jagomart
digital resources
picture1_Mou Sekolah Dengan Tempat Kerja Praktik


 311x       Tipe DOC       Ukuran file 0.11 MB    


File: Mou Sekolah Dengan Tempat Kerja Praktik
perjanjian kerjasama mou antara sekolah menengah kejuruan smk kesehatan widya tanjungpinang dengan pusat kesehatan masyarakat sei jang kota tanjungpinang tentang penyelenggaraan praktik kerja industri bidang kesehatan pada lembaga pendidikan menengah ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 08 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
          PERJANJIAN KERJASAMA
                          (MOU)
                           ANTARA
               SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
                KESEHATAN WIDYA TANJUNGPINANG
                           DENGAN
              PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SEI JANG
                      KOTA TANJUNGPINANG
                           TENTANG
             PENYELENGGARAAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI
                      BIDANG KESEHATAN
           PADA LEMBAGA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
                                                    PERJANJIAN KERJASAMA
                                                                  
                                                                ANTARA
                                          SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) 
                                              SMK PUSPA BANGSA 2 SILIRAGUNG
                                                                DENGAN
                            PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEGAL SARI - BANYUWANGI
                                                               TENTANG
                                    PENYELENGGARAAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN 
                                                        BIDANG KESEHATAN
                                  PADA LEMBAGA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
                                                 NOMOR : 083/MOU/SMK.PB 2-PR/IV/2016
                                                 NOMOR : 445/PKM/IV/2016                                         
                 Pada hari ini Senin tanggal Sebelas bulan April Tahun Dua Ribu Enam Belas 
                 ( 11-04-2016 ) yang bertanda tangan dibawah ini :
                 1. Achmat Sholihin, S.Pd.I.                       : Selaku Kepala SMK Puspa Bangsa 2 Siliragung
                                                                   dalam hal ini bertindak atas nama SMK  Puspa
                                                                   Bangsa   2   Siliragung,   yang   berkedudukan   di
                                                                   Kawasan Bumi Kesilir Jl. H. Ichsan No 45 Kec.
                                                                   Siliragung Kab. Banyuwangi  selanjutnya disebut
                                                                   PIHAK PERTAMA
                 2. dr. Hj. Siti Asiyah Anggraeni, M.MRs           :NIP.197105052002122004.Kepala  PUSKESMAS
                                                                   Tegal Sari Banyuwangi dalam hal ini bertindak
                                                                   dalam jabatannya untuk dan atas nama Pusat
                                                                   Kesehatan Masyarakat Tegal Ssari Banyuwangi
                                                                   selanjutnya disebut PIHAK KEDUA            
                 Dan sesuai dengan kewenangan jabatannya masing-masing, sepakat mengadakan perjanjian
                 kerjasama pendidikan, tentang Penyelenggaraan Praktek Kerja Lapangan Bidang Kesehatan.
                 Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan
                 sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
                                                                  Pasal 1
                                                        PENGERTIAN UMUM
                     1.  Praktik Kerja Lapangan  (PRAKERIND) adalah   Bentuk penyelenggaraan Pendidikan
                         Keahlian profesional yang memadukan secara sistematis dan sinkron program pendidikan
                         disekolah dan penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di
                         dunia kerja yang terarah, untuk mencapai tingkat keahlian profesional tertentu.
                     2.  Praktik Kerja Lapangan (PRAKERIND) adalah Pelaksanaan kegiatan prkatik kerja yang
                         dilakukan di lapangan atau di DUDI ( Dunia Usaha di Industri )
                     3.  Kelompok Kerja PRAKERIND (Pokja  PRAKERIND) adalah  organisasi pelaksana yang
                         dibentuk oleh para pihak berdasarkan kesepakatan
                     4.  Peserta Prakerind  adalah siswa yang dikirim oleh pihak pertama untuk melaksanakan
                         Praktik Kerja Lapangan (Prakerind)
                                                                  Pasal 2
                                                                TUJUAN
                 Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk :
                     1.  Menyiapkan sumber daya manusia melalui program Pendidikan Sistim Ganda (Dual
                         System).
                     2.  Membina dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anak didik melalui kesempatan
                         Praktik Kerja Lapangan
                     3.  Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian berkualitas, yaitu tenaga kerja yang
                         tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan
                         dunia kerja.
                     4.  Memperkokoh Link and Match antara Sekolah Menengah Kejuruan dengan dunia kerja.
                     5.  Membantu penyusunan bahan ajar.
                     6.  Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari
                         proses pendidikan.
                                                                  Pasal 3
                                                          RUANG LINGKUP 
                 PIHAK PERTAMA berkewajiban :
                     1.  Menyiapkan siswa untuk pelaksanaan Pratik Kerja Lapangan sebagai Tenaga Keperawatan
                     2.  Menyiapkan siswa untuk pelaksanaan Pratik Kerja Lapangan sebagai Tenaga Kefarmasian
                     3.  Menyiapkan dokumen administrasi pelaksanaan kegiataan Praktik Kerja Lapangan
                     4.  Mengkoordinasikan Penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan
                     5.  Mendukung pelaksanaan tugas dan menyediakan sarana dan prasarana pendukung yang
                         cukup.
                     6.  Turut serta menjaga mengamankan fasilitas praktik yang disediakan
                     7.  Mengganti peralatan yang rusak akibat pelaksanaan kegiatan praktik baik disengaja
                         maupun akibat kelalaian
                     8.  Mengikuti orientasi sebelum memulai kegiatan praktik
                  
