jagomart
digital resources
picture1_15 Ld Pengelolaan Terminal


 149x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.09 MB       Source: jdih.ntbprov.go.id


File: 15 Ld Pengelolaan Terminal
peraturan daerah provinsi nusa tenggara barat nomor 15 tahun 2018 tentang pengelolaan terminal  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
         LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
         NOMOR   15                                                    TAHUN 2018
                    PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
                                  NOMOR  15    TAHUN 2018
                                          TENTANG
                PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN TIPE B 
                              PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
                          DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                             GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
         Menimbang : a. bahwa  dalam   rangka   meningkatkan   pelayanan   kepada
                         masyarakat pengguna terminal diperlukan sarana,  prasarana
                         dan fasilitas terminal penumpang yang mendukung kelancaran
                         ketertiban,   keselamatan   dan   keamanan   dalam   pengelolaan
                         terminal penumpang angkutan jalan tipe B sesuai kewenangan
                         Pemerintah Provinsi;
                      b.  bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf I dan lampiran
                         huruf O angka 1C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
                         tentang   Pemerintahan   Daerah,   sebagaimana   telah   diubah
                         beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
                         2015 tentang Pemerintahan Daerah,  menegaskan  Pengelolaan
                         Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B menjadi urusan
                         pemerintah Provinsi;
                      c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                         huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
                         tentang  Pengelolaan   Terminal   Penumpang   Angkutan   Jalan
                         Tipe B Provinsi Nusa Tenggara Barat;
         Mengingat   : 1.  Pasal   18   ayat   (6)   Undang-Undang   Dasar   Negara   Republik
                          Indonesia Tahun 1945;
                       2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
                          Daerah-daerah   Tingkat   I   Bali,   Nusa   Tenggara   Barat   dan
                          Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
                          Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
                          Indonesia Nomor 1694);
                       3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
                          Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                          2009   Nomor   96,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                          Indonesia Nomor 5025);
                       4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
                          Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                          Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                          Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
                          dengan   Undang-Undang   Nomor   9   Tahun   2015   tentang
                          Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
                          tentang   Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                          Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
                          Republik Indonesia Nomor 5679);
                       5. Peraturan   Pemerintah   Nomor  32  Tahun   2011  tentang
                          Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen
                          Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
                          Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
                          Indonesia Nomor 5221);
                       6. Peraturan   Pemerintah   Nomor  55  Tahun   2012  tentang
                          Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
                          Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                          Nomor 5317);
                       7. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara
                          Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan
                          Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
                          Republik   Indonesia   Tahun   2012  Nomor  187,   Tambahan
                          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
                       8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan
                          Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
                          Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara
                          Republik Indonesia Nomor 5468);
                       9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan
                          Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
                          260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                          5594);
                       10.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2015 tentang
                          Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Angkutan Jalan ;
                       11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
                          Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
                          Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
                       12.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132 Tahun 2015
                          tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan;
                       13.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11
                          Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
                          Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
                          2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa
                          Tenggara Barat Nomor 114);
                       14.Peraturan   Daerah   Nomor   6   Tahun   2013    tentang
                          Penyelenggaraan   Perhubungan   sebagaimana   telah   diubah
                          dengan   Peraturan   Daerah   Nomor   6   Tahun   2018  tentang
                          Penyelenggaran Perhubungan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa
                          Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran
                          Daerah Tahun 2018 Nomor 134);
                                       Dengan Persetujuan Bersama
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
