jagomart
digital resources
picture1_Master Thesis Pdf 24514 | Ca212686d2ffe9148369e6a12effcc18


 194x       Tipe PDF       Ukuran file 0.13 MB       Source: simdos.unud.ac.id


Master Thesis Pdf 24514 | Ca212686d2ffe9148369e6a12effcc18

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                  PERJANJIAN KERJASAMA 
                                                        
                                DINAS PARIWISATA KABUPATEN GIANYAR 
                                                  DENGAN  
                    PROGRAM STUDI DESTINASI PARIWISATA, FAKULTAS PARIWISATA 
                                      UNIVERSITAS UDAYANA - BALI 
                                                        
                                   NOMOR : 140/123/Pem/SK/201556/251/Disbidparpor-III/VII/2013 
                                   NOMOR : 3452.A/UN.14.1.11.3/PP 07.02.01 
                                                        
                                                 TENTANG 
                 PENYUSUNAN RENCANA MASTER PLAN DAERAH TUJUAN WISATA PURA 
                  MENGENING DAN PURA PENGUKUR-UKURAN, KABUPATEN GIANYAR 
               
              Pada hari ini ….., tanggal Dua belas bulan Januari, tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat 
              di Denpasar Bali, kami yang bertandatangan dibawah ini : 
               
              AA Ari Brahmantya                :  Kepala Dinas Pariwisata, dalam hal ini bertindak  
                                             untuk dan atas nama Dinas Pariwisata, berkedudukan di 
                                             Jalan  Ngurah  Rai  Nomer  9  Gianyar  yang  selanjutnya 
                                             disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 
              I Gst. Ag. Oka Mahagangga, M.Si :  Ketua  Program  Studi  Destinasi  Pariwisata,  Fakultas 
                                             Pariwisata Universitas Udayana, berkedudukan di Jalan 
                                             DR. Goris Nomor 7 Denpasar yang selanjutnya disebut 
                                             sebagai PIHAK KEDUA. 
               
              Dengan mempertimbangkan bahwa : 
                 a.  Perkembangan  kepariwisataan  di  Indonesia  dalam  dasa  warsa  terakhir  ini 
                    menunjukkan  kemajuan  sangat  pesat,  kepesatan  pertumbuhan  tersebut  menuntut 
                    peningkatan pengelolaan yang menyeluruh secara konsepsional dan profesional; 
                 b.  Pembangunan  kepariwisataan  nasional  ditujukan  untuk  turut  serta  membangun 
                    manusia Indonesia seutuhnya melalui pendekatan yang saling menguntungkan antara 
                    pemerintah, masyarakat, lingkungan, budaya dan wisatawan 
                 c.  Untuk  menuju  pada  perkembangan  kepariwisataan  yang  bertanggung  jawab, 
                    diperlukan tidak saja perangkat perencanaan yang bisa dipertanggungjawabkan secara 
                    teknis,  melainkan  layak  secara  sosial,  budaya,  ekonomi  dan  lingkungan  melalui 
                    pendekatan yang multidisipliner; 
                 d.  Fakultas  Pariwisata  Universitas  Udayana,  khususnya  Program  Studi  S1  Destinasi 
                    Pariwisata, sebagai suatu Perguruan Tinggi yang memiliki berbagai macam disiplin 
                    ilmu  pengetahuan  diharapkan ikut  secara  aktif  menyumbangkan  berbagai  keahlian 
                    dalam pembangunan kepariwisataan nasional, regional dan daerah; 
                 e.  Fakultas  Pariwisata  Universitas  Udayana,  khususnya  Prodi  Destinasi  Pariwisata 
                    dengan segala bagian – bagiannya telah menunjukkan peran serta secara aktif ikut 
                    mengembangkan kepariwisataan di Indonesia baik secara formal maupun informal, 
                    melalui  berbagai  bentuk  kerjasama  berupa  sumbangan  pemikiran,  pelaksanaan 
          penelitian, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan IPTEK Pariwisata 
          dan seminar - seminar.  
        Bahwa  kedua  belah  pihak  sepakat  untuk  mengadakan  kesepakatan  bersama  dalam 
        penyusunan Rencana pengembangan dan pengelolaan DTW Pura Mengening, dengan 
        ruang lingkup dan syarat-syarat sebagai berikut : 
         
                        PASAL 1 
                      RUANG LINGKUP 
        Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi : 
        a.  Survei lapangan dalam mengetahui isue, kondisi eksisting, dan permasalahan yang 
          ada pada DTW bersangkutan, 
        b.  Pemberdayaan masyarakat melalui berbagai sosialisasi, dan semiloka (workshop). 
        c.  Penyusunan rencana induk pengembangan DTW 
        d.  Pengembangan  data  dan  informasi  melalui  aktifitas  penelitian,  kuliah  lapangan 
          mahasiswa, dan pengabdian; dan 
        e.  Penyampaian lapoan kegiatan (presentasi). 
                           
