Authentication
249x Tipe PDF Ukuran file 0.15 MB Source: media.neliti.com
DINAMIKA PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA Eko Setiawan Universitas Bakti Indonesia Banyuwangi oke.setia@gmail.com Abstract This article will elaborate the thought of renewing of Islamic family law in Indonesia. Family law generally is the law based on family ties. This family ties can occur because of consanguinity, or occur because of a marriage. The family relationships are very important because there is nothing to do with the relationship to the children and the parents, the law of inheritance, custody and guardianship. Basically source of family law can be divided into two kinds, namely the source of written and unwritten laws. Written source of family law is a source of law derived from a variety of legislation, jurisprudence, and treaties. While the source of the unwritten law is a source of law that grows and develops in society lifes. Artikel ini akan menjelaskan tentang pemikiran pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia. Hukum keluarga secara garis besar merupakan hukum yang bersumber pada pertalian kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini dapat terjadi karena pertalian darah, ataupun terjadi karena adanya sebuah perkawinan. Hubungan keluarga sangat penting karena ada sangkut pautnya dengan hubungan anak dan orang tua, hukum waris, perwalian dan pengampuan. Pada dasarnya sumber hukum keluarga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum keluarga tertulis adalah sumber hukum yang berasal dari berbagai peraturan perundang- undangan, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan sumber hukum tak tertulis adalah sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Kata Kunci: Pembaharuan, hukum keluarga, Islam Hukum keluarga mempunyai posisi yang menyangkut tentang perkawinan, kewarisan penting dalam Islam. Hukum keluarga dan lain sebagainya yang tidak bisa disamakan dianggap sebagai inti s\DUL¶DK. Hal ini dengan yang beragama non muslim, sehingga berkaitan dengan asumsi umat Islam yang masyarakat menginginkan adanya hukum memandang hukum keluarga sebagai pintu keluarga Islam yang berlaku khusus, apalagi gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam dengan perkembangan zaman yang semakin agama Islam. Pada dasarnya sesuatu itu tidak berkembang pula sehingga dibutuhkan metode- akan terbentuk karena tidak adanya sesuatu hal metode untuk pembaruan hukum. Lahirnya yang mendasarinya, seperti halnya hukum Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang keluarga Islam tidak akan pernah ada tanpa perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum adanya sesuatu yang melatar belakanginya. Islam) adalah jawaban dari keresahan, Pembahasan ini penting dilakukan karena tidak ketidakpastian dan tuntutan masyarakat muslim semua masyarakat Indonesia beragama Islam untuk menjadi pedoman, dan rujukan dalam sehingga sejarah, peristiwa dan sebab lahirnya mengatasi permasalahan seputar hukum hukum keluarga Islam dianggap sangat keluarga. kontroversial. Pada zaman modern, khususnya abad ke20, Hukum keluarga Islam dirasa sangat penting bentuk-bentuk literatur hukum Islam telah kehadirannya di tengah-tengah masyarakat bertambah menjadi dua macam, selain fatwa, muslim karena permasalahan tentang keluarga keputusan pengadilan agama, dan kitab fiqh. 138 Eko Setiawan, Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga«| 139 Adapun yang pertama ialah undang-undang memilih judul tersebut, diantaranya adalah: yang berlaku di negara-negara muslim (1) Dalam hukum keluarga di Indonesia khususnya mengenai hukum keluarga. perkawinan mendapatkan perhatian tersendiri. Sedangkan yang kedua adalah kompilasi Secara substantif, hukum perkawinan Indonesia hukum Islam yang sebenarnya merupakan merupakan penjabaran hukum perkawinan inovasi Indonesia. Kompilasi bukan kodifikasi, dalam Islam. Sebagai negara dengan penduduk tetapi juga bukan kitab fiqh1. muslim terbesar di dunia, wajar jika bangsa Sikap para ulama terhadap diundangkannya Indonesia