Authentication
209x Tipe PDF Ukuran file 0.25 MB Source: mutucertification.com
ATURAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI ISO 9001, ISO 14001, ISO 37001, & ISO 27001 No. Dok: MUTU 5001 Terbit / Tanggal: 3 / 1 Mei 2018 Kode Skema Relevan: ABPI Revisi / Tanggal: 6 / 1 Februari 2021 Halaman 1 / 6 1. DEFINISI 2. PENGANTAR 1.1. MUTU International (PT. MUTUAGUNG LESTARI) Dokumen ini disusun: Adalah perusahaan jasa sertifikasi, beralamat di Jalan Raya a. Untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Komite Bogor Km. 33.5 Nomor 19, Cimanggis, Depok, Jawa Barat Akreditasi Nasional (KAN) kepada MUTU International (nomor telepon 021-8740202, nomor fax 021- yang mewajibkan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen 87740745/87740746). Sebagai yang menangani jasa menginformasikan mengenai mekanisme sertifikasi yang sertifikasi Sistem Manajemen, adalah Sub Divisi Operasional dijalankan. II SBU Sertifikasi Pertanian, Industri, dan Jasa Publik. b. Untuk memberikan gambaran mekanisme sertifikasi Sistem 1.2. KLIEN Manajemenkepada pihak calon klien maupun klien MUTU Adalah pihak yang menjalin kerjasama secara tertulis melalui International. kontrak /surat perjanjian kerjasama (SPK) dengan MUTU c. Bersama dengan aplikasi, dokumen penawaran, dan aturan International dalam bidang sertifikasi. penggunaan tanda sertifikasi yang diterbitkan dan 1.3. AKREDITASI disyaratkan oleh MUTU International menjadi bentuk syarat Adalah pengakuan yang diberikan oleh KOMITE dan ketentuan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara MUTU AKREDITASI NASIONAL (selanjutnya ditulis “KAN”) International dengan pihak-pihak terkait. kepada MUTU International terhadap kegiatan sertifikasinya. d. Menerangkan hak, tanggung jawab, tugas dan lingkup bisnis 1.4. AUDIT MUTU International. Adalah kegiatan penilaian kesesuaian Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, dan Anti Penyuapan yang dilakukan oleh MUTU International memperhatikan peningkatan kinerjanya personil auditor MUTU International kepada kliennya. secara berkelanjutan dan bertekad untuk: 1.5. ISO 17021 - Menyediakan layanan sertifikasi lingkup nasional dan Adalah dokumen yang diterbitkan oleh ISO sebagai internasional. persyaratan bagi MUTU International selaku lembaga - Menyediakan layanan yang cepat, akurat, efisien, dan taat sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, dan Anti aturan. Penyuapan. - Mengutamakan kepuasan klien, konsumen, dan pihak lain yang 1.6. SURVEILLANCE berkepentingan. Adalah audit secara on-site rutin tahunan selama masa - Mengutamakan kelestarian lingkungan. berlaku sertifikasi. - Memfasilitasi dan mendukung peningkatan produktifitas, 1.7. RESERTIFIKASI perbaikan kualitas barang dan jasa, dan perlindungan Adalah audit secara on-site untuk memperpanjang masa lingkungan. berlaku sertifikat yang akan (atau telah) berakhir. - Menjunjung tinggi ketidakberpihakan, objektifitas, dan bebas 1.8. KETIDAKSESUAIAN konflik kepentingan dalam melakukan kegiatan sertifikasi. Adalah tidak terpenuhinya sebuah persyaratan (kriteria audit - Meningkatkan kemampuan karyawan secara terus menerus dan dan peraturan perundangan serta peraturan lain yang terkait menyediakan sumber daya lain yang diperlukan untuk dengan kriteria audit). mencapai tujuan di atas. 1.9. KELUHAN Adalah informasi yang diterima MUTU International dari 3. SERTIFIKASI DAN AKREDITASI pelanggan klien dan pihak berkepentingan klien (terkait 3.1. Jasa sertifikasi yang dilakukan MUTU International telah kinerja klien dan proses sertifikasi) maupun dari klien (terkait diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan kinerja MUTU