Authentication
194x Tipe PDF Ukuran file 0.59 MB Source: mahasiswa.yai.ac.id
Dani Indra Kusuma 1944190038 Informatika Membaca Filsafat Pancasila dari Pemikiran Ontologis ke Praksis (Pentingnya Revitalisasi dan Penguatan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia) Pendahuluan Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan tentang sampai sejauh mana perkembangan kajian filsafat2 dan Pancasila dalam konteks negara Indonesia. Diskursus tentang Pancasila dan Filsafat di Perguruan Tinggi akhir-akhir kembali mengemuka dan menarik untuk diikuti. Beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia 17 tahun terakhir ini mencoba mengeksplorasi tentang gagasan Filsafat sebagai basis kajian krit is dan paradigmatik dalam konteks pemikiran Indonesia. Mengapa Filsafat menarik untuk dikembangkan sebagai studi dan disiplin penting di Indonesia?, seperti apa pemikiran Filsafat mulai masuk dalam konteks sejarah Indonesia?, selain itu, pemikiran Filsafat memiliki hubungan yang erat dengan proses terbentuknya dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Kajian filsafat mulai diperkenalkan di Indonesia sejak dibuka secara resmi pendidikan Filsafat yang dikenal dengan program pedagogik , filsafat, dan sastra atau faku ltas sastra, pedagogik, dan filsafat di Un iversitas Gadjah Mada pada tanggal 23 3 Januari 1951 . Filsafat menjadi ilmu yang populer sebagai daya dukung keilmuan untuk merumuskan orientasi, nilai, dan paradigma negara dan bangsa Indonesia. Filsafat mulai menjadi suatu disiplin ilmu di Indonesia sebagai upaya untuk mendukung kajian lintas disiplin tentang persoalan ideologi, filosofi negara, dan isu-isu kritis tentang kebangsaan. Ironisnya sampai sekarang ini, Filsafat sebagai kajian kritis dan disiplin ilmu dalam dunia pendidikan belum mendapatkan tempat secara terbuka dan leluasa di Indonesia. Meskipun berbagai organisasi pergerakan nasional dari masa ke masa mulai dari Budi Utomo (1908) hingga Taman Siswa ( 1922) sebagai pioner organisasi pendidikan di Indonesia sudah ada, kajian kefilsafatan masih belum diperkenalkan dalam organisasi tersebut secara bebas. 1Kandidat doktor Ilmu Filsafat pada Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. 2 Filsafat diartikan sebagai usaha untuk mengintegrasikan pen getahuan (knowledge) kita, menyatukan dan menginterpr etasikannya (lihat Besar, 2005:48). 3 Melalui PP No.37 tahun 1950 tentang Universitit Negeri Gadjah Mada, pasal 5 ayat 1 (d). 1 Filsafat mulai berdialetika pada proses perdebatan perumusan dasar negara Indonesia merdeka yaitu Pancasila. Dialetika para pendiri bangsa dan generasi muda pelopor kemerdekaan mulai berdialetika secara kefilsafatan ketika membaha s tentang rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dan proses perumusan lambang negara Indonesia. Dalam konteks pembahasan kita kali ini menunjukkan bahwa Panca sila menjadi topik yang hangat untuk dibicarakan. Pancasila akhir-akhir kembali diperbincangkan bukan sebagai "permasalahan " tetapi menjadi topik untuk dipertanyakan terkait eksistensi dan peran Pancasila pada pasca reformasi ini. Pada dasamya, Pancasila telah mengakar kuat di hati masyarakat Indonesia, Pancasila dalam konteks sejarah Indonesia disebut sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag) diperkenalkan pertama kali oleh Soekamo pada pidato sidang BPUPK , 1 Juni 1945 dengan judul pidaton ya "Hari lahimya Pancasila " (the Birth of Pancasila). Istilah "Philosophisc he Grondslag", "Weltanchauung ", "dasar filsafat negara" merupakan istilah yang disuarakan oleh Soekamo setelah berturut-turut membahas tentang pertanyaan ontologis yang dinyatakan oleh Ketua sidang BPUPK yaitu Radjiman Wedodiningrat. Radjiman bertanya pada peserta sidang BPUPK: atas dasar apa negara Indonesia didirikan? Tanggapan yang muncul ialah dimulai dengan pidato usulan dari Yamin tentang konsep negara