Authentication
Kosmetik Definisi kosmetik dalam peraturan menteri kesehatan RI no. 445/menkes/permenkes/1998 adalah sebagai berikut : “ Kosmetik adalah sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin bagian luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit “ Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI, kosmetik dibagi menjadi : 1. Preparat untuk bayi, misalnya minyak bayi, bedak bayi, dll. 2. Preparat untuk mandi, misalnya sabun mandi, bath capsule, dll. 3. Preparat untuk mata, misalnya mascara, eye shadow, dll. 4. Preparat wangi-wangian, misalnya parfum, toilet water, dll. 5. Preparat untuk rambut, misalnya cat rambut, hair spray, dll. 6. Preparat pewarna rambut, misalnya cat rambut, dll. 7. Preparat untuk make-up (kecuali mata), misalnya bedak, lipstick, dll. 8. Preparat untuk kebersihan mulut, misalnya pasta gigi, mouth washes, dll. 9. Preparat untuk kebersihan badan, misalnya deodorant, dll. 10. Prepart kuku, misalnya cat kuku, lotion kuku, dll. 11. Preparat perawatan kulit, misalnya pembersih, pelembab, pelindung, dll. 12. Preparat cukur, misalnya sabun cukur, dll. 13. Preparat untuk suntan dan sunscreen, misalnya sunscreen foundation, dll. Mascara Maskara adalah kosmetik yang diterapkan pada bulu mata untuk membuat bulu mata lebih tebal, lebih lama, dan lebih gelap. Ini adalah salah satu kosmetik yang paling kuno yang dikenal, yang telah digunakan di Mesir kemungkinan pada awal 4000 SM Mesir menggunakan kohl zat yang disebut untuk menggelapkan bulu mata mereka, alis, dan kelopak mata. Maskara merupakan sediaan kosmetika yang dimaksudkan untuk memperindah penampilan mata dengan cara mengoleskannya pada bulu mata. Persyaratan Sediaan Mascara Maskara harus memenuhi persyaratan yaitu sebagai berikut : Mudah dioleskan dan tidak mudah luntur Tidak lengket sehingga tidak mengakibatkan bulu mata dan atau alis mata melekat satu sama lain Tidak boleh segera mengering sehingga menyukarkan pengolesan, harus mudah diratakan, cepat kering dan permanen Jenis-jenis Mascara Mascara cair Mascara waterproof Mascara dengan conditioner Mascara bulu Mascara padat atau cake
no reviews yet
Please Login to review.