jagomart
digital resources
picture1_Perwal K3


 170x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.19 MB       Source: satpolpp.serangkota.go.id


File: Perwal K3
peraturan walikota serang nomor 67 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan penindakan pelanggaran peraturan  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                       PERATURAN WALIKOTA SERANG
                                            NOMOR 67 TAHUN 2017
                                                    TENTANG
                         PEDOMAN PELAKSANAAN PENINDAKAN PELANGGARAN 
                        PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG
                               KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN 
                                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                              WALIKOTA SERANG,
              Menimbang        :  a.  bahwa   untuk   melaksanakan   penegakan   Peraturan
                                      Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban,
                                      Kebersihan dan Keindahan dan untuk mewujudkan tata
                                      kelola   kehidupan   masyarakat   yang   tertib,   tentram,
                                      nyaman,   bersih,   dan   indah,   serta   berwawasan
                                      lingkungan   dibutuhkan   adanya   pengaturan   dalam
                                      pelaksanaan ketertiban umum ketentraman masyarakat
                                      di bidang kebersihan dan keindahan;
                                  b.  bahwa   penyelenggaraan   ketertiban   umum   dan
                                      ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
                                      huruf a menjadi urusan wajib dan pelayanan dasar
                                      penyelenggaraan pemerintahan daerah;
                                  c.  bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana
                                      dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
                                      Peraturan   Walikota   tentang   Pedoman   Pelaksanaan
                                      Penindakan Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 10
                                      Tahun   2010   tentang   Ketertiban,   Kebersihan   dan
                                      Keindahan;
              Mengingat        :  1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
                                      Republik Indonesia Tahun 1945;
                                  2. Undang-Undang   Nomor   11   Tahun  1974  tentang
                                      Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                      1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                      Indonesia Nomor 3046 );
                                  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
                                      Acara Pidana (Lembaran Negara Republik  Indonesia
                                      Tahun  1981  Nomor  76,  Tambahan  Lembaran Negara
                                      Republik Indonesia Nomor 3209);
                                  4. Undang-Undang   Nomor  28   Tahun  2002   tentang
                                      Bangunan   Gedung   (Lembaran   Negara   Republik
                                      Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
                                      Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
                                                                                       5.Undang…..
                          2
                5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
                  (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia  Tahun  2004
                  Nomor  132,  Tambahan  Lembaran  Negara   Republik
                  Indonesia Nomor 4444);
                6. Undang-Undang  Nomor   32   Tahun   2007   tentang
                  Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98,
                  Tambahan   Lembaranan   Negara   Republik   Indonesia
                  nomor 4748);
                7. Undang-Undang   Nomor  26  Tahun  2007   tentang
                  Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Tahun 2007 Nomor   68, Tambahan Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Nomor 4725);
                8. Undang-Undang   Nomor   18   Tahun   2008   tentang
                  Pengelolaan   Sampah   (Lembaran  Negara   Republik
                  Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
                9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-
                  Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
                10. Undang-Undang   Nomor    32  Tahun  2009  tentang
                  Perlindungan  dan   Pengelolaan  Lingkungan   Hidup
                  (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun  2009
                  Nomor  140,  Tambahan   Lembaran   Negara Republik
                  Indonesia Nomor 5059);
                11. Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang
                  Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                  Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
                  telah   diubah   beberapa   kali   denganUndang-Undang
                  Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
                  Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang
                  Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                  Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                12. Peraturan  Pemerintah Nomor  31 Tahun  1980  tentang
                  Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran
                  Negara Republik  Indonesia  Tahun  1980 Nomor  51,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                  3177);
                13. Peraturan Pemerintah Nomor  27  Tahun  1983 tentang
                  Pelaksanaan   Kitab   Undang-Undang   Hukum   Acara
                  Pidana  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                  1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
                  Indonesia   Nomor  3258),  sebagaimana   telah  diubah
                  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58  Tahun  2010
                  tentang   Perubahan   Atas   Peraturan   Pemerintah
                  Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
                  Undang-Undang   Hukum   Acara   Pidana  (Lembaran
                  Negara Republik Indonesia  Tahun  2010 Nomor  90,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                  5145);
                                    14.Peraturan……….
                                           3
                          14. Peraturan Pemerintah Nomor  6 Tahun 2010  tentang
                             Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
                             Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Nomor 5094).
                                    MEMUTUSKAN :
           Menetapkan  :  PEDOMAN PELAKSANAAN PENINDAKAN PELANGGARAN
                          PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG
                          KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
                                         BAB I
                                   KETENTUAN UMUM
