Authentication
170x Tipe DOCX Ukuran file 0.19 MB Source: satpolpp.serangkota.go.id
PERATURAN WALIKOTA SERANG NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENINDAKAN PELANGGARAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SERANG, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dan untuk mewujudkan tata kelola kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih, dan indah, serta berwawasan lingkungan dibutuhkan adanya pengaturan dalam pelaksanaan ketertiban umum ketentraman masyarakat di bidang kebersihan dan keindahan; b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi urusan wajib dan pelayanan dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046 ); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 5.Undang….. 2 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98, Tambahan Lembaranan Negara Republik Indonesia nomor 4748); 7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu- Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145); 14.Peraturan………. 3 14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PEDOMAN PELAKSANAAN PENINDAKAN PELANGGARAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Serang. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Walikota adalah Walikota Serang. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Serang sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; 7. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta kebakaran. 8. Pejabat Satpol PP adalah Pejabat atau pegawai di lingkungan Satpol PP yang diberi tugas dibidang tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 9. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang dibidang tertentu dan mendapat pendelegasian pelimpahan wewenang dari Walikota. 10.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah. 11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak, investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 12.Ketentraman……… 4 12.Ketentraman adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial, dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan; 13.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tentram lahir dan batin; 14.Kebersihan adalah lingkungan kota yang bersih dari pencemaran udara, pencemaran air dan sampah; 15.Keindahan adalah keadaan lingkungan perkotaan yang nyaman, estetik dan proporsional; 16.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain; 17.Sumber pencemaran adalah setiap usaha dan atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar yang menyebabkan udara, tanah dan air tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya; 18.Persil adalah sebidang tanah dengan atau tanpa bangunan dalam wilayah Daerah baik untuk tempat tinggal, tempat usaha maupun kegiatan lainnya, kecuali makam; 19.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum; 20.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut RUMIJA meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar ruang manfaat jalan. di luar daerah manfaat jalan; 21.Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya; 22.Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu diluar ruang milik jalan yang ada dibawah pengawasan penyelenggara jalan; 23.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang atau jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam; 24.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan; 25.Bahu jalan adalah ruang sepanjang dan terletak bersebelahan dengan tepi luar perkerasan jalan atau jalur lalu lintas yang berfungsi sebagai ambang pengaman jalan; 26.Fasilitas umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan terdiri dari: jaringan air bersih, jaringan air kotor, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan telepon, terminal angkutan umum dan bus , kebersihan pembuangan sampah dan pemadam kebakaran; 27.Saluran adalah setiap galian tanah meliputi selokan, saluran terbuka, saluran tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tembok dan pintu air; 28.Sungai adalah pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh tanah bantaran ; 29.Air kotor adalah segala cairan yang meliputi air buangan rumah tangga dan atau air buangan domestic, tidak termasuk air buangan industri dan air hujan; 30.Air……….
no reviews yet
Please Login to review.