan utang. Pembiayaan Multijasa Atas Dasar Pembiayaan Multijasa Atas Dasar Akad Kafalah Akad Kafalah Bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga. Obyek penjamin harus merupakan kewajiban orang yang meminta jaminan, jelas nilai jumlah dan spesifikasinya, tidak bertentangan dengan syariah.
no reviews yet
Please Login to review.