Authentication
403x Tipe PDF Ukuran file 0.52 MB Source: eprints.itn.ac.id
PENGELOLAAN LIMBAH PADAT B3 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) DI RUMAH SAKIT dr. SAIFUL ANWAR MALANG 1) 2) 3) 1,2,3) Dian Pusparini, Anis Artiyani, HerySetyobudiarso Prodi Teknik Lingkungan, FTSP, Institut Teknologi Nasional Malang e-mail: dianpusparini166@gmail.com ABSTRAK Rumah Sakit dr. Saiful Anwar merupakan Rumah Sakit Umum. Berbagai pelayanan kesehatan tentunya menghasilkan limbah padat B3 cukup banyak. Pengelolaan limbah padat B3 belum dikelola maksimal berdasarkan peraturan PerMenLHK No. 56 Tahun 2015 dan PP RI No. 101 Tahun 2014. Kurangnya sarana berupa troli 120 L, tidak sesuainya tata ruang TPS B3, dan tidak ada rute khusus pengangkutan limbah padat B3. Penelitian ini bertujuan mengetahui timbulan, volume, serta densitas limbah padat B3 dan mengevaluasi proses pemilahan, pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, penampungan sementara, dan pengolahan limbah padat B3 serta kesesuaian dengan peraturan yang berlaku yaitu PerMenLHK No. 56 Tahun 2015 dan PP RI No. 101 Tahun 2014. Data jumlah timbulan, volume, dan densitas limbah padat B3 diambil dari ruang Rawat Inap, Paviliun, CVCU, HCU (Ok Paru), Endoskopi, IGD, OK Sentral, Obgin, Perinatologi, IRNA IV, BDRS, Path Anatomi, Mikrobiologi, Infeksi, Jiwa, CAPD, Haemodialisa, dan Poli. Metode pengukuran dengan cara penimbangan dan dilakukan selama 8 hari berturut-turut sesuai SNI 19-3694-1995. Hasil timbulan rata-rata 3 3 854,5 kg/hari (0,503 kg/orang.hari), volume 1,225 m , dan densitas 95,00 kg/m . Alternatif pengelolaan adalah melakukan penambahan jumlah troli 120 L sebanyak 101 buah, pemanfaatan kembali hasil pengolahan limbah padat B3, serta TPS B3 disesuaikan dengan peraturan Kepka Bapedal No. 1 Tahun 1995. Kata Kunci : Pengelolaan, Limbah Padat B3, Rumah Sakit Rumah Sakit sebagai sarana kesehatan yang Kehutanan No. 56 Tahun 2015 tentang tata cara dan menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, berbahaya dan beracun dari fasilitas kesehatan, serta pelayanan gawat darurat, pelayanan medis dan non Keputusan Kepala Bapedal No. 1 Tahun 1995 medis yang dalam melakukan proses kegiatan Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis tersebut akan menimbulkan dampak positif dan Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan negatif. Limbah B3 yang ditimbulkan dari kegiatan Berbahaya dan Beracun. Berdasarkan laboratorium berupa sisa proses penyembuhan orang karakteristiknya limbah B3 digolongkan menjadi, sakit seperti bahan tambahan untuk pencucian luka, mudah meledak, mudah menyala, bersifat reaktif, cucian darah, proses terapi kanker, praktek bedah, beracun, infeksius, bersifat korosif (PP No. 101 produk farmasi, dan residu dari proses insenerasi. Tahun 2014). Limbah yang dihasilkan tersebut dapat mencemari lingkungan, untuk mengatasi dampak limbah Limbah Medis Padat tersebut telah dilakukan berbagai upaya pengolahan Limbah medis padat adalah limbah padat yang limbah. terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, Rumah Sakit dr. Saiful Anwar Malang menjadi limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah pilihan tempat untuk dilakukannya penelitian limbah sitotoksis, limbah kimia, limbah radioaktif, limbah B3. Dikarenakan belum adanya informasi tentang kontainer bertekanan, dan limbah dengan sejauh mana penyebaran limbah medis yang berasal kandungan logam berat yang tinggi. dari rumah sakit serta diketahui hasil pembakaran 1. Limbah Infeksius insinerator hanya mencapai 95%. Pengolahan Limbah infeksius adalah limbah yang diduga limbah B3 adalah proses