Authentication
166x Tipe PDF Ukuran file 0.03 MB Source: polreslingga.id
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KEPULAUAN RIAU RESORLINGGA NOTULENUNDANGAN RAPATTIM YANGMENGIKUTI RAPATREKAPITULASI PELANGGARAN PERSONIL YANG TIDAK SESUAISTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DI SATUAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI I. DASAR 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Berdasarkan keputusan bersama antara Kapolri dengan MENPAN RB Nomor : 01 Tahun 2018 tanggal 06 April 2018 tentang tata cara pembangunan Zona Integritas menuju wiayah bebas dari korupsi dn wilayah birokrasi bersih melayani. 3. Sprin Kasat Tahti Polres Lingga NOMOR: SPRIN/ 07 /I/TUK.7.1.2./2020/Tahti II. WAKTU DAN TEMPAT Hari Selasa 14Januari 2020 pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sattahti Polres Lingga. III. PIMPINAN RAPAT Kasat TAHTI POLRES LINGGA IPDA SUWONDO NRP 64010402 IV. PESERTA RAPAT 1. Anggota SatTahti yang tergabung dalam Sprin Rapat tim yang berjumlah 2 personel. V. HASIL: ARAHAN KASATTAHTIPOLRES LINGGA 1. Memberikan arahan kepada personel Sattahti Polres Lingga Agar dalam menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku. 2. Memberi tekanan terhadap personel bahwa terdapat sistem reward&punishman bagi personel yang berprestasi maupun sebaliknya. 3. Bahwa Tidak adanya pelanggaran terhadap SOP merupakan Suatu Kebanggaan terhadap pelaksanaan tugas yang baik oleh masing masing Personel Sattahti Polres Lingga. VI. HASIL Demikianlah notulen Rapat Tim yang merekapitulasi jumlah pelanggaran Personel yang tidak sesuai dengan SOP ini dibuat maka dapat disimpulkan bahwa Personel Sattahti Polres Lingga secara umum sudah dapat menjalankan Tugas dengan Baik dan Benar , hal ini dibuktikan denan tidak adanya pelangaran Terhadap SOP yang berlaku. Dabo Singkep, 14 JANUARI 2020 KASATTAHTIPOLRES LINGGA SUWONDO INSPEKTURPOLISIDUA NRP 64010402
no reviews yet
Please Login to review.