jagomart
digital resources
picture1_Pendidikan Ppt 24668 | Bimtek Bos 2018


 209x       Tipe PPT       Ukuran file 4.30 MB       Source: spmsleman.files.wordpress.com


File: Pendidikan Ppt 24668 | Bimtek Bos 2018
nasional  undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara    ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                             DASAR HUKUM
          Undan-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
          Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
          Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
          Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan 
           Negara;
          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial;
          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka 
           Pelaksanaan APBN;
          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan PMK Nomor 168/PMK.05/2015 
           tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L;
          Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;
          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017, tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2018
          Pedoman Umum Pengelolaan/Penyaluran Bantuan (Juknis) yang disusun oleh masing-masing 
           Kementerian/Lembaga;
         
         Latar Belakang
   – BOS  adalah  program  pemerintah  yang  pada  dasarnya  adalah 
   untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia 
   bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib 
   belajar. 
   – Anggaran BOS sudah di Kankemenag Kab/Kota
   – BOS  diberikan:  semester  2  tahun  pelajaran  dan  semester  1 
   tahun pelajaran 2017/2018 dgn catatan tahap berikutnya akan 
   dicairkan  jika  telah  digunakan  sekurang-kurangnya  80%  dan 
   laporan telah disampaikan ke Tim BOS Kanwil (syarat pencairan 
   sudah lengkap)
   – Proses pencairan dengan 2 tahap, tahap 1 maksimal minggu ke-
   1 Maret, Tahap 2 maksimal minggu ke-4 Agustus.
         KONSEP DASAR
   Dengan mekanisme LS ke Rekening Madrasah, boleh rekening  tabungan, 
    boleh juga rekening Giro
   Rekening penerima BOS wajib dilaporkan terpisah dgn saldo dari pihak lain
   Madrasah sebagai bendahara non Pemerintah
   dialokasikan pada Belanja Barang dan Jasa sesuai Juknis yg Berlaku;
   Akhir tahun saldo BOS nol di rekening
   Saldo maksimal harian Rp. 10 juta
   Madrasah Ibtidaiyah :Rp.800.000,-/siswa/tahun 
   Madrasah Tsanawiyah:Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun 
   Madrasah Aliyah:Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
                                     ANGGARAN BOS 2018
                                             Alokasi Siswa BOS 2018                                Alokasi Anggaran BOS 2018
      No              Nama 
               Kabupaten/Kota
                                            MIS         MTsS         MAS                 MIS                     MTsS                      MAS
       1 Kab. Kulon Progo                    1.761          863           179   Rp  1.408.800.000   Rp     863.000.000   Rp     250.600.000 
       2 Kab. Bantul                         3.930       3.491       2.777   Rp  3.144.000.000   Rp  3.491.000.000   Rp  3.887.800.000 
       3 Kab. Gunungkidul                    4.298       2.877       1.367   Rp  3.438.400.000   Rp  2.877.000.000   Rp  1.913.800.000 
       4 Kab. Sleman                         4.947       3.819       2.659   Rp  3.957.600.000   Rp  3.819.000.000   Rp  3.722.600.000 
       5 Kota Yogyakarta                        200       2.070       1.223   Rp     160.000.000   Rp  2.070.000.000   Rp  1.712.200.000 
       6 Buffer Kanwil                          637          523          325   Rp     509.600.000   Rp     523.000.000   Rp     455.000.000 
                   Total                    15.773      13.643       8.530   Rp 12.618.400.000  Rp 13.643.000.000  Rp 11.942.000.000 
        IMPLEMENTASI BOS
   Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin 
   operasionaldapat menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS 
   harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite 
   Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di 
   madrasah tersebut;
   Semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali 
   siswa;
   Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau 
   pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya 
   pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya 
   operasional;
   Seluruh madrasahyang menerima program BOS harus mengikuti pedoman 
   BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dasar hukum undan undang no tahun tentang sistem pendidikan nasional nomor keuangan negara perbendaharaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab peraturan menteri pmk belanja bantuan sosial tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan apbn perubahan mekanisme anggaran pemerintah pada k l agama kementerian standar biaya masukan pedoman umum penyaluran juknis yang disusun oleh masing lembaga latar belakang bos adalah program dasarnya untuk penyediaan pendanaan operasional non personalia bagi satuan sebagai pelaksana wajib belajar sudah di kankemenag kab kota diberikan semester pelajaran dgn catatan tahap berikutnya akan dicairkan jika telah digunakan sekurang kurangnya laporan disampaikan ke tim kanwil syarat pencairan lengkap proses dengan maksimal minggu maret agustus konsep ls rekening madrasah boleh tabungan juga giro penerima dilaporkan terpisah saldo dari pihak lain bendahara dialokasikan barang jasa sesuai yg berlaku akhir nol harian rp juta ibtidaiyah siswa tsanawiyah aliyah...

no reviews yet
Please Login to review.