Authentication
244x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB Source: repository.unikom.ac.id
KEUANGAN NEGARA Keuangan Negara adalah semua hak & kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, atau segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara Hak Negara adalah segala usaha yang dilakukan pemerintah dalam rangka mengisi Kas Kewajiban Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas negara, sesuai UUD’45, GBHN dan UU.APBN., yaitu: • mensejahterakan masyarakat • melayani masyarakat umum • aparat pembangunan RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA Keuangan Negara dikelompokkan menjadi : 1. Yang dikelola langsung 2. Yang dipisahkan PENGURUSAN KEUANGAN NEGARA Pelaksanaan Anggaran Negara tidak terlepas dari Pengurusan Keuangan Negara yang diatur dalam UUPI/ICW dan peraturan pelaksanaannya, serta sekarang dengan UURI no. 017/2003 tentang Keuangan Negara, UURI no. 001/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Keppres no. 42/2002 tentang pelaksanaan APBN Pengelolaan keuangan Negara terdiri dari 2, yaitu : 1 Pengurusan Umum/Administratif, dan 2 Pengurusan Khusus / Bendaharawan
no reviews yet
Please Login to review.