jagomart
digital resources
picture1_Iso 37001 Pdf 54000 | Mutu 5001 Abpi 3 6 Aturan Pelaksanan Sertifikasi 9001 14001 37001 27001


 209x       Tipe PDF       Ukuran file 0.25 MB       Source: mutucertification.com


File: Iso 37001 Pdf 54000 | Mutu 5001 Abpi 3 6 Aturan Pelaksanan Sertifikasi 9001 14001 37001 27001
...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 21 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                          ATURAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI 
                                                                                                                          ISO 9001, ISO 14001, ISO 37001, & ISO 27001 
                                                                                                                                                   No. Dok:    MUTU 5001         Terbit / Tanggal:   3  /  1 Mei 2018 
                                                                                                                                       Kode Skema Relevan:     ABPI              Revisi / Tanggal:   6 / 1 Februari 2021 
                                                                                                                                                                                                           Halaman 1 / 6 
            
           1.      DEFINISI                                                                                          2.      PENGANTAR 
           1.1.  MUTU International (PT. MUTUAGUNG LESTARI)                                                          Dokumen ini disusun: 
                   Adalah perusahaan jasa sertifikasi, beralamat di Jalan Raya                                       a.      Untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Komite 
                   Bogor Km. 33.5 Nomor 19, Cimanggis, Depok, Jawa Barat                                                     Akreditasi  Nasional  (KAN)  kepada  MUTU  International 
                   (nomor           telepon         021-8740202,               nomor          fax       021-                 yang mewajibkan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen 
                   87740745/87740746).  Sebagai  yang  menangani  jasa                                                       menginformasikan  mengenai  mekanisme  sertifikasi  yang 
                   sertifikasi Sistem Manajemen, adalah Sub Divisi Operasional                                               dijalankan.  
                   II SBU Sertifikasi Pertanian, Industri, dan Jasa Publik.                                          b.      Untuk memberikan gambaran mekanisme sertifikasi Sistem 
           1.2.  KLIEN                                                                                                       Manajemenkepada pihak calon klien maupun klien MUTU 
                   Adalah pihak yang menjalin kerjasama secara tertulis melalui                                              International. 
                   kontrak /surat perjanjian kerjasama (SPK) dengan MUTU                                             c.      Bersama dengan aplikasi, dokumen penawaran, dan aturan 
                   International dalam bidang sertifikasi.                                                                   penggunaan  tanda  sertifikasi                         yang       diterbitkan          dan 
           1.3.  AKREDITASI                                                                                                  disyaratkan oleh MUTU International menjadi bentuk syarat 
                   Adalah          pengakuan  yang  diberikan  oleh  KOMITE                                                  dan ketentuan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara MUTU 
                   AKREDITASI  NASIONAL  (selanjutnya  ditulis  “KAN”)                                                       International dengan pihak-pihak terkait.  
                   kepada MUTU International terhadap kegiatan sertifikasinya.                                       d.      Menerangkan hak, tanggung jawab, tugas dan lingkup bisnis 
           1.4.  AUDIT                                                                                                       MUTU International. 
                   Adalah  kegiatan  penilaian  kesesuaian  Sistem  Manajemen                                                 
                   Mutu, Lingkungan, dan Anti Penyuapan yang dilakukan oleh                                          MUTU  International  memperhatikan  peningkatan  kinerjanya 
                   personil auditor MUTU International kepada kliennya.                                              secara berkelanjutan dan bertekad untuk: 
           1.5.  ISO 17021                                                                                            -  Menyediakan  layanan  sertifikasi  lingkup  nasional  dan 
                   Adalah  dokumen  yang  diterbitkan  oleh  ISO  sebagai                                                 internasional. 
                   persyaratan  bagi  MUTU  International  selaku  lembaga                                            -  Menyediakan  layanan  yang  cepat,  akurat,  efisien,  dan  taat 
                   sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, dan Anti                                                aturan. 
                   Penyuapan.                                                                                         -  Mengutamakan kepuasan klien, konsumen, dan pihak lain yang 
           1.6.  SURVEILLANCE                                                                                             berkepentingan. 
