jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37775 | 23672 Id Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia


 249x       Tipe PDF       Ukuran file 0.15 MB       Source: media.neliti.com


Hukum Pdf 37775 | 23672 Id Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                DINAMIKA PEMBAHARUAN  HUKUM KELUARGA ISLAM  
                                                  DI INDONESIA 
                                                      Eko Setiawan 
                                         Universitas Bakti Indonesia Banyuwangi 
                                                  oke.setia@gmail.com 
                  Abstract 
                  This article will elaborate the thought of renewing of Islamic family law in Indonesia. 
                  Family law generally is the law based on family ties. This family ties can occur because of 
                  consanguinity,  or  occur  because  of  a  marriage.  The  family  relationships  are  very 
                  important because there is nothing to do with the relationship to the children and the 
                  parents, the law of inheritance, custody and guardianship. Basically source of family law 
                  can be divided into two kinds, namely the source of written and unwritten laws. Written 
                  source of family law is a source of law derived from a variety of legislation, jurisprudence, 
                  and treaties. While the source of the unwritten law is a source of law that grows and 
                  develops in society lifes. 
                  Artikel ini akan menjelaskan tentang pemikiran pembaharuan hukum keluarga Islam di 
                  Indonesia. Hukum keluarga secara garis besar merupakan hukum yang bersumber pada 
                  pertalian kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini dapat terjadi  karena pertalian darah, 
                  ataupun terjadi karena adanya sebuah perkawinan. Hubungan keluarga sangat penting 
                  karena  ada  sangkut    pautnya  dengan  hubungan  anak  dan  orang  tua,  hukum  waris, 
                  perwalian  dan  pengampuan.  Pada  dasarnya  sumber  hukum  keluarga  dapat  dibedakan 
                  menjadi  dua  macam,  yaitu  sumber  hukum  tertulis  dan  tidak  tertulis.  Sumber  hukum 
                  keluarga tertulis adalah sumber hukum yang berasal dari berbagai peraturan perundang-
                  undangan,  yurisprudensi,  dan  traktat.  Sedangkan  sumber  hukum  tak  tertulis  adalah 
                  sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. 
                  Kata Kunci: Pembaharuan, hukum keluarga, Islam 
               Hukum  keluarga  mempunyai  posisi  yang        menyangkut  tentang  perkawinan,  kewarisan 
            penting   dalam    Islam.   Hukum  keluarga        dan lain sebagainya yang tidak bisa disamakan 
            dianggap  sebagai  inti  s\DUL¶DK.  Hal  ini       dengan yang beragama non muslim, sehingga 
            berkaitan  dengan  asumsi  umat  Islam  yang       masyarakat  menginginkan  adanya  hukum 
            memandang  hukum  keluarga  sebagai  pintu         keluarga  Islam  yang  berlaku  khusus,  apalagi 
            gerbang  untuk  masuk  lebih  jauh  ke  dalam      dengan  perkembangan  zaman  yang  semakin 
            agama Islam. Pada dasarnya sesuatu itu tidak       berkembang pula sehingga dibutuhkan metode-
            akan terbentuk karena tidak adanya sesuatu hal     metode  untuk  pembaruan  hukum.  Lahirnya 
            yang  mendasarinya,  seperti  halnya  hukum        Undang-Undang  No.  1  Tahun  1974  tentang 
            keluarga  Islam  tidak  akan  pernah  ada  tanpa   perkawinan  dan  KHI  (Kompilasi  Hukum 
            adanya  sesuatu  yang  melatar  belakanginya.      Islam)   adalah    jawaban    dari  keresahan, 
            Pembahasan ini penting dilakukan karena tidak      ketidakpastian dan tuntutan masyarakat muslim 
            semua  masyarakat  Indonesia  beragama  Islam      untuk  menjadi  pedoman,  dan  rujukan  dalam 
            sehingga sejarah, peristiwa dan sebab lahirnya     mengatasi    permasalahan     seputar   hukum 
            hukum  keluarga  Islam  dianggap  sangat           keluarga. 
            kontroversial.                                        Pada zaman modern, khususnya abad ke20, 
               Hukum keluarga Islam dirasa sangat penting      bentuk-bentuk  literatur  hukum  Islam  telah 
            kehadirannya  di  tengah-tengah  masyarakat        bertambah menjadi dua macam, selain fatwa, 
            muslim karena permasalahan tentang keluarga        keputusan  pengadilan  agama,  dan  kitab  fiqh. 
