jagomart
digital resources
picture1_Pembatalan Perkawinan Id 25396 | 26758 Id Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perka


 261x       Tipe PDF       Ukuran file 0.28 MB       Source: media.neliti.com


Pembatalan Perkawinan Id 25396 | 26758 Id Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perka
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tami rusli dosen fakultas hukum universitas bandar lampung jl  za pagar alam no 26 labuhan ratu bandar lampung abstract to perform a marriage must  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                     
              
                                                                   
               PEMBATALAN PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 
                                    TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN 
                                                   TAMI RUSLI 
                Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Jl. ZA Pagar Alam No 26 Labuhan 
                                               Ratu Bandar Lampung 
                                                   ABSTRACT 
                                                          
                 To perform a marriage must meet the requirements defined religion as well as those 
                 determined by the law of marriage. If marriages already performed but do not meet 
                 the  requirements  that  have  been  determined,  it  can  be  proposed  cancellation.The 
                 problem in this study is how the legal consequences of annulment of marriage that has 
                 been decided by the Religious The research method used in this thesis is a normative 
                 approach legal research done by literature study with an assessment of secondary 
                 legal  materials.  Analysis  of  the  data  used  is  the  juridical  qualitative  then  the 
                 conclusion-is-deductively. From the results of this study concluded that annulment of a 
                 marriage that began after court ruling has binding legal force and effect from the time 
                 of the marriage, the decision annulment of marriage does not apply retroactively to 
                 children born of the marriage and community-property. 
              Keywords: Application for annulment of marriage, Act No. 1 of 1974. 
              I.  PENDAHULUAN                                menghiasi   kehidupan    keluarga   dan 
                    Perkawinan  merupakan  salah  satu       sekaligus  merupakan kelangsungan hidup 
              hal  penting  dalam  kehidupan  manusia,       manusia secara bersih dan berkehormatan. 
              baik  perseorangan  maupun  kelompok.          Perkawin an merupakan awal dari proses 
              Melalui   perkawinan    yang   dilakukan       perwujudan  dari  suatu  bentuk  kehidupan 
              menurut  aturan  hukum  yang  mengatur         manusia.  
              mengenai  perkawinan  ataupun  menurut              Oleh  karena  itu,  perkawinan  bukan 
              hukum  agama  masing-masing  sehingga          sekedar  pemenuhan  kebutuhan  biologis 
              suatu  perkawinan  dapat  dikatakan  sah,      semata,  tetapi  lebih  dari  sekedar  itu. 
              maka  pergaulan  laki-laki  dan  perempuan     Dengan  adanya  perkawinan,  diharapkan 
              terjadi secara terhormat sesuai kedudukan      dapat  ter  capainya  tujuan  perkawinan 
              manusia      sebagai    mahluk      yang       sebagaimana  yang  diatur  dalam  Undang-
              berkehormatan. Dengan terciptanya suatu        undang atau aturan hukum dan juga sesuai 
              perkawin an yang sah antara laki-laki dan      dengan   ajaran   agama  yang  dianut. 
              perempuan, diharapkan dapat menciptakan        Mengenai    perkawinan    diatur  dalam 
              pergaulan  hidup  rumah  tangga  yang          Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1974 
              damai,  tentram,  dan  mewujudkan  rasa        (untuk  selanjutnya  disebut  dengan  UU 
              kasih sayang diantara suami istri.             Perkawinan).  
                   Suatu kehidupan rumah tangga yang              Sebelum  adanya  Undang-Undang 
              tercipta  dari  adanya  perkawinan  akan       Perkawinan di Indonesia berlaku berbagai 
              terasa  menjadi  lebih  sempurna  dengan       hukum     perkawinan    bagi    berbagai 
              hadirnya  buah  hati  atau  anak  keturunan    golongan  warga  negara  dan  berbagai 
              dari  hasil  perkawinan  yang  sah.  Anak      daerah. Oleh karena itu, untuk mengatasi 
              tersebut dapat                                 pluralisme  di  bidang  hukum  perkawinan, 
                                                                                                     
