Authentication
376x Tipe PDF Ukuran file 1.15 MB Source: transparansi.blitarkab.go.id
LAPORAN PENYELENGGARAAN SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNANAPBD TA2017 DAN PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERBUP NOMOR 18 TAHUN 2OI3 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTAMONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL BLITAR,24AGUSTUS 2016 HOTEL PURI PERDANA DASAR PELAKSANAAN: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 I Tahun 201 1 . 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Thhun 2016. TUJUAN PELAKSANAAN: 1. Untuk memberikan pedoman kepada peserta sosialisasi terkait pedoman penyusunan APBD tahun 2017. 2. Untuk menambah wawasan pengelola keuangan SKPD terkait system pengelolaan keuangan SIMDA berbasis web atau cloud. 3. Untuk menambah wawasan pengelola keuangan SKPD terkait pengelolaan hibah dan bantuan social baik berupa uang maupun barang tahun 2017. I PESERTA SOSIALISASI: Peserta Sosialisasi sebanyak 150 orang yang terdiri dari 2 orang pada masing-masing SKPD yaitu Kasubag Keuangan / Kasubag Penyusunan Program dan Bendahara Pengeluaran / Operator Simda dan perwakilan semua bidang di BPKAD masing-masing 4 orang. PELAKSANAAN SOSIALISASI l. Sosialisasi dilaksanakan di Hall Hotel Puri Perdana Jl. Anjasmoro Blitar pada tanggal 24 Agustus 2016. 2. Laporat pelaksanaan sosialisasi oleh Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD dan dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Blitar. 3. Penyampaian materi oleh Narasumber sekaligus ditanjutkan dengan sesi Tanya jawab. Adapun narasumber yang menyampaikan materi adalah: 1. Sugeng Widianto, BPKP Perwakilan Jawa Timur. Materi: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA20l7 . 2. Muhammad Wicaksono, ST, Direktur Utama PT Lawang Sewu Jakarta. Materi: Sistem Managemen Keuangan Daerah Cloud Online. 3. Kurdiyanto, SE, MM, Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD Kab. Blitar. Materi: Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Peratanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. 4. Doa Penutup. HASIL SOSIALISASI 1. Materi I Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017 hampir sama dengan pedoman penyusunan APBD tahun sebelumnya. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: a. Sasaran yang harus dicapai pada tahun 2017 yaitu pertumbuhan ekonomi ditrgetkan 7 ,1%, pengangguran sebesar 5 % sld 3%, angka kemiskinan berkisar 8,5%o s/d 9,5Yo, gini rasio sebesar 0,38% dan indek pembangunan manusia (lPM) sebesar 75,7%. b. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. c. Penyusunan APBD Tahun 2017 harus menggunakan organisasi perangkat daerah baru sehingga semua dokumen perencanazrn mulai dari RKPD, KUA PPAS dan APBD tahun 2017 harus menggunakan OPD baru. d. Penyesuaian program dan kegiatan sesuai dengan OPD baru di masing-masing SKPD. e. Memperhatikan perubahan kewenangan P3D seperti SMA dan SMK yang tahun 2 l0l7 al
no reviews yet
Please Login to review.