                                                           138 
                                                                                           Eko Setiawan, Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga«| 139 
                       Adapun  yang  pertama  ialah  undang-undang                                                           memilih  judul  tersebut,  diantaranya  adalah:   
                       yang           berlaku              di       negara-negara                    muslim                  (1)  Dalam  hukum  keluarga  di  Indonesia 
                       khususnya                   mengenai                  hukum                keluarga.                  perkawinan mendapatkan perhatian tersendiri.  
                       Sedangkan  yang  kedua  adalah  kompilasi                                                             Secara substantif, hukum perkawinan Indonesia 
                       hukum  Islam  yang  sebenarnya  merupakan                                                             merupakan  penjabaran  hukum  perkawinan 
                       inovasi Indonesia. Kompilasi bukan kodifikasi,                                                        dalam Islam. Sebagai negara dengan penduduk 
                       tetapi juga bukan kitab fiqh1.                                                                        muslim  terbesar  di  dunia,  wajar  jika  bangsa 
                             Sikap para ulama terhadap diundangkannya                                                        Indonesia  menjadikan  Islam  sebagai  rujukan 
                       materi-materi hukum keluarga di negara-negara                                                         perundang-undangan,                                 termasuk                     dalam 
                       muslim telah menimbulkan pandangan pro dan                                                            perkawinan;  (2)  Di  Indonesia  dalam  catatan 
                       kontra.  Diantara  para  ulama  ada  yang  tetap                                                      sejarah,  isu  pembaruan  hukum  keluarga  telah 
                       ingin          mempertahankan  ketentuan-ketentuan                                                    muncul  sejak  lama,  sebelum  kemerdekaan 
                       hukum lama dengan kalangan pembaharu baik                                                             diraih.  Pada  momen  Konggres  Perempuan 
                       yang             menyangkut                     metodologi                   maupun                   1928, isu ini muncul karena banyaknya kasus 
                       substansi                 hukumnya.2                     Sebagai                contoh                yang menimpa kaum perempuan selama dalam 
                       misalnya,  dengan  diberlakukannya  Undang-                                                           kehidupan  perkawinan.  Seperti,  terjadinya 
                       Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan                                                            perkawinan  di  bawah  umur,  kawin  paksa, 
                       dan Undang-Undang No.7 tahun 1989 tentang                                                             poligami,  talak  yang  sewenang-wenang  dan 
                       Peradilan Agama, umat Islam Indonesia telah                                                           mengabaikan                      hak-hak                perempuan,                   dan 
                       memiliki peraturan perundang-undangan yang                                                            sebagainya;  (3)  Hukum  keluarga  mempunyai 
                       memadai  untuk  mengatur  masalah-masalah                                                             posisi  yang  penting  dalam  Islam.  Hukum 
                       keluarga, perkawinan, perceraian dan warisan.                                                         keluarga dianggap sebagai inti V\DUL¶DK. Hal ini 
                             Sementara  ulama  tradisional  Indonesia                                                        berkaitan  dengan  asumsi  umat  Islam  yang 
                       masih ada yang belum sepenuhnya memahami                                                              memandang  hukum  keluarga  sebagai  pintu 
                       atau menyetujui berbagai aturan dalam kedua                                                           gerbang  untuk  masuk  lebih  jauh  ke  dalam 
                       undang-undang tersebut karena dianggap tidak                                                          agama Islam. 