                 PIHAK PERTAMA berhak :
                     1.  Memperoleh kesempatan praktik sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                     2.  Memanfaatkan sarana dan fasilitas yang tersedia
                     3.  Memperoleh bimbingan dari pembimbing yang ditunjuk oleh PUSKESMAS Tegal Sari
                         Banyuwangi bersama-sama dengan pembimbing dari instansi Pendidikan
                 PIHAK KEDUA berkewajiban:
                     1.  Menyediakan tempat praktik kerja industri
                     2.  Menyusun program pelaksanaan kegiatan yang meliputi antara lain persiapan, strategi 
                         pelaksanaan, jadwal pelaksanaan.
                     3.  Menyediakan bahan ajar
                     4.  Memberikan Bimbingan
                     5.  Membantu menerima penyerapan tamatan sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan 
                         formasi yang ada serta ketentuan rekruitmen yang berlaku di perusahaan.
                     6.  Memusyawarahkan kepada pihak PERTAMA bila ada hal-hal yang bersifat insidentil dan 
                         belum tercantum dalam perjanjian kerja sama ini.
                     7.  Melakukan orientasi bagi seluruh siswa/siswi yang akan melakukan praktik yang pertama 
                         kali.
                 PIHAK KEDUA berhak :
                     1.  Menentukan jumlah peserta didik yang dapat diterima untuk setiap periode praktik sesuai 
                         daya tampung yang ada
                     2.  Menerima Penggantian atas kerusakan, kehilangan alat/ fasilitas  yang rusak karena 
                         disengaja atau akibat kelalaian peserta didik saat melaksanakan kegiatan praktik sesuai 
                         dengan harga alat yang rusak
                                                                  Pasal 4
                                                       PENGORGANISASIAN
                     1.  Para pihak sepakat membuat   Kelompok Kerja yang bertanggung jawab terhadap
                         pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (Prakerind).
                     2.  Pokja Prakerind bertanggung jawab kepada para pihak
                     3.  Pokja Prakerind melaporkan pelaksanaan kegiatan Prakerind kepada para pihak 
                     4.  Anggota Pokja Prakerind   adalah personil yang ditunjuk oleh  SMK  Kesehatan Puspa
                         Bangsa 2 Siliragung.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Perjanjian kerjasama mou antara sekolah menengah kejuruan smk kesehatan widya tanjungpinang dengan pusat masyarakat sei jang kota tentang penyelenggaraan praktik kerja industri bidang pada lembaga pendidikan puspa bangsa siliragung tegal sari banyuwangi lapangan nomor pb pr iv pkm hari ini senin tanggal sebelas bulan april tahun dua ribu enam belas yang bertanda tangan dibawah achmat sholihin s pd i selaku kepala dalam hal bertindak atas nama berkedudukan di kawasan bumi kesilir jl h ichsan no kec kab selanjutnya disebut pihak pertama dr hj siti asiyah anggraeni m mrs nip puskesmas jabatannya untuk dan ssari kedua sesuai kewenangan masing sepakat mengadakan praktek belah telah bersepakat ketentuan sebagaimana diatur pasal sebagai berikut pengertian umum prakerind adalah bentuk keahlian profesional memadukan secara sistematis sinkron program disekolah penguasaan diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung dunia terarah mencapai tingkat tertentu pelaksanaan prkatik dilakukan atau dudi us...

no reviews yet
Please Login to review.