              
               
               maka  dibentuklah  Undang-undang  yang                  Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 
               mengatur  mengenai  perkawinan  secara             (1)  UU  Perkawinan,  maka  bagi  Warga 
               nasional, yang berlaku bagi seluruh warga          Negara  Indonesia  yang  beragama  Islam 
               negara Indonesia.                                  yang  hendak  melaksanakan  perkawinan 
                     Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal          harus   memenuhi      ketentuan-ketentuan 
               66  UU  Perkawinan  yang  menyatakan,              tentang  perkawinan  yang  telah  diatur 
               bahwa :  ”Untuk  per  kawinan  dan  segala         dalam hukum perkawinan Islam. Demikian 
               sesuatu    yang     berhubungan     dengan         juga  bagi  Warga  Negara  Indonesia  yang 
               perkawinan  berdasarkan  atas  Undang-             beragama  selain  Islam  yang  hendak 
               Undang  ini,  maka  dengan  berlakunya             melaksanakan  perkawinan,  maka  yang 
               Undang-Undang  ini  ketentuan-ketentuan            menjadi  dasar  pelaksanaan  perkawinan 
               yang diatur dalam Kitab Undang-Undang              adalah  ketentuan-ketentuan  tentang  per 
               Hukum  Perdata  (Burgerlijk  Wetboek),             kawinan yang telah diatur menurut hukum 
               Ordonansi  Perkawinan  Indonesia  Kristen          agama  dan  kepercayaannya  masing-
               (Huwelijks       Ordonnantie       Christen        masing.  
               Indonesiers  S.1933  No.  74),  Peraturan               Oleh  karena  itu  dapat  dikata  kan, 
               Perkawinan  Campuran  (Regeling  op  de            bahwa pada dasarnya ketentuan-ketentuan 
               gemengde Huwelijken S.  1898  No.  158),           mengenai  perkawinan  yang  terkandung 
               dan     peraturan-peraturan    lain   yang         dalam     Undang-Undang        Perkawinan 
               mengatur tentang perkawinan sejauh telah           tersebut adalah mendasarkan pada ajaran-
               diatur    dalam     Undang-Undang       ini,       ajaran agama. Sehingga sah atau tidaknya 
               dinyatakan tidak berlaku”.                         perkawinan,  ditentukan  menurut  hukum 
                     Untuk  kelancaran  pelaksanaan  UU           masing-masing agamanya. Apabila dalam 
               Perkawinan        tersebut,     pemerintah         melaksanakan perkawinan tidak memenuhi 
               mengeluarkan      Peraturan     Pemerintah         syarat-syarat  sahnya  perkawinan,  maka 
               Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975              perkawinan  tersebut  dapat  di  batalkan. 
               tentang    Pelaksanaan     Undang-Undang           Pembatalan        perkawinan,       berarti 
               Nomor      1   Tahun     1974.   Mengenai          menganggap  perkawinan  yang  telah 
               pengertian  perkawinan  tertuang  dalam            dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah 
               Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun                atau dianggap tidak pernah ada. Menurut 
               1974 yang menyatakan, bahwa perkawinan             Undang-Undang  Perkawinan,  pengaturan 
               ialah ikatan lahir batin antara seorang pria       secara menyeluruh me ngenai pembatalan 
               dengan seorang wanita sebagai suami isteri         perkawinan  terdapat  dalam  Pasal  22 
               dengan     tujuan   membentuk      keluarga        sampai  dengan  Pasal  28,  dan  peraturan 
               (rumah  tangga)  yang  bahagia  dan  kekal         pelaksanaannya hanya menentukan tentang 
               berdasarkan  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa.           pembatalan  perkawinan  seperti  tersebut 
               Selanjutnya  dalam  Pasal  2  Undang-              dalam Pasal 27 dan Pasal 28. 
               Undang Nomor 1 Tahun 1974 di nyatakan,                  Pembatalan      perkawinan,     selain 
               bahwa  perkawinan  adalah  sah  apabila            dikarenakan    perkawinan     yang   tidak 
               dilakukan menurut hukum masing-masing              memenuhi syarat-syarat perkawinan, dapat 
               agamanya dan kepercayaannya itu.                   disebabkan    pula   karena    perkawinan 
                     Oleh  karena  itu,  dapat  dikatakan         dilangsungkan dengan menggunakan wali 
               bahwa  unsur  religius  atau  keagamaan            nikah  yang  tidak  sah  sebagaimana  yang 
               merupakan  salah  satu  hal  yang  sangat          telah  diatur  dalam  Pasal  26  ayat  (1)  UU 
               mendasar dalam suatu perkawinan karena             Perkawinan  yang  menyatakan  bahwa 
               sah  atau  tidaknya  suatu  perkawinan             perkawinan  yang  dilangsungkan  dimuka 
               ditentukan ber dasarkan hukum agama dan            pegawai pencatat per kawinan yang tidak 
               kepercayaan masing-masing pihak.                   berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau 
                                                                  yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 
                                                                                               
               Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomo ..... ( Tami Rusli  )                157
               
                
                (dua)   orang  saksi  dapat  dimintakan            memutuskan       perkara     pem     batalan 
                pembatalannya  oleh  para  keluarga  dalam         perkawinan       yang     ditangani     nya. 
                garis  keturunan  lurus  keatas  dari  suami       Berdasarkan uraian latar belakang di atas, 
                atau istri, jaksa dan suami atau istri.            penulis  tertarik  untuk  meneliti  masalah 
                     Jika para pihak yang me langsungkan           pembatalan  perkawinan  dengan  judul 
                perkawinan  ber  agama  Islam,  maka               :Permohonan  Pembatalan  Per  kawinan 
                ketentuan  mengenai  wali  nikah  tersebut         Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  1 
                juga  diatur  dalam  Kompilasi  Hukum              Tahun 1974 Tentang Perkawinan  
                Islam,  yaitu  Pasal  20  ayat  (1)  yang          II. PEMBAHASAN 
                menyatakan  bahwa  ”Yang  bertindak 
                sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki         Pengertian Pembatalan Perkawin an 
                yang memenuhi syarat hukum Islam yakni 
                Muslim,  Aqil  dan  Baligh”  Selain  itu  di               Dalam  Undang-Undang  Nomor  1 
                dalam Pasal 20 ayat (2) Kompilasi Hukum            Tahun  1974  tidak  mengatur  mengenai 
                Islam juga menyebutkan bahwa wali nikah            pengertian pembatalan perkawinan, begitu 
                tersebut terdiri dari Wali Nasab dan Wali          juga Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 
                Hakim.                                             1975  yang  merupakan  pelaksana  dari 
                     Pembatalan perkawinan hanya dapat             Undang-undang  tersebut,  sehingga  tidak 
                dilakukan  dengan  putusan  Pengadilan.            ada  satupun  peraturan  yang  mengatur 
                Dengan adanya putusan Pengadilan  yang             mengenai        pengertian      pembatalan 
                membatalkan         perkawinan,       maka         perkawinan.     (Ahmad     Azhar     Basyir, 
                perkawinan  yang  telah  terjadi  dianggap         Op.Cit, hlm. 45). 
                tidak  pernah  ada.  Meskipun  perkawinan                Dalam  Pasal  22  Undang-Undang 
                tersebut dianggap tidak pernah ada, tidak          Nomor 1 Tahun 1974 hanya menyebutkan 
                serta  merta menghilangkan akibat hukum            ”perkawinan dapat dibatalkan apabila para 
                dalam      perkawinan      yang      pernah        pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk 
                dilaksanakan.                                      melangsungkan perkawinan”. 
                     Selain     daripada     yang      telah             Selanjutnya  dalam  penjelasan  nya 
                dikemukakan      di    atas,    pembatalan         disebutkan bahwa pengertian ”dapat” pada 
                perkawinan  juga  mempunyai  arti  yang            pasal ini diartikan bisa batal atau bisa tidak 
                sangat  penting,  hal  tersebut  dikarenakan       batal,    bilamana     ketentuan     hukum 
                dari  perkawinan  yang  dibatalkan  akan           agamanya         masing-masing         tidak 
                berdampak  bukan  hanya  bagi  pasangan            menentukan      lain.   Dengan     demikian 
                perkawinan  saja  namun  juga  berdampak           menurut pasal tersebut,  perkawinan  yang 
                bagi   pihak-pihak    yang    berhubungan          tidak  memenuhi  syarat  perkawinan  itu 
                dengan perkawinan tersebut, seperti harta          dapat batal atau dapat tidak batal. 
                benda  dalam  perkawinan  sebagaimana                    Kemudian dalam Pasal 37 Peraturan 
                yang    diatur   dalam    Pasal   35    UU         Pemerintah     Nomor  9  Tahun  1975 
                Perkawinan.       Apabila       pembatalan         dijelaskan     bahwa     ”batalnya     suatu 
                dilakukan  setelah  mempunyai  keturunan           perkawinan  hanya  dapat  diputuskan  oleh 
                atau anak maka berdampak pula pada anak            pengadilan”. Hal ini disebabkan mengingat 
                yang  dilahirkan  dari  suatu  perkawinan          pembatalan  perkawinan  dapat  membawa 
                yang dibatalkan sebagaimana yang diatur            akibat hukum, baik terhadap suami istri itu 
                dalam Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 46 ayat          sendiri, anak-anak yang dilahirkan maupun 
                (1) UU Perkawinan.                                 terhadap pihak ketiga sehingga pembatalan 
                     Dalam      hal    mengambil      suatu        perkawinan  tidak  diperkenankan  terjadi 
                keputusan,  Hakim  Pengadilan  Agama               oleh instansi di luar pengadilan. 
                sudah      seharusnya      mem       punyai              Demikian juga dalam Pasal 85 KUH 
                pertimbangan-pertimbangan            dalam         Perdata     yang     menyatakan       bahwa 
               158                                           
                    PRANATA HUKUM Volume 8 No 2 Juli 2013
                