                       selamanya  sesuai  dengan  apa  yang  termuat                                                         Konsepsi Hukum Keluarga 
                       dalam  kitab-kitab  fiqh.  Akan  tetapi  sebagian 
                       ulama  lain  merasa  bangga  dengan  lahirnya                                                                    Hukum  keluarga  dalam  pengertian 
                       kedua  undang-undang  itu  karena  dianggap                                                           sempit             yakni            hukum               perkawinan                   dan 
                       sebagai kemajuan besar dalam perkembangan                                                             perceraian, terdapat dalam berbagai kitab fiqhi 
                       pemikiran hukum Islam di Indonesia. Apalagi                                                           di suatu negara. Pada umumnya kitab-kitab itu 
                       dengan disepakatinya hasil Kompilasi Hukum                                                            adalah hasil ijtihad pada mujâhid  dari berbagai 
                       Islam  oleh  para  ulama  Indonesia  pada  tahun                                                      tingkatan  untuk  memenuhi  kebutuhan  hukum 
                       1988  yang  kemudian  diikuti  oleh  Instruksi                                                        masyarakat  muslim  pada  masanya.  Hukum 
                       Presiden  No.  1  tanggal  10  Juni  1991  untuk                                                      keluarga yang demikian dapat ditelusuri dalam 
                       menyebarluaskan                          dan          sedapat               mungkin                   kitab-kitab  fikhi  berbagai  mazhab,  seperti  
                       menerapkan isi kompilasi tersebut, hal ini telah                                                      empat  mazhab  dalam  sunni  (Hanafi,  Maliki, 
                       menandai lembaran baru dalam perkembangan                                                             6\DIL¶L dan Hambali) dan tiga pada syiah (Itsna 
                       pemikiran Islam di Indonesia khususnya dalam                                                          Asyari, Ismaili dan Zaidi). 
                       bidang hukum keluarga.3                                                                                     Meskipun  hasil  penalaran  para  fuqaha  di 
                             Dari  sini,  penulis  tertarik  untuk  mengkaji                                                 masa  lampau  telah  memenuhi  kebutuhan 
                       lebih  dalam  tentang  dinamika  pembaruan                                                            masyarakat muslim di masa itu, namun dalam 
                       hukum  keluarga  Islam  di  Indonesia.  Ada                                                           konteks sekarang dianggap belum tentu sesuai. 
                       beberapa alasan yang mendorong penulis untuk                                                          Disamping itu, isinya pun berbeda satu dengan 
                                                                                                                             lain  karena  tingkat  penalarnya,  meskipun 
                                                                                                                             mereka berada dalam satu mazhab yang sama. 
                             1
                                   M.  Mudzhar,  ³Dampak  Gender  Terhadap                                                   Adanya  ketidakpuasan  terhadap  isi  yang 
                       Perkembangan  Hukum  Islam´,  Jurnal  Studi  Islam,  1,                                               dikandungnya  akibat  perbedaan  pendapat, 
                       (1999), h. 172.                                                                                       menyebabkan masyarakat muslim yang belum 
                             2
                                   John         Donohue,            Islam         dan        Pembaharuan                     paham justru mengikuti hukum adat yang turun 
                       Ensiklopedi Masalah-Masalah. (Jakarta: Rajawali Press, 
                       1995), h. 365                                                                                         temurun, bakan sistem hukum Kristen (barat) 
                             3
                                M. Mudzhar, Dampak.., h. 173 
                       140 | de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 6 Nomor 2, Desember 2014, hlm. 138-147 
                       yang disusun secara sistematis dan jelas dalam                                                        mengakomodir  hukum-hukum  agama  sebagai 
                       satu kitab atau peraturan perundang-undangan.4                                                        sumber  legislasi  nasional,  selain  hukum  adat 
                             Hukum  keluarga  secara  garis  besar  dapat                                                    dan           hukum               barat.            Kondisi               demikian 
                       dimaknai  hukum  mengatur  tentang  pertalian                                                         menyebabkan hukum Islam sebagai salah satu 
                       kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini dapat                                                        sistem hukum di dunia ini seperti  ³OHQ\DS´GL
                       terjadi  karena pertalian darah, ataupun terjadi                                                      permukaan kecuali hukum keluarga.5 
                       karena adanya sebuah perkawinan. Hubungan                                                                   Dalam               pembaharuan                       hukum               Islam, 
                       keluarga  ini  sangat  penting  sebab  terkait                                                        Indonesia                      cendrung                menempuh  jalan 
                       dengan hubungan orang tua dan anak, hukum                                                             kompromi antara syariah dan hukum sekuler. 
