Authentication
208x Tipe PPTX Ukuran file 1.80 MB Source: uhn.ac.id
Outline Outline 1. Pendahuluan 2. Dokumen Laporan Evaluasi Diri Perguruan Tinggi 3. Laporan Kinerja Perguruan Tinggi 4. Proses penyusunan dokumen akreditasi (laporan evaluasi diri dan laporan kinerja PT) dan laporannya Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT Mengapa instrumen akreditasi harus di-update 1. Out of Date: instrumen yang ada sudah out of date sehingga perlu 1. Out of Date: instrumen yang ada sudah out of date sehingga perlu disesuaikan dengan regulasi terkini yang mengatur Pendididikan disesuaikan dengan regulasi terkini yang mengatur Pendididikan Tinggi dan Akreditasi. Tinggi dan Akreditasi. 2. Shifting paradigm: beberapa regulasi terkini dan praktek baik QA 2. Shifting paradigm: beberapa regulasi terkini dan praktek baik QA di Luar Negeri menuntut adanya paradigm shifting dari Input- di Luar Negeri menuntut adanya paradigm shifting dari Input- Process-based ke Output-Outcome-based. Process-based ke Output-Outcome-based. 3. Kelemahan penilaian: terdapat beberapa kelemahan yang 3. Kelemahan penilaian: terdapat beberapa kelemahan yang dijumpai dalam penilaian akreditasi menggunakan instrumen dijumpai dalam penilaian akreditasi menggunakan instrumen yang ada, dan perlunya peningkatan akuntabilitas proses yang ada, dan perlunya peningkatan akuntabilitas proses akreditasi akreditasi Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT Instrument out of date Peraturan-peraturan baru Peraturan-peraturan baru 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Instrumen yang 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Instrumen yang 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor berlaku Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor berlaku 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Instrumen Tahun Tahun 2005; Tahun 2005; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Diploma 2009 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sarjana 2008 Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Magister 2009 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; 5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Doktor 2009 5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; Indonesia; AIPT 2011 6. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 6. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 7. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 7. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; 8. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun Perlu 8. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun Perlu 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; 9. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun penyesuaian 9. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun penyesuaian 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta dan perbaikan Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta dan perbaikan Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Pasal 7 Pasal 7 1.Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan 1.Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi. menggunakan instrumen akreditasi. 2.Instrumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 2.Instrumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Perlu Perlu a.instrumen akreditasi untuk Program Studi; a.instrumen akreditasi untuk Program Studi; b.instrumen akreditasi untuk Perguruan Tinggi. b.instrumen akreditasi untuk Perguruan Tinggi. instrumen 3.Instrumen akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun instrumen 3.Instrumen akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun berdasarkan interaksi antar standar di dalam Standar Pendidikan Tinggi. berdasarkan interaksi antar standar di dalam Standar Pendidikan Tinggi. akreditasi yang 4.Instrumen akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akreditasi yang 4.Instrumen akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan: huruf a disusun berdasarkan: a.jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi, a.jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi, spesifik dan spesifik dan b.program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan, b.program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan; magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan; sesuai untuk c.modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; dan sesuai untuk c.modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; dan d.hal-hal khusus. d.hal-hal khusus. mengakomodir 5.Instrumen akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat mengakomodir 5.Instrumen akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan pengelolaan perguruan tinggi, yaitu (2) huruf b disusun berdasarkan pengelolaan perguruan tinggi, yaitu kekhasan perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi negeri kekhasan perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, atau perguruan dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, atau perguruan tinggi negeri badan hukum. tinggi negeri badan hukum. program studi program studi dan institusi dan institusi Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT Varian dalam akreditasi baru: mengakomodasi variasi Varian dalam akreditasi baru: mengakomodasi variasi institusi dan progam studi institusi dan progam studi Akreditasi Program Studi Akreditasi Institusi (APT) Akreditasi Program Studi Akreditasi Institusi (APT) (APS) (APS) • • APT Akademik Badan APT Akademik Badan • • APS Program Sarjana, APS Program Sarjana, Hukum, Hukum, • • APS Program Diploma, APS Program Diploma, • • APT Akademik PK BLU, APT Akademik PK BLU, • • APS Program Profesi, APS Program Profesi, • • APT Akademik PTS, APT Akademik PTS, • • APS Program Magister, APS Program Magister, • • APT Akademik Satker, APT Akademik Satker, • • APS Program Magister APS Program Magister • • APT Vokasi PK BLU, Terapan, APT Vokasi PK BLU, Terapan, • • • APT Vokasi PK PTS, • APS Program Doktor, APT Vokasi PK PTS, APS Program Doktor, • • • APT Vokasi PK Satker • APS Program Doktor APT Vokasi PK Satker APS Program Doktor Terapan. Terapan. Sosialisasi instrumen baru APT 3.0 BAN PT
no reviews yet
Please Login to review.