jagomart
digital resources
picture1_Lpj - Laporan Pertanggungjawaban Id 22951 | Jiptummpp Gdl Rizqarochm 41671 2 Bab I


 217x       Tipe PDF       Ukuran file 0.35 MB       Source: eprints.umm.ac.id


Lpj - Laporan Pertanggungjawaban Id 22951 | Jiptummpp Gdl Rizqarochm 41671 2 Bab I
belakang laporan keuangan merupakan pertanggungjawaban dalam kegiatan ekonomi yang berupa realisasi anggaran yang dilakukan pemerintah  menurut faradilah  2013   laporan keuangan harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas agar  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 30 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                            BAB I 
                         PENDAHULUAN 
               
           A.  Latar Belakang 
              Laporan keuangan merupakan pertanggungjawaban dalam kegiatan 
           ekonomi  yang  berupa  realisasi  anggaran  yang  dilakukan  pemerintah. 
           Menurut  Faradilah  (2013),  laporan  keuangan  harus  memenuhi  prinsip 
           transparansi  dan  akuntabilitas  agar  dapat  digunakan  sebagai  sumber 
           informasi  bagi  para  pemakainya.  Keberadaan  ini  membuat  penulis 
           melakukan penelitian tentang standar akuntansi pemerintah di Kota Tarakan 
           yang  masih  menggunakan  PP  No.  24  Tahun  2005  yang  berbasis  kas. 
           Kerangka  konsep  akuntansi  pemerintahan  PP  No.  24  Tahun  2005 
           menyatakan tentang akuntansi pemerintahan, transparansi diartikan bahwa 
           pemerintah  memberikan  informasi  keuangan  yang  terbuka,  jujur  dan 
           menyeluruh kepada masyarakat atas pertanggungjawaban pemerintah dalam 
           pengelolaan  sumber  daya  yang  dipercayakan  kepadanya  dan  ketaatannya 
           pada  peraturan  perundang-undangan.  Sedangkan  akuntabilitas  diartikan 
           bahwa pemerintah harus memberikan pertanggungjawaban atas pengelolaan 
           sumber daya serta  pelaksanaan  kebijakan  dalam  rangka  mencapai  tujuan 
           yang telah ditentukan secara periodik. 
              Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang 
           Keuangan Negara dalam pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi 
           laporan  pertanggungjawaban  pelaksanaan  Anggaran  Pendapatan  dan 
                             1 
            
                                              2 
            
           Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 
           disusun  dan  disajikan  sesuai  dengan  Standar  Akuntansi  Pemerintahan 
           (SAP). SAP disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) 
           yang  independen  dan  kemudian  ditetapkan  dengan  Peraturan  Pemerintah 
           yang  terlebih  dahulu  mendapat  pertimbangan  dari  Badan  Pengawas 
           Keuangan (BPK).  
              Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, 
           Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 
           tentang  Standar  Akuntansi  Pemerintahan  yang  merupakan  SAP  pertama 
           yang  dimiliki  Indonesia  sejak  kemerdekaannya.  Standar  Akuntansi 
           Pemerintahan dalam PP No. 24 Tahun 2005 tersebut menggunakan basis kas 
           untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan dan basis 
           akrual untuk pengakuan aset,kewajiban dan ekuitas dana. 
              Penerapan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  24  Tahun  2005  masih 
           bersifat  sementara  sebagaimana  diamanatkan  dalam  pasal  36  ayat  (1) 
           Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  yang 
           menyatakan  bahwa  selama  pengakuan  dan  pengukuran  pendapatan  dan 
           belanja  berbasis  akrual  belum  dilaksanakan,  digunakan  pengakuan  dan 
           pengukuran  berbasis  kas.  Pengakuan  dan  pengukuran  pendapatan  dan 
           belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 
           17  Tahun  2003  dilaksanakan  paling  lambat  lima  tahun.  Oleh  karna  itu, 
           Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diperbarui, sebab basis 
           kas terkadang kurang sesuai dengan transaksi selain yang menggunakan kas, 
                              