untuk mengubah jenis, mengandung patogen (bakteri, virus, parasit, atau jumlah, dan karakteristik limbah B3 menjadi tidak jamur) dalam konsentrasi atau jumlah yang cukup berbahaya dan atau tidak beracun serta immobilisasi untuk menyebabkan penyakit. Patogen tersebut limbah B3 sebelum ditimbun dan atau dapat memasuki tubuh manusia melalui beberapa memungkinkan agar limbah B3 dimanfaatkan jalur antara lain: (A. Puss, dkk, 2005). kembali (daur ulang). Perlakuan terhadap limbah B3 2. Limbah Jaringan Tubuh (Patologis) dapat dilakukan dengan proses pengolahan seperti Limbah jaringan tubuh atau patologis terdiri didalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 dari jaringan, organ, bagian tubuh, darah, cairan Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan tubuh, janin manusia dan bangkai hewan (A. Puss, Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan dan dkk, 2005). 3. Limbah Benda Tajam dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan Limbah benda tajam merupakan materi yang tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan dapat menyebabkan luka iris atau luka tusuk antara sekitarnya. lain jarum, jarum suntik, skalpel dan jenis belati lain, pisau, peralatan infus, gergaji, pecahan kaca, 2. Limbah B3 Mudah Menyala dan paku. Baik terkontaminasi maupun tidak., benda Limbah berupa cairan yang mengandung semacam itu biasanya dipandang sebagai limbah alkohol kurang dari 24% (dua puluh empat persen) layanan kesehatan yang sangat berbahaya (A. Puss, volume dan/atau pada titik nyala tidak lebih dari dkk, 2005). 60oC (enam puluh derajat Celcius) atau 140oF 4. Limbah Farmasi (seratus empat puluh derajat Fahrenheit) akan Limbah farmasi dalam jumlah kecil dapat menyala jika terjadi kontak dengan api, percikan api diolah dengan insinerator pirolitik (pyrolytic atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 incinerator), rotary kiln, dikubur secara aman, mmHg (tujuh ratus enam puluh millimeters of sanitary landfill, dibuang ke sarana air limbah atau mercury). inersisasi. Limbah padat farmasi dalam jumlah besar 3. Limbah B3 reaktif harus dikembalikan kepada distributor, sedangkan Limbah B3 reaktif adalah limbah yang bila dalam jumlah sedikit dan tidak memungkinkan memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut: dikembalikan supaya dimusnahkan melalui a. Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil insinerator pada suhu diatas 1000°C (KepMenkes dan dapat menyebabkan perubahan tanpa No 1204 Tahun 2004). peledakan. 5. Limbah Sitotoksis b. Limbah yang jika bercampur dengan air Limbah sitotoksik adalah limbah dari bahan berpotensi menimbulkan ledakan, yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian menghasilkan gas, uap, atau asap. obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker yang c. Merupakan Limbah sianida, sulfida yang pada mempunyai kemampuan untuk membunuh atau kondisi pH antara 2 (dua) dan 12,5 (dua belas menghambat pertumbuhan sel hidup (KepMenkes koma lima) dapat menghasilkan gas, uap, atau No 1204 Tahun 2004). asap beracun. 6. Limbah Kimia 4. Limbah B3 Infeksius Limah kimia mengandung zat kimia yang Limbah B3 bersifat infeksius yaitu Limbah berbentuk padat, cair maupun gas yang berasal dari medis padat yang terkontaminasi organisme patogen aktifitas diagnosa dan eksperimen. Limbah kimia yang tidak secara rutin ada di lingkungan, dan yang tidak berbahaya antara lain gula, asam amino organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang dan garam-garam organik dan non organik (A. Prus, cukup untuk menularkan penyakit pada manusia dkk, 2005). rentan. 