Authentication
388x Tipe PDF Ukuran file 2.21 MB Source: birosdmpoldakalsel.id
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM, MANAJEMEN DAN STANDAR KEBERHASILAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERKEUNGGULAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk terwujudnya keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang semakin komplek harus didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, inovatif dan berintegritas; b. bahwa Sumber Daya Manusia yang profesional, inovatif dan berintegritas, dilakukan secara terencana, sistematis, sinergis, dan terkoordinasi dalam Sistem Manajemen Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri yang berkeunggulan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Berkeunggulan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); - 2 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG SISTEM, MANAJEMEN DAN STANDAR KEBERHASILAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERKEUNGGULAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini, yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian. 3. Markas Besar Polri yang selanjutnya disebut Mabes Polri adalah kesatuan organisasi Polri pada tingkat pusat. 4. Satuan Kewilayahan yang selanjutnya disebut Satwil adalah satuan kerja yang ada di kewilayahan. 5. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah satuan pengguna anggaran dan/atau barang di lingkungan Polri. 6. Pegawai Negeri pada Polri adalah terdiri atas anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil. 7. Penyelenggara Urusan bidang Sumber Daya Manusia adalah unit kerja yang ada di satuan kerja Mabes Polri, satuan kerja Kepolisian Daerah dan satuan kerja Kepolisian Resor yang menyelenggarakan kegiatan pembinaan sumber daya manusia. - 3 - 8. Sumber Daya Manusia Polri yang selanjutnya disingkat SDM Polri adalah pegawai negeri pada Polri yang bekerja sebagai penggerak organisasi Polri dan berfungsi sebagai aset yang harus dilatih dan dikembangkan kemampuannya. 9. Sumber Daya Manusia Polri yang berkeunggulan adalah pegawai negeri pada Polri yang profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan berorientasi pada tujuan organisasi. 10. Sistem Pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan adalah keseluruhan proses pembinaan fungsi SDM yang terintegrasi, saling berkaitan, saling mendukung dan secara keseluruhan bersatu dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. 11. Manajemen Pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan integratif melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian dalam pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan. 12. Standar Keberhasilan Pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan adalah batasan ukuran yang dijadikan barometer atau pedoman dalam menentukan suatu keberhasilan pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan untuk mewujudkan tingkat produktifitas kinerja pegawai negeri pada Polri. 13. Sistem Informasi Personel Polri yang selanjutnya disingkat SIPP adalah sistem berbasis komputer yang dapat menerima, mengirim, menyimpan, mengolah dan menyajikan data dan informasi tentang pegawai negeri pada Polri secara online maupun manual yang akurat, berkualitas dan tepat waktu sebagai upaya mendukung penyelenggaraan pembinaan SDM Polri. - 4 - Pasal 2 Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan bertujuan untuk: a. menyiapkan dan memberikan pelayanan hak yang profesional dan terintegrasi sebagai upaya pemenuhan hak-hak bagi pegawai negeri pada Polri di bidang perawatan, psikologi, pengendalian personel dan pembinaan karier yang dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri; dan b. menyiapkan pimpinan pada semua level dengan proses dan kegiatan mempersiapkan pegawai negeri pada Polri untuk menduduki jabatan pada semua jenjang karier yang tepat sesuai dengan kompetensi di lingkungan Polri. Pasal 3 Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip: a. terintegrasi, yaitu dilaksanakan dengan mengintegrasikan semua sistem atau subsistem untuk bekerja secara sinergis dan terpadu sebagai satu kesatuan utuh dan menyeluruh; b. berkesinambungan, yaitu dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan; c. akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya dan ketentuan yang berlaku; d. konsisten, yaitu dilaksanakan dengan menggunakan metode dan prosedur yang sama; e. tepat guna, yaitu dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan berdayaguna; dan f. proporsional, yaitu diselenggarakan berdasarkan keseimbangan tugas, fungsi dan tanggung jawab pada semua tataran kewenangan.
no reviews yet
Please Login to review.