jagomart
digital resources
picture1_25 Pdg 2010 Psmi Gugatan


 162x       Tipe PDF       Ukuran file 1.47 MB       Source: www.pn-sukabumikota.go.id


File: 25 Pdg 2010 Psmi Gugatan
...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                       
                                      Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi 
                                      http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/ 
                                
                   
                                                          P  U  T  U  S  A  N 
                                                          P  U  T  U  S  A  N 
                                                 Nomor  : 25/PDT.G/2010/PN.SMI. 
                                                 Nomor  : 25/PDT.G/2010/PN.SMI. 
                   
                  “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG 
                  MAHA ESA” 
                            
                            
                           Pengadilan Negeri Sukabumi yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan 
                           Pengadilan Negeri Sukabumi yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan 
                  tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :  
                   tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :  
                  H SOLIHIN DAN HJ KOMARIAH 
                  Bertempat Tinggal di Kp Ranca Bungur RT/Rw 11/02 Desa Cijurey Kec Gegerbitung Sukabumi, 
                  Pekerjaan: Wiraswasta   
                  Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya: Eko Wahyu Widodo, SH , Roland M Hutabarat,SH 
                  dari kantor “ Law Office EWW & Partners” beralamat JL Tebet Mas Indah IV No. E-7, Tebet 
                  Jakarta Selatan.  
                  Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Desember 2010 yang didaftarkan di Kepaniteraan 
                  Pengadilan Negeri Sukabumi dibawah Nomor: 70/SK/2010/PN.SMI tanggal 8 Desember 2010 
                  Selanjutnya disebut sebagai………………..PENGGUGAT ; 
                                                              MELAWAN : 
                                                              MELAWAN : 
                  BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk. Cabang Sukabumi 
                   BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk. Cabang Sukabumi 
                  Beralamat: Jl Jendral A Yani No. 38 Sukabumi 43131. 
                   Beralamat: Jl Jendral A Yani No. 38 Sukabumi 43131. 
                  Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa :Fidji Muhammad Sobar, SH, Matius Suyono, Yudi Arlan, SH 
                  dan Gatot Suprapto  beralamat JL A Yani No. 38 Kota Sukabumi. 
                  Berdasarkan  surat  kuasa  No:  B.5079-KC/VI/ADK/12/2010  tanggal  23  Desember  2010  yang 
                  telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi  Nomor: 75/SK/2010/PN.SMI 
                  tanggal 23 Desember 2010 dan surat kuasa No: B.5206-KC/VI/ADK/12/2010 tanggal  Desember 
                  Disclaimer 
                  Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini 
                  dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda 
                  menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan 
                  Negeri Sukabumi melalui : 
                  Email : pn.sukabumikota@pn-sukabumikota.go.id 
                  Telp : (0266) 221074 (ext.108)  
                   
                                       
                                      Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi 
                                      http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/ 
                                 
                    
                   2010  yang  telah    didaftarkan  di  Kepaniteraan  Pengadilan  Negeri  Sukabumi    Nomor: 
                   01/SK/2011/PN.SMI tanggal 6 Januari 2011; 
                   Selanjutnya disebut sebagai………………..TERGUGAT ; 
                             
                             
                            PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; 
                            PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; 
                         Telah membaca surat-surat perkara yang bersangkutan ; 
                         Telah membaca surat-surat perkara yang bersangkutan ; 
                         Telah meneliti surat-surat bukti dan mendengar keterangan saksi-saksi; 
                         Telah meneliti surat-surat bukti dan mendengar keterangan saksi-saksi; 
                         Telah mendengar keterangan pihak Penggugat dan  Tergugat ; 
                         Telah mendengar keterangan pihak Penggugat dan  Tergugat ; 
                    