            
                                              3 
            
           hal  ini  mengakibatkan  tidak  adanya  pencatatan  ketika  terdapat  transaksi 
           yang sama sekali tidak mempengaruhi kas. 
              PP No. 24 tahuun 2005 ini digunakan selama masa transisi dari kas 
           menuju  akrual.  Peraturan  pemerintah  tersebut  tidak  semua  pos  diakui 
           dengan basis kas, namun ada beberapa pos yang sudah diakui dengan basis 
           akrual  yaitu  aset,  kewajiban,  dan  ekuitas  dalam  neraca.  Sedangkan 
           pendapatan,  belanja  dan  pembiayaan  dalam  LRA  (Laporan  Realisasi 
           Anggaran) diakui dengan basis kas. Penggunaan PP No. 24 tahun 2005 ini 
           dibatasi  sampai  akhir  tahun  2014  dan  pada  tahun  2015  seluruh  instansi 
           pemerintah diharapkan siap untuk menerapkan basis akrual secara penuh 
           yaitu PP No. 71 tahun 2010 tentang SAP akrual. (Komite Standar Akuntansi 
           Pemerintah, 2010) 
              Salah satu pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang 
           diatur dalam PP No. 24 tahun 2005 dan PP No.71 tahun 2010 adalah PSAP 
           No. 07 tentang akuntansi aset tetap. Aset tetap merupakan bagian utama 
           pada aset pemerintah. Oleh karena itu penyajian aset tetap dalam laporan 
           posisi  keuangan  (neraca)  merupakan  bagian  yang  signifikan.  PSAP  ini 
           mengatur  perlakuan  akuntansi  untuk  aset  tetap  meliputi  pengakuan, 
           penentuan  nilai  tercatat,  serta  penentuan  dan  perlakuan  akuntansi  atas 
           penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap. (Komite Standar 
           Akuntansi Pemerintahan, 2010). PSAP No. 07 ini juga menjelaskan barang 
           milik daerah yang dapat dikategorikan sebagai aset tetap pemerintah dan 
           klasifikasinya.  Mengingat  setiap  pemerintah  mempunyai  aset  tetap  yang 
                              
            
                                              4 
            
           sangat banyak dan bernilai material, maka penting sekali adanya pengkajian 
           tentang PSAP No. 07 ini. 
              Penelitian  tentang  analisis  akuntansi  aset  tetap  telah  dilakukan 
           Misliana  (2014)  menunjukkan  penerapan  Akuntansi  Aset  Tetap  pada 
           Pemerintah  Kota  Tanjungpinang  belum  sepenuhnya  sesuai  dengan  SAP 
           yang berlaku. 
              Berdasarkan  penelitian    Priyono  (2013)  melakukan  penelitian 
           tentang  keandalan  informasi  keuangan  LKPD  dilihat  dari  sisi  aset  tetap. 
           Analisis  data  dilakukan  dengan  data  reduction,  understanding  dan 
           interpretation. Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan barang/aset milik 
           daerah  pada  Kabupaten  Sampang  belum  dilaksanakan  secara  memadai 
           sehinggamenghasilkan penyajian informasi  aset  tetap  daerah  yang  belum 
           andal. 
              Berdasarkan  beberapa  hal  yang  telah  dipaparkan  di  atas,  maka  
           penyelenggaraan laporan keuangan mengenai aset tetap harus sesuai dengan 
           SAP yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penelitian yang menerapkan 
           PSAP No. 07 tentang akuntansi aset tetap pada DPPKAD Kota Tarakan 
           sesuai  dengan    ketentuan  pemerintah  mengenai  basis  akrual  dengan 
           menyusun standar akuntansi dalam PP No. 71 Tahun 2010 yang menyatakan 
           penyusunan standar keuangan pemerintah berbasis akrual sebagai pedoman 
           dalam penyajian informasi keuangan. 
               
           B.  Rumusan Masalah 
                              
            
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan a latar belakang laporan keuangan merupakan pertanggungjawaban dalam kegiatan ekonomi yang berupa realisasi anggaran dilakukan pemerintah menurut faradilah harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas agar dapat digunakan sebagai sumber informasi bagi para pemakainya keberadaan ini membuat penulis melakukan penelitian tentang standar akuntansi di kota tarakan masih menggunakan pp no tahun berbasis kas kerangka konsep pemerintahan menyatakan diartikan bahwa memberikan terbuka jujur menyeluruh kepada masyarakat atas pengelolaan daya dipercayakan kepadanya ketaatannya pada peraturan perundang undangan sedangkan serta pelaksanaan kebijakan rangka mencapai tujuan telah ditentukan secara periodik berdasarkan undang nomor negara pasal mengamanatkan bentuk isi pendapatan belanja apbn daerah apbd disusun disajikan sesuai dengan sap oleh komite ksap independen kemudian ditetapkan terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari badan pengawas bpk amanat tersebut menetapkan p...

no reviews yet
Please Login to review.