International). nomor akreditasi sebagai berikut: 1.10. BANDING - LSSM-008-IDN untuk sertifikasi Sistem Manajemen Adalah proses yang diajukan klien jika merasa tidak Mutu menerima keputusan sertifikasi (termasuk keputusan - LSSML-002-IDN untuk sertifikasi Sistem Manajemen penghentian atau pencabutan sertifikasi) yang dilakukan oleh Lingkungan. MUTU International. - LSSMAP-004-IDN untuk sertifikasi Sistem Manajemen 1.11. KEADAAN KAHAR (Force Majeure) Anti Penyuapan Adalah keadaan di luar kemampuan pihak yang - LSSMKI-010-IDN untuk sertifikasi Sistem Manajemen mengalaminya, antara lain berupa bencana alam, banjir, Keamanan Informasi badai, kejadian yang dinyatakan oleh pemerintah sebagai Keempat skema sertifikasi tersebut di atas dalam dokumen ini bencana alam, huru hara, kebakaran, sabotase, peperangan, untuk seterusnya akan dituliskan sebagai “Sistem epidemi dan kepatuhan terhadap pelaksanaan perundang- Manajemen”. undangan. Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-hal 3.2. Lingkup akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang diakibatkan oleh kelalaian, kealpaan, kecerobohan dan/ kepada MUTU International dirincikan pada tabel 1 di bagian atau ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan peraturan. akhir dokumen ini. MUTU International dapat memberikan jasa sertifikasi selain untuk klien dengan kegitan di luar lingkup arkreditasi, namun jika demikian sertifikasi yang dilakukan tidak terakreditasi oleh KAN. ATURAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI ISO 9001, ISO 14001, ISO 37001, & ISO 27001 No. Dok: MUTU 5001 Terbit / Tanggal: 3 / 1 Mei 2018 Kode Skema Relevan: ABPI Revisi / Tanggal: 6 / 1 Februari 2021 Halaman 2 / 6 4. URUTAN PROSES SERTIFIKASI berlaku lebih panjang atau lebih pendek dari 3 tahun Urutan proses kegiatan sertifikasi untuk skema sertifikasi Sistem tergantung pada waktu selesai seluruh rangkaian kegiatan Manajemen secara umum dijelaskan di bawah ini dan secara lebih resertifikasi rinci dijelaskan dalam masing-masing bagian dalam dokumen aturan pelaksanaan ini. 9. AUDIT SURVEILLANCE a. Pengisian aplikasi oleh calon klien 9.1. Audit surveillance merupakan kewajiban bersama antara b. Tinjauan aplikasi oleh MUTU International MUTU International dan klien setelah diterbitkan sertifikat, c. Persetujuan biaya dan pembuatan kontrak / SPK sertifikasi sebagai bentuk pemeliharaan sertifikasi dan pengawasan antara MUTU International dan klien. berkala atas kesesuaian Sistem Manajemen yang diterapkan d. Audit awal, terdiri dari audit awal tahap 1 dan tahap 2 klien. e. Pengambilan keputusan sertifikasi oleh MUTU International 9.2. Audit surveillance wajib dilakukan secara on-site sebanyak 2 f. Penerbitan sertifikat oleh MUTU International kali selama masa berlaku sertifikat. g. Audit surveillance pertama oleh MUTU International 9.3. Jatuh tempo audit surveillance adalah sebagai berikut h. Audit surveillance kedua oleh MUTU International Tipe klien Surveillance 1 Surveillance 2 i. Audit resertifikasi oleh MUTU International * Klien baru 7-12 bulan sejak tanggal 17-12 bulan terbit sertifikat sebelum tanggal 5. APLIKASI Klien 29-24 bulan sebelum berakhir 5.1. Calon klien dipersilakan untuk mengisi formulir aplikasi ** sertifikat lama tanggal berakhir sertifikat yang bisa diunduh melalui situs web MUTU International *)Klien baru adalah klien yang belum pernah melewati audit atau meminta langsung pada personil MUTU International. resertifikasi 5.2. Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap agar dapat **)Klien lama adalah klien yang pernah melewati audit dikirimkan melalui surel ke msc@mutucertification.com atau resertifikasi. melalui alamat surel tim sales yang menghubungi calon klien. 