menjadikan Islam sebagai rujukan materi-materi hukum keluarga di negara-negara perundang-undangan, termasuk dalam muslim telah menimbulkan pandangan pro dan perkawinan; (2) Di Indonesia dalam catatan kontra. Diantara para ulama ada yang tetap sejarah, isu pembaruan hukum keluarga telah ingin mempertahankan ketentuan-ketentuan muncul sejak lama, sebelum kemerdekaan hukum lama dengan kalangan pembaharu baik diraih. Pada momen Konggres Perempuan yang menyangkut metodologi maupun 1928, isu ini muncul karena banyaknya kasus substansi hukumnya.2 Sebagai contoh yang menimpa kaum perempuan selama dalam misalnya, dengan diberlakukannya Undang- kehidupan perkawinan. Seperti, terjadinya Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan perkawinan di bawah umur, kawin paksa, dan Undang-Undang No.7 tahun 1989 tentang poligami, talak yang sewenang-wenang dan Peradilan Agama, umat Islam Indonesia telah mengabaikan hak-hak perempuan, dan memiliki peraturan perundang-undangan yang sebagainya; (3) Hukum keluarga mempunyai memadai untuk mengatur masalah-masalah posisi yang penting dalam Islam. Hukum keluarga, perkawinan, perceraian dan warisan. keluarga dianggap sebagai inti V\DUL¶DK. Hal ini Sementara ulama tradisional Indonesia berkaitan dengan asumsi umat Islam yang masih ada yang belum sepenuhnya memahami memandang hukum keluarga sebagai pintu atau menyetujui berbagai aturan dalam kedua gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam undang-undang tersebut karena dianggap tidak agama Islam. selamanya sesuai dengan apa yang termuat Konsepsi Hukum Keluarga dalam kitab-kitab fiqh. Akan tetapi sebagian ulama lain merasa bangga dengan lahirnya Hukum keluarga dalam pengertian kedua undang-undang itu karena dianggap sempit yakni hukum perkawinan dan sebagai kemajuan besar dalam perkembangan perceraian, terdapat dalam berbagai kitab fiqhi pemikiran hukum Islam di Indonesia. Apalagi di suatu negara. Pada umumnya kitab-kitab itu dengan disepakatinya hasil Kompilasi Hukum adalah hasil ijtihad pada mujâhid dari berbagai Islam oleh para ulama Indonesia pada tahun tingkatan untuk memenuhi kebutuhan hukum 1988 yang kemudian diikuti oleh Instruksi masyarakat muslim pada masanya. Hukum Presiden No. 1 tanggal 10 Juni 1991 untuk keluarga yang demikian dapat ditelusuri dalam menyebarluaskan dan sedapat mungkin kitab-kitab fikhi berbagai mazhab, seperti menerapkan isi kompilasi tersebut, hal ini telah empat mazhab dalam sunni (Hanafi, Maliki, menandai lembaran baru dalam perkembangan 6\DIL¶L dan Hambali) dan tiga pada syiah (Itsna pemikiran Islam di Indonesia khususnya dalam Asyari, Ismaili dan Zaidi). bidang hukum keluarga.3 Meskipun hasil penalaran para fuqaha di Dari sini, penulis tertarik untuk mengkaji masa lampau telah memenuhi kebutuhan lebih dalam tentang dinamika pembaruan masyarakat muslim di masa itu, namun dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Ada konteks sekarang dianggap belum tentu sesuai. beberapa alasan yang mendorong penulis untuk Disamping itu, isinya pun berbeda satu dengan lain karena tingkat penalarnya, meskipun mereka berada dalam satu mazhab yang sama. 1 M. Mudzhar, ³Dampak Gender Terhadap Adanya ketidakpuasan terhadap isi yang Perkembangan Hukum Islam´, Jurnal Studi Islam, 1, dikandungnya akibat perbedaan pendapat, (1999), h. 172. menyebabkan masyarakat muslim yang belum 2 John Donohue, Islam dan Pembaharuan paham justru mengikuti hukum adat yang turun Ensiklopedi Masalah-Masalah. (Jakarta: Rajawali Press, 1995), h. 365 temurun, bakan sistem hukum Kristen (barat) 3 M. Mudzhar, Dampak.., h. 173 140 | de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 6 Nomor 2, Desember 2014, hlm. 138-147 yang disusun secara sistematis dan jelas dalam mengakomodir hukum-hukum agama sebagai satu kitab atau peraturan perundang-undangan.4 sumber legislasi nasional, selain hukum adat Hukum keluarga secara garis besar dapat dan hukum barat. Kondisi demikian dimaknai hukum mengatur tentang pertalian menyebabkan hukum Islam sebagai salah satu kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini dapat sistem hukum di dunia ini seperti ³OHQ\DS´GL terjadi karena pertalian darah, ataupun terjadi permukaan kecuali hukum keluarga.5 karena adanya sebuah perkawinan. Hubungan Dalam pembaharuan hukum Islam, keluarga ini sangat penting sebab terkait Indonesia cendrung menempuh jalan dengan hubungan orang tua dan anak, hukum kompromi antara syariah dan hukum sekuler. waris, perwalian, serta pengampuan. Hukum Hukum keluarga di Indonesia dalam upaya keluarga diartikan sebagai keseluruhan perumusannya selain mengacu pada kitab-kitab peraturan yang mengatur tentang hubungan fikih klasik, fikih modern, himpunan fatwa, kekeluargaan. Maksud kekeluargaan disini keputusan pengadilan (yurisprudensi), juga terdapat dua macam, yaitu pertama di tinjau ditempuh wawancara kepada seluruh ulama dari hubungan darah dan kedua ditinjau dari Indonesia. Pengambilan terhadap hukum barat hubungan perkawinan. Kekeluargaan ditinjau sekuler memang tidak secara langsung dapat dari hubungan darah atau bisa disebut dengan dibuktikan, tetapi karena di Indonesia berjalan kekeluargaan sedarah ialah pertalian keluarga cukup lama hukum perdata (Burgelijk yang terdapat antara beberapa orang yang Wetbook) yang diterjemahkan menjadi kitab mempunyai leluhur yang sama. Kekeluargaan undang-undang hukum perdata, hukum acara karena perkawinan ialah pertalian keluarga perdata (reglemen Indonesia yang diperbarui) yang terjadi karena sebab perkawinan antara warisan Belanda, dan hukum-hukum lain, seseorang dengan keluarga yang tidak sedarah berdasarkan asas konkordansi, adanya dari istri (suaminya). pengaruh hukum Barat yang tidak bisa Sumber Hukum Keluarga dinaifkan begitu saja. Seperti halnya bidang pencatatan dalam perkawinan, kewarisan, Sumber hukum keluarga Islam adalah al- perwakafan, wasiat dan sebagainya. Upaya Quran dan al-Hadits. Kedua sumber tersebut akomodasi ataupun rekonsiliasi hukum kemudian digali yang hasilnya dapat berupa keluarga Islam agar sesuai dengan fiqh, fatwa dan bahkan peraturan perundang- perkembangan zaman demi menciptakan undangan (qânun). Tidak diragukan lagi bahwa ketertiban masyarakat menjadi salah satu bukti banyak fiqh yang ditulis para ulama terkait dari keunikan tersebut6. dengan hukum keluarga Islam. Fiqh yang Persoalan pencatatan dalam fikih klasik berkaitan dengan perkawinan dengan segala bukan menjadi sesuatu yang signifikan bila akibat hukumnya banyak terkondifikasi dalam dibandingkan dengan tolok ukur kehidupan fiqh munâkahat. Sedangkan fiqh yang terkait modern saat ini, akan tetapi bila ideal moral dengan pewarisan terkondifikasi dalam fiqh mengacu kepada semangat AlquU¶DQ VDQJDW mawarits. Meskipun tidak berlaku secara jelas sekali bahwa Alqur¶an secara langsung yuridis formal, kedua produk hukum tersebut memerintahkan perlunya sistem administrasi dapat dikategorikan sebagai hukum yang yang rapi dalam urusan hutang piutang maupun tertulis. Karena itu agar berlaku secara formal, transaksi perjanjian, sehingga masalah yang produk hukum Islam (fiqh maupun fatwa) berhubungan dengan perbuatan hukum harus diadopsi menjadi peraturan perundang- seseorang seperti perkawinan, kewarisan, undangan. perwakafan yang mempunyai akibat hukum Indonesia merupakan negara yang jumlah lebih kompleks, pencatatan mempunyai peran mayoritas penduduknya beragama Islam, namun konstitusi negaranya tidak menyatakan 5 Mohammad Daud Ali, ³Hukum Keluarga dalam diri sebagai negara Islam melainkan sebagai Masyarakat Kontemporer ´, Makalah, disajikan pada negara yang mengakui otoritas agama dalam seminar nasional Pengadilan Agama sebagai Peradilan membangun karakter bangsa. Indonesia Keluarga dalam Masyarakat Modern, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Pusat Ikatan Hakim Peradilan Agama, 1993) 4 6 Muhammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Abdullah Saeed, Pemikiran Islam: Sebuah Agama. (Jakarta: P.T. Raja Grafindo, 1997), h. 90-91 Pengantar. (Yogyakarta: Baitul Hikmah.2014), h. 103 Eko Setiawan, Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga«| 141 yang lebih