Authentication
346x Tipe PDF Ukuran file 0.23 MB Source: biropemerintahan.bantenprov.go.id
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 76 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH ANGKATAN II (KABUPATEN SERANG, KOTA CILEGON DAN KOTA SERANG) TAHUN ANGGARAN 2014 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Daerah Otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya pada ayat (2) Pasal 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan “Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan dan dokumen, serta perangkat daerah. Bahwa setiap pemerintahan pasti memiliki wilayah kerja administrsi pemerintahan untuk mempermudah koordinasi pembangunan maupun pembinaan kehidupan masyarakat di wilayahnya. Mengingat tingginya nilai suatu wilayah bagi pemerintah daerah maka nilai penataan batas daerah seyogyanya dapat dikan sarana perekat dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai salah satu kebijakan dalam impelemtasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Secara teknis penataan batas daerah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, selanjutnya dalam perkembangannya Permendagri tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi lapangan. Kemudian Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan regulasi baru mengenai batas daerah yaitu Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Untuk mendukung peningkatan tertib administrasi wilayah kerja pemeintah daerah. Dalam rangka menggali pengetahuan baru dan menyamakan persepsi mengenai Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II (Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang). B. DASAR HUKUM Dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II adalah : a. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten; b. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; c. Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah; d. SK Kuasa Pengguna Anggaran Biro Pemerintahan Nomor : 800.05/18-KPA/2014 tentang Pembentukan Panitia Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Pada Kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Daerah TA. 2014. C. TUJUAN KEGIATAN Tujuan dari Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II adalah : a. Memberikan pengetahuan kepada aparatur daerah mengenai regulasi baru tentang pedoman penegasan batas daerah; b. Menginformasikan kebijakan-kebijakan serta pelaksanaan teknis dari lahirnya Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 serta dilakukan pengenalan dasar pembacaan peta dan pengenalan GPS. D. SASARAN KEGIATAN Sasaran Kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II adalah aparatur Pemerintah Daerah pada Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang. E. MANFAAT DAN DAMPAK KEGIATAN Manfaat dari kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II ini adalah rasio fasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah dan pemerintahan umum serta dampak kegiatannya adalah rasio kemandirian daerah. BAB II PELAKSANAAN A. TAHAPAN KEGIATAN Tahapan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II adalah : a. Persiapan Melakukan persiapan administrasi seperti surat menyurat, penentuan waktu pelaksanaan, koordinasi dengan pihak terkait (Ditjen PUM Kemendagri, Kanwil BPN Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota), dan lain-lain. b. Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan diawali dengan registrasi peserta kemudian dilaksanakan pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II oleh Bapak Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Bapak Asmudji HW. Selanjutnya pemaparan materi dari narasumber dan tanya jawab antara peserta dan narasumber secara dialogis. c. Penyusunan Laporan Kegiatan. B. PELAKSANAAN KEGIATAN a. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II dilaksanakan tanggal 29 s.d 30 September 2014 bertempat di Hotel Marbella Anyer – Serang. b. Peserta Peserta kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II diikuti oleh unsur Bagian Pemerintahan dan unsur Kecamatan Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang.
no reviews yet
Please Login to review.