                   Adalah  audit  secara  on-site  rutin  tahunan  selama  masa                                       -  Mengutamakan kelestarian lingkungan. 
                   berlaku sertifikasi.                                                                               -  Memfasilitasi  dan  mendukung  peningkatan  produktifitas, 
           1.7.  RESERTIFIKASI                                                                                            perbaikan  kualitas  barang  dan  jasa,  dan  perlindungan 
                   Adalah  audit  secara  on-site  untuk  memperpanjang  masa                                             lingkungan. 
                   berlaku sertifikat yang akan (atau telah) berakhir.                                                -  Menjunjung tinggi ketidakberpihakan, objektifitas, dan bebas 
           1.8.  KETIDAKSESUAIAN                                                                                          konflik kepentingan dalam melakukan kegiatan sertifikasi. 
                   Adalah tidak terpenuhinya sebuah persyaratan (kriteria audit                                       -  Meningkatkan kemampuan karyawan secara terus menerus dan 
                   dan peraturan perundangan serta peraturan lain yang terkait                                            menyediakan  sumber  daya  lain  yang  diperlukan  untuk 
                   dengan kriteria audit).                                                                                mencapai tujuan di atas. 
           1.9.  KELUHAN                                                                                              
                   Adalah informasi yang diterima MUTU International dari                                            3.      SERTIFIKASI DAN AKREDITASI 
                   pelanggan  klien  dan  pihak  berkepentingan  klien  (terkait                                      3.1.  Jasa  sertifikasi  yang  dilakukan  MUTU  International  telah 
                   kinerja klien dan proses sertifikasi) maupun dari klien (terkait                                          diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan 
                   kinerja MUTU International).                                                                              nomor akreditasi sebagai berikut: 
         1.10.  BANDING                                                                                                         -  LSSM-008-IDN  untuk  sertifikasi  Sistem  Manajemen 
                    Adalah  proses  yang  diajukan  klien  jika  merasa  tidak                                                       Mutu 
                    menerima  keputusan  sertifikasi  (termasuk  keputusan                                                      -  LSSML-002-IDN untuk sertifikasi Sistem Manajemen 
                    penghentian atau pencabutan sertifikasi) yang dilakukan oleh                                                     Lingkungan. 
                    MUTU International.                                                                                         -  LSSMAP-004-IDN untuk sertifikasi Sistem Manajemen 
         1.11.  KEADAAN KAHAR (Force Majeure)                                                                                        Anti Penyuapan 
                    Adalah  keadaan  di  luar  kemampuan  pihak  yang                                                           -  LSSMKI-010-IDN untuk sertifikasi Sistem Manajemen 
                    mengalaminya,  antara  lain  berupa  bencana  alam,  banjir,                                                     Keamanan Informasi 
                    badai,  kejadian  yang  dinyatakan  oleh  pemerintah  sebagai                                            Keempat skema sertifikasi tersebut di atas dalam dokumen ini 
                    bencana alam, huru hara, kebakaran, sabotase, peperangan,                                                untuk         seterusnya          akan        dituliskan         sebagai         “Sistem 
                    epidemi  dan  kepatuhan  terhadap  pelaksanaan  perundang-                                               Manajemen”. 
                    undangan. Tidak termasuk  keadaan kahar adalah hal-hal                                            3.2.  Lingkup akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) 
                    yang diakibatkan oleh kelalaian, kealpaan, kecerobohan dan/                                              kepada MUTU International dirincikan pada tabel 1 di bagian 
                    atau ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan peraturan.                                                      akhir dokumen ini. MUTU International dapat memberikan 
                                                                                                                             jasa  sertifikasi  selain  untuk  klien  dengan  kegitan  di  luar 
                                                                                                                             lingkup  arkreditasi,  namun  jika  demikian  sertifikasi  yang 
                                                                                                                             dilakukan tidak terakreditasi oleh KAN. 
