jagomart
digital resources
picture1_20190130023853


 184x       Tipe PDF       Ukuran file 0.05 MB       Source: jdihn.go.id


File: 20190130023853
peraturan walikota bogor nomor 19 tahun 2006 tentang penyelenggaraan apotek dan pedagang eceran  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 21 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                          BERITA DAERAH KOTA BOGOR 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                                                            SALINAN
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                    
                                           TAHUN   2006   NOMOR  10  SERI  E 
                                          PERATURAN WALIKOTA BOGOR 
                                              NOMOR   19  TAHUN    2006 
                                                                 
                                                             TENTANG 
                                                                 
                                                 PENYELENGGARAAN  
                          APOTEK DAN PEDAGANG ECERAN OBAT (TOKO OBAT) 
                                                                 
                                                  WALIKOTA BOGOR, 
                    
                    Menimbang:            a.  bahwa  apotek  dan  pedagang  eceran  obat 
                                               merupakan  pelayanan  kesehatan  yang  dapat 
                                               dilaksanakan oleh swasta; 
                                           
                                          b.  bahwa dalam rangka pengawasan, pengendalian, 
                                               dan  pembinaan  apotek  dan  pedagang  eceran 
                                               obat      (toko      obat)     serta      dalam       rangka 
                                               melaksanakan  ketentuan  Pasal  35  ayat  (2) 
                                               Peraturan  Daerah  Kota  Bogor  Nomor  3  Tahun 
                                               2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan perlu 
                                               dibentuk pengaturan penyelenggaraannya; 
                                           
                                          c.   bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana 
                                               dimaksud  pada  huruf  a  dan  huruf  b  perlu 
                                               menetapkan          Peraturan         Walikota        tentang 
                                               Penyelenggaraan Apotek dan Pedagang Eceran 
                                               Obat (Toko Obat); 
                                                               1
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                 
                 Mengingat    :    1.  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1974  tentang 
                                       Pokok-pokok  Kepegawaian  (Lembaran  Negara 
                                       Republik  Indonesia  Tahun  1974  Nomor  55, 
                                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                       Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan 
                                       Undang-Undang        Nomor      43    Tahun     1999 
                                       (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 
                                       1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara 
                                       Republik Indonesia Nomor 3890); 
                                    
                                   2.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang 
                                       Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                       Tahun  1992  Nomor  100,  Tambahan  Lembaran 
                                       Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 
                                    
                                   3.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang 
                                       Penyelenggara  Negara  yang  Bersih  dan  Bebas 
                                       dari  Korupsi,  Kolusi  dan  Nepotisme  (Lembaran 
                                       Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1999  Nomor 
                                       75,   Tambahan  Lembaran  Negara  Republik 
                                       Indonesia Nomor 3851); 
                                    
                                   4.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang 
                                       Pemerintahan       Daerah      (Lembaran      Negara 
                                       Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  125, 
                                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                       Nomor 4437); 
                                    
                                   5.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  30  Tahun  1980 
                                       tentang  Disiplin  Pegawai  Negeri  (Lembaran 
                                       Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1980  Nomor 
                                       50,   Tambahan  Lembaran  Negara  Republik 
                                       Indonesia Nomor  3176); 
                 
                 
                 
                                                     2
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                
                                6.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun  1996 
                                    tentang  Tenaga  Kesehatan  (Lembaran  Negara 
                                    Republik  Indonesia  Tahun  1996  Nomor  40, 
                                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                    Nomor 3637); 
                                 
                                7.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  72  Tahun  1998 
                                    tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat 
                                    Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                    Tahun  1999  Nomor  138,  Tambahan  Lembaran 
                                    Negara Republik Indonesia Nomor 3781); 
                                 
                                8.  Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor 
                                    127  Tahun  2001  tentang  Bidang/Jenis  Usaha 
                                    Yang  Dicadangkan  Untuk  Usaha  Kecil  Dan 
                                    Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha 
                                    Menengah Atau Besar Dengan Syarat Kemitraan; 
                                 
                                9.  Peraturan   Menteri   Kesehatan     RI,  Nomor 
                                    167/Kab/B.VIII/1972  tentang  Pedagang  Eceran 
                                    Obat    sebagaimana     telah  diubah    dengan 
                                    Keputusan  Menteri  Kesehatan    RI  Nomor 
                                    1331/Menkes/SK/X/2002; 
                                 
                                10. Peraturan    Menteri   Kesehatan    RI   Nomor 
                                    922/Menkes/Per/X/1993  tentang  Ketentuan  dan 
                                    Tata  Cara  Pemberian  Izin  Apotik  sebagaimana             
                                    telah   diubah   dengan    Keputusan     Menteri 
                                    Kesehatan RI Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002; 
                                 
                                11. Keputusan    Menteri   Kesehatan    RI   Nomor 
                                    679/Menkes/SK/V/2003  tentang  Registrasi  dan 
                                    Izin Kerja Asisten Apoteker; 
                
                 
                
                                                3
                
                
                
                
                
                
                
               
                              12. Peraturan  Daerah  Kota  Bogor  Nomor  5  Tahun 
                                 2000  tentang  Penyidik  Pegawai  Negeri  Sipil 
                                 (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor  Tahun  2000 
                                 Nomor 5 Seri D); 
                               
                              13. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 
                                 2004  tentang  Organisasi  Perangkat  Daerah 
                                 (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor  Tahun  2004 
                                 Nomor 4 Seri D);  
                               
                              14. Peraturan  Daerah  Kota  Bogor  Nomor  3  Tahun 
                                 2005   tentang   Penyelenggaraan   Kesehatan 
                                 (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor  Tahun  2005 
                                 Nomor 1 Seri E); 
                               
                              15. Peraturan  Daerah  Kota  Bogor  Nomor  8  Tahun 
                                 2005 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah 
                                 Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 8 Seri E); 
                               
                              16. Peraturan  Daerah  Kota  Bogor  Nomor  4  Tahun 
                                 2006    tentang   Retribusi  Penyelenggaraan 
                                 Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 
                                 2006  Nomor  2  Seri  C,  Tambahan  Lembaran 
                                 Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2006); 
               
               
               
               
                                     MEMUTUSKAN  : 
                                               
               Menetapkan :   PERATURAN WALIKOTA TENTANG IZIN APOTEK 
                              DAN PEDAGANG ECERAN OBAT (TOKO OBAT). 
                                               
                                               
                                               
                                               
                                             4
                              
                                               
                                               
                                               
                                               
                                               
                                               
               
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Berita daerah kota bogor salinan tahun nomor seri e peraturan walikota tentang penyelenggaraan apotek dan pedagang eceran obat toko menimbang a bahwa merupakan pelayanan kesehatan yang dapat dilaksanakan oleh swasta b dalam rangka pengawasan pengendalian pembinaan serta melaksanakan ketentuan pasal ayat perlu dibentuk pengaturan penyelenggaraannya c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf menetapkan mengingat undang pokok kepegawaian lembaran negara republik indonesia tambahan telah diubah dengan penyelenggara bersih bebas dari korupsi kolusi nepotisme pemerintahan pemerintah disiplin pegawai negeri tenaga pengamanan sediaan farmasi alat keputusan presiden bidang jenis usaha dicadangkan untuk kecil terbuka menengah atau besar syarat kemitraan menteri ri kab viii menkes sk x per tata cara pemberian izin apotik v registrasi kerja asisten apoteker penyidik sipil d organisasi perangkat gangguan no...

no reviews yet
Please Login to review.