jagomart
digital resources
picture1_Ekonomi Pdf 25374 | Buku Endometriosis Haki Compressed


 315x       Tipe PDF       Ukuran file 2.40 MB       Source: repository.unair.ac.id


File: Ekonomi Pdf 25374 | Buku Endometriosis Haki Compressed
dari aspek teori sampai penanganan klinis hendy hendarto endometriosis merupakan penyakit ginekologi yang memberikan keluhan nyeri dan infertilitas sering dijumpai pada perempuan usia reproduksi sulit disembuhkan dan pada gilirannya nanti ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                       Dari aspek teori sampai penanganan klinis                                                                                                                                                                                                                                                          Hendy Hendarto
                                                       Endometriosis merupakan penyakit ginekologi yang memberikan keluhan 
                                                       nyeri dan infertilitas, sering dijumpai pada perempuan usia reproduksi, 
                                                       sulit  disembuhkan  dan  pada  gilirannya  nanti  dapat  menyebabkan 
                                                       penurunan kualitas hidup. Dampak penyakit endometriosis tidak hanya 
                                                       menyebabkan masalah di bidang kesehatan saja, tetapi juga menimbulkan                                                                                                                                                                                                                              Dari aspek teori sampai penanganan klinis
                                                       beban berat di sisi sosioekonomi masyarakat. Dampak ekonomi yang 
                                                       berat tersebut diduga salah satunya disebabkan karena penatalaksanaan 
                                                       yang belum efektif efisien, yaitu lebih pada pengobatan mengatasi gejala 
                                                       klinis tanpa terapi khusus pada penyebab endometriosis.
                                                       Pada perjalanannya penyakit endometriosis banyak memberikan masalah 
                                                       dan kerugian tidak hanya bagi penderita, namun juga bagi dokter atau 
                                                       tenaga medis yang menangani. Berbagai penelitian dasar dan terapan 
                                                       di bidang endometriosis dilakukan sekaligus dipublikasi namun seakan 
                                                       menambah daftar  panjang  masalah  yang  muncul  sehingga  diangkat 
                                                       sebagai  masalah  pada  buku  ini  yaitu  sampai  sejauh  ini  keterkaitan 
                                                       pathogenesis yang belum terungkap dengan gejala klinis dan penanganan 
                                                       endometriosis yang belum optimal menimbulkan kontroversi.
                                                       Oleh  karena  itu,  pada  buku  ini  dibahas  tentang  berbagai  aspek 
                                                       endometriosis baik dari segi keterkaitan teori patogenesis sampai klinis 
                                                       praktis, diagnosis dan panduan penatalaksanaan endometriosis, dengan 
                                                       harapan para pembaca mampu memahami dan mengatasi masalah dan 
                                                       meminimalkan kontroversi endometriosis.
                                                                                                                       Pusat Penerbitan dan Percetakan UNAIR
                                                                                                                         Airlangga University Press
                                                                                                                  Kampus C UNAIR - Mulyorejo, Surabaya 60115
                                                                                Telp. (031) 5992246, 5992247, 5928591 Fax. (031) 5992248
                                                                                                                                                       E-mail: aup.unair@gmail.com
C4M4Y440% 80%BCMYBCMY40% 80%BCMYBCMYPrinect/FOGRA 4 Dipco 2.0 Format 74 © 2003 FOGRA/Heidelberger Druckmaschinen AG  80%        B       C        M        Y                                   B       C        M        Y      40% 80%             B        C       M        Y                                   B        C       M        Y      40% 80%             B        C       M         Y                                  B        C       M         Y      40% 80%           B4       C4       M4       Y4      MY       CY       CM        B        C        M        Y      40% 80%            B        C        M        Y      CMY              CMY B4             C4       M4       Y4      40% 80%             B       C        M        Y                                   B       C        M        Y      40% 80%             B        C       M        Y                                   B        C
                                                                                                                                                                                                                                                                                          5   2        5    2                                                                                                5    2        5   2
                                                                                                                                                                                                                                                                                          4   3        4    3                                                                                                4    3        4   3
                                                                                                                                                                                                                                                                                          3   4        3    4                                                                                                3    4        3   4
                                                                                                                                                                                                                                                                                          2   5        2    5                                                                                                2    5        2   5
                                                                                                                                                                                                                                                                                          1            1                                                                                                     1             1
345678910111213141516171819202122
1                                                                                                                                                                      2                                                                                                                                                                                                                                                                                                3                                                                                                                                                                                                                                                                                               4
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Datum
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Calibration
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Black
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Datum
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Calibration
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Cyan
AS                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Datum        BS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Calibration
Back                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Magenta  Back
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Datum
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Calibration
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Yellow
est
SM74_T
BCB                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                B   CB
MY                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                M     Y
B                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        B
Y                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Y
B                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        B
M                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        M
B                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        B
C                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        C
B                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        B
B                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        B
B                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        B
B                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        B
BC                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 B   C
MY                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                M     Y
                                                                                                                                                                                                                                       PCMbalance
                                                                                                                                                                                                                                                                                     050602_T_SM74
AS                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      BS
Front                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Front
      ENDOMETRIOSIS                               ENDOMETRIOSIS
      Dari aspek teori sampai penanganan klinis   Dari aspek teori sampai penanganan klinis
      ENDOMETRIOSIS                               ENDOMETRIOSIS
      Dari aspek teori sampai penanganan klinis   Dari aspek teori sampai penanganan klinis
                    Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta:                                                         Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta:
                    (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana                                          (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana 
                        dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan                                   dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan 