                                                                                                                       
                                                                                                                          ATURAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI 
                                                                                                                          ISO 9001, ISO 14001, ISO 37001, & ISO 27001 
                                                                                                                                                   No. Dok:    MUTU 5001         Terbit / Tanggal:   3  /  1 Mei 2018 
                                                                                                                                       Kode Skema Relevan:     ABPI              Revisi / Tanggal:   6 / 1 Februari 2021 
                                                                                                                                                                                                           Halaman 2 / 6 
            
           4.      URUTAN PROSES SERTIFIKASI                                                                                 berlaku  lebih  panjang  atau  lebih  pendek  dari  3  tahun 
           Urutan proses kegiatan sertifikasi untuk skema sertifikasi Sistem                                                 tergantung  pada  waktu  selesai  seluruh  rangkaian  kegiatan 
           Manajemen secara umum dijelaskan di bawah ini dan secara lebih                                                    resertifikasi 
           rinci  dijelaskan  dalam  masing-masing  bagian  dalam  dokumen                                            
           aturan pelaksanaan ini.                                                                                   9.      AUDIT SURVEILLANCE 
            a.  Pengisian aplikasi oleh calon klien                                                                  9.1.  Audit  surveillance  merupakan  kewajiban  bersama  antara 
            b.  Tinjauan aplikasi oleh MUTU International                                                                    MUTU International dan klien setelah diterbitkan sertifikat, 
            c.  Persetujuan biaya dan pembuatan kontrak / SPK sertifikasi                                                    sebagai  bentuk  pemeliharaan  sertifikasi  dan  pengawasan 
                 antara MUTU International dan klien.                                                                        berkala atas kesesuaian Sistem Manajemen yang diterapkan 
            d.  Audit awal, terdiri dari audit awal tahap 1 dan tahap 2                                                      klien. 
            e.  Pengambilan keputusan sertifikasi oleh MUTU International                                            9.2.  Audit surveillance wajib dilakukan secara on-site sebanyak 2 
            f.  Penerbitan sertifikat oleh MUTU International                                                                kali selama masa berlaku sertifikat.  
            g.  Audit surveillance pertama oleh MUTU International                                                   9.3.  Jatuh tempo audit surveillance adalah sebagai berikut 
            h.  Audit surveillance kedua oleh MUTU International                                                        Tipe klien           Surveillance 1                               Surveillance 2 
            i.   Audit resertifikasi oleh MUTU International                                                                            *
                                                                                                                       Klien baru            7-12 bulan sejak tanggal                     17-12 bulan 
                                                                                                                                             terbit sertifikat                            sebelum tanggal 
           5.      APLIKASI                                                                                            Klien                 29-24 bulan sebelum                          berakhir 
           5.1.  Calon  klien  dipersilakan  untuk  mengisi  formulir  aplikasi                                                        **                                                 sertifikat 
                                                                                                                                lama   tanggal berakhir sertifikat 
                   yang bisa diunduh melalui situs web MUTU International                                              *)Klien baru adalah klien yang belum pernah melewati audit 
                   atau meminta langsung pada personil MUTU International.                                                      resertifikasi  
           5.2.  Formulir  aplikasi  yang  telah  diisi  lengkap  agar  dapat                                          **)Klien  lama  adalah  klien  yang  pernah  melewati  audit 
                   dikirimkan melalui surel ke msc@mutucertification.com atau                                                   resertifikasi. 
                   melalui alamat surel tim sales yang menghubungi calon klien.                                      9.4.  Apabila            dari      audit       surveillance           ditemukan           adanya 
                                                                                                                             ketidaksesuaian  terhadap  standar  audit,  maka  klien 
           6.      AUDIT AWAL                                                                                                dipersyaratkan untuk melakukan tindakan perbaikan. Lebih 
           6.1.  Audit awal terdiri dari audit awal tahap 1 dan audit awal tahap                                             rinci  mengenai  ketidaksesuaian  dan  mekanisme  perbaikan 
                   2.                                                                                                        dijelaskan pada bagian 13 dokumen aturan pelaksanaan ini. 
           6.2.  Audit awal tahap 1 bertujuan melihat kesiapan klien sebelum                                          
                   dilakukan audit awal tahap 2. Sedangkan audit awal tahap 2  10.                                           AUDIT RESERTIFIKASI 
                   bertujuan  untuk  menilai  kesesuaian  Sistem  Manajemen  10.1.  Rangkaian audit resertifikasi, yaitu pelaksanaan audit sampai 
                   terhadap standar penilaian masing-masing skema.                                                           dengan          pengambilan             keputusan            resertifikasi,         wajib 
           6.3.  Apabila tidak diminta oleh klien, audit awal tahap 1 akan                                                   dilaksanakan  sebelum  masa  berakhir  sertifikat.  Jika  tidak 
                   dilakukan  secara  off  site  melalui  kajian  dokumen  yang                                              demikian maka klien akan memiliki sertifikat yang sudah 
                   dikirimkan klien kepada MUTU International.                                                               kadaluarsa.  