                                                     dan
                                  GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
                                              MEMUTUSKAN :
           Menetapkan :  PENGELOLAAN   TERMINAL   PENUMPANG   ANGKUTAN   JALAN
                            TIPE B PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.
                                                          BAB I
                                                   KETENTUAN UMUM
                                                         Pasal  1
                        Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
                        1.   Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
                        2.   Pemerintah   Daerah   adalah   Kepala   Daerah   sebagai   unsur
                             penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan
                             urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
                        3.   Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat. 
                        4.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
                             DPRD   adalah   Dewan   Perwakilan   Rakyat   Daerah   Provinsi
                             Nusa Tenggara Barat.
                        5.   Dinas adalah Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
                        6.   Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal yang selanjutnya disebut
                             UPTD   Terminal   merupakan   pelaksana   yang   bertugas   untuk
                             melakukan penyelenggaraan operasional terminal penumpang untuk
                             menjamin terjaganya kualitas pelayanan angkutan, tertib persyaratan
                             operasional, administrasi dan teknis bagi perusahaan otobus.
                        7.   Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu
                             tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang
                             lalu lintas jalan.
                        8.   Simpul   adalah   tempat   yang   diperuntukkan   bagi   pergantian
                             antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta
                             api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau
                             bandar udara.
                        9.   Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas
                             kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
                        10. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan
                             oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang
                             berjalan di atas rel.
                        11. Kendaraan   Bermotor   Umum   adalah   setiap   kendaraan   yang
                             digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan
                             dipungut bayaran.
            12. Trayek   adalah   lintasan   kendaraan   bermotor   umum   untuk
              pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau
              mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap,
              lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau
              tidak berjadwal.
            13. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang
              digunakan   untuk   mengatur   kedatangan   dan   keberangkatan,
              menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta
              permindahan moda angkutan.
            14. Lokasi Terminal Penumpang adalah letak bangunan terminal pada
              simpul   jaringan   lalu   lintas   dan   angkutan   jalan   yang
              diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan/atau intermoda
              pada suatu wilayah tertentu yang dinotasikan   dengan  titik
              koordinat.
            15. Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum
              untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
            16. Angkutan   Kota   Dalam   Provinsi   adalah   angkutan   yang
              menghubungkan antar dua kota atau lebih yang terletak pada
              provinsi yang sama dengan menggunakan mobil bus umum yang
              terikat dalam trayek.
            17. Mobil  Bus  adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang
              memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk
              untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu
              lima ratus) kilo gram.
            18. Perusahaan   Angkutan   Umum   adalah   Badan   Hukum   yang
              menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan
              kendaraan bermotor umum.
            19. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau Badan Hukum yang
              menggunakan jasa Perusahan Angkutan Umum.
            20. Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain
              pengemudi dan awak kendaraan.
            21. Fasilitas Utama adalah fasilitas yang harus selalu ada dari
              penyelenggaraan dan pengoperasian terminal.
            22. Fasilitas Penunjang adalah fasilitas pilihan   yang menunjang
              penyelenggaraan dan pengoperasian terminal.
            23. Jalur Keberangkatan Kendaraan Umum adalah pelataran di dalam
              terminal penumpang yang disediakan oleh penyelenggara terminal
              bagi kendaraan umum untuk menaikkan penumpang.
            24. Jalur Kedatangan Kendaraan Umum adalah pelataran di dalam
              terminal penumpang yang disediakan oleh penyelenggara terminal
              bagi kendaraan umum untuk menurunkan penumpang.
            25. Tempat tunggu Kendaraan Umum adalah pelataran di dalam
              terminal penumpang yang disediakan oleh penyelanggara terminal
              bagi kendaraan umum untuk menunngu dan siap menuju jalur
              keberangkatan. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lembaran daerah provinsi nusa tenggara barat nomor tahun peraturan tentang pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan tipe b dengan rahmat tuhan yang maha esa gubernur menimbang a bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna diperlukan sarana prasarana dan fasilitas mendukung kelancaran ketertiban keselamatan keamanan sesuai kewenangan pemerintah ketentuan pasal ayat huruf i lampiran o angka c undang pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir menegaskan menjadi urusan berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk mengingat dasar negara republik indonesia pembentukan tingkat bali timur tambahan lalu lintas perubahan kedua atas manajemen rekayasa analisis dampak serta kebutuhan kendaraan tata cara pemeriksaan bermotor di penindakan pelanggaran jaringan menteri perhubungan standar penyelenggaraan negeri produk hukum berita pm susunan perangkat penyelenggaran persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat memutuskan menetapkan bab umum ini adal...

no reviews yet
Please Login to review.