7. Limbah Radioaktif 5. Limbah B3 Korosif Limbah radioaktif adalah bahan yang Limbah B3 korosif adalah Limbah yang terkontaminasi dengan radioisotop yang berasal dari memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut: penggunaan media atau riset radionuclida. Limbah a. Limbah dengan pH sama atau kurang dari 2 ini dapat berasal dari tindakan kedokteran nuklir, (dua) untuk Limbah bersifat asam dan sama radio immunoassay, dan bakteriologis dapat atau lebih besar dari 12,5 (dua belas koma berbentuk padat, cair atau gas (Menkes No 1204 lima) untuk yang bersifat basa. Tahun 2004). b. Limbah yang menyebabkan tingkat iritasi yang ditandai dengan adanya kemerahan atau Limbah B3 eritema dan pembengkakan atau edema. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 6. Limbah B3 Beracun menerangkan yang dimaksud dengan limbah B3 Limbah B3 beracun adalah Limbah yang adalah “zat energi, dan/atau komponen lain yang memiliki karakteristik beracun berdasarkan uji karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik penentuan karakteristik beracun melalui TCLP, Uji secara langsung maupun tidak langsung, dapat Toksikologi LD , dan uji sub-kronis. mencemarkan dan/atau membahayakan lingkungan 50 hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia METODE dan makhluk hidup lain. Kriteria Penetapan Limbah 1. Waktu dan Tempat Penelitian Bahan Berbahaya Dan Beracun Berdasarkan PP Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Dr. Nomer 101 Tahun 2014 adalah : Saiful Anwar Kota Malang pada bagian Instalasi 1. Limbah B3 Mudah Meledak Penyehatan Lingkungan (IPL). Penelitian Limbah B3 mudah meledak adalah limbah dilaksanakan pada bulan Juni-Juli 2018. yang pada suhu dan tekanan standar yaitu 25oC (dua 2. Variabel Analisa puluh lima derajat Celcius) atau 760 mmHg (tujuh Variabel yang dianalisa kali ini adalah sebagai ratus enam puluh millimeters of mercury) dapat berikut: meledak, atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika a. Laju timbulan Limbah padat B3 (kg/hari) 3 Adapun cara pengambilan dan pengukuran jumlah b. Volume limbah padat B3 (m ) c. Densitas limbah padat B3 (kg/m3) timbulan limbah padat B3 dilakukan dalam delapan 3. Kerangka Penelitian hari berturut-berturut sesuai dengan SNI 19-3964- Kerangka penelitian merupakan acuan dalam 1995 tentang Pengukuran Contoh Timbulan dan melaksanakan penelitian, dapat dilihat pada Gambar Komposisi Sampah Perkotaan. 1 Diagram Kerangka Penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Komposisi dan Jumlah Berat Limbah Padat B3 Di RSSA limbah padat B3 rumah sakit dapat digolongkan sebagai berikut: a. Limbah dengan karakter infeksius b. Limbah benda tajam c. Limbah patologis d. Limbah bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, sisa kemasan e. Limbah radioaktif f. Limbah farmasi g. Limbah sitotoksik Komposisi limbah padat B3 di RSSA Malang yang ditemukan saat pengambilan sampel dapat dilihat pada Tabel 1 Tabel 1 Komposisi Limbah Padat B3 di RSSA Malang Komposisi Komposisi Limbah Padat Limbah Padat B3 B3 Limbah Infeksius Lunak Sarung tangan, kapas bekas, kasa, kateter, perban, pipa, infus bekas, pembalut/pampers Limbah Infeksius Tajam Syiringes dan Jarum Suntik Limbah Patologis Sampel darah, sampel urine, organ tubuh Limbah Sitotoksis Sisa bahan-bahan terkontaminasi seperti sisa penggunaan kemoterapi dan cuci darah Limbah Farmasi dan Laboratorium Sisa laboratorium (Sumber : Hasil Penelitian, 2018) Jumlah berat limbah padat B3 dapat dilihat pada Gambar 2 Total Berat Limbah Padat B3 Di RSSA Malang Gambar 1 Diagram Kerangka Penelitian Total Berat Limbah Padat B3 Di RSSA 3. Pewadahan Malang RSSA Malang telah