           6.4.  Interval waktu antara audit awal tahap 1 dan tahap 2 adalah  10.2.  Apabila                                                  dari      audit       resertifikasi         ditemukan            adanya 
                   sedemikian  rupa  sehingga  klien  dapat  terlebih  dahulu                                                ketidaksesuaian  terhadap  standar  audit,  maka  klien 
                   menindaklanjuti  hasil  audit  awal  tahap  1  yang  wajib                                                dipersyaratkan untuk melakukan tindakan perbaikan. Lebih 
                   diselesaikan sebelum audit tahap 2.                                                                       rinci  mengenai  ketidaksesuaian  dan  mekanisme  perbaikan 
           6.5.  Audit awal tahap 2 wajib dilakukan secara on-site (tim audit                                                dijelaskan pada bagian 13 dokumen aturan pelaksanaan ini. 
                   berkunjung ke lokasi klien) dengan durasi sesuai tinjauan  10.3.  Setelah  sertifikat  kadaluarsa,  klien  masih  diberikan 
                   aplikasi yang dibuat oleh MUTU International.                                                             kesempatan              untuk        menyelesaikan               rangkaian           audit 
           6.6.  Apabila  dari  audit  awal  tahap  2  ditemukan  adanya                                                     resertifikasi dalam waktu 6 bulan untuk dilaksanakan audit, 
                   ketidaksesuaian  terhadap  standar  audit,  maka  klien                                                   penyelesaian              tindakan          perbaikan,           sampai           dengan 
                   dipersyaratkan untuk melakukan tindakan perbaikan. Lebih                                                  pengambilan keputusan resertifikasi. Namun demikian jika 
                   rinci  mengenai  ketidaksesuaian  dan  mekanisme  perbaikan                                               hal ini terjadi maka sertifikat yang akan diterbitkan berlaku 
                   dijelaskan pada bagian 13 dokumen aturan pelaksanaan ini.                                                 kurang dari 3 tahun dikarenakan menyambung masa berlaku 
                                                                                                                             sertifikat sebelumnya. Apabila rangkaian audit resertifikasi 
           7.      PENGAMBILAN KEPUTUSAN SERTIFIKASI                                                                         masih  belum  diselesaikan  sampai  dengan  6  bulan  sejak 
           Pengambilan keputusan sertifikasi adalah proses peninjauan oleh                                                   sertifikat kadaluarsa maka klien harus kembali melalui audit 
           Komite Sertifikasi (satu atau lebih personil yang ditunjuk oleh                                                   tahap awal (penjelasan bagian 6 dokumen aturan pelaksanaan 
           MUTU  International  di  luar  tim  auditor)  untuk  memutuskan                                                   ini) jika masih ingin memperoleh sertifikat.  
           apakah klien dapat memperoleh sertifikat.                                                                
                                                                                                                   11.       AUDIT KHUSUS 
           8.      SERTIFIKAT                                                                                      11.1.  Audit khusus adalah audit yang dilakukan di luar jadwal rutin 
           8.1.  Sertifikat klien pasca audit tahap awal memiliki masa berlaku                                               dalam  satu  siklus  sertifikasi  (di  luar  surveillance  dan 
                   3 tahun sejak tanggal keputusan sertifikasi.                                                              resertifikasi).  
           8.2.  Sertifikat perpanjangan pasca audit resertifikasi (pada tahun  11.2.  Audit  khusus  dapat  dilakukan  dikarenakan  beberapa  hal, 
                   ketiga  dan  kelipatannya)  dapat  memiliki  masa  berlaku                                                antara  lain  permohonan  penambahan  (perluasan)  lingkup 
                                                                                                                          ATURAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI 
                                                                                                                          ISO 9001, ISO 14001, ISO 37001, & ISO 27001 
                                                                                                                                                   No. Dok:    MUTU 5001         Terbit / Tanggal:   3  /  1 Mei 2018 
                                                                                                                                       Kode Skema Relevan:     ABPI              Revisi / Tanggal:   6 / 1 Februari 2021 
                                                                                                                                                                                                           Halaman 3 / 6 
            
                   sertifikasi  dari  klien,  verifikasi  tim  auditor  terhadap                                             tindak lanjutnya dijelaskan pada Tabel 2 yang terdapat pada 
                   perbaikan hasil audit, atau audit tiba-tiba.                                                              lampiran dokumen ini.  