9.4. Apabila dari audit surveillance ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap standar audit, maka klien 6. AUDIT AWAL dipersyaratkan untuk melakukan tindakan perbaikan. Lebih 6.1. Audit awal terdiri dari audit awal tahap 1 dan audit awal tahap rinci mengenai ketidaksesuaian dan mekanisme perbaikan 2. dijelaskan pada bagian 13 dokumen aturan pelaksanaan ini. 6.2. Audit awal tahap 1 bertujuan melihat kesiapan klien sebelum dilakukan audit awal tahap 2. Sedangkan audit awal tahap 2 10. AUDIT RESERTIFIKASI bertujuan untuk menilai kesesuaian Sistem Manajemen 10.1. Rangkaian audit resertifikasi, yaitu pelaksanaan audit sampai terhadap standar penilaian masing-masing skema. dengan pengambilan keputusan resertifikasi, wajib 6.3. Apabila tidak diminta oleh klien, audit awal tahap 1 akan dilaksanakan sebelum masa berakhir sertifikat. Jika tidak dilakukan secara off site melalui kajian dokumen yang demikian maka klien akan memiliki sertifikat yang sudah dikirimkan klien kepada MUTU International. kadaluarsa. 6.4. Interval waktu antara audit awal tahap 1 dan tahap 2 adalah 10.2. Apabila dari audit resertifikasi ditemukan adanya sedemikian rupa sehingga klien dapat terlebih dahulu ketidaksesuaian terhadap standar audit, maka klien menindaklanjuti hasil audit awal tahap 1 yang wajib dipersyaratkan untuk melakukan tindakan perbaikan. Lebih diselesaikan sebelum audit tahap 2. rinci mengenai ketidaksesuaian dan mekanisme perbaikan 6.5. Audit awal tahap 2 wajib dilakukan secara on-site (tim audit dijelaskan pada bagian 13 dokumen aturan pelaksanaan ini. berkunjung ke lokasi klien) dengan durasi sesuai tinjauan 10.3. Setelah sertifikat kadaluarsa, klien masih diberikan aplikasi yang dibuat oleh MUTU International. kesempatan untuk menyelesaikan rangkaian audit 6.6. Apabila dari audit awal tahap 2 ditemukan adanya resertifikasi dalam waktu 6 bulan untuk dilaksanakan audit, ketidaksesuaian terhadap standar audit, maka klien penyelesaian tindakan perbaikan, sampai dengan dipersyaratkan untuk melakukan tindakan perbaikan. Lebih pengambilan keputusan resertifikasi. Namun demikian jika rinci mengenai ketidaksesuaian dan mekanisme perbaikan hal ini terjadi maka sertifikat yang akan diterbitkan berlaku dijelaskan pada bagian 13 dokumen aturan pelaksanaan ini. kurang dari 3 tahun dikarenakan menyambung masa berlaku sertifikat sebelumnya. Apabila rangkaian audit resertifikasi 7. PENGAMBILAN KEPUTUSAN SERTIFIKASI masih belum diselesaikan sampai dengan 6 bulan sejak Pengambilan keputusan sertifikasi adalah proses peninjauan oleh sertifikat kadaluarsa maka klien harus kembali melalui audit Komite Sertifikasi (satu atau lebih personil yang ditunjuk oleh tahap awal (penjelasan bagian 6 dokumen aturan pelaksanaan MUTU International di luar tim auditor) untuk memutuskan ini) jika masih ingin memperoleh sertifikat. apakah klien dapat memperoleh sertifikat. 11. AUDIT KHUSUS 8. SERTIFIKAT 11.1. Audit khusus adalah audit yang dilakukan di luar jadwal rutin 8.1. Sertifikat klien pasca audit tahap awal memiliki masa berlaku dalam satu siklus sertifikasi (di luar surveillance dan 3 tahun sejak tanggal keputusan sertifikasi. resertifikasi). 