Authentication
244x Tipe PDF Ukuran file 0.16 MB Source: pustaka.unpad.ac.id
MANAJEMEN PUBLIK SISTEMIK ( Studi Kasus di Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung ) MAKALAH Disusun Untuk Memenuhi Syarat Mengikuti Kuliah Administrasi dan Manajemen (SPX-812) Dari Dosen: Prof. H. Dudy Singadilaga, SH., MPA. Oleh: Agustinus Widanarto NPM. L3G.03020 PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG 2004 BAB I PENDAHULUAN Sebagai salah satu negara berkembang. Negara Republik Indonesia sampai saat ini masih giat melaksanakan pembangunan di berbagai sektor. Pembangunan pada kahikatnya bertujuan untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik spiritual maupun material berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan di dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ... Pembangunan merupakan suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik di segala aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat, yang dilakukan berdasarkan pada rencana, guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan mengandung arti yang sangat luas, yaitu meliputi pembangunan fisik material dan mental spiritual. Ndraha (1997:14) menyatakan bahwa “Pembangunan Nasional dijabarkan menjadi Pembangunan Sektoral, Pembangunan Regional (Daerah) dan Pembangunan Desa”. Pembangunan daerah dan pembangunan desa/kelurahan merupakan bagian dari pembangunan nasional, sehingga kelancaran pembangunan nasional akan sangat bergantung pada kelancaran pembangunan daerah dan pembangunan desa/kelurahan. Bertitik tolah dari pemikiran tersebut adalah pada tempatnya bila pembangunan daerah dan pembangunan desa/kelurahan dijadikan sebagai alat atau sarana untuk menciptakan pemertaaan pembangunan, keadilan sosial, pelestari kesinambungan pelaksanaan pembangunan di tiap-tiap daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia merupakan suatu usaha dari masyarakat bersama Pemerintah yang dilaksanakan secara terus menerus guna mengejar ketinggalan dari bangsa lain yang telah maju. Dalam rangka pengembangan kehidupan bangsa yang lebih dinamis dalam arti mengadakan perubahan-perubahan ke arah keadaan yang lebih baik, Pemerintah Indonesia berupaya melaksanakan pembangunan secara berencana. Pembangunan merupakan berbagai usaha yang dilakukan secara sadar dan berencana oleh bangsa dan Negara Indonesia untuk mencapai tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat, baik mental spiritual maupun fisik material. Dalam kaitan ini dapat disimak pendapat Siagian (1990:3) yang menyatakan bahwa: “Pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana, dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa”. Pelaksanaan pembangunan nasional secara terstruktur merupakan tugas pemerintahan dalam kaitannya untuk mewujudkan tujuan nasional. Dengan demikian, untuk dapat meraih keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan nasional, peranan aparatur pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah Provinsi maupun Daerah kabupaten/Kota adalah sangat penting. Selain itu, keberhasilan pelaksanaan pembangunan memerlukan sarana penunjang yang bersifat fisik materiil maupun non fisik/spiritual seperti: jalan, jembatan, keterampilan, dan partisipasi aktif dari segenap bangsa Indonesia. Gerakan pembangunan yang berwawasan lingkungan khususnya di Kota Bandung yang dikenal dengan gerakan “Bermartabat, Bersih, Makmur dan Taat” dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 27 Tahun 2001 dan Bermartabat yaitu: “Mewujudkan Otonomi Daerah dalam rangka membangun kota yang tertata rapi, nyaman dan layak huni melalui pengelolaan pembangunan sarana dan prasarana dalam mendukung pembangunan ekonomi, sosial, manajemen tata ruang dan lingkungan”. Salah satu program kegiatan pembangunan yang dilakukan di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung (dulu dikenal dengan istilah Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Bandung) telah mengetuarkan kebijakan berupa Peraturan Daerah Tingkat II Kotamadya Bandung Nomor 06 Tahun 1995 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Wilayah Kotamadya Bandung, yang lebih dikenal dengan istilah K-3. Program K3 ini termasuk kegiatan pembangunan fisik, yaitu berupa pembangunan jaringan utilitas umum berupa penghijauan dengan menanam pohon pelindung, tanaman tinggi, tanaman perdu, tanaman semak, dan tanaman penutup tanah, yang kesemuanya ditujukan untuk menciptakan keindahan Kota Bandung. Dalam rangka pelaksanaan ketertiban, kebersihan dan keindahan, maka salah satu pelayanan publik yang dituntut oleh pemerintah adalah pelayanan di bidang pengelolaan sampah. Bagi Kota Bandung, bidang pengelolaan sampah khususnya berupa limbah padat ditangani oleh Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor: 02/PD/1985 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kebersihan Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, jo. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 15 tahun 1993, dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kebersihan di Kota Bandung. Di dalam pasal 1 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor: 02/PD/1985 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kebersihan Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, jo. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 15 tahun 1993, disebutkan bahwa tugas pokok PD Kebersihan adalah: "melestarikan lingkungan hidup dan secara khusus memelihara serta meningkatkan kebersihan kota dalam arti yang seluas-luasnya sebagai usaha menjamin terwujudnya kota yang rapih, bersih dan sehat". Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung selanjutnya disingkat PD Kebersihan Kota Bandung, dalam memberikan pelayanan membagi ke dalam empat jenis pelayanan kebersihan, yaitu: 1. Pelayanan Kebersihan Rumah Tinggal/Pemukiman; 2. Pelayanan Kebersihan Tempat Usaha, 3. Pelayanan Kebersihan Pasar; 4. Penyapuan Jalan dan Sarana Umum. Mengingat ketentuan tersebut dituangkan di dalam bentuk Peraturan Daerah, maka dengan sendirinya peraturan ini mengikat kepada semua warga masyarakat yang berada di daerah Kota Bandung. Peraturan Daerah ini merupakan salah satu produk dari Pemerintah Daerah, sehingga Peraturan Daerah ini dapat disebut sebagai kebijakan Pemerintah Daerah. Meskipun ada diantara para ahli yang masih menggunakan istilah kebijaksanaan, tetapi dalam makalah ini penulis menggunakan istilah kebijakan. Kata "Kebijakan" secara etimologis berasal dari bahasa Inggris yaitu "Policy". Istilah Policy atau kebijakan dipergunakan dalam pengertian yang berbeda-beda. Hoogerwerf (1983:3-4) memberikan definisi tentang kebijakan sebagai berikut: Kebijaksanaan dapat dilukiskan sebagai suatu usaha untuk mencapai sarana tertentu dan dalam urutan waktu tertentu. Kebijaksanaan adalah semacam jawaban terhadap suatu masalah. Kebijaksanaan adalah suatu upaya untuk memecahkan, mengurangi atau mencegah suatu masalah dengan cara tertentu, yaitu tindakan yang terarah.
no reviews yet
Please Login to review.