Authentication
170x Tipe DOCX Ukuran file 0.19 MB Source: repository.stas.ac.id
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Aktiva tetap merupakan suatu sarana penunjang untuk terlaksananya suatu tujuan dalam setiap instansi. Tanpa Aktiva Tetap dalam sebuah instansi, bukan tidak mungkin semua rencana serta pelaksanaan operasional sebuah instansi tidak akan terlaksana. Dengan demikian, wajib sebuah instansi menyajikan aktiva/aset tetap sebagai komponen yang sangat penting untuk dilaporkan dalam suatu laporan keuangan sebagai informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga keberadaannya memerlukan penanganan yang sebaik- baiknya. Aktiva tetap mempunyai sifat khusus yaitu dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun (lebih dari satu operiode akuntansi). Semua aktiva tetap kecuali tanah yanag dipergunakan dalam jangka panjang, lambat laun akan aus atau nilai manfaatnya semakin berkurang, sampai pada akhirnya aktiva tetap tersebut tidak dapat dipergunakan lagi atau habis masa ekonomisnya. Bersama dengan berlalunya waktu nilai ekonomis suatu aktiva tetap tersebut harus dapat dibebankan secara tetap dan salah satu caranya adalah dengan menentukan metode penyusutan. Untuk itu perlu diketahui apakah metode penyusutan yang telah diterapkan oleh instansi telah memperhatikan perubahan nilai aktiva tetap yang menurun yang disebabkan karena berlalunya waktu atau menurunnya manfaat yang diberikan aktiva tersebut. Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 telah mengatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 1 berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (Pasal 3 UU RI No 20/ 2003). Sekolah Menengah Kejuruan adalah salah satu jenjang pendidikan menengah dengan kekhususan mempersiapkan lulusannya untuk siap bekerja. Pendidikan kejuruan mempunyai arti yang bervariasi namun dapat dilihat suatu benang merahnya. Menurut Evans dalam Djojonegoro (1999) mendefinisikan bahwa pendidikan kejuruan adalah bagian dari sistem pendidikan yang mempersiapkan seseorang agar lebih mampu bekerja pada suatu kelompok pekerjaan atau satu bidang pekerjaan daripada bidang-bidang pekerjaan lainnya. Dengan pengertian bahwa setiap bidang studi adalah pendidikan kejuruan sepanjang bidang studi tersebut dipelajari lebih mendalam dan kedalaman tersebut dimaksudkan sebagai bekal memasuki dunia kerja. Mengacu pada pada isi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 3 mengenai tujuan pendidikan nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu. Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu. Pengertian ini mengandung pesan bahwa setiap institusi yang menyelenggarakan pendidikan keJuruan harus berkomitmen menjadikan tamatannya mampu bekerja dalam bidang tertentu (Depdikbud, 1995). Berdasarkan definisi di atas, maka sekolah menengah kejuruan sebagai sub sistim pendidikan nasional seyogyanya mengutamakan mempersiapkan peserta didiknya untuk mampu memilih karir, memasuki lapangan kerja, berkompetisi, dan mengembangkan dirinya dengan sukses di lapangan kerja yang cepat berubah dan berkembang. 2 Menurut laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah mengembangkan empat jenis sekolah menengah kejuruan (SMK) di Tanah Air. Hal itu guna mempersiapkan tenaga kerja terampil dan mandiri untuk merebut peluang dan pangsa kerja di dalam dan luar negeri. Empat model SMK yang akan dikembangkan di tanah air yakni kelautan dan kemaritiman, pertanian dan ketahanan pangan, ekonomi kreatif, serta pariwisata. Sekolah Menengah Atas atau SMA, mengutip Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 adalah lembaga pendidikan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dalam hal ini tentu Pendidikan Tinggi atau Sekolah Tinggi. Lalu, menurut penjelasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Madrasah Aliyah atau MA tergolong lembaga pendidikan agama menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Sekarang ini banyak anak – anak yang memilih masuk ke sekolah SMK daripada SMA, hal ini bukan dikarenakan lulus SMK bisa langsung bekerja. Tetapi juga beragam pemilihan bidang keahlian sangat beragam, siswa dapat memilih jurusan sesuai minat dan bakatnya, jurusan di SMK memiliki jurusan yang sesuai dengan perkembangan negara, dan sesuai dengan permintaan Industri. Di SMK siswa bukan hanya mendapat teori dan praktek saja, tetapi siswa SMK diajarkan bagaimana cara berwira usaha yang baik, seandainya apabila ia tidak mampu diserap oleh industry, dia mampu menciptakan lapangan kerja sendiri, ia mampu membuat usaha sendiri sesui dengan bidang yang sudah dipelajarinya semasa SMK, jiwa kewirausahaan inilah yang akan menggerakkan ekonomi kreatif dilingkungan masyarakat, sehingga dapat mengangkat dan memperbaiki. Lulusan SMK juga bisa melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi, apabila ia ingin melajutkan jurusan sesui dengan SMKnya mungkin akan lebih 3 bagus, tetapi kalu ia ingin beralih keilmu yang lainpun bisa, SMK tamat sekolah tidak mesti bekerja, kalau ingin kuliah juga mendapat kesempatan yang sama seperlu lulusan SMA , jadi SMK bukan penghalang apabila ingin melanjutkan sekolah ke sekolah yang lebih tinggi. Mereka yang sekolah di SMK akan merasa bahwa biaya mereka akan lebih hemat, sebagian besar siswa biasanya langsung ditarik oleh Industri tempat mereka magang, bahkan saat magangpun siswa banyak yang mendapat uang saku/ uang lelah dari perusahaan mereka magang, sehingga uang itu bisa ditabung atau bisa dijadikan modal mereka berwirausaha, baik setelah tamat atau masih sekolah. Dengan alasan diatas tentunya banyak siswa yang sekarang tertarik untuk masuk ke SMK sesuai dengan minat dan bakat nya masing – masing. Salah satu aktivitas dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah adalah mencatat semua perlengapan yang dimiliki oleh sekolah. Lazimnya, kegiatan pencatatan semua perlengkapan itu disebut dengan istilah inventarisasi perlengkapan pendidikan. Kegiatan tersebut merupakan suatu proses yang berkelanjutan. Secara definitif, inventarisasi adalah pencatatan dan penyusunan daftar barang milik negara secara sistematis, tertib, teratur berdasarkan ketentuan- ketentuan atau pedoman yang berlaku. Inventarisasi sarpras pendidikan adalah kegiatan pencatatan semua sarana prasarana dan merupakan suatu proses berkelanjutan, barang milik negara. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep. 225/MK/V/4/1971 barang milik negara adalah berupa semua barang yang berasal atau dibeli dengan dana yang bersumber, baik secara keseluruhan atau sebagaian, dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) ataupun dana lainnya yang barang-barangnya di bawah penguasaan pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun daerah otonom, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Inventarisasi merupakan langkah awal yang harus dilakukan ketika menerima barang, hal ini dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengelolaan barang-barang yang telah dimiliki agar tertap terjaga dengan baik. Inventarisasi di sekolah dilakukan pada aset aset yang terdapat pada sekolah baik perolehan dari pembelian maupun bantuan dari pemerintah. 4
no reviews yet
Please Login to review.