                    
                          ------------------------------------ TENTANG DUDUKNYA PERKARA : ---------------------- 
                          ------------------------------------ TENTANG DUDUKNYA PERKARA : ---------------------- 
                            Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 8 Desember 2010 
                            Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 8 Desember 2010 
                   yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi dibawah Register 
                   yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi dibawah Register 
                   No.25/Pdt.G/2010/PN.SMI  telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut:  
                   No.25/Pdt.G/2010/PN.SMI  telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut:  
                   1.    Bahwa gugatan perbuatan melawan hukum ini, diajukan oleh Penggugat kepada tergugat 
                         melalui Pengadilan Negeri Sukabumi sesuai dengan ketentuan didalam Perjanjian Kredit 
                         Pertama, sebagaimana tersebut didalam Pasal 9, Akta Nomor 85, Notaris Tetu Suhartati, 
                         SH, Notaris yang berdomisili hukum di Jl Jendral Sudirman No. 77 Sukabumi, tertanggal 
                         23 Febuarai 1995 atau sebagaimana tersebut didalam akta-akta Adendum Restrukturisasi 
                         yang selama ini  ada  dan  disepakati  oleh  Penggugat  dan  Tergugat,  misalnya  tersebut 
                         didalam  akta  Restrukturisasi  Pasal  11,  akta  terakhir  dari  beberapa  akta  Adendum 
                         Restrukturisasi Kredit, seperti tersebut didalam Akta Nomor 163 Notaris Bertha Sulle,SH 
                         yang berdomisili di JL Raya Sukaraja Nomor 91 Sukabumi tertanggal 25 Agustus 2008 
                         tentang Domisili Hukum yang menyebutkan bahwa: 
                         “ untuk akta addendum Restrukturisasi Kredit ini dan segala yang berhubungan dengan 
                         dan  akibatnya,  Bank  dan  Penerima  Kredit  memilih  tempat  tinggal  hukum  dikantor 
                         kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi. 
                   Disclaimer 
                   Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini 
                   dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda 
                   menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan 
                   Negeri Sukabumi melalui : 
                   Email : pn.sukabumikota@pn-sukabumikota.go.id 
                   Telp : (0266) 221074 (ext.108)  
                    
                                       
                                      Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi 
                                      http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/ 
                                 
                    
                   2.    Bahwa pada tahun 1995, Penggugat mengajukan pinjaman kredit kepada tergugat Bank 
                         Rakyat Indonesia cabang Sukabumi sebesar Rp. 20.000.000,- hingga Rp. 30.000.000,- 
                         karena memang sebelumnya telah terjadi hubungan baik dan melihat kondite bagus serta 
                         jaminan yang cukup, maka tergugat pun memberikan persetujuan pinjaman sebesar Rp. 
                         150.000.000,-  (seratus  lima  puluh  juta  rupiah),  akan  tetapi  penggugat  pada  saat  itu 
                         menolak atau keberatan untuk mempergunakan dana sebesar itu, karena beranggapan 
                         bahwa dana sebesar itu, karena beranggapan bahwa dana sebesar itu tidak akan terpakai 
                         keseluruhannya, kemudian terjadi kesepakatan antara penggugat dan tergugat , bahwa 
                         penggugat diizinkan hanya mempergunakan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta 
                         rupiah)  selain  itu  ada  akibat  berlanjut  yang  harus  menjadi  tanggugan  dari  penggugat 
                         bahwa untuk sisa dana yang tidak terpakai tersebut penggugat harus menanggung denda 
                         penalty sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang sudah dibayar oleh tergugat 
                         kepada penggugat pada saat itu bersamaan dengan pelunasan pinjaman pokoknya, yang 
                         sesuai dengan isi perjanjian harus sudah lunas pada tanggal 23 Febuari 1996. 
                   3.    Bahwa  untuk  menambah  modal  usaha,  penggugat  telah  beberapa  kali  mengajukan 
                         penambahan  kredit  kepada  tergugat  yang  kemudian  tergugat  menyetujuinya,  dimana 
                         setiap kali dilakukan kesepakatan untuk penambahan kredit tersebut selalu dituangkan 
                         dalam  perjanjian  kredit  yang  dibuat  dihadapan  notaris,  isinya  mengenai  penambahan 
                         plafon dan perpanjangan jangka waktu pengembalian kredit, penambahan jaminan asset 
                         dengan hak tanggungan dilekatkan kepada tergugat dari ikatan Fiducia, maupun asuransi 
                         untuk asset-asset yang dijaminkan, sehingga total kredit yang diterima penggugat menjadi 
                         sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 
                   4.    Bahwa  selain  kesepakatan  penambahan  kredit  yang  diberikan  tergugat  kepada 
                         penggugat, kedua pihak juga telah beberapa kali melakukan kesepakatan yang kemudian 
                         dituangkan  dalam  Addendum  perjanjian  kredit  yang  dibuat  oleh  kemudian  dituangkan 
                         dalam addendum perjanjian kredit yang dibuat oleh Notaris untuk memperpanjang jangka 
                         waktu pengembalian pinjaman penggugat kepada tergugat. 
                   5.    Bahwa untuk menjamin pengembalian kredit, penggugat telah meletakkan jaminan atas 
                         harta benda tak bergerak milik Penggugat, yaitu: 
                   Disclaimer 
                   Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini 
                   dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda 
                   menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan 
                   Negeri Sukabumi melalui : 
                   Email : pn.sukabumikota@pn-sukabumikota.go.id 
                   Telp : (0266) 221074 (ext.108)  
                    