penting. Indonesia merupakan tersebut diatur dalam Undang-Undang negara yang mayoritas muslim di dunia, Perkawinan No. 1 Tahun 1974. sedangkan madzhab fikih yang paling dominan Hukum Keluarga Islam di Indonesia adalah madzhab s\DIL¶L Azas-Azas Hukum Keluarga Secara historis, hukum keluarga Islam mencuat kepermukaan bermula dari diakuinya Berdasarkan hasil analisis terhadap KUH peradilan agama (PA) secara resmi sebagai Perdata dan Undang-Undang No. 1 Tahun VDODK VDWX SHODNVDQD ³judicial power´ GDODP 1974, dirumuskan beberapa azas dalam hukum negara hukum melalui Pasal 10 Undang- keluarga, yaitu: (1) Azas monogami, azas ini Undang No. 14 Tahun 1970. Lebih lanjut, mengandung makna bahwa seorang pria hanya kedudukan, kewenangan atau yurisdiksi dan boleh mempunyai seorang istri, dan seorang organisatorisnya telah diatur dan dijabarkan istri hanya boleh mempunyai seorang suami; dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, (2) Azas konsensual, yakni azas yang Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, yang mengandung makna bahwa perkawinan dapat mempunyai kewenangan mengadili perkara dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau tertentu: (1) perkawinan, (2) waris, (3) wasiat, konsensus antara calon suami-istri yang akan (4) hibah, (5) wakaf, (6) infaq, (7) shadaqah, melangsungkan perkawinan; (3) Azas ]DNDW GDQ HNRQRPL V\DULÔDK EDJL persatuan bulat, yakni suatu azas dimana antara penduduk yang beragama Islam. suami-istri terjadi persatuan harta benda yang Kenyataan bahwa keberadaan pengadilan dimilikinya (Pasal 119 KUH Perdata); (4) Azas agama belum disertai dengan perangkat atau proporsional,yaitu suatu azas dimana hak dan sarana hukum positif yang menyeluruh, serta kedudukan istri adalah seimbang dengan hak berlaku secara unifikasi sebagai rujukan. dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah Meskipun hukum materiil yang menjadi tangga dan di dalam pergaulan masyarakat yurisdiksi pegadilan agama sudah dikodifikasi (Pasal 31 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan tentang perkawinan); (5) Azas tak dapat dibagi- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, bagi, yaitu suatu azas yang menegaskan bahwa namun pada dasarnya hal-hal yang diatur dalam tiap perwalian hanya terdapat seorang didalamnya baru merupakan pokok-pokok. wali. Akibatnya, para hakim yang seharusnya Hak dan Kewajiban dalam Hukum mengacu pada undang-undang, kemudian Keluarga kembali merujuk kepada doktrin ilmu fiqh. Sebagai suatu hubungan hukum, Karena itu adanya perbedaan putusan hukum perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban antar PA tentang persoalan yang sama adalah bagi suami istri. Yang GLPDNVXG³KDN´LDODK suatu hal yang dapat dimaklumi, sebagaimana 7 sesuatu yang merupakan milik atau dapat ungkapan different judge different sentence. dimiliki oleh suami atau istri yang timbul Dari realitas di atas, pemerintah kemudian karena perkawinannya. Sedangkan berinisiatif melengkapi pengadilan agama ³NHZDMLEDQ´ LDODK VHVXDWX \DQJ KDUXV dengan prasarana hukum yang unifikatif lewat dilakukan atau diadakan oleh suami atau istri jalan pintas berupa kompilasi hukum Islam untuk memenuhi hak dan dari pihak yang lain. (KHI). Hak dan kewajiban dalam hukum keluarga Dalam teori sosiologi hukum, A. P. dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: (a) Craabree LLB menyatakan bahwa ³law is Hak dan kewajiban antara suami istri; (b) Hak clothes the living body of society´ +XNXP dan kewajiban antara orang tua dengan adalah pakaian masyarakat yang harus sesuai anaknya; (c) Hak dan kewajiban antara anak ukuran dan jahitannya dengan kebutuhan dengan orang tuanya manakala orang tuanya masyarakat. Intinya hukum itu mengikuti telah mengalami proses penuaan. Hak dan kebutuhan masyarakat dan mencerminkan kewajiban antara suami istri adalah hak dan kewajiban yang timbul karena adanya perkawinan antara mereka. Hak dan kewajiban 7 Cik Hasan Bisri, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Logos, 1999), h. 17
no reviews yet
Please Login to review.