         11.3.  Audit  khusus  karena  penambahan  lingkup  sertifikasi  13.2.  Saran 
                   dilakukan  jika  klien  mengajukan  perluasan  ruang  lingkup                                             a.  Adalah temuan audit yang bukan merupakan pelanggaran 
                   sertifikasi.                                                                                                    terhadap sebuah persyaratan (kriteria audit dan peraturan 
         11.4.  Audit khusus dalam rangka verifikasi tindakan perbaikan atas                                                       perundangan  serta  peraturan  lain  yang  terkait  dengan 
                   ketidaksesuaian  yang  muncul  ketika  audit  akan  dilakukan                                                   kriteria audit). 
                   berdasarkan pertimbangan tim audit. Tim audit, ketika rapat                                               b.  Saran umumnya adalah potensi peningkatan pada klien 
                   penutupan (dan di dalam laporan audit), akan memutuskan                                                         dan/atau  potensi  ketidaksesuaian  yang  dapat  terjadi  di 
                   apakah tindakan perbaikan hanya dapat diverifikasi melalui                                                      masa mendatang. 
                   kunjungan ulang tim audit                                                                                 c.  Walaupun               tidak        diwajibkan,            klien        diharapkan 
         11.5.  Audit  khusus  secara  tiba-tiba,  atau  tanpa  pemberitahuan                                                      menindaklanjuti saran yang diberikan tim audit kecuali 
                   terlebih dahulu kepada klien, untuk menginvestigasi keluhan                                                     memiliki            alasan          yang          kuat          untuk          tidak 
                   yang  diterima,  atau  sebagai  bentuk  respon  terhadap                                                        menindaklanjutinya.  
                   perubahan, atau sebagai tindak lanjut pembekuan sertifikat                                                d.  Klien  wajib  memberikan  respon  atas  Saran  yang 
                   klien.                                                                                                          disampaikan  auditor  dalam  dokumen  hasil  audit  yang 
         11.6.  Biaya yang muncul dari audit khusus menjadi tanggungan                                                             diberikan Tim audit.  
                   klien yang besarnya diatur dalam kontrak / SPK sertifikasi.                                      
                                                                                                                   14.       PEMBEKUAN DAN PENARIKAN SERTIFIKAT 
         12.       RUANG LINGKUP SERTIFIKASI                                                                       14.1.  MUTU  International  berhak  melakukan  pembekuan 
         12.1.  Kegiatan audit oleh MUTU International kepada kliennya                                                       sertifikasi  dan  penarikan  sertifikat  dikarenakan  beberapa 
                   dibatasi oleh ruang lingkup tertentu yang dinyatakan dalam                                                kondisi yang terjadi seperti: 
                   sertifikat yang diterbitkan MUTU International.                                                            a.  Terdapat ketidaksesuaian hasil audit surveillance yang 
         12.2.  Klien  tidak  diperkenankan  untuk  dalam  bentuk  apapun                                                          belum dapat ditutup (close) oleh tim auditor melewati 
                   menyatakan dirinya telah mendapatkan sertifikasi di luar dari                                                   batas waktu perbaikan 
                   ruang lingkup dan masa berlaku sertifikat.                                                                 b.  Kegiatan  audit  surveillance  tidak  dapat  terlaksana 
         12.3.  Lingkup  sertifikasi  yang  diberikan  MUTU  International                                                         melebihi jatuh tempo pelaksanaan audit surveillance 
                   kepada kliennya dapat berubah (bertambah atau berkurang)                                                   c.  Tidak  terealisasinya  pelunasan  pembayaran  kegiatan 
                   dikarenakan beberapa hal.                                                                                       audit oleh klien.  