8.2. Sertifikat perpanjangan pasca audit resertifikasi (pada tahun 11.2. Audit khusus dapat dilakukan dikarenakan beberapa hal, ketiga dan kelipatannya) dapat memiliki masa berlaku antara lain permohonan penambahan (perluasan) lingkup ATURAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI ISO 9001, ISO 14001, ISO 37001, & ISO 27001 No. Dok: MUTU 5001 Terbit / Tanggal: 3 / 1 Mei 2018 Kode Skema Relevan: ABPI Revisi / Tanggal: 6 / 1 Februari 2021 Halaman 3 / 6 sertifikasi dari klien, verifikasi tim auditor terhadap tindak lanjutnya dijelaskan pada Tabel 2 yang terdapat pada perbaikan hasil audit, atau audit tiba-tiba. lampiran dokumen ini. 11.3. Audit khusus karena penambahan lingkup sertifikasi 13.2. Saran dilakukan jika klien mengajukan perluasan ruang lingkup a. Adalah temuan audit yang bukan merupakan pelanggaran sertifikasi. terhadap sebuah persyaratan (kriteria audit dan peraturan 11.4. Audit khusus dalam rangka verifikasi tindakan perbaikan atas perundangan serta peraturan lain yang terkait dengan ketidaksesuaian yang muncul ketika audit akan dilakukan kriteria audit). berdasarkan pertimbangan tim audit. Tim audit, ketika rapat b. Saran umumnya adalah potensi peningkatan pada klien penutupan (dan di dalam laporan audit), akan memutuskan dan/atau potensi ketidaksesuaian yang dapat terjadi di apakah tindakan perbaikan hanya dapat diverifikasi melalui masa mendatang. kunjungan ulang tim audit c. Walaupun tidak diwajibkan, klien diharapkan 11.5. Audit khusus secara tiba-tiba, atau tanpa pemberitahuan menindaklanjuti saran yang diberikan tim audit kecuali terlebih dahulu kepada klien, untuk menginvestigasi keluhan memiliki alasan yang kuat untuk tidak yang diterima, atau sebagai bentuk respon terhadap menindaklanjutinya. perubahan, atau sebagai tindak lanjut pembekuan sertifikat d. Klien wajib memberikan respon atas Saran yang klien. disampaikan auditor dalam dokumen hasil audit yang 11.6. Biaya yang muncul dari audit khusus menjadi tanggungan diberikan Tim audit. klien yang besarnya diatur dalam kontrak / SPK sertifikasi. 14. PEMBEKUAN DAN PENARIKAN SERTIFIKAT 12. RUANG LINGKUP SERTIFIKASI 14.1. MUTU International berhak melakukan pembekuan 12.1. Kegiatan audit oleh MUTU International kepada kliennya sertifikasi dan penarikan sertifikat dikarenakan beberapa dibatasi oleh ruang lingkup tertentu yang dinyatakan dalam kondisi yang terjadi seperti: sertifikat yang diterbitkan MUTU International. a. Terdapat ketidaksesuaian hasil audit surveillance yang 12.2. Klien tidak diperkenankan untuk dalam bentuk apapun belum dapat ditutup (close) oleh tim auditor melewati menyatakan dirinya telah mendapatkan sertifikasi di luar dari batas waktu perbaikan ruang lingkup dan masa berlaku sertifikat. b. Kegiatan audit surveillance tidak dapat terlaksana 12.3. Lingkup sertifikasi yang diberikan MUTU International melebihi jatuh tempo pelaksanaan audit surveillance kepada kliennya dapat berubah (bertambah atau berkurang) c. Tidak terealisasinya pelunasan pembayaran kegiatan dikarenakan beberapa hal. audit oleh klien. 12.4. Penambahan lingkup sertifikasi diajukan secara tertulis oleh 14.2. Masa pembekuan sertifikat adalah maksimal 6 bulan dan klien kepada MUTU International dan akan ditinjau oleh dalam masa tersebut hak-hak sertifikasi klien, seperti peninjau aplikasi di MUTU International untuk memutuskan penggunaan tanda sertifikasi dan pernyataan sertifikasi, apakah perluasan dapat diterima atau tidak. Penambahan untuk sementara tidak dapat dipergunakan. lingkup sertifikasi harus didahului oleh kegiatan audit yang 14.3. Apabila klien tidak menindaklanjuti kondisi yang dapat dilakukan melalui audit khusus (penjelasan bagian 11 menyebabkan sertifikatnya dibekukan sebagaimana yang dokumen aturan pelaksanaan ini) atau bersama dengan audit dijelaskan pada bagian 14.1 di atas, maka MUTU rutin (surveillance atau resertifikasi). MUTU International International akan melakukan penarikan sertifikat. juga akan meninjau apakah penambahan lingkup sertifikasi 14.4. Apabila klien menindaklanjuti kondisi yang menyebabkan memerlukan penambahan