                                       
                                      Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi 
                                      http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/ 
                                 
                    
                         1.  Sebidang tanah hak milik nomor 138 atas nama H Solihin, terletak dipropinsi jawa 
                             barat,  kabupaten  sukabumi,  kecamatan  gegerbitung,  desa  Cijurey  Rt/Rw  11/02 
                             kampung Rancabungur dengan luas 7.145 M2 (tujuh ribu seratus empat puluh lima 
                             meter persegi) berikut bangunan diatasnya. 
                         2.  Sebidang  tanah  hak  milik  Nomor  157  atas  nama  Haji  Solihin  terletak  di  Kp. 
                             Rancabungur,  RT/RW  11/02  desa  Cijurey  kecamatan  Gegerbitung  Kabupaten 
                             Sukabumi dengan luas 1.235 M2. 
                         3.  Sebidang tanah Hak Milik Nomor 89 atas nama H Solihin terletak di Kp Tegal Tengah 
                             Rt/RW 11/02 desa KarangJaya Kecamatan Gegerbitung dengan luas 10.870 M2. 
                   6.    Bahwa pada tahun 2006 banjir besar terjadi dijakarta, beberapa ton beras dan beberapa 
                         bagian yang berada ditempat pelanggan penggugat di Jakarta terendam air banjir, hingga 
                         penggugat pada saat itu mengalami kerugian sampai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima 
                         ratus juta rupiah) diperparah lagi dengan tersendatnya pembayaran dari para pelanggan, 
                         kondisi tersebut sudah penggugat sampaikan dan bicarakan dengan pihak tergugat yakni 
                         Accounting Officer Bank Rakyat Indonesia Cabang Sukabumi. 
                   7.    Bahwa  menurut  perhitungan  penggugat,  sisa  dana  yang  ada  adalah  sebesar  Rp. 
                         250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang pada saat itu terdiri dari beras yang 
                         tersida didalam gudang penggugat, kemudian sisanya lagi oleh penggugat dipergunakan 
                         untuk membuka toko kelontong beserta isinya, perputaran dari hasil usaha penjualan sisa 
                         beras serta hasil usaha membuka toko kelontong tersebut, oleh penggugat dipergunakan 
                         untuk membayar angsuran tunggakan kredit kepada tergugat, hingga sampai bulan maret 
                         2008. 
                   8.    Bahwa kemudian pada tahun 2008 terbentuk akta addendum perjanjian Restrukturisasi 
                         Kredit akta No. 16 dari Notaris Bertha Sulle, SH disukabumi tertanggal 10 April 2008 yang 
                         isinya memasukkan beras yang ada didalam gudang dan seluruh isi toko kelontong milik 
                         penggugat  tersebut,  oleh  tergugat  kemudian  diikat  didalam  akta  restrukturisasi  kredit 
                         sebagai bentuk jaminan fiducia (jaminan tambahan), sebagaimana tersebut didalam pasal 
                         4 disebutkan bahwa: 
                   Disclaimer 
                   Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini 
                   dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda 
                   menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan 
                   Negeri Sukabumi melalui : 
                   Email : pn.sukabumikota@pn-sukabumikota.go.id 
                   Telp : (0266) 221074 (ext.108)  
                    
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Direktori putusan pengadilan negeri sukabumi http www pn sukabumikota go id dirputusan p u t s a n nomor pdt g smi demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan sebagai berikut dalam antara h solihin dan hj komariah bertempat tinggal di kp ranca bungur rt rw desa cijurey kec gegerbitung pekerjaan wiraswasta hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya eko wahyu widodo sh roland m hutabarat dari kantor law office eww partners beralamat jl tebet mas indah iv no e jakarta selatan surat khusus tanggal desember didaftarkan kepaniteraan dibawah sk selanjutnya disebut penggugat melawan bank rakyat indonesia persero tbk cabang jendral yani fidji muhammad sobar matius suyono yudi arlan gatot suprapto kota b kc vi adk disclaimer bahwa sudah ditandatangani majelis hakim panitera pengganti berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini akurat bentuk komitmen pelayanan publik transparansi akuntabilitas pelaksanaan fung...

no reviews yet
Please Login to review.