         12.4.  Penambahan lingkup sertifikasi diajukan secara tertulis oleh  14.2.  Masa  pembekuan  sertifikat  adalah  maksimal  6  bulan  dan 
                   klien  kepada  MUTU  International  dan  akan  ditinjau  oleh                                             dalam  masa  tersebut  hak-hak  sertifikasi  klien,  seperti 
                   peninjau aplikasi di MUTU International untuk memutuskan                                                  penggunaan  tanda  sertifikasi  dan  pernyataan  sertifikasi, 
                   apakah  perluasan  dapat  diterima  atau  tidak.  Penambahan                                              untuk sementara tidak dapat dipergunakan.  
                   lingkup sertifikasi harus didahului oleh kegiatan audit yang  14.3.  Apabila                                               klien       tidak       menindaklanjuti              kondisi        yang 
                   dapat dilakukan melalui audit khusus (penjelasan bagian 11                                                menyebabkan  sertifikatnya  dibekukan  sebagaimana  yang 
                   dokumen aturan pelaksanaan ini) atau bersama dengan audit                                                 dijelaskan  pada  bagian  14.1  di  atas,  maka  MUTU 
                   rutin  (surveillance  atau  resertifikasi).  MUTU  International                                          International akan melakukan penarikan sertifikat.  
                   juga akan meninjau apakah penambahan lingkup sertifikasi  14.4.  Apabila klien menindaklanjuti kondisi yang menyebabkan 
                   memerlukan penambahan waktu audit yang akan berdampak                                                     sertifikatnya dibekukan sebagaimana yang dijelaskan pada 
                   pada perubahan biaya sertifikasi.                                                                         bagian  14.1  di  atas,  maka  status  sertifikasi  klien  akan 
         12.5.  Pengajuan penambahan lingkup sertifikasi dari klien kepada                                                   dipulihkan.   
                   MUTU International dapat dilakukan kapan pun di luar waktu  14.5.  Penarikan sertifikat juga dilakukan oleh MUTU International 
                   audit.                                                                                                    kepada sertifikat klien yang sudah tidak berlaku karena telah 
         12.6.  Pengurangan  lingkup  sertifikasi  dapat  diajukan  oleh  klien                                              diterbitkan sertifikat baru dengan pengurangan ruang lingkup 
                   kepada  MUTU  International  jika  terjadi  perubahan  pada                                               sertifikasi.  
                   organisasi  (penjelasan  bagian  15.1  dokumen  aturan  14.6.  MUTU International menginformasikan perihal pembekuan 
                   pelaksanaan ini) atau dari hasil pengamatan tim auditor ketika                                            dan  penarikan  sertifikat  dengan  mengirimkan  surat 
                   audit.                                                                                                    pemberitahuan kepada klien.  
         12.7.  Permohonan  pengurangan  lingkup  sertifikasi  dari  klien  14.7.  Apabila  sertifikat  klien  ditarik,  maka  klien  berkewajiban 
                   kepada MUTU International dapat dilakukan kapan pun.                                                      mengembalikan sertifikat kepada MUTU International.  
         12.8.  Pengurangan lingkup sertifikasi atas dasar hasil audit berawal   
                   dari  rekomendasi  tim  auditor  yang  telah  melalui  proses  15.                                        PERUBAHAN ORGANISASI KLIEN 
                   pemeriksaan oleh peninjau aplikasi di MUTU International.                                       15.1.  Klien              berkewajiban                untuk          sesegera            mungkin 
                                                                                                                             menginformasikan                   MUTU             International             mengenai 
         13.       KETIDAKSESUAIAN  DAN  TINDAK  LANJUT                                                                      perubahan-perubahan  di  organisasinya.  Perubahan  yang 
                   PERBAIKAN                                                                                                 dimaksud  adalah  perubahan  yang  dapat  mempengaruhi 
         13.1.  Penjelasan  mengenai  jenis-jenis  ketidaksesuaian  pada                                                     kapabilitas  Sistem  Manajemen  Mutu,  Sistem  Manajemen 
                   masing-masing  skema  sertifikasi,  termasuk  mekanisme                                                   Lingkungan, Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dan/atau 
                                                                                                                          ATURAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI 
                                                                                                                          ISO 9001, ISO 14001, ISO 37001, & ISO 27001 
                                                                                                                                                   No. Dok:    MUTU 5001         Terbit / Tanggal:   3  /  1 Mei 2018 
                                                                                                                                       Kode Skema Relevan:     ABPI              Revisi / Tanggal:   6 / 1 Februari 2021 
                                                                                                                                                                                                           Halaman 4 / 6 
            
                   Sistem Manajemen Keamanan Informsai yang disertifikasi                                                    selambat-lambatnya  14  (empat  belas)  hari  kerja  setelah 
                   dalam  memenuhi  persyaratan  standar  Sistem  Manajemen                                                  tanggal  keputusan  sertifikasi  kepada  manajemen  MUTU 
                   tersebut, antara lain:                                                                                    International  melalui  surel  datacenter@mutucertification. 