                        pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling                                      pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling 
                        sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)                                  sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) 
                        tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).                                           tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
                    (2)  Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual                                      (2)  Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual 
                        kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait                                    kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait 
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun                                 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun 
                        dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).                                               dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                    (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk                                            (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk 
                        kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling                                    kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling 
                        lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta                                    lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta 
                        rupiah).                                                                                                              rupiah).
                    (4)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling                              (4)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling 
                        lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar                                      lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar 
                        rupiah).                                                                                                              rupiah).
                    (5)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 29 ayat (3)                                  (5)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 29 ayat (3) 
                        dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling                                        dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling 
                        banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).                                                             banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
                    (6)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana                               (6)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana 
                        dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak                                          dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 
                        Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).                                                                    Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
                    (7)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana                               (7)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana 
                        penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00                                       penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 
                        (seratus lima puluh juta rupiah).                                                                                     (seratus lima puluh juta rupiah).
                    (8)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana                               (8)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana 
                        penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00                                       penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 
                        (seratus lima puluh juta rupiah).                                                                                     (seratus lima puluh juta rupiah).
                    (9)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling                              (9)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling 
                        lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima                                 lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima 
                        ratus juta rupiah).                                                                                                   ratus juta rupiah).
                    Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta:                                                         Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta:
                    (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana                                          (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana 
                        dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan                                   dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan 
                        pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling                                      pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling 
                        sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)                                  sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) 
                        tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).                                           tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
                    (2)  Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual                                      (2)  Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual 
                        kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait                                    kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait 
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun                                 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun 
                        dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).                                               dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                    (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk                                            (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk 
                        kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling                                    kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling 
                        lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta                                    lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta 
                        rupiah).                                                                                                              rupiah).
                    (4)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling                              (4)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling 
                        lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar                                      lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar 
                        rupiah).                                                                                                              rupiah).
                    (5)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 29 ayat (3)                                  (5)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 29 ayat (3) 
                        dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling                                        dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling 
                        banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).                                                             banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
                    (6)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana                               (6)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana 
                        dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak                                          dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 
                        Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).                                                                    Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
                    (7)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana                               (7)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana 
                        penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00                                       penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 
                        (seratus lima puluh juta rupiah).                                                                                     (seratus lima puluh juta rupiah).
                    (8)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana                               (8)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana 
                        penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00                                       penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 
                        (seratus lima puluh juta rupiah).                                                                                     (seratus lima puluh juta rupiah).
                    (9)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling                              (9)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling 
                        lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima                                 lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima 
                        ratus juta rupiah).                                                                                                   ratus juta rupiah).
        Dr. H. Hendy Hendarto, dr., Sp.OG(K)
        Dari aspek teori sampai penanganan klinis
                    Pusat Penerbitan dan Percetakan UNAIR
                    Airlangga University Press
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dari aspek teori sampai penanganan klinis hendy hendarto endometriosis merupakan penyakit ginekologi yang memberikan keluhan nyeri dan infertilitas sering dijumpai pada perempuan usia reproduksi sulit disembuhkan gilirannya nanti dapat menyebabkan penurunan kualitas hidup dampak tidak hanya masalah di bidang kesehatan saja tetapi juga menimbulkan beban berat sisi sosioekonomi masyarakat ekonomi tersebut diduga salah satunya disebabkan karena penatalaksanaan belum efektif efisien yaitu lebih pengobatan mengatasi gejala tanpa terapi khusus penyebab perjalanannya banyak kerugian bagi penderita namun dokter atau tenaga medis menangani berbagai penelitian dasar terapan dilakukan sekaligus dipublikasi seakan menambah daftar panjang muncul sehingga diangkat sebagai buku ini sejauh keterkaitan pathogenesis terungkap dengan optimal kontroversi oleh itu dibahas tentang baik segi patogenesis praktis diagnosis panduan harapan para pembaca mampu memahami meminimalkan pusat penerbitan percetakan una...

no reviews yet
Please Login to review.