jagomart
digital resources
picture1_Laporan Keuangan Blud Rsud 34001 | Permohonan Penetapan Perwali Kebijakan Dan Sistem Akutansi 4


 385x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.38 MB       Source: jdih.mojokertokota.go.id


Laporan Keuangan Blud Rsud 34001 | Permohonan Penetapan Perwali Kebijakan Dan Sistem Akutansi 4
peraturan walikota mojokerto nomor   tahun 2021 tanggal   2021 bab 1 pendahuluan 1 1 latar belakang penyusunan kebijakan akuntansi peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 10 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                           LAMPIRAN I  PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO
                                       NOMOR :                  TAHUN 2021
                                      TANGGAL :                                2021
                                 BAB   1
                              PENDAHULUAN
         1.1 LATAR BELAKANG PENYUSUNAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
              Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
           Layanan Umum Daerah (BLUD), Pasal 99 ayat (5) menyatakan bahwa BLUD
           mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi sesuai SAP yang
           ditetapkan Kepala Daerah.
              RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo merupakan RSUD milik Pemerintah Kota
           Mojokerto yang pengelolaan keuangan menerapkan PPK BLUD dengan status
           penuh, sesuai Keputusan Walikota Mojokerto Nomor: 188.45/892/417.111/2011
           tanggal 13 September 2011 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan
           Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara  penuh  pada  Rumah  Sakit
           Umum  Daerah  dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Sebagai OPD yang
           bertugas memberikan pelayanan kesehatan secara langsung ke masyarakat,
           dituntut untuk meningkatkan  akuntabilitas  kinerja  maupun  keuangan.  Untuk
           menunjang  hal  tersebut, diperlukan kebijakan akuntansi sesuai SAP yang
           digunakan sebagai pedoman/acuan untuk menyusun laporan keuangan RSUD
           dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
              Badan Layanan Umum Daerah memiliki kewajiban membuat laporan
           keuangan sesuai dengan peran sebagai entitas pelaporan dan entitas akuntansi
           yang dapat dipergunakan untuk dasar pengambilan keputusan oleh pihak-pihak
           berkepentingan. 
         1.2 DEFINISI
              Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah
           pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan
           kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
           mengutamakan   mencari   keuntungan   dan   dalam   melakukan   kegiatannya
           didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (PSAP Nomor 13). 
              Laporan Keuangan BLU adalah bentuk pertanggungjawaban BLU yang
           disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo
           Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan
           Perubahan Eluitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (PSAP Nomor 13).
           BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, dalam hal ini bertindak
           untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kota Mojokerto;
                                 1
        1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
            Kebijakan Akuntansi RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto
          bertujuan sebagai pedoman penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan
          BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk tujuan umum
          (general   purpose   financial   statement)   yang   dapat   memenuhi   kepentingan
          pengguna Laporan Keuangan (stakeholders)  dalam pengambilan keputusan.
          Kebijakan akuntansi dibuat untuk mencapai tujuan laporan keuangan. Secara
          spesifik, tujuan pelaporan keuangan RSUD  dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota
          Mojokerto adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan
          keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas pelaporan atas sumber daya
          yang dipercayakan kepadanya dengan:
            1) Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban,
             dan ekuitas RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto;
            2) Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi,
             kewajiban, dan ekuitas RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto;
            3) Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan
             sumber daya ekonomi;
            4) Menyediakan   informasi   mengenai   ketaatan   realisasi   terhadap
             anggarannya;
            5) Menyediakan   informasi   mengenai   cara   entitas   pelaporan   mendanai
             aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
            6) Menyediakan informasi mengenai potensi RSUD  dr. Wahidin Sudiro
             Husodo Kota Mojokerto untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan;
            7) Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan
             dan kemandirian RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dalam
             mendanai aktivitasnya.
        1.4 RUANG LINGKUP
            Penyusunan Kebijakan Akuntansi memenuhi prinsip-prinsip, dasar-dasar,
          konversi, peraturan dan prosedur yang digunakan, berlaku bagi RSUD dr.
          Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto yang menerapkan PPK BLUD. Kebijakan
          akuntansi  tersebut disajikan meliputi kebijakan umum akuntansi, pengertian,
          pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dari akun-akun yang
          digunakan.
        1.5 SISTEMATIKA PENYUSUNAN