         
                        PASAL 2 
                        TUJUAN 
        Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan masing – masing 
        untuk melaksanakan program – program pembangunan nasional, regional dan daerah di 
        bidang kepariwisataan baik bagi PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA dalam 
        mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tingi. 
                           
                        PASAL 3 
                    PELAKSANAAN KEGIATAN 
        Pelaksanaan  kegiatan  kesepakatan  bersama  ini  akan  diatur  dalam  Surat  Perjanjian 
        tersendiri  yang  dibuat  oleh  PIHAK  PERTAMA  dengan  PIHAK  KEDUA  atau  oleh 
        pejabat  yang  ditunjuk  dan  diberi  kewenangan  oleh  kedua  belah  pihak  untuk 
        melaksanakan kesepakatan bersama tersebut. 
         
                        PASAL 4 
                       PEMBIAYAAN 
        Segala biaya yang timbul sebagai akibat kesepakatan bersama ini dibebankan pada APBD 
        Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2016. 
         
                        PASAL 5 
                      JANGKA WAKTU 
        Kesepakatan  bersama  ini  berlaku  sejak  ditandatangani  oleh  kedua  belah  pihak  untuk 
        jangka waktu 10 (sepuluh) bulan dan dapat diperpanjang atau diakhiri atas kesepakatan 
        PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA. 
         
         
         
                                                    PASAL 6 
                                             KETENTUAN PENUTUP 
                 1)  Keterkaitan kedua belah pihak dalam kesepakatan bersama ini disesuaikan dengan 
                    kapasitas kemampuan masing – masing pihak dan tetap menjaga serta mengacu pada 
                    ketentuan yang berlaku di masing – masing pihak. 
                 2)  Hal  –  hal  yang  belum  cukup  diatur  dan/atau  belum  tercakup  dalam  kesepakatan 
                    bersama, akan diatur oleh kedua belah pihak dalam bentuk addendum. 
                 3)  Addendum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan  bagian  yang  tidak 
                    terpisahkan dari kesepakatan bersama ini. 
                  
                 Kesepakatan bersama ini ditandatangani di Gianyar, pada hari, tanggal, bulan dan tahun 
                 sebagaimana disebutkan pada awal kesepakatan bersama dalam rangkap 2 (dua) dengan 
                 dibubuhi materai  yang cukup yang masing – masing sama bunyinya dan mempunyai 
                 kekuatan hukum yang sama. 
                  
                  
                  
                           PIHAK PERTAMA,                            PIHAK KEDUA, 
                                                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                       AA.Bagus Ari Brahmanta, SE             I Gst. Ag. Oka Mahagangga, M.Si 
                                                                NIP. 19570716 198601 1 001 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                   590427 198501 1 002 
                                                 MENGETAHUI, 
                                                                              
                     Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten        Dekan Fakultas Pariwisata UNUD 
                                 Gianyar                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                     
                       A.A. Bagus Ari Brahmanta, SE               Drs. I Made Sendra, M.Si 
                       NIP. 19620831 198509 1 001                NIP. 19650822 200003 001 
                                                                              
                                                                   590427 198501 1 002 
                                                          
                                                          
                                                        
               
               
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Perjanjian kerjasama dinas pariwisata kabupaten gianyar dengan program studi destinasi fakultas universitas udayana bali nomor pem sk disbidparpor iii vii a un pp tentang penyusunan rencana master plan daerah tujuan wisata pura mengening dan pengukur ukuran pada hari ini tanggal dua belas bulan januari tahun ribu enam bertempat di denpasar kami yang bertandatangan dibawah aa ari brahmantya kepala dalam hal bertindak untuk atas nama berkedudukan jalan ngurah rai nomer selanjutnya disebut sebagai pihak pertama i gst ag oka mahagangga m si ketua dr goris kedua mempertimbangkan bahwa perkembangan kepariwisataan indonesia dasa warsa terakhir menunjukkan kemajuan sangat pesat kepesatan pertumbuhan tersebut menuntut peningkatan pengelolaan menyeluruh secara konsepsional profesional b pembangunan nasional ditujukan turut serta membangun manusia seutuhnya melalui pendekatan saling menguntungkan antara pemerintah masyarakat lingkungan budaya wisatawan c menuju bertanggung jawab diperlukan tidak ...

no reviews yet
Please Login to review.