                ”Pembatalan  perkawinan  hanya  dapat                       Jadi      pengertian       pembatalan 
                dinyatakan  oleh  pengadilan”.  Walaupun              perkawinan menurut kamus hukum adalah 
                dalam  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun                 :   suatu   tindakan     pembatalan     suatu 
                1974  maupun  peraturan-peraturan  lain               perkawinan yang tidak mempunyai akibat 
                yang  mengatur  tentang  perkawinan  tidak            hukum  yang  dikehendaki  karena  tidak 
                menjelaskan  akan  pengertian  pembatalan             memenuhi  syarat-syarat  yang  ditentukan 
                perkawinan, namun pengertian pembatalan               oleh hukum atau Undang-undang. 
                perkawinan  tersebut  dapat  diambil  dari                  Dari beberapa pengertian pembatalan 
                beberapa pendapat para sarjana.                       perkawinan tersebut di atas, dapat ditarik 
                        Pengertian pembatalan perkawinan              kesimpulan sebagai berikut : 
                menurut  Bakri  A.Rahman  dan  Ahmad                  1.  Bahwa dalam pembatalan perkawinan, 
                Sukardja  adalah  Pembatalan  perkawinan                  suatu    perkawinan     tersebut   sudah 
                ialah suatu perkawinan yang sudah terjadi                 terjadi; 
                dapat  dibatalkan,  apabila  pihak  tidak             2.  Perkawinan tersebut dilakukan dengan 
                memenuhi           syarat-syarat        untuk             tidak      memenuhi         syarat-syarat 
                melangsungkan          perkawinan,        dan             perkawinan; 
                pembatalan  suatu  perkawinan  tersebut               3.  Pembatalan  perkawinan  hanya  dapat 
                hanya  dapat  diputuskan  oleh  pengadilan.               dilakukan oleh pengadilan; 
                (Bakri  A.Rahman  dan  Ahmad  Sukardja,                     Dalam ilmu hukum dapat ditemukan 
                Hukum menurut Islam, UUP dan Hukum                    adanya  perkawinan  yang  batal  demi 
                Perdata/BW,      PT.    Hidakarya     Agung,          hukum,  hal  ini  dapat  dilihat  dari 
                Jakarta, 1981, hlm. 36).                              pandangan  Wibowo  Reksopradoto,  yang 
                        Pengertian pembatalan per kawinan             menyatakan  bahwa  dalam  pembatalan 
                menurut  Riduan  Syahrani  menyebutkan                perkawinan  selalu  harus  ada  keputus  an 
                bahwa  pembatalan  perkawinan  ialah                  pengadilan     yang    menyatakan      bahwa 
                bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan               perkawinan dianggap tidak ada atau batal. 
                apabila perkawinan itu dilangsungkan oleh                   Jadi  tiap-tiap  pembatalan  harus  ada 
                para  pihak  (suami  istri)  atau  salah  satu        keputusan     pengadilan,    tidak    dengan 
                pihak     (suami    istri)   terbukti    tidak        sendirinya demi hukum batal, hanya dalam 
                memenuhi           syarat-syarat        untuk         satu    hal    yaitu    perkawinan      yang 
