jagomart
digital resources
picture1_Hak Asasi Manusia Id 27986 | 10tugas Kewarganegaraan Pertemuan 10 Galang Gizka Pratama 1744390001


 255x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.30 MB       Source: mahasiswa.yai.ac.id


Hak Asasi Manusia Id 27986 | 10tugas Kewarganegaraan Pertemuan 10 Galang Gizka Pratama 1744390001

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                     TUGAS KEWARGANEGARAAN
                                                            PERTEMUAN KE-10
                                                               DISUSUN OLEH: 
                            
                                                    GALANG GIZKA PRATAMA (1744390001)
                   
                   
                   
                                                            SISTEM INFORMASI
                                             UNIVERSITAS PERSADA INDONESIA Y.A.I
                                                                        2020
                                   1.Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum
                     a.    Konsepsi Hak Asasi Manusia (HAM)
                     b.    Perkembangan HAM
                     c.    HAM di Indonesia
                     d.    Penegakan HAM
                     e.    Pengertian Negara Hukum
                     f.    Ciri-ciri Negara Hukum
                     g.    Negara Hukum Indonesia
                  2.Uraian Materi Kuliah
                     a.   Konsepsi HAM 
                          Kesadaran akan HAM didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai
                          mahkluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan
                          prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia.
                          Pengakuan terhadap HAM memiliki 2 lndasan, yaitu :
                          1) Landasan yang langsung dan pertama, yakti kodrat manusia . kodrat manusia adalah
                              sama serajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan
                              ras, agama, suku, bahasa,dan sebagainya.
                          2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam, yakni Tuhan menciptakan manusia.
                              Manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan YME. Karena itu
                              dihadapan Tuhan manusia itu adalah sama kecuali nanti amalnya.
                          Istilah hak asasi manusia bermula dari Barat yang dikenal dengan rifht opf man untuk
                          menggantikan natural right (J.Locke). karena right of man tidak mencakup righ of woman
                          maka oleh Bleanor Roosevelt diganti dengan istilah human right (Gazali,2004). Hak
                          Asasi Manusia tersebut meliputi hak untuk hidup, hakkemerdekaan,dan hakmilik.
                          Menurut teori Negara peseorangan (individualism) yang diajarkan oleh Thomas Hobbes,
                          Jean Jaques Rousseau, Hebert Spencer, dan Harold J.Laski “Negara adalah masyarakat
                          hukum (Legal society) yang disusun atas kontrak (perjanjian) antara seluruh individu
                          (contract   scial).kontrak   tu   berisi   seluruh   individu   dalam   masyarakat   hokum   yang
                          bersangkutan menyerahkan sebagian hak dan wewenangnya kepada penguasa. Hal ini
                          membuat penguasa mempunyai wewenang untuk membuat aturan, menindak, dan
                          menghukum setiap individu yang melanggar aturan demi terwujudnya ketertiban dan
                          ketentraman masyarakat. Hak dan wewenang yang tidak diserahkan kepada penguasa
                          dinamakan hak aaasi manusa (HAM).
                          Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM), telah disetujui an diumumkan
                          oleh Mejelis Umum PBB nomor 217 A (III) pada tanggal 10 Desember 948. Deklarasi ini
                          terdiri atas 30 pasal, yang merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua
                          bangsa dan Negara, yang berisi :
                          1) Semua orang dilahirkan merdeka serta mempunyai martabat dan hak yang sama.
                          2) Setiap orang berhak atas semua hak dan kekuasaan yang tercantum dalam pernyataan
                              ini tanpa pengecualian.
                          3) Hak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan.
                        4) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
                        5) Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukn secara kejam.
                        6) Setiap orang berhakatas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-
                            undang dimana saja ia berada.
                        7) Setiap orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan
                            yang sama tanpa perbedaan.
                        8) Setiap orang berhak atas pengendalian yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang
                            berkualitas dan professional.
                        9) Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenangt-wenang.
                        10)Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengar di muka
                            umum secara adil oleh pengadilan.
                    b.  Pekembangan HAM
                        Perkembangan pengakuan terhadap HAM telah berjalan melalui proses seluruh yang