                       waris,  perwalian,  serta  pengampuan.  Hukum                                                         Hukum  keluarga  di  Indonesia  dalam  upaya 
                       keluarga                diartikan               sebagai              keseluruhan                      perumusannya selain mengacu pada kitab-kitab 
                       peraturan    yang  mengatur  tentang  hubungan                                                        fikih  klasik,  fikih  modern,  himpunan  fatwa, 
                       kekeluargaan.  Maksud  kekeluargaan  disini                                                           keputusan  pengadilan  (yurisprudensi),  juga 
                       terdapat dua macam, yaitu  pertama di tinjau                                                          ditempuh  wawancara  kepada  seluruh  ulama 
                       dari  hubungan  darah  dan  kedua  ditinjau  dari                                                     Indonesia. Pengambilan terhadap hukum barat 
                       hubungan  perkawinan.  Kekeluargaan  ditinjau                                                         sekuler  memang  tidak  secara  langsung  dapat 
                       dari hubungan darah atau bisa disebut dengan                                                          dibuktikan, tetapi karena di Indonesia berjalan 
                       kekeluargaan  sedarah  ialah  pertalian  keluarga                                                     cukup             lama           hukum  perdata                          (Burgelijk 
                       yang  terdapat  antara  beberapa  orang  yang                                                         Wetbook)  yang  diterjemahkan  menjadi  kitab 
                       mempunyai leluhur yang sama. Kekeluargaan                                                             undang-undang  hukum  perdata,  hukum  acara 
                       karena  perkawinan  ialah  pertalian  keluarga                                                        perdata  (reglemen  Indonesia  yang  diperbarui) 
                       yang  terjadi  karena  sebab  perkawinan  antara                                                      warisan  Belanda,  dan  hukum-hukum  lain, 
                       seseorang dengan keluarga yang tidak sedarah                                                          berdasarkan                    asas           konkordansi,                     adanya 
                       dari istri (suaminya).                                                                                pengaruh  hukum  Barat  yang  tidak  bisa 
                       Sumber Hukum Keluarga                                                                                 dinaifkan  begitu  saja.  Seperti  halnya  bidang 
                                                                                                                             pencatatan  dalam  perkawinan,  kewarisan, 
                             Sumber  hukum  keluarga  Islam  adalah  al-                                                     perwakafan,  wasiat  dan  sebagainya.  Upaya 
                       Quran  dan  al-Hadits.  Kedua  sumber  tersebut                                                       akomodasi                   ataupun               rekonsiliasi                 hukum 
                       kemudian  digali  yang  hasilnya  dapat  berupa                                                       keluarga                Islam              agar            sesuai             dengan 
                       fiqh,  fatwa  dan  bahkan  peraturan  perundang-                                                      perkembangan  zaman  demi  menciptakan 
                       undangan (qânun). Tidak diragukan lagi bahwa                                                          ketertiban masyarakat menjadi salah satu bukti 
                       banyak  fiqh  yang  ditulis  para  ulama  terkait                                                     dari keunikan tersebut6. 
                       dengan  hukum  keluarga  Islam.  Fiqh  yang                                                                 Persoalan  pencatatan  dalam  fikih  klasik 
                       berkaitan  dengan  perkawinan  dengan  segala                                                         bukan  menjadi  sesuatu  yang  signifikan  bila 
                       akibat hukumnya banyak terkondifikasi dalam                                                           dibandingkan  dengan  tolok  ukur  kehidupan 
                       fiqh  munâkahat.  Sedangkan  fiqh  yang  terkait                                                      modern saat  ini,  akan  tetapi  bila  ideal  moral 
                       dengan  pewarisan  terkondifikasi  dalam  fiqh                                                        mengacu  kepada  semangat  AlquU¶DQ VDQJDW
                       mawarits.  Meskipun  tidak  berlaku  secara                                                           jelas  sekali  bahwa  Alqur¶an  secara  langsung 
                       yuridis  formal,  kedua  produk  hukum  tersebut                                                      memerintahkan  perlunya  sistem  administrasi 
                       dapat  dikategorikan  sebagai  hukum  yang                                                            yang rapi dalam urusan hutang piutang maupun 
