Authentication
246x Tipe PPT Ukuran file 2.02 MB Source: driveworld.files.wordpress.com
Hak (Atas) Kekayaan Intelektual (HAKI) Hak (Atas) Kekayaan Intelektual (HAKI) Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan hak (atas) kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman HAK CIPTA HAK CIPTA Hak cipta adalah perjanjian antara pemerintah, perwakilan, publik, dan pencipta. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan HAKI (Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual) pada bulan Juli 2003. Dimana tidak seorang pun kecuali penciptanya yang boleh memproduksi, menggunakan, atau menjual hak ciptaannya sesuai periode waktu yang telah disepakati. Dan sebagai bayarannya, pencipta mendaftarkan hak ciptaannya ke kantor hak cipta, agar ia mendapatkan royalty atas segala penggunaan yang berhubungan dengan hak ciptaannya tersebut. Aturan Etika dan Moral dalam Penggunaan Aturan Etika dan Moral dalam Penggunaan Perangkat Lunak (Software) Perangkat Lunak (Software) 1. Hak Cipta Perangkat Lunak 1. Hak Cipta Perangkat Lunak 2. Undang-Undang Hak Cipta 2. Undang-Undang Hak Cipta 3. Menghargai Kreasi Orang Lain 3. Menghargai Kreasi Orang Lain Hak Cipta Perangkat Lunak Hak Cipta Perangkat Lunak Hak Cipta (menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 Pasal 2) merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Menciptakan perangkat lunak bukanlah pekerjaan yang mudah, karena banyak sekali aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang dibutuhkan dari seorang analis system dan programmer. Oleh karena itu, dengan diberlakukannya Undang-undang Hak Cipta, maka hasil kerja seorang analis system dan pemrogram dapat dilindungi
no reviews yet
Please Login to review.