                        panjang.
                        1) Magma Charta (1215) di Inddris, pembatasan kekuasaan raja dalam suatu perjanjian
                            dengan kaum bangsawan.
                            a) Raja tidak boleh memungut pajak tanpa meminta persetujuan Dewan Penasehat
                                Raja.
                            b) Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa, disingkirkan, atau disita miliknya
                                tanpa cukup alas an menurut hokum Negara.
                        2) Robbes Corpus Act (1679 ) di inggris :
                            a) Jika diminta, hakim harus dapat menunjukkan orang yang ditangkap dengan alas
                                an dari penangkapannya.
                            b) Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari sesudah ia
                                ditangkap.
                            c) Apabila pejabat polisi menahan orang, dan orang tersebut tidak bersala, maka
                                kepada orang tersebut harus dibayar.
                        3) Bill of Rights ( 1689) di Inddris :
                            a) Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen
                            b) Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
                            c) Pajak, undnag-undang, dan pembentukan tentara tetapharus seizinparl;emen.
                            d) Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
                            e) Parlemen berhak untuk mengubah keputusan Raja.
                        4) Declaration of Independence (1776) di Amerika Serikat :
                            Deklarasi proklamasi kemerdekaan di Amerika Serikat memuat HAM
         5) Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen (1789) di Perancis. Pernyataan
           mengenai hak-hak asasi manusia dan warga Negara :
           “ Hak Asasi Manusia ialah hak-hak alamiah yng dimiliki manusia menurut kodratny,
           yang tidak dipisahkan dari pada hakikatnya dan karena itu bersifat suci”.
           Revolusi Perancis terkenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa, yang
           memunculkan semboyan Liberty,Egality, dan Fraternity (Kebebasan, Persamaan, dan
           Persaudaraan).
         6) Atlantic Charter (1941), munculpada saat terjadinya Perang Dunia dipelopori oleh
           F.D.Roosevelt, yang menyebutkan The Four Freedom (Empat Macam Kebebasan):
           a) Freedom of Religion : Kebebasan beragama
           b) Freedom of Speeech and Thought : Kebebasan Berbicara dan Berpendapat
           c) Freedom of Fear : Kebebasan dari Rasa takut
           d) Freedom of Want: Kebebasan dari Kemeralatan.
         7) Universal   Declaration   of   Human   Rights  pada   tanggal   10   Desember   1948
           dikeluarkan oleh PBB, yaitu penyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, yang
           isi pokoknya tertuang dalam Pasal.1 :
           “ Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang
           sama. Mereka dikaruniai akal dan hati. Dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam
           persaudaraan”.
         8) Hasil Sidang Majelis Umum PBB(1966) tentang diakui Convents Human Rights,
           antara lain :
           a) The International on Civeic and Political Rights (konvensi tentang hak sipil dan
            politik.
           b) The International Convenant on Economic, Social, and Culture Rights ( Konvensi
            tentang hak ekonomi, social, dan budaya).
           c) Optimal Protocol, adanya kemungkinan seorang warga Negara yang mengadukan
            pelanggaran HAM kepada The Human Rights Commite PBB setelah melalui
            upaya pengadilan di negaranya.
        Selanjutnya berkembang beberapa deklarasi mengenai HAM di dunia antara lain :
        1) Declaration on the Rights of Peoples to Pease (Deklarasi hak bangsa atas perdamaian)
         dalam tahun 1984 oleh Negara-negara dunia ketiga.
        2) Declaration on the Rights and Development ( Deklarasi Hak atas perdamaian) dalam
         tahun 1986 oleh Negara dunia ketiga.
        3) African Chater on Human and Peoples’Rights (Banjur Charter) oleh Negara Afrika
         yang tergabunga dalam persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981
        4) Cairo Declarationj of Human Rights on Islam oleh Negara yang tergabunga dalam OKI
         (organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Tugas kewarganegaraan pertemuan ke disusun oleh galang gizka pratama sistem informasi universitas persada indonesia y a i hak asasi manusia dan negara hukum konsepsi ham b perkembangan c di d penegakan e pengertian f ciri g uraian materi kuliah kesadaran akan didasarkan pada pengakuan bahwa semua sebagai mahkluk tuhan memiliki derajat martabat yang sama dengan prinsip dasar tersebut setiap disebut terhadap lndasan yaitu landasan langsung pertama yakti kodrat adalah serajat martabatnya sederajat tanpa membedakan ras agama suku bahasa sebagainya kedua lebih dalam yakni menciptakan makhluk dari pencipta yme karena itu dihadapan kecuali nanti amalnya istilah bermula barat dikenal rifht opf man untuk menggantikan natural right j locke of tidak mencakup righ woman maka bleanor roosevelt diganti human gazali meliputi hidup hakkemerdekaan hakmilik menurut teori peseorangan individualism diajarkan thomas hobbes jean jaques rousseau hebert spencer harold laski masyarakat legal society atas kontr...

no reviews yet
Please Login to review.