                       tertulis. Karena itu agar berlaku secara formal,                                                      transaksi  perjanjian,  sehingga  masalah  yang 
                       produk  hukum  Islam  (fiqh  maupun  fatwa)                                                           berhubungan                     dengan               perbuatan                 hukum 
                       harus  diadopsi  menjadi  peraturan  perundang-                                                       seseorang               seperti            perkawinan,  kewarisan, 
                       undangan.                                                                                             perwakafan  yang  mempunyai  akibat  hukum 
                             Indonesia  merupakan  negara  yang  jumlah                                                      lebih  kompleks, pencatatan mempunyai peran 
                       mayoritas                penduduknya  beragama  Islam,                                                                                                           
                       namun konstitusi negaranya tidak menyatakan                                                                 5
                                                                                                                                      Mohammad  Daud  Ali,  ³Hukum  Keluarga  dalam 
                       diri  sebagai  negara  Islam  melainkan  sebagai                                                      Masyarakat  Kontemporer  ´,  Makalah,  disajikan  pada 
                       negara  yang  mengakui  otoritas  agama  dalam                                                        seminar  nasional  Pengadilan  Agama  sebagai  Peradilan 
                       membangun                      karakter              bangsa.              Indonesia                   Keluarga dalam Masyarakat Modern, (Jakarta: Fakultas 
                                                                                                                             Hukum Universitas Indonesia dan Pusat Ikatan Hakim 
                                                                                                                             Peradilan Agama, 1993)  
                             4                                                                                                     6
                               Muhammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan                                                         Abdullah            Saeed,          Pemikiran             Islam:          Sebuah 
                       Agama. (Jakarta: P.T. Raja Grafindo, 1997), h. 90-91                                                  Pengantar. (Yogyakarta: Baitul Hikmah.2014), h. 103 
                                                  Eko Setiawan, Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga«| 141 
             yang  lebih  penting.  Indonesia  merupakan             tersebut      diatur    dalam  Undang-Undang 
             negara  yang  mayoritas  muslim  di  dunia,             Perkawinan No. 1 Tahun 1974. 
             sedangkan madzhab fikih yang paling dominan             Hukum Keluarga Islam di Indonesia 
             adalah madzhab s\DIL¶L 
             Azas-Azas Hukum Keluarga                                   Secara  historis,  hukum  keluarga  Islam 
                                                                     mencuat kepermukaan bermula dari diakuinya 
                   Berdasarkan hasil analisis terhadap KUH           peradilan  agama  (PA)  secara  resmi  sebagai 
             Perdata  dan  Undang-Undang  No.  1  Tahun              VDODK VDWX SHODNVDQD ³judicial  power´ GDODP
             1974, dirumuskan beberapa azas dalam hukum              negara  hukum  melalui  Pasal  10  Undang-
             keluarga,  yaitu:  (1)  Azas  monogami,  azas  ini      Undang    No.  14  Tahun  1970.  Lebih  lanjut, 
             mengandung makna bahwa seorang pria hanya               kedudukan,  kewenangan  atau  yurisdiksi  dan 
             boleh  mempunyai  seorang  istri,  dan  seorang         organisatorisnya  telah  diatur  dan  dijabarkan 
             istri  hanya  boleh  mempunyai  seorang  suami;         dalam  Undang-Undang  No.  7  Tahun  1989, 
             (2)   Azas  konsensual,  yakni  azas  yang              Undang-Undang  No.  3  Tahun  2006,  yang 
             mengandung makna bahwa perkawinan dapat                 mempunyai  kewenangan  mengadili  perkara 
             dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau         tertentu: (1) perkawinan, (2) waris, (3) wasiat, 
             konsensus antara calon  suami-istri  yang  akan         (4) hibah, (5) wakaf, (6) infaq, (7) shadaqah, 
             melangsungkan        perkawinan;      (3)     Azas       ]DNDW GDQ  HNRQRPL V\DULÔDK EDJL
             persatuan bulat, yakni suatu azas dimana antara         penduduk yang beragama Islam. 
             suami-istri terjadi persatuan harta benda yang             Kenyataan  bahwa  keberadaan  pengadilan 
             dimilikinya (Pasal 119 KUH Perdata); (4) Azas           agama  belum  disertai  dengan  perangkat  atau 
             proporsional,yaitu suatu azas dimana hak dan            sarana  hukum  positif  yang  menyeluruh,  serta 
             kedudukan istri  adalah  seimbang  dengan  hak          berlaku  secara  unifikasi  sebagai  rujukan. 
             dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah               Meskipun  hukum  materiil  yang  menjadi 
             tangga  dan  di  dalam  pergaulan  masyarakat           yurisdiksi pegadilan agama sudah dikodifikasi 
             (Pasal  31  Undang-Undang  No.1  Tahun  1974            dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan 
             tentang perkawinan); (5) Azas tak dapat dibagi-         Peraturan  Pemerintah  No.  9  Tahun  1975, 
             bagi, yaitu suatu azas yang menegaskan bahwa            namun  pada  dasarnya  hal-hal  yang  diatur 
             dalam  tiap  perwalian  hanya  terdapat  seorang        didalamnya  baru  merupakan  pokok-pokok. 
             wali.                                                   Akibatnya,  para  hakim  yang  seharusnya 
               Hak   dan     Kewajiban       dalam     Hukum         mengacu  pada  undang-undang,  kemudian 
             Keluarga                                                kembali  merujuk  kepada  doktrin  ilmu  fiqh. 
                      Sebagai    suatu    hubungan      hukum,       Karena itu  adanya  perbedaan  putusan  hukum 
             perkawinan  menimbulkan  hak  dan  kewajiban            antar PA tentang persoalan yang sama adalah 
             bagi suami istri. Yang GLPDNVXG³KDN´LDODK           suatu hal yang dapat dimaklumi, sebagaimana 
                                                                                                                       7
             sesuatu  yang  merupakan  milik  atau  dapat            ungkapan  different  judge  different  sentence.  
             dimiliki  oleh  suami  atau  istri  yang  timbul        Dari  realitas  di  atas,  pemerintah  kemudian 
             karena         perkawinannya.          Sedangkan        berinisiatif  melengkapi  pengadilan  agama 
             ³NHZDMLEDQ´     LDODK  VHVXDWX    \DQJ   KDUXV     dengan prasarana hukum yang unifikatif lewat 
             dilakukan atau diadakan oleh suami atau istri           jalan  pintas  berupa  kompilasi  hukum  Islam 
             untuk memenuhi hak dan dari pihak yang lain.            (KHI).  
             Hak  dan  kewajiban  dalam  hukum  keluarga                Dalam  teori  sosiologi  hukum,  A.  P. 
             dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: (a)          Craabree  LLB  menyatakan  bahwa    ³law  is 
             Hak dan kewajiban antara suami istri; (b)  Hak          clothes  the  living  body  of  society´ +XNXP
             dan  kewajiban  antara  orang  tua  dengan              adalah  pakaian  masyarakat  yang  harus  sesuai 
             anaknya; (c) Hak dan kewajiban antara anak              ukuran  dan  jahitannya  dengan  kebutuhan 
             dengan orang tuanya manakala orang tuanya               masyarakat.  Intinya  hukum  itu  mengikuti 
             telah  mengalami  proses  penuaan.  Hak  dan            kebutuhan  masyarakat  dan  mencerminkan 
             kewajiban  antara  suami  istri  adalah  hak  dan 
             kewajiban     yang     timbul    karena    adanya                                                                  
             perkawinan antara mereka. Hak dan kewajiban                7
                                                                           Cik  Hasan  Bisri,    Kompilasi  Hukum  Islam  dan 
                                                                     Peradilan  Agama  dalam  Sistem  Hukum  Nasional, 
                                                                     (Jakarta: Logos, 1999), h. 17 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dinamika pembaharuan hukum keluarga islam di indonesia eko setiawan universitas bakti banyuwangi oke setia gmail com abstract this article will elaborate the thought of renewing islamic family law in generally is based on ties can occur because consanguinity or a marriage relationships are very important there nothing to do with relationship children and parents inheritance custody guardianship basically source be divided into two kinds namely written unwritten laws derived from variety legislation jurisprudence treaties while that grows develops society lifes artikel ini akan menjelaskan tentang pemikiran secara garis besar merupakan yang bersumber pada pertalian kekeluargaan dapat terjadi karena darah ataupun adanya sebuah perkawinan hubungan sangat penting ada sangkut pautnya dengan anak dan orang tua waris perwalian pengampuan dasarnya sumber dibedakan menjadi dua macam yaitu tertulis tidak adalah berasal dari berbagai peraturan perundang undangan yurisprudensi traktat sedangkan ta...

no reviews yet
Please Login to review.