Authentication
245x Tipe PPT Ukuran file 1.13 MB Source: shariacapital.files.wordpress.com
Pengertian Pasar Modal Pasar Modal didefinisikan sebagai pasar berbagai instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yg diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Manfaat Pasar Modal Sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha. Wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah. Menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional. Pasar Modal Syariah Pengertian : Pasar modal yang menerapkan prinsip- prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terbebas dari hal-hal yang dilarang seperti riba, gharar dan maysir. Instrumen investasi pada Pasar Modal Syariah mencakup saham memenuhi kriteria syariah dan Obligasi /Medium Term Notes syariah (Sukuk). Saham Sesuai Syariah Saham sesuai Syariah Pasar saham dalam syariah adalah campuran dari pembiayaan mudharabah dan musyarakah Tidak ada hak istimewa pada pendapatan (tidak mengakui preferred stock) Jenis usaha emiten tidak bertentangan dengan syariah. Emiten berada dalam kondisi yang layak menurut syariah Tidak ditransaksikan secara terlarang Melewati proses investasi yang prudent termasuk diadakannya screening dan cleansing (Purifikasi) atas pendapatan. Jenis Usaha Tidak Sesuai Syariah Mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.20, larangan pada: Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman haram Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
no reviews yet
Please Login to review.