jagomart
digital resources
picture1_Makalah Pajak Penghasilan Tarif Pph


 401x       Tipe DOC       Ukuran file 0.13 MB    


Makalah Pajak Penghasilan Tarif Pph
dengan undang undang landasan konstitusi  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 08 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                   BAB I
                                           PENDAHULUAN
                    1.1   Latar Belakang
                          Sistem perpajakan adalah sistem self assessment, yaitu sistem dimana rakyat
                    diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak
                    yang terutang menurut ketentuan perpajakan. 
                          Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat)
                    yang mengandung arti bahwa semua tata aturan harus beradasarkan pada hukum.
                    Makna yang lebih mendalam adalah bahwa setiap peraturan harus dirancang dan di
                    undangkan secara tepat, benar, dan beradasarkan prosedur yang sah.
                          Konstitusi Negara Republik Indonesia, khususnya  Pasal 23A UUD 1945
                    dangan jelas menyatakan “Pajak dan pungutan lain yang bersfat memaksa untuk
                    kepentingan negara diatur dengan Undang-Undang”. Landasan konstitusi yang
                    sangat jelas ini wajib di maknai secara hukum bahwa pemungutan pajak harus
                    beradasarkan asas-asas hukum yang benar yakni :
                             1. Asas keadilan
                             2. Asas Kepastian Hukum
                             3. Asas Yuridis
                             4. Asas Kesesuaian dengan Tujuan
                             5. Asas Non-Diskriminasi
                         1
                                      6.  Asas Ekonomi
                                  Keberhasilan sistem pemungutan pajak tersebut sangat tergantung pada
                          pemahaman masyarakat mengenai sistem dan ketentuan perpajakan. Salah satu
                          ketentuan   perpajakan   tersebut   adalah   Undang-Undang   Pajak   Penghasilan   yang
                          tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
                          dan terakhir telah di ubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU
                          PPh). Pada tataran pelaksanaan di lapangan, masyarakat banyak yang mengalami
                          kesulitan atau kurang memahami sistem dan ketentuan perpajakan tersebut.
                                  Dalam hal ini penulis mencoba merumuskan secara umum mengenai pajak
                          penghasilan dengan penjabaran secara mendasar terkait pajak penghasilan dengan
                          menyertakan aturan juridis   yang mendasarinya yang secara umum menjlaskan
                          mengenai pengertian, sistematika isi UU PPh, subjek Pajak Penghasilan, Objek Pajak
                          Pengahasilan, tarif atau besarnya PPh terutang sesuai pasal 4 ayat 2 derta pasal 15
                          UU PPh.
                                2
                    1.2   Rumusan Masalah
                             1) Apa yang dimaksud dengan Pajak secara umum serta bagaimana
                                sistematika hukum pajak di Indonesia?
                             2) Siapa dan apa saja subjek  dan objek Pajak Penghasilan?      
                             3) Bagaimana pengaturan tarif atau besarnya PPh terutang sesuai pasal 4
                                ayat 2 dan pasal 15 UU PPh?
                    1.3   Rumusan Masalah
                             1. Untuk mengetahui mengenai apa yang dimaksud dengan Pajak secara
                             umum serta bagaimana sistematika hukum pajak di Indonesia?
                             2. Untuk mengetahui mengenai Siapa dan apa saja subjek  dan objek Pajak
                             Penghasilan.   
                             3. Untuk mengetahui mengenai bagaimana pengaturan tarif atau besarnya
                             PPh terutang sesuai pasal 4 yat 2 dan pasal 15 UU PPh. 
                             .
                                                  BAB II
                         3
                         PEMBAHASAN
           2.1. PAJAK
           2.1.1 PENGERTIAN PAJAK
              Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
           Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan
           Tata Cara Perpajakan, pasal 1 butir 1 berisi tentang definisi pajak, yaitu
                “  Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
           pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan
           tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
           bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” 
              Unsur-unsur yang melekat pada pengertian pajak adalah :
           1.  Kontribusi wajib atau kewajiban kepada negara.
           2.  Kewajiban yang dapat dipaksakan dan apabila tidak di penuhi di kenakan sanksi.
           3. Dipungut berdasarkan undang-undang, apa (objek), oleh siapa (subjek), dan cara
           menentukan atau menghitung jumlah, serta tata caranya.
           4.   Tidak ada imbal jasa (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjuk, imbalan jasa
           secara tidak langsung adalah pemanfaatan dan penggunaan jasa pelayanan umum
           (public service obligation) dan sarana umum (public utility).
           5.  Dipungut oleh dan digunakan untuk keperluan negara.
              4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan latar belakang sistem perpajakan adalah self assessment yaitu dimana rakyat diberikan kepercayaan untuk menghitung menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang menurut ketentuan sebagaimana kita ketahui bahwa indonesia negara hukum rechtstaat mengandung arti semua tata aturan harus beradasarkan pada makna lebih mendalam setiap peraturan dirancang di undangkan secara tepat benar prosedur sah konstitusi republik khususnya pasal a uud dangan jelas menyatakan pungutan lain bersfat memaksa kepentingan diatur dengan undang landasan sangat ini wajib maknai pemungutan asas yakni keadilan kepastian yuridis kesesuaian tujuan non diskriminasi ekonomi keberhasilan tersebut tergantung pemahaman masyarakat mengenai salah satu penghasilan tercantum dalam no tahun tentang terakhir telah ubah uu pph tataran pelaksanaan lapangan banyak mengalami kesulitan atau kurang memahami hal penulis mencoba merumuskan umum penjabaran mendasar terkait menyertakan juridis mendasarinya menjlas...

no reviews yet
Please Login to review.