                                        Pasal 1
           Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
           1. Daerah adalah Kota Serang.
           2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
              Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas
              otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
              dalam   sistem   dan   prinsip   Negara   Kesatuan   Republik   Indonesia
              sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
              Indonesia Tahun 1945.
           3. Pemerintah   Daerah   adalah   Walikota   sebagai   unsur   penyelenggara
              Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
              yang menjadi kewenangan daerah otonom.
           4. Walikota adalah Walikota Serang.
           5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
              DPRD Kota Serang  sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang
              berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
           6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam
              penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
           7. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah
              perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
              ketentraman   dan   ketertiban   umum,   perlindungan   masyarakat   serta
              kebakaran.
           8. Pejabat Satpol PP adalah Pejabat atau pegawai di lingkungan Satpol PP yang
              diberi   tugas   dibidang   tertentu   sesuai   dengan   peraturan   perundang-
              undangan.
           9. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah
              yang   berwenang   dibidang   tertentu   dan   mendapat   pendelegasian
              pelimpahan wewenang dari Walikota.
           10.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah
              Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah yang diberi
              wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas
              pelanggaran Peraturan Daerah.
           11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
              kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
              usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
              lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan
              nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
              persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi social
              politik,   atau   organisasi   lainnya,   lembaga   dan   bentuk   badan   lainnya
              termasuk kontrak, investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
                                                         12.Ketentraman………
                          4
       12.Ketentraman adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum,
         norma agama, norma sosial, dan peraturan perundang-undangan sehingga
         terselenggara sendi-sendi kehidupan;
       13.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata
         dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna
         mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tentram lahir
         dan batin;
       14.Kebersihan adalah lingkungan kota yang bersih dari pencemaran udara,
         pencemaran air dan sampah;
       15.Keindahan adalah keadaan lingkungan perkotaan yang nyaman, estetik
         dan proporsional;
       16.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
         keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang
         mempengaruhi   alam   itu   sendiri,   kelangsungan   perikehidupan   dan
         kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
       17.Sumber pencemaran adalah setiap usaha   dan   atau   kegiatan   yang
         mengeluarkan bahan pencemar yang menyebabkan udara, tanah dan air
         tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya;   
       18.Persil adalah sebidang tanah dengan atau tanpa bangunan dalam wilayah
         Daerah baik untuk tempat tinggal, tempat usaha maupun kegiatan
         lainnya, kecuali makam;
       19.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun,
         meliputi   segala   bagian   jalan   termasuk   bangunan   pelengkap   dan
         perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum;
       20.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut RUMIJA meliputi ruang
         manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar ruang manfaat jalan. di
         luar daerah manfaat jalan;
       21.Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan saluran tepi jalan, dan ambang
         pengamanannya;
       22.Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu diluar ruang milik
         jalan yang ada dibawah pengawasan penyelenggara jalan;
       23.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH   adalah area
         memanjang atau jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
         bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
         alamiah maupun yang sengaja ditanam;
       24.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan
         lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan
         pejalan kaki yang bersangkutan;
       25.Bahu jalan adalah ruang sepanjang dan terletak bersebelahan dengan tepi
         luar perkerasan jalan atau jalur lalu lintas yang berfungsi sebagai ambang
         pengaman jalan;
       26.Fasilitas   umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam
         sistem   pelayanan   lingkungan   yang   diselenggarakan   oleh   Instansi
         Pemerintah dan terdiri dari: jaringan air bersih, jaringan air kotor, jaringan
         listrik, jaringan gas, jaringan telepon, terminal angkutan umum dan bus ,
         kebersihan pembuangan sampah dan pemadam kebakaran;
       27.Saluran adalah setiap galian tanah meliputi selokan, saluran terbuka,
         saluran tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tembok dan pintu air;
       28.Sungai adalah pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan
         dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh tanah
         bantaran ;
       29.Air kotor adalah segala cairan yang meliputi air buangan rumah tangga
         dan atau air buangan domestic, tidak termasuk air buangan industri dan
         air hujan;
                                        30.Air……….
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Peraturan walikota serang nomor tahun tentang pedoman pelaksanaan penindakan pelanggaran daerah ketertiban kebersihan dan keindahan dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa untuk melaksanakan penegakan mewujudkan tata kelola kehidupan masyarakat tertib tentram nyaman bersih indah serta berwawasan lingkungan dibutuhkan adanya pengaturan dalam umum ketentraman di bidang b penyelenggaraan ketenteraman sebagaimana dimaksud huruf menjadi urusan wajib pelayanan dasar pemerintahan c berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan mengingat pasal ayat undang negara republik indonesia pengairan lembaran tambahan hukum acara pidana bangunan gedung jalan pembentukan kota provinsi banten lembaranan penataan ruang pengelolaan sampah lalu lintas angkutan perlindungan hidup telah diubah beberapa kali denganundang perubahan kedua atas pemerintah penanggulangan gelandangan pengemis kitab satuan polisi pamong praja memutuskan bab i ketentuan ini adalah oleh dewan perwakilan rakyat menurut asas oton...

no reviews yet
Please Login to review.