Authentication
255x Tipe DOCX Ukuran file 0.30 MB Source: mahasiswa.yai.ac.id
TUGAS KEWARGANEGARAAN PERTEMUAN KE-10 DISUSUN OLEH: GALANG GIZKA PRATAMA (1744390001) SISTEM INFORMASI UNIVERSITAS PERSADA INDONESIA Y.A.I 2020 1.Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum a. Konsepsi Hak Asasi Manusia (HAM) b. Perkembangan HAM c. HAM di Indonesia d. Penegakan HAM e. Pengertian Negara Hukum f. Ciri-ciri Negara Hukum g. Negara Hukum Indonesia 2.Uraian Materi Kuliah a. Konsepsi HAM Kesadaran akan HAM didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai mahkluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Pengakuan terhadap HAM memiliki 2 lndasan, yaitu : 1) Landasan yang langsung dan pertama, yakti kodrat manusia . kodrat manusia adalah sama serajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa,dan sebagainya. 2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam, yakni Tuhan menciptakan manusia. Manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan YME. Karena itu dihadapan Tuhan manusia itu adalah sama kecuali nanti amalnya. Istilah hak asasi manusia bermula dari Barat yang dikenal dengan rifht opf man untuk menggantikan natural right (J.Locke). karena right of man tidak mencakup righ of woman maka oleh Bleanor Roosevelt diganti dengan istilah human right (Gazali,2004). Hak Asasi Manusia tersebut meliputi hak untuk hidup, hakkemerdekaan,dan hakmilik. Menurut teori Negara peseorangan (individualism) yang diajarkan oleh Thomas Hobbes, Jean Jaques Rousseau, Hebert Spencer, dan Harold J.Laski “Negara adalah masyarakat hukum (Legal society) yang disusun atas kontrak (perjanjian) antara seluruh individu (contract scial).kontrak tu berisi seluruh individu dalam masyarakat hokum yang bersangkutan menyerahkan sebagian hak dan wewenangnya kepada penguasa. Hal ini membuat penguasa mempunyai wewenang untuk membuat aturan, menindak, dan menghukum setiap individu yang melanggar aturan demi terwujudnya ketertiban dan ketentraman masyarakat. Hak dan wewenang yang tidak diserahkan kepada penguasa dinamakan hak aaasi manusa (HAM). Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM), telah disetujui an diumumkan oleh Mejelis Umum PBB nomor 217 A (III) pada tanggal 10 Desember 948. Deklarasi ini terdiri atas 30 pasal, yang merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara, yang berisi : 1) Semua orang dilahirkan merdeka serta mempunyai martabat dan hak yang sama. 2) Setiap orang berhak atas semua hak dan kekuasaan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian. 3) Hak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan. 4) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba. 5) Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukn secara kejam. 6) Setiap orang berhakatas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang- undang dimana saja ia berada. 7) Setiap orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama tanpa perbedaan. 8) Setiap orang berhak atas pengendalian yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkualitas dan professional. 9) Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenangt-wenang. 10)Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengar di muka umum secara adil oleh pengadilan. b. Pekembangan HAM Perkembangan pengakuan terhadap HAM telah berjalan melalui proses seluruh yang panjang. 1) Magma Charta (1215) di Inddris, pembatasan kekuasaan raja dalam suatu perjanjian dengan kaum bangsawan. a) Raja tidak boleh memungut pajak tanpa meminta persetujuan Dewan Penasehat Raja. b) Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa, disingkirkan, atau disita miliknya tanpa cukup alas an menurut hokum Negara. 2) Robbes Corpus Act (1679 ) di inggris : a) Jika diminta, hakim harus dapat menunjukkan orang yang ditangkap dengan alas an dari penangkapannya. b) Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari sesudah ia ditangkap. c) Apabila pejabat polisi menahan orang, dan orang tersebut tidak bersala, maka kepada orang tersebut harus dibayar. 3) Bill of Rights ( 1689) di Inddris : a) Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen b) Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat c) Pajak, undnag-undang, dan pembentukan tentara tetapharus seizinparl;emen. d) Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing. e) Parlemen berhak untuk mengubah keputusan Raja. 4) Declaration of Independence (1776) di Amerika Serikat : Deklarasi proklamasi kemerdekaan di Amerika Serikat memuat HAM 5) Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen (1789) di Perancis. Pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga Negara : “ Hak Asasi Manusia ialah hak-hak alamiah yng dimiliki manusia menurut kodratny, yang tidak dipisahkan dari pada hakikatnya dan karena itu bersifat suci”. Revolusi Perancis terkenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa, yang memunculkan semboyan Liberty,Egality, dan Fraternity (Kebebasan, Persamaan, dan Persaudaraan). 6) Atlantic Charter (1941), munculpada saat terjadinya Perang Dunia dipelopori oleh F.D.Roosevelt, yang menyebutkan The Four Freedom (Empat Macam Kebebasan): a) Freedom of Religion : Kebebasan beragama b) Freedom of Speeech and Thought : Kebebasan Berbicara dan Berpendapat c) Freedom of Fear : Kebebasan dari Rasa takut d) Freedom of Want: Kebebasan dari Kemeralatan. 7) Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948 dikeluarkan oleh PBB, yaitu penyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, yang isi pokoknya tertuang dalam Pasal.1 : “ Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati. Dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. 8) Hasil Sidang Majelis Umum PBB(1966) tentang diakui Convents Human Rights, antara lain : a) The International on Civeic and Political Rights (konvensi tentang hak sipil dan politik. b) The International Convenant on Economic, Social, and Culture Rights ( Konvensi tentang hak ekonomi, social, dan budaya). c) Optimal Protocol, adanya kemungkinan seorang warga Negara yang mengadukan pelanggaran HAM kepada The Human Rights Commite PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya. Selanjutnya berkembang beberapa deklarasi mengenai HAM di dunia antara lain : 1) Declaration on the Rights of Peoples to Pease (Deklarasi hak bangsa atas perdamaian) dalam tahun 1984 oleh Negara-negara dunia ketiga. 2) Declaration on the Rights and Development ( Deklarasi Hak atas perdamaian) dalam tahun 1986 oleh Negara dunia ketiga. 3) African Chater on Human and Peoples’Rights (Banjur Charter) oleh Negara Afrika yang tergabunga dalam persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981 4) Cairo Declarationj of Human Rights on Islam oleh Negara yang tergabunga dalam OKI (organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.
no reviews yet
Please Login to review.