Authentication
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Sistem perpajakan adalah sistem self assessment, yaitu sistem dimana rakyat diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang menurut ketentuan perpajakan. Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat) yang mengandung arti bahwa semua tata aturan harus beradasarkan pada hukum. Makna yang lebih mendalam adalah bahwa setiap peraturan harus dirancang dan di undangkan secara tepat, benar, dan beradasarkan prosedur yang sah. Konstitusi Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 23A UUD 1945 dangan jelas menyatakan “Pajak dan pungutan lain yang bersfat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan Undang-Undang”. Landasan konstitusi yang sangat jelas ini wajib di maknai secara hukum bahwa pemungutan pajak harus beradasarkan asas-asas hukum yang benar yakni : 1. Asas keadilan 2. Asas Kepastian Hukum 3. Asas Yuridis 4. Asas Kesesuaian dengan Tujuan 5. Asas Non-Diskriminasi 1 6. Asas Ekonomi Keberhasilan sistem pemungutan pajak tersebut sangat tergantung pada pemahaman masyarakat mengenai sistem dan ketentuan perpajakan. Salah satu ketentuan perpajakan tersebut adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan terakhir telah di ubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh). Pada tataran pelaksanaan di lapangan, masyarakat banyak yang mengalami kesulitan atau kurang memahami sistem dan ketentuan perpajakan tersebut. Dalam hal ini penulis mencoba merumuskan secara umum mengenai pajak penghasilan dengan penjabaran secara mendasar terkait pajak penghasilan dengan menyertakan aturan juridis yang mendasarinya yang secara umum menjlaskan mengenai pengertian, sistematika isi UU PPh, subjek Pajak Penghasilan, Objek Pajak Pengahasilan, tarif atau besarnya PPh terutang sesuai pasal 4 ayat 2 derta pasal 15 UU PPh. 2 1.2 Rumusan Masalah 1) Apa yang dimaksud dengan Pajak secara umum serta bagaimana sistematika hukum pajak di Indonesia? 2) Siapa dan apa saja subjek dan objek Pajak Penghasilan? 3) Bagaimana pengaturan tarif atau besarnya PPh terutang sesuai pasal 4 ayat 2 dan pasal 15 UU PPh? 1.3 Rumusan Masalah 1. Untuk mengetahui mengenai apa yang dimaksud dengan Pajak secara umum serta bagaimana sistematika hukum pajak di Indonesia? 2. Untuk mengetahui mengenai Siapa dan apa saja subjek dan objek Pajak Penghasilan. 3. Untuk mengetahui mengenai bagaimana pengaturan tarif atau besarnya PPh terutang sesuai pasal 4 yat 2 dan pasal 15 UU PPh. . BAB II 3 PEMBAHASAN 2.1. PAJAK 2.1.1 PENGERTIAN PAJAK Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pasal 1 butir 1 berisi tentang definisi pajak, yaitu “ Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Unsur-unsur yang melekat pada pengertian pajak adalah : 1. Kontribusi wajib atau kewajiban kepada negara. 2. Kewajiban yang dapat dipaksakan dan apabila tidak di penuhi di kenakan sanksi. 3. Dipungut berdasarkan undang-undang, apa (objek), oleh siapa (subjek), dan cara menentukan atau menghitung jumlah, serta tata caranya. 4. Tidak ada imbal jasa (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjuk, imbalan jasa secara tidak langsung adalah pemanfaatan dan penggunaan jasa pelayanan umum (public service obligation) dan sarana umum (public utility). 5. Dipungut oleh dan digunakan untuk keperluan negara. 4
no reviews yet
Please Login to review.