melakukan pewadahan 1200 dengan memisahkan wadah antara limbah padat B3 Berat 1000 dengan limbah padat non B3. Berdasarkan hasil Limbah 800 pengamatan lapangan dengan kesesuaiannya dengan Padat B3 600 (kg) 400 SOP sudah cukup baik. Wadah sampah medis yang 200 digunakan sudah sesuai dengan SOP yaitu dilapisi 0 1 2 3 4 5 6 7 8 dengan kantong plastik berwarna kuning, ungu, dan Hari Ke- coklat. Kantong plastik ini difungsikan untuk Gambar 2 Total Berat Limbah Padat B3 Di RSSA memudahkan petugas cleaning service melakukan Malang kegiatan pengumpulan. Pewadahan untuk limbah padat B3 tajam telah menggunakan safety box sesuai 2. Volume dan Densitas Limbah Padat B3 dengan SOP. Pewadahan limbah padat B3 dapat Densitas diperoleh dengan cara melakukan dilihat seperti Gambar 4 dibawah ini. pengukuran berat limbah padat B3 dengan volume Kantong Kantong Kantong Kantong berat limbah padat B3 yang diukur dalam gerobak plastik plastik plastik plastik 200 L. Sehingga didapatkan data densitas limbah Kunin Kunin Ungu Kunin g g g padat B3 di RSSA Malang dalam Tabel 1 sebesar 3 95,00 kg/m . Sedangkan untuk volume dan densitas limbah padat B3 diperoleh dari rumus berikut ini: Infeksi Infeksi Sitotok Sisa 3 us us sis Laboratoriu Volume (m ) Lunak Tajam m V = p x l x t (tinggi limbah didalam gerobak) V = 1,75m x 0,7m x 1m 3 Tempa Safety Tempa Tempa V = 1,225 m t box t t 3 Sampa Sampa Sampa Densitas (kg/m ) h h h Densitas = V / Berat Sampah Kunin Kunin Kunin 3 Gga mbar 4 Alur Pewadahan Ligm bah Padat B3 g Di Densitas = 1,225 m /120 kg 3 RSSA Malang Densitas = 97,959 kg/m Tabel 1 Hasil Pengukuran Volume dan Densitas 4. Pengumpulan Limbah Padat B3 Di RSSA Malang Pengumpulan merupakan tahap pengangkutan Berat Hari p l t Volume Sampah Densitas limbah padat B3 dari wadah maupun fasilitas ke- Gerobak (m) (m) (m) (m3) di (kg/m3) gerobak pengumpulan menuju Tempat Penampungan (kg) Sementara (TPS B3). Pada tahap pengumpulan 1 1 1,75 0,7 1 1,225 120 97,959 limbah menurut Permenlhk No. 56 Tahun 2015, 2 1 1,75 0,7 1 1,225 115 93,878 volume paling tinggi limbah yang dimasukan ke 3 1 1,75 0,7 1 1,225 113 92,245 dalam wadah atau kantong pengumpul adalah 3/4 4 1 1,75 0,7 1 1,225 121 98,776 limbah dari volume sebelum dilakukan pengelolaan 5 1 1,75 0,7 1 1,225 117 95,510 selanjutnya. Apabila limbah padat B3 sudah penuh 6 1 1,75 0,7 1 1,225 110 89,796 sebelum waktunya pengumpulan, maka limbah 7 1 1,75 0,7 1 1,225 120 97,959 padat B3 akan langsung dibawa ke TPS B3. Jadwal 8 1 1,75 0,7 1 1,225 115 93,878 pengumpulan limbah padat B3 di RSSA Malang dilakukan selama 2 kali dalam sehari dengan rincian Rata-rata 1,75 0,7 1 1,225 116,375 95,000 waktu sebagai berikut: (Sumber : Hasil Penelitian, 2018) Pengambilan I : 06.00 – 08.00 Hasil Densitas limbah padat B3 di RSSA Pengambilan II : 14.30 – 15.30 Malang selama 8 hari dapat dilihat pada Gambar 3. Densitas Limbah Padat B3 Di RSSA Malang 5. Penyimpanan Setelah pengumpulan dari sumber penghasil 100,000 limbah, kemudian ditempatkan pada tempat 98,000 penyimpanan sementara (TPS B3). Area 96,000 penyimpanan limbah padat B3 harus diamankan 94,000 Densitas untuk mencegah binatang, anak – anak untuk 3 92,000 Kg/m 90,000 memasuki dan mengakses daerah tersebut. Selain itu 88,000 harus kedap air (sebaiknya beton), terlindung dari 86,000 air hujan, harus aman, dipagari dengan penanda 84,000 yang tepat, dan memiliki fasilitas pendukung. 1 2 3 4 5 6 7 8 RSSA Malang memiliki TPS B3 yang terletak Hari Ke- di bagian utara rumah sakit. TPS B3 memiliki Gambar 3 Densitas Limbah Padat B3 Di RSSA 2 Malang ukuran bangunan 28m , TPS B3 berbahan dasar
no reviews yet
Please Login to review.