                berlangsungnya  perkawinan.    (Riduan                dilangsungkan dengan perantaraan seorang 
                Syahrani,      Abdurrahman,         Masalah-          kuasa,     jika     sebelum      perkawinan 
                masalah hukum perkawinan di Indonesia,                dilangsungkan, pihak yang memberi kuasa 
                PT.  Media  Sarana  Press,  Jakarta,  1986,           dengan sah telah kawin dengan orang lain. 
                hlm. 36).                                                     Dalam  hal  oleh  Undang-undang 
                        Sementara      itu   dalam     kamus          dianggap     tidak    pernah     berlangsung 
                hukum, pengertian pembatalan perkawinan               perkawinan,  sehingga  batal  demi  hukum. 
                berasal  dari  dua  kata,  yaitu  ”batal”  dan        Demikian  juga  perkawinan  pria  dengan 
                ”kawin”.  ”Batal”  artinya  tidak  berlaku,           pria atau wanita dengan wanita, dianggap 
                tidak sah, tidak mempunyai akibat hukum               tidak  pernah  ada  sehingga  batal  demi 
                yang dikehendaki karena tidak memenuhi                hukum.  (Wibowo Reksopradoto, Hukum 
                syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum              Perkawinan  Nasional  Jilid  II  Tentang 
                atau UU. (Andi Hamzah, Kamus Hukum,                   Batal  dan  Putusnya  Perkawinan,  I’tikad 
                hlm. 68)                                              Baik, Semarang, 1978, hlm. 107). 
                         Sedangkan ”kawin” artinya: suatu                   Perkawinan yang batal demi hukum 
                hubungan  resmi  antara  seorang  pria  dan           seperti   dimaksud  tersebut,  di  dalam 
                seorang wanita sebagai suami istri. (Andi             Undang-undang         Perkawinan        tidak 
                Hamzah, Kamus Hukum, hlm. 315).                       mengaturnya.  Lain  halnya  dengan  KUH 
                                                                                                     
                Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomo ..... ( Tami Rusli  )                      159
                
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pembatalan perkawinan berdasarkan undang nomor tahun tentang tami rusli dosen fakultas hukum universitas bandar lampung jl za pagar alam no labuhan ratu abstract to perform a marriage must meet the requirements defined religion as well those determined by law of if marriages already performed but do not that have been it can be proposed cancellation problem in this study is how legal consequences annulment has decided religious research method used thesis normative approach done literature with an assessment secondary materials analysis data juridical qualitative then conclusion deductively from results concluded began after court ruling binding force and effect time decision does apply retroactively children born community property keywords application for act i pendahuluan menghiasi kehidupan keluarga dan merupakan salah satu sekaligus kelangsungan hidup hal penting dalam manusia secara bersih berkehormatan baik perseorangan maupun kelompok perkawin awal dari proses melalui yang dila...

no reviews yet
Please Login to review.