                    a.  Perubahan  status  organisasi,  hukum,  komersial,  atau                                             com, disertai dengan bukti-bukti dan data-data yang relevan 
                          kepemilikan                                                                                        sebagai  bahan  pertimbangan  proses  penyelesaian  banding 
                    b.  Perubahan  manajemen  dan  organisasi  (misalnya                                                     oleh  MUTU International. 
                          perubahan  personil  manajemen  kunci,  pengambil  17.2.  Keluhan,  yaitu  ketidakpuasan  Klien  atas  kinerja  personil 
                          keputusan, atau staf teknis)                                                                       MUTU International,  dapat diajukan secara lisan maupun 
                    c.  Perubahan lokasi dan alamat                                                                          tertulis baik kepada manajemen MUTU International melalui 
                    d.  Perubahan operasional yang berada dalam lingkup sistem                                               surel datacenter@mutucertification.com atau secara langsung 
                          manajemen  yang  disertifikasi  (misalnya  pengurangan,                                            kepada bagian teknis sertifikasi (Sub Divisi Operasional II 
                          penghapusan,  penghentian  sementara  aktivitas  yang                                              SBU Sertifikasi Pertanian, Industri, dan Jasa Publik) melalui 
                          tercakup          dalam          lingkup          sertifikasi,          termasuk                   surel msc@mutucertification.com.  
                          penambahan aktivitas yang dilakukan organisasi yang  17.3.  Penyelesaian keluhan dan banding oleh MUTU International 
                          belum tercakup dalam lingkup sertifikasi).                                                         dilakukan  berdasarkan  prosedur  MUTU-215  (Keluhan, 
                    e.  Perubahan  besar  terkait  Sistem  Manajemen  yang                                                   Perselisihan,  dan  Banding)  yang  tersedia  untuk  publik 
                          diterapkan.                                                                                        melalui situs web MUTU International. 
         15.2.  Informasi  perubahan  sebagaimana  yang  dijelaskan  dalam   
                   bagian  15.1  di  atas  wajib  diinformasikan  kepada  MUTU  18.                                          PUBLIKASI 
                   International secara tertulis oleh klien.                                                       18.1.  Publikasi  terkait  sertifikat  dapat  dilakukan  oleh  MUTU 
         15.3.  MUTU  International  akan  meninjau  informasi  perubahan                                                    International maupun klien.  
                   untuk mengetahui apakah perubahan yang terjadi:                                                 18.2.  Publikasi  yang  dilakukan  oleh  MUTU  International 
                    a.  mempengaruhi  lingkup  sertifikasi  Sistem  Manajemen                                                dilakukan dengan cara menampilkan nama organisasi klien 
                         yang diberikan,                                                                                     yang  sudah  mendapatkan  sertifikat  di  situs  web  MUTU 
                    b.  memerlukan audit khusus,                                                                             International            bersama          dengan          lingkup         dan       status 
                    c.  memerlukan penambahan waktu audit,                                                                   sertifikasinya.  
                    d.  mempengaruhi biaya sertifikasi                                                             18.3.  Publikasi  yang  dapat  dilakukan  oleh  klien  mencakup 
                    MUTU International akan menginformasikan hasil tinjauan                                                  penggunaan  tanda  sertifikasi  maupun  pernyataan  (klaim) 
                    akan        diinformasikan               kepada         klien        untuk         dapat                 sertifikasi  yang  dilakukan  sendiri.  Penggunaan  tanda 
                    merealisasikan tindakan yang diperlukan.                                                                 sertifikasi  dan  pernyataan  sertifikasi  oleh  klien  mengacu 
         15.4.  Jika  diperlukan,  sertifikat  klien  akan  disesuaikan  dengan                                              kepada aturan penggunaan tanda sertifikasi yang diterbitkan 
                   perubahan  yang  terjadi  dengan  melalui  proses  keputusan                                              MUTU International dan tersedia untuk diunduh melalui situs 
                   sertifikasi.                                                                                              web MUTU International. Penggunaan tanda sertifikasi yang 
                                                                                                                             menyalahi  aturan  penggunaan  dianggap  sebagai  sebuah 
         16.       KERAHASIAAN DAN KETIDAKBERPIHAKAN                                                                         ketidaksesuaian yang harus diperbaiki oleh klien.  