kebangsaan dengan judul pidatonya "Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia" (29 Mei 1945), kemudian diikuti oleh Soepomo (31 Mei 1945) yang mengusulkan berbagai konsep, teori tentang bentuk negara. Soepomo mengu sulkan suatu konsep negara integrali stik bagi Indonesia merdeka (Kaelan, 2014: 31-33). Pokok yang didiskusikan dalam tulisan ini akan memfokuskan tentang tiga poin penting. Saya akan meletakkan pokok pemikiran tentang Filsafat Pancasila sebagaimana pandangan Sastrapratedja (1998:70) dalam tulisannya berjudul "Pancasila sebagai Etos Pembangunan Nasiona l" Jurnal Filsafat Pancasila bahwa Filsafat Pancasila dalam konteks ini perlu diletakkan pada pemahaman yang mendasar tentang hidup menegara dan persoalan yang timbu l didalamnya. Isu kritis yang disampaikan oleh tim panitia dalam kesempatan ini ialah: pertama, menyoal hilangnya nilai-nilai Pancasila pasca reformasi. Kedua, bagaimana Pancasila dapat dikatakan sebagai arah pandangan hidup bangsa serta bagaimana melakukan revitalisasi Pancasila yang mulai hilang. Pokok kedua ini, akan saya lebih fokuskan tentang bagaimana meletakkan kembali Pancasila sebagai dasar negara yang sudah mulai dikebiri dan direduksi fungsi dan kedudukann ya. Ketiga, 'Liberalisasi' Pancasi la dan implikasinya bagi kedaulatan rakyat, kedaulatan politik , ekonom i secara filosofis. Pada pokok persoalan ketiga ini juga menarik untuk dikaji dan dieksplora si apa yang dimaksud dengan liberalisasi Pancasila dan bagaimana implikasinya secara ideologis. Sejak pasca reformasi ini, Pancasila sudah tidak lagi dijadikan sebagai dasar negara dan dasar ideologi pemersatu bangsa. Nega ra membiarkan dan bahkan mengubur ideologinya sendiri. Sejak pasca reformasi ditemukan berbagai kebijakan dan produk peraturan perundan g-undangan banyak menyimpang dan bertentan gan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hal ini 2 dapat ditunjukkan bahwa pada tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pembatalan sebanyak 3.143 peraturan daerah (perda) bermasalah. Perda yang dibatalkan itu terdiri dari 1.765 pada tingkat Provinsi, 1.276 pada tingkat kabupaten kota dan 111 di tingkat kementerian dalam negeri4 • Sunjoto (2012:7) menjelaskan bahwa perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia telah melenceng dari cita-cita para founding fathers dan berada di simpang jalan kebudayaan dan peradaban yang merambah di berbagai sendi kehidupan. Perkembangan kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan Indonesia yang dicapai selama ini dikelola tanpa dilandasi oleh fondasi yang telah disepakati yaitu Pancasila dan telah didominasi di luar jati diri kebangsaan kita. Para pejabat negara baik dari tingkat kecamatan hingga kementerian , sudah mulai abai dan kurang mempedulikan aspek ideologis. Pembangunan tanpa ideologi akan hampa, dan ideologi tanpa ada pembangunan akan mati. Itulah kredo yang perlu ditekankan untuk merumuskan masa depan suatu negara yang sedang membangun. Pertanyaan praksisnya ialah bagaimana melakukan revitalisasi dan penguatan kembali Pancasila sebagai dasar negara Indonesia? Pembahasan Dinamika dan perkembangan pemikiran tentang Pancasila mulai menguat kembali pasca reformasi ini. Berbagai buku tentang Pancasila mulai bermunculan dan banyak diterbitkan dari berbagai pendekatan mulai dari pendekatan historis, yuridis, ekonomi , politik, budaya, sosial, dan filsafat. Selain itu, pembicaraan tentang Pancasila mengalami pasang-surut sejak jatuhnya rezim Orde baru pada tahun 1998/9 melalui 5 suatu gerakan yang dinamakan sebagai gerakan reformasi • Agenda reformasi yang ingin mengusung perubahan ternyata membawa irnplikasi yang berlebihan dan keblabasan terhadap eksistensi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi pemersatu bangsa. Sejak gerakan reformasi digulirkan , muncul berbagai gerakan untuk perubahan dalam berbagai aspek