            Kebijakan Akuntansi BLUD  RSUD  dr.  Wahidin  Sudiro  Husodo Kota
          Mojokerto disusun dalam 15 bab, dengan rincian sebagai berikut :
                             2
                  Lampiran I :
                  Bab 1             Pendahuluan
                  Bab 2             Kebijakan Umum Akuntansi 
                  Bab 3             Kebijakan Akuntansi Aset 
                  Sub Bab 3.1       Kebijakan Akuntansi Aset Lancar
                             3.1.1  Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas
                             3.1.2  Kebijakan Akuntansi Piutang Pelayanan
                             3.1.3  Kebijakan Akuntansi Persediaan
                             3.1.4  Kebijakan Akuntansi Uang Muka Belanja
                  Sub Bab 3.2       Kebijakan Akuntansi Investasi
                  Sub Bab 3.3       Kebijakan Akuntansi Aset Tetap
                  Sub Bab 3.4       Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya
                  Bab 4             Kebijakan Akuntansi Kewajiban
                  Bab 5             Kebijakan Akuntansi Ekuitas
                  Bab 6             Kebijakan Akuntansi Pendapatan LRA
                  Bab 7             Kebijakan Akuntansi Pendapatan LO
                  Bab 8             Kebijakan Akuntansi Belanja LRA
                  Bab 9             Kebijakan Akuntansi Beban LO
                  Bab 10            Kebijakan Akuntansi Pembiayaan
                  Bab 11            Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Pos
                                    Luar Biasa
                  Lampiran II :
                  Bab 1             Penyajian Laporan Keuangan
                  Bab 2             Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
                  Bab 3             Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
                  Bab 4             Neraca
                  Bab 5             Laporan Operasional (LO)
                  Bab 6             Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
                  Bab 7             Laporan Arus Kas (LAK)
                  Bab 8             Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
                                                     3
                              BAB   2
                       KEBIJAKAN UMUM AKUNTANSI
        2.1 ENTITAS AKUNTANSI
            BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto merupakan RSUD
          milik Pemerintah Kota Mojokerto yang pengelolaan keuangan menerapkan PPK
          BLUD  dengan  status  penuh, sesuai Keputusan Walikota Mojokerto Nomor:
          188.45/892/417.111/2011 tanggal 13 September 2011 tentang Penerapan Pola
          Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara
          penuh  pada  Rumah  Sakit  Umum  Daerah  dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota
          Mojokerto. Laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAP Nomor 13. 
        2.2 PRINSIP-PRINSIP DASAR AKUNTANSI DAN PELAPORAN
          Prinsip dasar untuk menyusun laporan keuangan oleh manajemen antara lain:
          A.Basis Akuntansi
               Basis akuntansi yang digunakan dalam Laporan Keuangan BLUD
            RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto adalah basis akrual untuk
            pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Basis
            akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk
            memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima oleh
            Bendahara Penerimaan oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat
            kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah
            terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan oleh entitas pelaporan. Laporan
            keuangan yang dibuat menggunakan basis akrual, antara lain : Laporan
            Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca
               Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas,
            maka LRA disusun berdasarkan basis kas. Hal ini dimaksudkan bahwa
            pendapatan, belanja, dan pembiayaan diakui saat kas diterima oleh entitas
            pelaporan. Laporan keuangan yang dibuat menggunakan basis kas antara
            lain:   Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran
            Lebih, dan Laporan Arus Kas. 
           B. Prinsip Nilai Historis
               Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau
            sebesar nilai wajar untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat
            sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk
            memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan
            kegiatan pemerintah. Nilai historis lebih dapat diandalkan dibanding penilaian
                             4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lampiran i peraturan walikota mojokerto nomor tahun tanggal bab pendahuluan latar belakang penyusunan kebijakan akuntansi menteri dalam negeri tentang badan layanan umum daerah blud pasal ayat menyatakan bahwa mengembangkan dan menerapkan sesuai sap yang ditetapkan kepala rsud dr wahidin sudiro husodo merupakan milik pemerintah kota pengelolaan keuangan ppk dengan status penuh keputusan september penerapan pola secara pada rumah sakit sebagai opd bertugas memberikan pelayanan kesehatan langsung ke masyarakat dituntut untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja maupun menunjang hal tersebut diperlukan digunakan pedoman acuan menyusun laporan memiliki kewajiban membuat peran entitas pelaporan dapat dipergunakan dasar pengambilan oleh pihak berkepentingan definisi blu adalah instansi di lingkungan pusat dibentuk kepada berupa penyediaan barang atau jasa dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan melakukan kegiatannya didasarkan prinsip efisiensi produktivitas psap bentuk pertanggungjawaban...

no reviews yet
Please Login to review.