Authentication
400x Tipe PDF Ukuran file 0.12 MB Source: www.bphn.go.id
LAPORAN PELAKSANAAN SOSIALISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL DI MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT TANGGAL 10 - 12 Juni 2013 A. PENDAHULUAN Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melaksanakan sosialisasi JDIHN di Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 10 s.d 12 Juni 2013. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PHN-216.HN.02.01 Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013 tentang Sosialisasi Pelaksanaan JDIH di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2013. Adapun susunan Kepanitiaan sebagai berikut : Ketua Pelaksana : Mien Usihen, SH., MH. Panitia Pelaksana : 1. Drs. Faridah Auzar, M.Si 2. Retno Widodo, SH 3. Dr. Dra. Maria Alfons, SH., MH 4. I Gusti Ngurah Suryana, SH. Moderator : Drs. Agusta Konsi Embly, SH., MA Narasumber : 1. Tana Mantiri, SH., MH 2. Emalia Suwartika, S.Sos.,M.Si. B. PELAKSANAAN SOSIALISASI Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada : 1. Hari/Tanggal : Selasa, 11 Juni 2013 2. Waktu : 09.00 – 13.00 WITA 3. Tempat : Grand Legian Mataram Hotel. Jl. Sriwijaya No. 81 Mataram 1 4. Kegiatan sosialisasi JDIH dihadiri sebanyak 45 peserta yang berasal dari : SKPD Provinsi Nusa Tenggara Barat, UPT di Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat dan beberapa instansi yang mengelola dokumentasi hukum. 5. Jalannya Kegiatan Sosialisasi a. Pembukaan - Menyanyikan Lagu Indonesia Raya; - Laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat; - Sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut. - Pembacaan Doa b. Penyampaian Makalah Tentang : - Kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional oleh Tana Mantiri, S.H.,M.H meliputi : • Tonggak sejarah adanya pemikiran pentingnya keberadaan JDIH untuk pertama kali dicetuskan dalam Seminar Hukum Nasional ke III di Surabaya pada tahun 1974, berdasarkan itu seminar merekomendasikan “Perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk menyusun suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, agar dapat secepatnya berfungsi”. Kemudian Departemen Kehakiman memprakarsai lokakarya-lokakarya yang diadakan di Jakarta maupun di Daerah, dalam Lokakarya di Jakarta tahun 1978 BPHN disepakati sebagai Pusat Jaringan berskala nasional. 2 • Pada tahun 2012 disahkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dalam Peraturan Presiden tersebut dirumuskan pengertian JDIH adalah “Suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat”. • Dalam Pembinaan JDIH dilakukan dengan meletakkan dasar dan landasan kerja pengelolaan dokumentasi yang meliputi 6 aspek yaitu : Organisasi, Sumber daya manusia, Koleksi dokumentasi, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana; dan Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi • Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan JDIH secara nasional, BPHN telah memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi, upaya ini telah dimulai sejak tahun 1985. selanjutnya pada tahun 1994 membangun database naskah lengkap dengan program Premise yang disebarkan melalui media CD-ROM, layanan melalui CD-Rom ini setiap tahunnya dilakukan pemutakhiran data dan masih terus dilakukan sampai sekarang. Tahun 2003, BPHN telah membangun web/jaringan internet dengan pemasangan jaringan intranet di internal BPHN yang selanjutnya dikoneksikan ke setiap Anggota Jaringan serta publik nasional dan internasional yang terhubung pada salah satu penyedia jasa internet/ISP (Internet Service Provider) dengan alamat http://www.bphn.go.id. - Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional oleh Emalia Suwartika, S.Sos., M.Si 3 • Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dengan sistem Manual dan otomasi • BPHN sebagai Pusat Jaringan Hukum Nasional sudah membuat aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang berisi sebelas pedoman sebagai dasar pengelolaan baik manual maupun otomasi yaitu: 1. Pembuatan daftar inventarisasi peraturan perundang- undangan 2. Pembuatan catalog peraturan perundang-undangan 3. Pembuatan abstrak peraturan perundang-undagan 4. Pembuatan catalog monografi hukum 5. Pembuatan indeks artikel majalah 6. Pembuatan indeks klipping 7. Pengadaan dokumentasi hukum 8. Monitoring dan evaluasi JDIH 9. Pelaporan dan penyelenggaraan JDIH 10. Pelayanan informasi hukum 11. Website JDIH. • pengelolaan sistem manual adalah pengelolaan seperti yang tercantum dalam Lampiran Permenkumham No. 02 Tahun 2013. • pengelolaan dengan otomasi dilakukan dengan cara : melakukan pengolahan dengan menggunakan komputer, yaitu dengan memanfaakan teknologi informasi dan komunikasi. 4
no reviews yet
Please Login to review.