jagomart
digital resources
picture1_Penggabungan Yayasan


 374x       Tipe DOC       Ukuran file 0.05 MB       Source: lab-hukum.umm.ac.id


Penggabungan Yayasan

icon picture DOC Word DOC | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                     Penggabungan Yayasan
                     Fazat Azizah, SH., S.Sy*
       Tanya:
       Assalamualaikum Wr. Wb
       Saya merupakan salah satu pengurus Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan yang sudah
       beroperasi selama dua dekade. Kemudian, seminggu yang lalu saya mendapatkan informasi
       dari salah satu pendiri Yayasan bahwa ada Yayasan yang baru berdiri ingin mengabungkan diri
       dengan Yayasan kami. Adapun Yayasan tersebut yang ingin mengabungkan dengan Yayasan
       kami bergerak di bidang panti asuhan. Kami ingin tahu, apakah bisa Yayasan yang baru berdiri
       tersebut   mengabungkan   diri   dengan  Yayasan   kami?  Apabila   bisa,   bagaimana   prosedur
       pengabungannya?    
       Jawab:
       Walaikumsalam Wr Wb,
       Terimakasih atas pertanyaan saudara. Sebelumnya, perlu diuraikan terlebih dahulu mengenai
       apa yang dimaksud dengan penggabungan Yayasan. Berdasarkan pasal 57 ayat (1) Undang-
       undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menyatakan, bahwa penggabungan Yayasan
       yaitu “Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1
       (satu)   atau   lebih   Yayasan   dengan   Yayasan   lain,   dan   mengakibatkan  Yayasan   yang
       menggabungkan diri menjadi bubar”. 
          Saudara menjelaskan bahwa yayasan saudara bergerak di bidang pendidikan, sementara
       yayasan yang ingin menggabungkan dengan Yayasan saudara merupakan yayasan yang
       bergerak di bidang sosial (karena panti asuhan). Adapun syarat dan ketentuan untuk bisa
       menggabungkan yayasan diantaranya yaitu : 
       Pasal 57 UU no 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
       (2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan
       memperhatikan: 
         a ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain; 
         b  Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis;
          atau 
         c Yayasan   yang   menggabungkan   diri   tidak   pernah   melakukan   perbuatan   yang
          bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. 
       (3) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina. 
       (4) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang
         dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui
         paling sedikit oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina yang hadir.
          Berdasarkan apa yang sudah diuraikan di pasal atas, maka apabila meninjau dari uraian
       saudara, bahwa yang ingin mengabungkan adalah Yayasan yang bergerak di bidang panti asuhan
       yang notabene masuk dalam bidang sosial sementara yayasan saudara bergerak di bidang
       pendidikan, maka Yayasan yang baru tersebut tidak dapat melakukan  pengabungan. Hal tersebut
       sebagaimana yang ada dalam pasal 57 ayat (2) huruf (b) yaitu “Yayasan yang menerima
       penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis”.
          Akan tetapi, penggabungan bisa dilakukan apabila dalam Anggaran Dasar Yayasan panti
       Asuhan yang ingin menggabungkan tersebut dijelaskan mengenai adanya klausul tentang adanya
       aktifitas atau kegiatan pendidikan (sejenis), maka penggabungan bisa dilakukan meskipun secara
       kasat mata tidak dikatakan sejenis.  
          Sementara mengenai prosedurnya dijelaskan pada Pasal 58 s/d 60 UU no 28 tahun 2004
       tentang perubahan atas UU no 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu dengan melakukan :
       1. Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan
        menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan. 
       2. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  dituangkan dalam
        rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan
        diri dan yang akan menerima penggabungan. 
       3. Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing
        Yayasan. 
       4. Rancangan akta penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam
        akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.” 
       Hal selanjutnya yang bisa dilakukan menurut Pasal 59 UU no 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
       yaitu Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib  mengumumkan hasil penggabungan
       dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari
       terhitung sejak tanggal penggabungan selesai dilakukan.
       Sedangkan dalam hal ada perubahaan dalam Anggaran Dasar Yayasan, dapat mengikuti
       procedure sebagaimana dijelaskan dalam “Pasal 60 UU no 28 tahun 2004 tentang perubahan
       atas UU no 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yaitu:
       1. Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan  perubahan Anggaran Dasar  yang
        memerlukan persetujuan Menteri, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib
        disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta
        penggabungan. 
       2. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam jangka waktu paling
        lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. 
       3. Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada
        pemohon secara tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
        ayat (2). 
       4. Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan dalam jangka waktu sebagaimana
        dimaksud pada ayat (2), maka perubahaan Anggaran Dasar dianggap disetujui dan Menteri
        wajib mengeluarkan keputusan persetujuan.” 
       Demikian beberapa informasi yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat untuk saudara.
       Terima kasih.
       *Instruktur Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Penggabungan yayasan fazat azizah sh s sy tanya assalamualaikum wr wb saya merupakan salah satu pengurus yang bergerak di bidang pendidikan sudah beroperasi selama dua dekade kemudian seminggu lalu mendapatkan informasi dari pendiri bahwa ada baru berdiri ingin mengabungkan diri dengan kami adapun tersebut panti asuhan tahu apakah bisa apabila bagaimana prosedur pengabungannya jawab walaikumsalam terimakasih atas pertanyaan saudara sebelumnya perlu diuraikan terlebih dahulu mengenai apa dimaksud berdasarkan pasal ayat undang no tahun tentang menyatakan yaitu perbuatan hukum dapat dilakukan menggabungkan atau lebih lain dan mengakibatkan menjadi bubar menjelaskan sementara sosial karena syarat ketentuan untuk diantaranya uu sebagaimana dalam memperhatikan a ketidakmampuan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan b menerima bergabung kegiatannya sejenis c tidak pernah melakukan bertentangan anggaran dasarnya ketertiban umum kesusilaan usul disampaikan oleh kepada pembina hanya keputusa...

no reviews yet
Please Login to review.