kehidupan mulai dari politik , sosial, budaya , ekonomi, dan pendidikan. lmplikasi lebih lanjut dari gerakan reformasi ialah terjadinya kesalapahaman terhadap keberadaan Pancasila pada era Orde baru. Kesalahpahaman yang terjadi berakibat pada penalaran terhadap Pancasila yang salah kaprah. Persoa lan ini telah menimbulkan konsekuensi pada persoalan epistemik , dimana Pancasila pada era Orde baru dianggap oleh kaum gerakan reformasi adalah milik rezim Orde baru. Pancasila diklaim dan dianggap sebagai sumber utama masalah secara ideologis menyebabkan masyarakat dan warga negara Indonesia kehilangan haknya sebagai 4http ://nasional.kompas.com/read/20 16/06/16/ 1637280 1/kemenda gri.tegaskan.pembata1an.3.14 3.perda.sesuai.aturan, diakses 22/09/2016 22:33. 5 Gerakan reformasi dan istilah "reformasi " itu sendiri sudah muncul tatka1a abad XVI, dimana Mmtin Luther melawan dominasi agama abad pertengahan di Eropa , sehingga akhim ya semenjak itu muncul berbagai aliran atau mazhab untuk melakukan perubahan dalam struktur sosial dan politik di Eropa (Siswomiliardjo, 1998:6). 3 warga negara Indonesia. Kesalahan epistemik ini telah membawa konsekuensi kepada masyarakat bahwa seolah-olah Pancasila ialah milik Orde baru , sehingga haru s diganti. Perlu digarisbawahi bahwa kaum pergerakan yang menuntut reformasi mengalami euforia yang berlebihan , sehingga sulit membedakan mana sumber informasi yang benar dan mana sumber informasi yang salah, mana fakta dan mana opini. Hal ini perlu diluruskan kembali bahwa sebelum adanya rezim yang disebut Orde baru, Pancasila telah dan sudah ada sejak Indonesia merdeka tahun 1945. Pancasila sebagai dasar negara telah ditetapkan dan disahkan melalui sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD Republik Indonesia 1945 alenia 4 yang berbunyi: "...kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerda skan kehidupan bangsa , dan ikut mel aksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdek aan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunkan Kemerdekaan Keban gsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maba Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleb hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwaki lan, serta dengan mewujudk an suatu Keadilan sosial bagi selurub rakyat Indon esia". Berdasarkan pernyataan pada alenia 4 UUD 1945 menunjukkan bahwa Pancasila telah menjadi dasar negara. Kaelan juga menegaskan babwa kedudukan pokok Pancasi la adalah sebagai dasar filsafat negara republik Indonesia. Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpu l dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV. Sebagaimana Abdul Kadir Besar tekankan bahwa Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 berku alifikasi sebagai dasar negara (Besar, 2005:50). Oleh karena itu, fungsi pokok Pancasila ialah sebagai dasar negara Republik Indonesia (Kaelan, 2014:108) . Apa yang terjadi pada masa rezim Orde baru yang memerintah selama sekitar 32 tahun (1966-1998) terkait dengan Pancasila adalah proses pen glegitimasian Pancasi la sebagai dasar negara untuk alat kekuasaan sepihak. Secara esensia l, Pancasila merupakan dasar negara yang mend asari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bern egara. Hatta, dkk ( 1980:19) menyebutkan bahwa Pancasila adalah lima asas yang merupakan ideologi Negara. Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asas itu erat sekali, kait-mengkait, berangkaian tidak berdiri sendiri. Notonagoro (197 1) dalam tulisannya berjudul "Pancasila secara ilrniah populer" menyebutkan Pancasila memi liki susunan hirarkhis dan berbentuk pirarnidal. Artinya setiap sila-sila Pancasila merniliki susunan hirarkhis atau bertingkat. Basis utamanya ialah sila pertama menjiwai sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dijiwai oleh sila pert ama dan menjiwai 4
no reviews yet
Please Login to review.