         16.1.  Seluruh personil karyawan dan/atau yang bekerja atas nama   
                   MUTU  International  akan  menjaga  kerahasiaan  terhadap  19.                                            PEMINDAHAN (TRANSFER) SERTIFIKASI 
                   proses sertifikasi Sistem Manajemen yang dilakukan kepada  19.1.  MUTU  International  dapat  melanjutkan  sertifikasi  Sistem 
                   organisasi klien                                                                                          Manajemen untuk klien dari lembaga sertifikasi lain yang 
         16.2.  Kerahasiaan  tidak  berlaku  apabila  dipersyaratkan  oleh                                                   diakui Internasonal.  
                   hukum, Komite Akreditasi Nasional, atau pihak-pihak lain  19.2.  Informasi  permohonan  pemindahan  sertifikasi  kepada 
                   yang telah mendapatkan persetujuan dari klien dan/atau yang                                               MUTU  International  dapat  dilakukan  oleh  calon  klien 
                   diatur oleh persyaratan perundangan.                                                                      maupun  Lembaga  Sertifikasi  yang  meminta  pemindahan 
         16.3.  Kewajiban terkait kerahasiaan akan tetap berlaku meskipun                                                    sertifikasi, dengan beberapa informasi pendukung.  
                   setelah pemutusan kerjasama sertifikasi.                                                        19.3.  MUTU  International  akan  melakukan  tinjauan  pra-
         16.4.  Kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh MUTU International                                                  pemindahan  terhadap  permohonan  pemindahan  yang 
                   tidak memihak salah satu pihak, bebas dari ancaman konflik                                                mencakup aspek-aspek: 
                   kepentingan,  opini  pribadi,  kekeluargaan,  dan  ancaman                                                 a.  Alasan permohonan pemindahan 
                   intimidasi untuk memberi sertifikasi yang meyakinkan.                                                      b.  Keaslian, status, dan masa berlaku sertifikat calon klien 
         16.5.  Untuk  menjaga  ketidakberpihakan,  putusan  lembaga                                                          c.  Laporan audit terakhir dari lembaga sertifikasi yang akan 
                   sertifikasi  mendasari  pada  bukti  objektif  pengamatan  di                                                   memindahkan proses sertifikasi 
                   lapangan dan putusan tidak dipengaruhi oleh kepentingan                                                    d.  Keluhan terhadap Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, 
                   lain.                                                                                                           dan Anti Penyuapan calon klien 
                                                                                                                              e.  Status hukum organisasi calon klien 
         17.       BANDING DAN KELUHAN                                                                              19.4.  Persyaratan  pemindahan  sertifikasi  yang  dapat  diproses 
         17.1.  Banding,  yaitu  pengajuan  keberatan  Klien  atas  hasil                                                    adalah jika: 
                   Pengambilan  Keputusan  (penjelasan  bagian  7  dokumen 
                   aturan  pelaksanaan  ini),  diajukan  klien  secara  tertulis 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Aturan pelaksanaan sertifikasi iso no dok mutu terbit tanggal mei kode skema relevan abpi revisi februari halaman definisi pengantar international pt mutuagung lestari dokumen ini disusun adalah perusahaan jasa beralamat di jalan raya a untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh komite bogor km nomor cimanggis depok jawa barat akreditasi nasional kan kepada telepon fax mewajibkan lembaga sistem manajemen sebagai menangani menginformasikan mengenai mekanisme sub divisi operasional dijalankan ii sbu pertanian industri dan publik b memberikan gambaran klien manajemenkepada pihak calon maupun menjalin kerjasama secara tertulis melalui kontrak surat perjanjian spk dengan c bersama aplikasi penawaran dalam bidang penggunaan tanda diterbitkan disyaratkan menjadi bentuk syarat pengakuan ketentuan kerja antara selanjutnya ditulis terkait terhadap kegiatan sertifikasinya d menerangkan hak tanggung jawab tugas lingkup bisnis audit penilaian kesesuaian lingkungan anti penyuapan dilakukan mempe...

no reviews yet
Please Login to review.