waktu audit yang akan berdampak sertifikatnya dibekukan sebagaimana yang dijelaskan pada pada perubahan biaya sertifikasi. bagian 14.1 di atas, maka status sertifikasi klien akan 12.5. Pengajuan penambahan lingkup sertifikasi dari klien kepada dipulihkan. MUTU International dapat dilakukan kapan pun di luar waktu 14.5. Penarikan sertifikat juga dilakukan oleh MUTU International audit. kepada sertifikat klien yang sudah tidak berlaku karena telah 12.6. Pengurangan lingkup sertifikasi dapat diajukan oleh klien diterbitkan sertifikat baru dengan pengurangan ruang lingkup kepada MUTU International jika terjadi perubahan pada sertifikasi. organisasi (penjelasan bagian 15.1 dokumen aturan 14.6. MUTU International menginformasikan perihal pembekuan pelaksanaan ini) atau dari hasil pengamatan tim auditor ketika dan penarikan sertifikat dengan mengirimkan surat audit. pemberitahuan kepada klien. 12.7. Permohonan pengurangan lingkup sertifikasi dari klien 14.7. Apabila sertifikat klien ditarik, maka klien berkewajiban kepada MUTU International dapat dilakukan kapan pun. mengembalikan sertifikat kepada MUTU International. 12.8. Pengurangan lingkup sertifikasi atas dasar hasil audit berawal dari rekomendasi tim auditor yang telah melalui proses 15. PERUBAHAN ORGANISASI KLIEN pemeriksaan oleh peninjau aplikasi di MUTU International. 15.1. Klien berkewajiban untuk sesegera mungkin menginformasikan MUTU International mengenai 13. KETIDAKSESUAIAN DAN TINDAK LANJUT perubahan-perubahan di organisasinya. Perubahan yang PERBAIKAN dimaksud adalah perubahan yang dapat mempengaruhi 13.1. Penjelasan mengenai jenis-jenis ketidaksesuaian pada kapabilitas Sistem Manajemen Mutu, Sistem Manajemen masing-masing skema sertifikasi, termasuk mekanisme Lingkungan, Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dan/atau ATURAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI ISO 9001, ISO 14001, ISO 37001, & ISO 27001 No. Dok: MUTU 5001 Terbit / Tanggal: 3 / 1 Mei 2018 Kode Skema Relevan: ABPI Revisi / Tanggal: 6 / 1 Februari 2021 Halaman 4 / 6 Sistem Manajemen Keamanan Informsai yang disertifikasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah dalam memenuhi persyaratan standar Sistem Manajemen tanggal keputusan sertifikasi kepada manajemen MUTU tersebut, antara lain: International melalui surel datacenter@mutucertification. a. Perubahan status organisasi, hukum, komersial, atau com, disertai dengan bukti-bukti dan data-data yang relevan kepemilikan sebagai bahan pertimbangan proses penyelesaian banding b. Perubahan manajemen dan organisasi (misalnya oleh MUTU International. perubahan personil manajemen kunci, pengambil 17.2. Keluhan, yaitu ketidakpuasan Klien atas kinerja personil keputusan, atau staf teknis) MUTU International, dapat diajukan secara lisan maupun c. Perubahan lokasi dan alamat tertulis baik kepada manajemen MUTU International melalui d. Perubahan operasional yang berada dalam lingkup sistem surel datacenter@mutucertification.com atau secara langsung manajemen yang disertifikasi (misalnya pengurangan, kepada bagian teknis sertifikasi (Sub Divisi Operasional II penghapusan, penghentian sementara aktivitas yang SBU Sertifikasi Pertanian, Industri, dan Jasa Publik) melalui tercakup dalam lingkup sertifikasi, termasuk surel msc@mutucertification.com. penambahan aktivitas yang dilakukan organisasi yang 17.3. Penyelesaian keluhan dan banding oleh MUTU International belum tercakup dalam lingkup sertifikasi). dilakukan berdasarkan prosedur MUTU-215 (Keluhan, e. Perubahan besar terkait Sistem Manajemen yang Perselisihan, dan Banding) yang tersedia untuk publik diterapkan. melalui situs web MUTU International. 