Authentication
PENGERTIAN KONSUMEN PENGERTIAN KONSUMEN • Menurut UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; Menurut UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; Pasal 1 angka 2 ; Pasal 1 angka 2 ; Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, oranglain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk oranglain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. diperdagangkan. • Hornby: Hornby: “ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang “ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa” atau menggunakan jasa” “Seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu “Seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu” atau menggunakan jasa tertentu” “Sesuatu atau Seseorang yang menggunakan suatu persediaan “Sesuatu atau Seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang” atau sejumlah barang” “Setiap orang yang menggunakan barang atau jasa” “Setiap orang yang menggunakan barang atau jasa” JENIS KONSUMEN JENIS KONSUMEN Konsumen yang menggunakan barang/ jasa Konsumen yang menggunakan barang/ jasa untuk keperluan komersial (intermediate untuk keperluan komersial (intermediate consumer, intermediate buyer, derived buyer, consumer, intermediate buyer, derived buyer, consumer of industrial market) consumer of industrial market) Konsumen yang menggunakan barang/ jasa Konsumen yang menggunakan barang/ jasa untuk keperluan diri sendiri/ keluarga/ non untuk keperluan diri sendiri/ keluarga/ non komersial ( Ultimate consumer, Ultimate buyer, komersial ( Ultimate consumer, Ultimate buyer, end user, final consumer, consumer of the end user, final consumer, consumer of the consumer market) consumer market) BATASAN KONSUMEN AKHIR BATASAN KONSUMEN AKHIR BPHN: “Pemakai akhir dari barang, digunakan BPHN: “Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjual belikan”. tidak diperjual belikan”. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia: “Pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam “Pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali” diperdagangkan kembali” Fakultas Hukum Universitas Indonesia “Setiap Fakultas Hukum Universitas Indonesia “Setiap orang atau keluarga yang mendapatkan barang orang atau keluarga yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan” untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan” KONSUMEN AKHIR MENURUT KONSUMEN AKHIR MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang Perlindungan Konsumen India: Undang-Undang Perlindungan Konsumen India: “Konsumen adalah setiap orang pembeli barang yang disepakati, “Konsumen adalah setiap orang pembeli barang yang disepakati, menyangkut harga dan cara pembayarannya, tetapi tidak termasuk menyangkut harga dan cara pembayarannya, tetapi tidak termasuk mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain- mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain- lain keperluan komersial” lain keperluan komersial” Perundang-undangan Australia: Perundang-undangan Australia: “setiap orang yang mendapatkan barang tertentu dengan harga “setiap orang yang mendapatkan barang tertentu dengan harga yang telah ditetapkan (setinggi-tingginya A $. 15,000, atau kalau yang telah ditetapkan (setinggi-tingginya A $. 15,000, atau kalau harganya lebih , maka kegunaan barang tersebut umumnya untuk harganya lebih , maka kegunaan barang tersebut umumnya untuk keperluan pribadi, domestik, atau rumah tangga (normally used for keperluan pribadi, domestik, atau rumah tangga (normally used for personal, family or household purposes) personal, family or household purposes) Undang-Undang Jaminan Produk (Amerika Serikat): Undang-Undang Jaminan Produk (Amerika Serikat): “Setiap pembeli produk konsumen yang tidak untuk dijual kembali, “Setiap pembeli produk konsumen yang tidak untuk dijual kembali, dan pada umumnyadigunakan untuk keperluan pribadi, keluarga dan pada umumnyadigunakan untuk keperluan pribadi, keluarga atau rumah tangga (personal, family or household ) atau rumah tangga (personal, family or household ) KONSUMEN AKHIR MENURUT KONSUMEN AKHIR MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN PERUNDANG-UNDANGAN BW Baru Belanda (NBW): BW Baru Belanda (NBW): “ orang alamiah (yang dalam mengadakan “ orang alamiah (yang dalam mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan” menjalankan profesi atau perusahaan” Hukum Inggris: Hukum Inggris: “Setiap pembeli (private purchaser) yang pada “Setiap pembeli (private purchaser) yang pada saat membeli barang tertentu , tidak saat membeli barang tertentu , tidak menjalankan bisnis dagang atau keuangan, baik menjalankan bisnis dagang atau keuangan, baik sebagian maupun seutuhnya dari barang sebagian maupun seutuhnya dari barang tertentu yang dibelinya itu”. tertentu yang dibelinya itu”.
no reviews yet
Please Login to review.