15.2. Informasi perubahan sebagaimana yang dijelaskan dalam bagian 15.1 di atas wajib diinformasikan kepada MUTU 18. PUBLIKASI International secara tertulis oleh klien. 18.1. Publikasi terkait sertifikat dapat dilakukan oleh MUTU 15.3. MUTU International akan meninjau informasi perubahan International maupun klien. untuk mengetahui apakah perubahan yang terjadi: 18.2. Publikasi yang dilakukan oleh MUTU International a. mempengaruhi lingkup sertifikasi Sistem Manajemen dilakukan dengan cara menampilkan nama organisasi klien yang diberikan, yang sudah mendapatkan sertifikat di situs web MUTU b. memerlukan audit khusus, International bersama dengan lingkup dan status c. memerlukan penambahan waktu audit, sertifikasinya. d. mempengaruhi biaya sertifikasi 18.3. Publikasi yang dapat dilakukan oleh klien mencakup MUTU International akan menginformasikan hasil tinjauan penggunaan tanda sertifikasi maupun pernyataan (klaim) akan diinformasikan kepada klien untuk dapat sertifikasi yang dilakukan sendiri. Penggunaan tanda merealisasikan tindakan yang diperlukan. sertifikasi dan pernyataan sertifikasi oleh klien mengacu 15.4. Jika diperlukan, sertifikat klien akan disesuaikan dengan kepada aturan penggunaan tanda sertifikasi yang diterbitkan perubahan yang terjadi dengan melalui proses keputusan MUTU International dan tersedia untuk diunduh melalui situs sertifikasi. web MUTU International. Penggunaan tanda sertifikasi yang menyalahi aturan penggunaan dianggap sebagai sebuah 16. KERAHASIAAN DAN KETIDAKBERPIHAKAN ketidaksesuaian yang harus diperbaiki oleh klien. 16.1. Seluruh personil karyawan dan/atau yang bekerja atas nama MUTU International akan menjaga kerahasiaan terhadap 19. PEMINDAHAN (TRANSFER) SERTIFIKASI proses sertifikasi Sistem Manajemen yang dilakukan kepada 19.1. MUTU International dapat melanjutkan sertifikasi Sistem organisasi klien Manajemen untuk klien dari lembaga sertifikasi lain yang 16.2. Kerahasiaan tidak berlaku apabila dipersyaratkan oleh diakui Internasonal. hukum, Komite Akreditasi Nasional, atau pihak-pihak lain 19.2. Informasi permohonan pemindahan sertifikasi kepada yang telah mendapatkan persetujuan dari klien dan/atau yang MUTU International dapat dilakukan oleh calon klien diatur oleh persyaratan perundangan. maupun Lembaga Sertifikasi yang meminta pemindahan 16.3. Kewajiban terkait kerahasiaan akan tetap berlaku meskipun sertifikasi, dengan beberapa informasi pendukung. setelah pemutusan kerjasama sertifikasi. 19.3. MUTU International akan melakukan tinjauan pra- 16.4. Kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh MUTU International pemindahan terhadap permohonan pemindahan yang tidak memihak salah satu pihak, bebas dari ancaman konflik mencakup aspek-aspek: kepentingan, opini pribadi, kekeluargaan, dan ancaman a. Alasan permohonan pemindahan intimidasi untuk memberi sertifikasi yang meyakinkan. b. Keaslian, status, dan masa berlaku sertifikat calon klien 16.5. Untuk menjaga ketidakberpihakan, putusan lembaga c. Laporan audit terakhir dari lembaga sertifikasi yang akan sertifikasi mendasari pada bukti objektif pengamatan di memindahkan proses sertifikasi lapangan dan putusan tidak dipengaruhi oleh kepentingan d. Keluhan terhadap Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, lain. dan Anti Penyuapan calon klien e. Status hukum organisasi calon klien 17. BANDING DAN KELUHAN 19.4. Persyaratan pemindahan sertifikasi yang dapat diproses 17.1. Banding, yaitu pengajuan keberatan Klien atas hasil adalah jika: Pengambilan Keputusan (penjelasan bagian 7 dokumen aturan pelaksanaan ini), diajukan klien secara tertulis
no reviews yet
Please Login to review.